Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Jaksa Gadungan Berpangkat ‘Bintang Satu’ Ditangkap: Simpan Senpi Ilegal dan Tipu Korban Rp 310 Juta

    Jaksa Gadungan Berpangkat ‘Bintang Satu’ Ditangkap: Simpan Senpi Ilegal dan Tipu Korban Rp 310 Juta

    Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia, berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49). Dimana, ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp 310 juta.

    “Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.

    Dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp 283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

    Untuk modus pelaku, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Sehingga ia meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

    “Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucapnya.

     

  • Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

    “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

    “Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk berkoordinasi dengan PN jaksel terkait salinan putusan MA,” ucap Anang.

    Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

    Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

    Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.

    (ond/haf)

  • Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.

    “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya, dilansir Antara.

    Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.

    “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” jelasnya.

    Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

  • Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

    Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di kantor INALUM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Kamis (13/11/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

    “Benar penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekon omi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor,” ujarnya dalam rilis resminya, Jumat (14/11/2025), 

    Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor Inalum, di antaranya Ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, dan Ruang penyimpanan arsip.

    Menurut Anang, tindakan tersebut dilakukan karena lokasi-lokasi itu diduga masih menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium INALUM pada 2019.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium kepada PT PASU, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

    Kejagung berharap serangkaian tindakan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan sehingga konstruksi dugaan tindak pidana korupsi semakin terang dan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

    “Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tandas Anang.

  • Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya. 

    “Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November dilansir ANTARA.

    Pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti.

    Presiden Prabowo Subianto menurut Yusril akan mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan. 

    Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

    Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

    “Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

     

     

    Presiden Prabowo disebut akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

    Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman. 

    “Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril.

  • Jaksa Agung terima kunjungan PWI Pusat: Pers sahabat yang harus dijaga

    Jaksa Agung terima kunjungan PWI Pusat: Pers sahabat yang harus dijaga

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan insan pers yang disebutnya sebagai sahabat yang harus dijaga.

    “Bagi kami, pers adalah sahabat yang harus dijaga. Tanpa pemberitaan dari teman-teman media, masyarakat tidak akan tahu apa yang kami kerjakan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya saat menerima kunjungan Munir beserta jajaran pengurus PWI Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

    Ia menegaskan Kejaksaan Agung selalu terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama dengan media, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    “Silakan teman-teman di daerah menjalin komunikasi dengan jajaran kami. Jangan sampai tertutup, karena keterbukaan adalah kunci agar masyarakat mengetahui kinerja lembaga kami,” katanya.

    Burhanuddin juga mengajak seluruh insan pers untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepercayaan publik.

    “Ayo kita terus bekerja sama. Kami membutuhkan peran media dalam menyampaikan apa yang telah kami kerjakan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, Munir yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara itu menjelaskan PWI Pusat saat ini fokus menjalankan tiga program utama untuk memperkuat organisasi dan peran pers nasional.

    “Program pertama adalah konsolidasi organisasi pasca-dinamika internal beberapa waktu lalu. Kami bersyukur, seluruh permasalahan hukum yang sempat muncul kini telah selesai dengan baik setelah kami bertemu dengan Bapak Kapolri,” ujarnya.

    Program kedua, lanjut Munir, adalah pendidikan dan pelatihan wartawan melalui tiga kegiatan Utama, yaitu Safari Jurnalistik, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    “Kami menyelenggarakannya secara mandiri bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kejaksaan di berbagai wilayah. Tujuannya agar integritas, profesionalitas dan kompetensi wartawan semakin terjaga,” jelasnya.

    Hingga kini, PWI memiliki lebih dari 30.000 anggota, di mana sekitar 20.000 lebih di antaranya telah menjalani uji kompetensi. PWI berkomitmen terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) wartawan agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

    Munir melanjutkan bahwa tantangan industri media saat ini semakin berat akibat disrupsi digital.

    “Platform digital global telah mengubah pola konsumsi informasi publik dan berdampak besar terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan pers. Karena itu, kami bersama seluruh stakeholder terus berupaya memperkuat ekosistem pers nasional,” ungkapnya.

    Selain itu, Munir juga mengundang Kejaksaan Agung untuk hadir dan berpartisipasi dalam Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar di Serang, Banten pada 9 Februari mendatang.

    “Kami berharap Kejagung dan jajaran dapat turut berkolaborasi, khususnya dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran pada peringatan HPN tahun depan di Banten,” ujar Munir.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Uang Pensiunan Rp 109 Triliun Dirampok, Pelakunya Kabur ke Luar Negeri

    Uang Pensiunan Rp 109 Triliun Dirampok, Pelakunya Kabur ke Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang perempuan asal China dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan penjara di Inggris setelah terbukti mencuci uang hasil penipuan berskema kripto yang menelan dana para pensiunan hingga Rp 109 triliun.

    Pelaku bernama Qian Zhimin disebut sebagai otak di balik skema investasi palsu yang menjerat lebih dari 100.000 warga China, sebagian besar berusia lanjut. Ia menggunakan uang curian itu untuk membeli aset kripto yang kini nilainya melonjak hingga miliaran poundsterling.

    Hakim Sally-Ann Hales dari Pengadilan Southwark Crown, London, menyebut Qian sebagai orang yang merancang kejahatan dari awal hingga akhir dengan motif murni karena keserakahan.

    Polisi Inggris mengungkap Qian mendirikan perusahaan bernama Lantian Gerui atau Bluesky Greet, yang mengklaim menambang Bitcoin dan mengembangkan produk kesehatan berteknologi tinggi. Namun, kenyataannya, perusahaan itu hanya kedok untuk menggelapkan dana investasi, demikian dikutip dari laporan BBC, Rabu (12/11/2025).

    Menurut Crown Prosecution Service (CPS) Inggris, total dana yang berhasil dicuri mencapai lebih dari 40 miliar yuan atau setara Rp 109 triliun dengan jumlah korban mencapai 120.000 orang di seluruh provinsi China.

    Para korban dijanjikan keuntungan hingga 200% dalam dua setengah tahun, dan sebagian menerima pembayaran kecil harian untuk menumbuhkan kepercayaan. Skema ini ternyata dijalankan dengan memutar uang dari investor baru untuk membayar yang lama, sama dengan pola ponzi.

    Setelah skandalnya terbongkar di China pada 2017, Qian melarikan diri ke Inggris dengan paspor palsu. Ia kemudian menyewa rumah mewah di kawasan elit Hampstead, London Utara, dengan biaya mencapai 17.000 euro per bulan.

    Untuk mendanai gaya hidupnya, Qian berpura-pura sebagai pewaris berlian dan barang antik, serta memerintahkan asistennya untuk menukar Bitcoin ke uang tunai dan properti.

    Ketika harga Bitcoin melonjak, aset yang ia simpan pun ikut berlipat ganda. Namun, penyelidikan polisi dimulai ketika Qian mencoba membeli properti besar di kawasan Totteridge Common dan asistennya gagal menjelaskan asal usul kekayaannya.

    Polisi akhirnya menggerebek rumah sewanya di Hampstead dan menemukan puluhan ribu Bitcoin di hard drive dan laptop, disebut sebagai penyitaan kripto terbesar dalam sejarah Inggris.

    Qian, yang dikenal dengan nama samaran “Huahua” atau “Little Flower”, dikenal pandai melakukan pencitraan. Ia menulis puisi bertema sosial untuk menarik simpati investor lansia, menggelar acara wisata massal, bahkan mengundang tokoh publik untuk mendukung perusahaannya.

    Dalam catatan pribadinya, Qian sempat menulis ambisi untuk menjadi “Ratu Liberland”, negara mikro tak diakui di perbatasan Kroasia dan Serbia, sekaligus mendirikan bank internasional dan membeli kastel di Swedia.

    Namun, semua mimpi itu kandas. Pada April 2024, polisi Inggris menangkap Qian di kota York. Ia kedapatan tinggal bersama empat orang pekerja ilegal yang dipekerjakannya untuk membersihkan rumah dan berbelanja.

    Awalnya Qian membantah semua tuduhan dan mengaku hanya korban penindasan pemerintah China terhadap pelaku industri kripto. Namun pada September lalu, ia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang dan kepemilikan aset ilegal.

    Menariknya, nilai aset kripto yang disita dari Qian kini telah melonjak lebih dari 20 kali lipat sejak 2017.

    Kasus ini kini berlanjut ke sidang perdata “proceeds of crime” untuk menentukan apakah aset tersebut akan dikembalikan kepada korban atau menjadi milik pemerintah Inggris.

    Ribuan investor China tengah bersiap mengajukan klaim, meski prosesnya diperkirakan rumit karena sebagian besar dana ditransfer melalui perantara lokal. Jika tidak ada klaim yang sah, aset itu secara hukum akan menjadi milik pemerintah Inggris.

    “Jika semua bukti bisa dikumpulkan, kami berharap pemerintah Inggris, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Tinggi bisa menunjukkan belas kasihan. Karena kini, hanya Bitcoin hasil sitaan itu yang bisa mengembalikan sebagian kecil dari apa yang kami kehilangan,” ujar salah satu korban yang disebut sebagai Tuan Yu.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bank Tanah Gandeng Kejagung Awasi Lahan Koperasi Merah Putih di Lampung

    Bank Tanah Gandeng Kejagung Awasi Lahan Koperasi Merah Putih di Lampung

    Menteri Koperasi, Ferry Joko Yuliantono mengatakan, Lampung menjadi salah satu provinsi yang paling cepat dalam pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih.

    Dia menyebut, sejauh ini sudah terinventarisasi hampir 18 ribu titik tanah di seluruh Indonesia yang masuk dalam sistem Kementerian Koperasi. Dari jumlah itu, sekitar 12 ribu titik sedang dalam tahap pembangunan fisik gudang dan gerai koperasi.

    “Target kami sampai November ini ada 20 ribu titik yang sedang dibangun, dan pada Maret 2026 sudah mencapai 80 ribu unit koperasi desa yang siap beroperasi lengkap dengan gudang, gerai, hingga fasilitas penunjang,” ujar Ferry.

    Ferry bilang, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan dikelola secara modern, mencakup ritel desa, apotek, klinik, logistik, hingga pembiayaan mikro.

    Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan tenaga pendamping bisnis dan pelatihan bagi para pengurus koperasi agar dapat mengelola usaha secara profesional.

    “Kami ingin koperasi kembali menjadi badan usaha yang punya peran penting dalam perekonomian nasional. Lampung menjadi contoh bagaimana kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum bisa mempercepat pemerataan ekonomi,” katanya.

    Badan Tanah menggandeng Kejagung untuk mengawasi penyediaan lahan pembangunan koperasi desa di Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Meski demikian, Anang belum menjelaskan sosok puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini.

    Di samping itu, Anang menegaskan bahwa periodesasi pengusutan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.

    Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.

    “Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” imbuhnya.

    Di samping itu, kata Anang, penyidik Kejagung juga telah melakukan koordinasi KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.