Dewan Pers Akan Periksa Direktur Jak TV untuk Usut Pelanggaran Etik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Pers
akan memeriksa Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV Tian Bahtiar untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jurnalistik di balik pemberitaannya yang dianggap merintangi penyidikan oleh
Kejaksaan Agung
.
“Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ninik pun meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian.
Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).
“Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.
Pada hari ini, Dewan Pers juga sudah menerima dokumen terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar, tetapi Ninik belum mengetahui isinya.
Ninik juga memastikan bahwa Dewan Pers hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik dalam berita-berita buatan Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menekankan, proses pidana tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kami enggak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka itu kewenangan di sini (Kejagung),” kata Ninik.
Sebelumnya, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan mengusut dugaan pelangaran etik Tian Bahtiar dan menghormati langkah Kejagung yang menetapkan Tian sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya
cover both sides
atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” kata Ninik di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).
“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata dia melanjutkan.
Dalam perkara ini, Tian diduga menerima Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat berita-berita yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejagung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2024/05/14/664329a1ccc2d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dewan Pers Akan Periksa Direktur Jak TV untuk Usut Pelanggaran Etik Nasional 24 April 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5194837/original/073379800_1745309735-IMG-20250422-WA0000.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Direktur JakTV Jadi Tersangka, Komisi III: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi – Page 3
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa,” kata dia.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.
“MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” terang Qohar.
Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Untuk tersangka Tian dan Junaedi dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).
“Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi,” pungkas Qohar.
-

Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen terkait perkara dugaan perintangan yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Dewan Pers.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
“Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).
Harli tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers. Dia hanya menekankan bahwa itu terkait dengan kasus perintangan.
Adapun, dokumen perkara dugaan perintangan itu yang diserahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung ke Dewan Pers mencapai 10 bundel.
“Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” pungkas Harli.
Dewan Pers Mendalami
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejagung.
Nantinya, pemberitaan itu bakal dinilai apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Selain itu, Dewan Pers juga akan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait untuk membuat terang perkara ini.
“Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
-

JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar
Bisnis.com, JAKARTA — JakTV menonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB) usai terjerat kasus dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Direktur Operasional JakTV Sony Soemarsono mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar Tian bisa fokus menjalani proses hukum yang menyeretnya.
“Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025)
Sony menambahkan, alasan penonaktifan ini juga dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan bisa terus berjalan profesional.
Di samping itu, Sony menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.
“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” pungkas Sony.
Sekadar informasi, Tian ditetapkan berdasarkan dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.
Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5004280/original/053416000_1731503136-IMG_3188.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, Komisi III: Pimpinan MA Harus Evaluasi – Page 3
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumahnya ketika penyidik menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
“Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).
Harli mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” beber Harli.
“Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp 5,5 miliar ya,” sambung dia.
Namun demikian, kata Harli penyidik masih mendalami asal usul uang tersebut.
-

Kejagung ungkap Relasi Karen Agustiawan dengan Perusahaan Anak Riza Chalid
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa bekas Direktur Utama Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meneken kontrak dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam data pemilik manfaat atau beneficial owner yang dihimpun Bisnis, PT OTM adalah perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang banyak dikaitkan dengan pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.
Seperti diketahui, Andrianto Riza adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah
“Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).
Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung masih perlu mendalami peran Karen pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.
Di samping itu, Harli juga tidak ingin berandai-andai soal Karen bakal diperkarakan pada kasus ini. Sebab, pembuktian untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab bakal bergantung penyidik.
“Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini,” pungkasnya.
Pemeriksaan Karen
Sekadar informasi, Karen diperiksa pada Selasa (23/4/2025). Selain Karen, Kejagung juga turut memeriksa lima saksi lainnya.
Adapun saksi yang diperiksa itu yakni, GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Adapun Karen sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keenam saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
-

Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Menilik isi garasinya, berikut ini daftarnya.
Disitat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (23/4/2025), Ali telah melaporkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Januari 2025. LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama periode 2024. Total harta yang dimiliki Ali adalah Rp 1.303.550.000 (Rp 1,3 miliar).
Dari total harta tersebut, Ali memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Berikut ini daftarnya:
1. Motor Honda D1B02N12L2 A/T (BeAT) Tahun 2017, hasil sendiri, Rp. 9.000.000
2. Mobil Honda CR-V tahun 2014 tahun 2014, hasil sendiri, Rp 135 juta
3. Motor Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri, Rp 14 jutaSebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.
Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp 5,5 miliar.
“Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (23/4).
Diberitakan detikNews, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diduga diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
(riar/din)
-

JakTV Copot Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan, Diminta Fokus Jalani Proses Hukum di Kejagung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Tian Bahtiar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.
Menurut Direktur Operasional JakTV, Sony Soemarsono, manajemen JakTV telah resmi menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, setelah ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Tian Bahtiar dicopot dari jabatannya agar bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya di Kejaksaan Agung.
“Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sony memastikan, JakTV mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.
Sony menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepada Tian.
“Saat ini JakTV akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan. JakTV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
“Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha,” ujar Sony.
Sony mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan dengan baik dan profesional.
“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” pungkas Sony.
Sebelumnya Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. (Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV))
Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.
Terutama dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

