Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Apresiasi Prabowo, Kejagung Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Krusial

    Apresiasi Prabowo, Kejagung Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Krusial

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan dukungannya dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut dukungan yang diberikan presiden dalam kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).

    Dukungan Prabowo itu disampaikan saat hadir dalam perayaan May Day di Monas pada Kamis (1/5). Prabowo mengaku geram koruptor yang tidak mau menyerahkan aset yang telah dikorupsi.

    Menurut Harli, pernyataan dukungan terbuka Prabowo terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bukti kepekaan presiden dalam membantu kerja para penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    “Kami melihat Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi),” jelas Harli.

    Harli juga menyinggung krusialnya pengesahan RUU Perampasan Aset bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Lewat UU itu, kata Harli, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

     

     

  • Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang tengah mereka tangani.

    Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi.

    Hal itu disampaikan Maqdir, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” kata Maqdir, Jumat ini.

    Untuk diketahui, pembatasan beropini advokat diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. 

    Maqdir menuturkan, misalnya dalam kasus korupsi, salah satu perdebatan yang seringkali terjadi adalah perihal penghitungan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

    Keterangan penyidik tersebut kemudian diberitakan melalui media massa.
    Terkait hal itu, ia menyebut, opini advokat yang bersifat menyanggah dilakukan lantaran mereka menilai keterangan penyidik menyesatkan. 

    Oleh karena itu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan advokat untuk beropini tersebut akan berdampak pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa.

     

     

    Hal ini, menurutnya, merupakan suatu ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dari individi yang menjadi tersangka atau terdakwa tersebut.

    “Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tegas Maqdir.

    Maqdir khawatir kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum, apabila klausul pasal tersebut disahkan nantinya.

  • Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Bisnis.com, BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya tengah berencana untuk menaikkan gaji para hakim. 

    Hal itu diungkap oleh Prabowo saat menghadiri acara peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Prabowo menyebut rencana untuk meningkatkan gaji para halim untuk memotong mata rantai korupsi dalam struktur hakim. “Saya sedang merencanakan menaikkan gaji para hakim kita, agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum ditegakkan dengan baik,” kata Prabowo di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo sudah sejak 2024 lalu melemparkan wacana untuk menaikkan gaji hakim. Saat itu, sebelum dilantik menjadi presiden, para hakim sempat beraudiensi dengan DPR soal gaji mereka. 

    Prabowo, saat masih presiden terpilih,  berencana melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2025 untuk menaikan gaji para hakim di Indonesia.  

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim ekonomi Prabowo Subianto kini tengah menghitung sekaligus melakukan realokasi anggaran untuk para hakim sehingga tidak ada lagi hakim yang menerima gaji kecil di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Tim ekonomi Pak Prabowo akan melakukan realokasi anggaran [APBN] 2025 untuk memenuhi kebutuhan para hakim,” tuturnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

    Di sisi lain, institusi Mahkamah Agung (MA) yang membawahi para hakim belum lama ini menjadi sorotan usai terdapat sejumlah hakim yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap penanganan perkara. 

    Kasus itu bermula saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi di kasus korupsi  minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    JABAR EKSPRES – Ditetapkannya Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.

    Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.

    “Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa,” katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

    “Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice,” sambung Pujiyono.

    BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

    Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

    Maka, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.

    “Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya,” terangnya.

    Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.

    BACA JUGA: Kenalkan Ketua PSI Jawa Barat, Kaesang Pangarep Sowan ke Kabupaten Bogor

    Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut klaim hakim
    Heru Hanindyo
    bahwa namanya dijual
    Erintuah Damanik
    untuk menerima
    suap vonis bebas
    Gregorius Ronald Tannur kontradiktif.
    Adapun Heru dan Erin merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
    Pernyataan jaksa ini tertuang dalam replik atau tanggapan atas pleidoi jaksa Heru yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
    “Dalil yang disampaikan oleh terdakwa (Heru) tersebut sudah jelas kontradiktif,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Jaksa menuturkan, Heru dalam pledoinya mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Ia juga mengeklaim sama sekali tidak mengetahui dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.
    Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan dalil Heru lainnya yang menyebut Erin berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul serta menjual nama dua hakim itu untuk menerima suap.
    “Karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik telah menemui saksi Lisa Rachmat dan saksi Erintuah Damanik telah menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan saksi Mangapul kepada saksi Lisa Rachmat,” ujar jaksa.
    Adapun pertemuan itu disebut dilakukan pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
    Dalil Heru tersebut, kata jaksa, semakin terlihat jelas kontradiktif dengan dalil-dalil berikutnya.
    Di antaranya menyangkut dalil yang menyebut bahwa pada 1 Juni 2024, Erin tidak di Semarang, melainkan di Kota Surabaya dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
    Jaksa pun mempertanyakan bagaimana mungkin Heru bisa melihat Erin di Surabaya guna mengikuti upacara sekaligus di Semarang untuk menemui Lisa. “Dalam rangka menjual nama terdakwa dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik,” tutur jaksa.
    Sebelumnya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tuntutan untuk Heru lebih berat dibanding Erin dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.
    Sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi salah satu alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    “Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
    Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
    Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    “Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
    Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
    Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
    “Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
    Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
    Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
    Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
    Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
    Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Jakarta, CNBC Indonesia — Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu (30/4/2025).

    Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (1/5/2025), KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

    Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai 1.000 dolar Singapura, dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5.000.290.276.

    Seluruh tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

    Adapun KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

    (mkh/mkh)

  • Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami – Halaman all

    Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

    Sebagaimana diketahui, pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.

    Akibatnya, ribuan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara mendadak.

    Namun, sampai Hari Buruh pada 1 Mei 2025 ini, banyak mantan karyawan Sritex yang masih menghadapi ketidakpastian.

    Pasalnya, hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan pesangon belum juga diberikan.

    Berdasarkan pengakuan mantan karyawan PT Sritex bagian petugas keamanan, Sri Cahyaningsih mengaku, sampai bulan Mei ini, para bekas karyawan, termasuk dirinya belum menerima THR dan pesangon.

    “Kalau THR dan Pesangon belum ada,” kata Sri saat dikonfirmasi Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).

    Sri yang sudah bekerja di Sritex selama kurang lebih 25 tahun, kini hanya bisa menunggu THR dan pesangon diberikan.

    “Harapan di Hari Buruh ini, saya berharap hak-hak eks karyawan Sritex diberikan.” 

    “Karena itu hak kami selama mengabdi di Sritex dan hak karyawan tiap setahun sekali menerima THR,” terangnya.

    Sri mengaku akan tetap menunggu haknya diberikan meskipun harus menunggu lama.

    Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, juga memiliki harapan supaya pemerintah bisa membantu memenuhi hak eks karyawan PT Sritex.

    “Jadi, harapan kami Forum Peduli Buruh Sukoharjo berharap dari pemerintah bisa membantu, agar teman-teman yang ter-PHK dari teman Sritex ini bisa menikmati jeri payahnya,” Kata Sukarno, Kamis.

    Ia menyebut, hak yang harus diberikan kepada eks karyawan Sritex, mulai dari THR dan pesangon.

    “Informasinya, sampai sekarang belum ada kejelasan dan belum ada yang terbayarkan.” 

    “Harapan kami pemerintah pusat bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut,” sambungnya.

    Sukarno menegaskan, Forum Peduli Buruh terus berusaha mengawal dan selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja Sritex.

    “Masih berjalan komunikasinya dengan serikat pekerja Sritex,” ungkapnya.

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sritex

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

    Hanya saja pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan tersebut masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Dirinya lantas menerangkan, saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suara Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pada Hari Buruh: THR dan Pesangon Belum Dibayar, Itu Hak Kami.

    (Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank – Halaman all

    Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank – Halaman all

    Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Tayang: Kamis, 1 Mei 2025 15:20 WIB

    Tribunnews.com/Ashri Fadilla

    HARLI SIREGAR – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Ia mengkonfirmasi pihaknya sedang mengusut korupsi di PT Sritex. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

    Hanya saja, kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” katanya.

    Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp 30 triliun.

    Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.

    Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini