Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.​

    Penangguhan penahanan dilakukan pada 24 April 2025, setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari. ​

    Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ​

    Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. ​

    Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.

    “Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut,” kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.

    “Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak,” ungkapnya.

    Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

    Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

    “Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

    Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

     

  • Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    – Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan kawan-kawan dilepas sementara oleh pihak kepolisian alias ditangguhkan. 

    Arsin cs adalah tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan bahwa, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain dua kali diperpanjang.

    Jika merujuk KUHAP, perpanjangan penahanan berlaku dua kali dengan total 60 hari.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” katanya dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Alasan penangguhan penahanan itu karena para tersangka bersikap kooperatif sejak awal.

    Soal berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum, dirinya mengaku bahwa tak ada kesamaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan. 

    Alhasil, masih ada kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.

    “Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. 

    “Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan,” kata Kapuspenkum, Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

    Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.

    “Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” tutur Nanang.

    Bukti Segitiga SOP masih kuat!

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki.

    “Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dikutip di akun X-nya dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, hal ini juga sebagai bukti bahawa rezim Prabowo tak bisa berkutik.

    “Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” sindirinya.

    Sementara itu politisi senior Andi Sinulingga yang mendengar kabar ini juga terkejut dan memberikan respons yang tidak terduga.

    “Gilaaaaaaaak!!!,” sebut Andi Sinulingga.

    Sementara pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengaku tidak percaya terkait putusan ini.

    Karena hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab banyak investor yang kabur.

    “Pantas kita tidak dipercaya negera luar. Investor pada kabur ! Lha wong kita suka main drama korea,” katanya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini. 

    Keempat tersangka itu terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

    ’’Kami menetapkan tersangka terhadap Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa, dan Saudara CE sebagai penerima kuasa,” ungkap Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditengarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

    ’’Di mana keempatnya diduga telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa,” katanya.

    Selain itu, mereka juga membuat surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes.

    “Dimana seolah-olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” pungkasnya.

  • Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

    Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

    Sengketa berawal dari permasalahan perjanjian sewa lahan antara Julian dan pihak terlapor. Di mana Julian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar Nomor.1696/Pdt.G/2024/PN Dps. Kuasa hukum Julian mengaku berdasarkan bukti-bukti terlampir pihaknya melaporkan peristiwa yang terjadi pada kliennya tersebut.

    “Kami percaya pada sistem hukum Indonesia dan menghadapi perkara ini dengan integritas. Namun, sangat mengkhawatirkan jika satu individu diduga dapat memanipulasi proses hukum demi keuntungan pribadi,” kata Julian didampingi kuasa hukumnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (23/4/2025).

    Bahkan, Julian melanjutkan ada dugaan merusak nama baik kliennya dengan temuan-temuan bukti lainnya telah dilampirkan dalam laporan ke Polda Bali. “Sampai merusak nama baik saya secara permanen. Bagaimana mungkin orang ini (terlapor) masih bebas setelah semua dugaan yang mengemuka?” ujar Julian.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum Julian Tim hukum Julian telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo. Indra menjelaskan dalam surat itu kliennya memohon perkaranya dapat diawasi dan proses hukum dapat berjalan secara transparan. Selain akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial agar proses persidangan dipantau secara ketat. “Komunitas internasional sedang mengamati kasus ini. Indonesia harus membuktikan komitmennya terhadap keadilan dan penegakan hukum, serta menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi,” pungkas kuasa hukum Julian.

    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi lebih lanjut.

  • Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ternyata penangguhan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Arsin.

    Pasalnya, tersangka tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Salah satu warga yang tak mau disebut namanya berujar, setelah ditangkap oleh kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

    Ia hanya mengetahui bahwa Arsin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

    “Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa,” ujarnya kepada Tribun Tangerang, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, sebelum menjalani kasus hukum, aktivitas di rumah Arsin tampak ramai oleh warga sekitar.

    Beberapa hari setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, petugas desa masih sempat berkunjung pada sore hingga malam hari.

    “Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru abis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah.”

    “Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi,” ungkapnya.

    Penjelasan Bareskrim Polri

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penangguhan terhadap Arsin cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Adapun berkas perkara kasus itu tak kunjung lengkap, pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi sedangkan pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Kasus Pagar Laut

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa maraton selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” jelasnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin ‘Dibebaskan’ Bareskrim Polri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

  • ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

    ATVLI menyatakan hal tersebut melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, pada Jumat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut dia, negara Indonesia adalah negara hukum.

    “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Bambang dalam surat tersebut.

    Dia pun menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JAKTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”

    ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

    “Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

    Di samping itu, dia juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1).

    Dia menyampaikan bahwa ATVLI ingin agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional.

    Menurut dia, kegiatan penyiaran sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”

    “Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

    Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebanyak Rp478.500.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • Transjabodetabek Rute Baru Alam Sutera–Blok M Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Halte Pemberhentian – Halaman all

    Transjabodetabek Rute Baru Alam Sutera–Blok M Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Halte Pemberhentian – Halaman all

    Layanan transportasi massal Transjabodetabek kembali memperluas jaringannya dengan menghadirkan rute baru S61.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 15:41 WIB

    WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN

    Dirut Perum PPD, Pande Putu Yasa saat flag off armada bus Transjabodetabek di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (31/12/2018). Layanan transportasi massal Transjabodetabek kembali memperluas jaringannya dengan menghadirkan rute baru S61. 

    TRIBUNNEWS.COM – Layanan transportasi massal Transjabodetabek kembali memperluas jaringannya dengan menghadirkan rute baru S61.

    Rute S61 menghubungkan Alam Sutera dan Blok M.

    Rute ini resmi beroperasi mulai tahun ini dan diharapkan bisa menjadi alternatif transportasi publik yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat di wilayah penyangga Jakarta.’

    Mengutip dari Instagram @pt_transjakarta,Transjabodetabek rute S61 beroperasi menggunakan 17 unit bus pada hari kerja dan 10 unit bus pada hari libur.

    Seluruh armada menggunakan tipe Single Bus dengan kapasitas 65 pelanggan per unit. 

    Jam operasional dimulai setiap hari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

    Adapun tarif Transjabodetabek Rute S61 ini sangat terjangkau, yaitu Rp 3.500 per perjalanan.

    Rute S61 memiliki 28 titik pemberhentian, dimulai dari Shelter Bus Flavor Bliss di Alam Sutera hingga Terminal Blok M sebagai titik akhir. 

    Rute ini juga terintegrasi dengan layanan BRT Transjakarta, memungkinkan penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan lebih mudah menuju berbagai wilayah di Jakarta.

    Daftar Halte Pemberhentian Bus Transjabodetabek Rute S61

    Mengutip dari laman resmi TransJakarta, berikut daftar halte Bus Transjabodetabek Rute S61:

    Halte Flavor Bliss (seberang RS EMC Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan)
    Olivia
    Sutera Utama
    Sports Center
    Onyx
    Mall
    Prominence
    Escala 2
    Escala 1
    IKEA
    Renata
    Test Area KM 13 Merak Jakarta
    Tol Kebon Jeruk 2
    Tol Kebun Jeruk 1
    Kota Bambu
    Kemanggisan
    Petamburan
    Gerbang Pemuda
    Senayan Bank DKI
    Bundaran Senayan
    Masjid Agung
    Kejaksaan Agung
    Halte Transjakarta ASEAN
    Terminal Blok M

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Transjabodetabek

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Foto pilihan pekan kedua April 2025

    Foto pilihan pekan kedua April 2025

    Senin, 14 April 2025 09:28 WIB

    Simpatisan dari Aqsa Working Group berunjuk rasa mengecam kekerasan Israel terhadap warga Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Mereka mengecam serangan Israel di wilayah Gaza, Palestina, yang sejak 18 Maret 2025 mengakibatkan korban lebih dari 1.500 orang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

    Sejumlah tukang ojek mengangkut barang di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025). Tarif jasa ojek dari ibu kota kabupaten menuju kecamatan dengan jarak tempuh sekitar 126 kilometer tersebut mencapai Rp700 ribu per orang dan barang rata-rata sebesar Rp5.000 per kilogram akibat akses jalan yang rusak parah. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (depan) didampingi sejumlah pembalap sepeda mencoba lintasan Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Pramono mengusulkan agar Jakpro selaku pengelola mengembangkan area sekitar Velodrome untuk meningkatkan pendapatan sehingga biaya operasional dapat tertutupi. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kiri) melintas di depan pasukan jajar kehormatan setibanya di Bandara Internasional Esenboga, Ankara, Turki, Rabu (9/4/2025). Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Turki sebagai kunjungan balasan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Indonesia, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

    Lukisan almarhumah Titiek Puspa diletakan di atas bangku saat prosesi pemakamannya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Penyanyi legendaris Indonesia itu meninggal pada usia 87 tahun akibat pendarahan di otak. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

    Warga melihat bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang mati di area persawahan Desa Alue Jang, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, Aceh, Rabu (9/4/2025). Gajah jantan yang diperkirakan berusia 20 tahun tersebut ditemukan warga mati, diduga akibat tersengat arus listrik penghalau hama babi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

    Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 69,5 poin atau 0,41 persen menjadi Rp16.891 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.822 per dolar AS. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

    Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/4/2025). Menurut pedagang emas di Aceh, harga perhiasan emas sejak dua pekan terakhir mengalami kenaikan akibat situasi global yang tidak stabil dari Rp5.400.000 per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp5.850.000 per mayam untuk emas murni kadar 99 persen, begitu juga emas Antam naik menjadi Rp2.025.000 per gram dari harga semula Rp1.820.000 per gram. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

    Wartawan memotret sejumlah mobil yang disita terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil, sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

    Warga naik perahu saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di perairan Pelabuhan Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/4/2025). Pesta Lomban yang digelar sepekan setelah Idul Fitri itu diikuti ribuan nelayan dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut, sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan atas rezeki tangkapan ikan yang melimpah serta keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

  • Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Permintaan ini dibuat setelah Dewan Pers mendengarkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (24/4/2025) dan mempelajari berkas-berkas terkait penetapan Tian menjadi tersangka permufakatan jahat merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    “Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (25/4/2025).

    Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam. “Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.

    Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

    “Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

    Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, serta impor gula, dan telah melakukan penahanan. Terkait hal ini, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025). [beq]