Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
buka suara soal empat hakim yang kini menjadi tersangka kasus suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dia meminta hakim-hakim tersebut diproses hukum, sehingga dirinya menyerahkan seluruhnya kepada aparat yang berwenang.
“Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, ya. Tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Yusril juga mengatakan, sejauh ini
proses hukum
terhadap delapan hakim tersebut berjalan normal. “Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” beber Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat hakim yang menjadi tersangka karena diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor CPO yang merupakan bahan minyak goreng.
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-

Kejagung Sebut Djuyamto Titipkan Rp704 Juta ke Satpam PN Jaksel
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan uang titipan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto ke satpam PN Jakarta Selatan mencapai Rp704 juta.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang tersebut dibagi menjadi pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp656 juta (kurs Rp16.825).
“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Adapun, kata Harli, tas itu dititipkan kepada satpam PN Jaksel sebelum Djuyamto ditahan atau ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, petugas keamanan PN Jaksel itu menyerahkan titipan Djuyamto ke penyidik pada Rabu (17/4/2025).
“Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yg ditutupi 2 hp dan uang dolar Singapura,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.
Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.
Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.
-

Cerita Ketua RT di Pulogadung ‘Tour’ dalam Rumah Ary Bakri yang Digeledah Kejagung Selama 10 Jam – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah mewah bergaya istana milik Ary Bakri, pengacara yang terseret dalam kasus suap vonis korporasi CPO, kini bukan simbol kemewahan, tapi menjadi lokasi penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Agung.
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ary Bakri di kawasan elite Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur mengundang perhatian warga sekitar.
Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Hasan menceritakan awalnya rumah tersebut disegel pada malam hari.
Lalu digeledah esok siangnya selama hampir 10 jam.
“Mulai jam 12 siang sampai jam 10 malam. Saya ikut masuk juga, ada RW, koordinator keamanan, polisi, sampai staf-staf rumahnya,” ujar Hasan.
Penggeledahan ini membongkar sebagian wajah glamor Ary Bakri yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial.
Tidak tanggung-tanggung, Kejagung menyita satu Toyota Land Cruiser, dua unit Land Rover, 21 sepeda motor termasuk motor gede, tujuh sepeda eksklusif, dan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura.
“Beberapa mobil itu memang sering terlihat di sini, keluar satu-satu. Parkirnya di rumah terus,” kata Hasan.
Warga sekitar mengaku tak menyangka bahwa rumah yang tampak tenang dan elit itu ternyata menyimpan jejak kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang mengguncang institusi peradilan.
Ary Bakri diduga menjadi perantara suap agar tiga korporasi besar CPO—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dijatuhi vonis lepas.
Kini, rumah mewah yang dulunya hanya bisa dilihat dari luar pagar tinggi, telah terbuka lebar bagi penyidik, dan menjadi bukti bahwa hukum bisa menembus tembok glamor mana pun.
Kronologi Kasus Ary Bakri
Awalnya Ary Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.
Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,
Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.
“Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.
Ary Bakri kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.
Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.
Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun. (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
-

Sengketa Makin Panas, Jepang Tuduh Rusia Terapkan Pembatasan Pelayaran di Sekitar Kepulauan Kuril – Halaman all
Jepang Tuduh Rusia Terapkan Pembatasan Pelayaran di Sekitar Kepulauan Kuril
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Jepang mengirimkan surat protes resmi kepada Rusia atas penutupan navigasi laut di sekitar Kepulauan Kuril, media pemerintah Rusia melaporkan pada Kamis (17/4/2025).
“Tokyo menuduh Rusia memberlakukan pembatasan navigasi kapal militer dan sipil asing di sekitar Kepulauan Kuril selatan dari 16 April hingga 1 Mei,” menurut kantor berita milik pemerintah RIA Novosti.
“Protes telah disampaikan ke Rusia melalui jalur diplomatik,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi seperti dikutip dalam konferensi pers.
Baik Rusia maupun Jepang mengklaim kedaulatan atas rangkaian pulau yang dikenal di Rusia sebagai Kepulauan Kuril dan di Jepang sebagai Teritori Utara.
Status sengketa Kepulauan ini membuat kedua negara enggan menandatangani perjanjian damai Perang Dunia II.
Moskow menghentikan perundingan mengenai perjanjian damai Perang Dunia II dan mengakhiri kunjungan bebas visa bagi warga Jepang ke Kepulauan Kuril setelah Jepang memberi sanksi kepada Rusia atas invasi besar-besaran ke Ukraina pada Februari 2022.
Jepang juga mengeluarkan protes diplomatik terhadap apa yang disebutnya sebagai langkah yang “sangat tidak dapat dibenarkan” saat itu.
KEPULAUAN SENGKETA – Kapal-kapal di pelabuhan Yuzhno-Kurilsk di Pulau Kunashir, satu di antara pulau di Kepulauan Kuril. Gugusan pulau di Samudera Pasifik ini dipersengketakan oleh Jepang dan Rusia yang mengklaim kedaulatan atas kepulauan tersebut.
Eskalasi Meningkat, Rusia Banned LSM Jepang
Sengketa Jepang dan Rusia ini dikhawatirkan akan meningkat menjadi manuver fisik yang berujung pada pertikaian bersenjata.
Awal bulan ini, otoritas Rusia menetapkan Non-Government Organization (NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) Jepang bernama “Asosiasi Isu Wilayah Utara Jepang” sebagai “organisasi yang tidak diinginkan”.
Rusia menuduh LSM itu mempromosikan ide-ide balas dendam dan merusak kedaulatan Rusia.
Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengklaim kelompok tersebut melobi agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Jepang, menyebarkan “propaganda” dan mengadakan acara-acara pendidikan.
Rusia menyatakan, semua kegiatan LSM itu dilakukan dengan dukungan dana dari pemerintah Jepang meskipun mereka mengaku sebagai sebuah NGO.
Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan dalam laporan tahunannya tahun 2024 bahwa Tokyo tetap berkomitmen untuk menandatangani perjanjian damai dengan Rusia dengan harapan dapat merebut kembali Kepulauan Kuril selatan.
(oln/tmt/*)
-

Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Hasan turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka pengacara Ary Bakri beberapa hari lalu.
Ary Bakri kini berstatus tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Hasan mengatakan, sehari sebelum digeledah oleh Kejaksaan, rumah mewah Ary Bakri yang ada di Jalan Kikir lebih dulu disegel pada Sabtu (12/4/2025) malam.
“Malam mereka datang lakukan penyegelan. Besok siangnya itu dia geledah dari jam 12 siang sampai jam 10 malam,” kata Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).
Hasan mengatakan, dirinya tak sendiri saat menemani aparat Kejaksaan melakukan ‘house tour’ di rumah mewah milik Ary Bakri.
“Selain saya ada juga Ketua RW dan koordinator keamanan. Kemudian dari pihak beliau juga ada karyawannya. Polisi juga ikut jaga di luar,” kata Hasan.
Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.
Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.
Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.
“Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.
Kasus Ary Bakri
Dalam kasus ini, awalnya Ary Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.
Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,
Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.
“Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.
Ary Bakri kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.
Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.
Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
/data/photo/2025/01/29/6799f9d623e28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



