Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nicke tiba di kompleks Korps Adhyaksa sejak 09.00 WIB.

    “Sudah tiba sejak 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

    Dia menambahkan, Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sebelumnya telah memeriksa eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara ini.

    Adapun, Karen diperiksa soal kebijakannya dalam membuat kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Hari Ini Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak – Halaman all

    Hari Ini Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nicke Widyawati sudah memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

    Ia menjelaskan, Nicke Widyawati sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB pagi di Kejaksaan Agung.

    “Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Harli kemudian mengatakan, Nicke diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hari ini.

    Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. 

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Daftar 5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang: Renggut Nyawa Gus Alam, Atlet, hingga Pejabat

    Daftar 5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang: Renggut Nyawa Gus Alam, Atlet, hingga Pejabat

    Daftar 5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang: Renggut Nyawa Gus Alam, Atlet, hingga Pejabat

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah daftar 5 kecelakaan maut yang pernah terjadi di jalan tol Pemalang-Batang.

    Jalan Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, mencatat sejumlah kecelakaan tragis dalam beberapa tahun terakhir.

    Beberapa peristiwa menewaskan tokoh penting, mulai dari pejabat negara hingga atlet nasional.

    Inilah 5 kecelakaan maut yang pernah terjadi di tol Pemalang:

    1. 18 September 2022: Putra Jamintel Kejagung Meninggal

    Kecelakaan maut terjadi di KM 253 Tol Pejagan Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu siang, 18 September 2022.

    Salah satu korban tewas adalah Muhammad Singgih Adika, putra dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto.

    Singgih sedang dalam perjalanan menuju Surakarta untuk urusan bisnis.

    Ia diketahui pernah kuliah di Solo dan kemudian tinggal di sana.

    Sang kakak ipar, Aldi, menyampaikan bahwa Singgih hendak mengantar barang dan melakukan koordinasi usaha.

    Selasa rencananya ia akan kembali ke Jakarta.

    Kendaraan yang ditumpangi Singgih adalah Honda Civic warna silver dengan nomor polisi AG 1870 ME.

    Ia menjadi satu dari 20 korban dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan.

    Polisi menyebut penyebab kecelakaan adalah asap tebal dari pembakaran ilalang di pinggir tol, yang membuat jarak pandang pengemudi terganggu.

    Singgih meninggal di lokasi kejadian.

    Jenazah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin pagi, 19 September 2022.

    Ayah almarhum, Amir Yanto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan membantu proses pemakaman.

    2. 20 Agustus 2023: Ayah Wakil Gubernur Jatim Tewas di KM 341

    Achmad Hermanto Dardak, ayah dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 03.25 WIB.

    Saat itu, Hermanto Dardak menumpang mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh sopirnya, Angga Saputra.

    Mobil tersebut menabrak bagian belakang truk Hino bermuatan tepung yang sedang melaju menuju Tegal.

    Sopir truk bernama Yoyok mengaku mobil Innova datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak dari arah belakang.

    Truk berada di jalur lambat saat ditabrak. 

    “Saya jalan pelan di lajur kiri, tiba-tiba langsung ditabrak dari belakang,” kata Yoyok saat itu.

    Polisi menyebut kecelakaan terjadi karena sopir Innova diduga mengantuk.

    Mobil tersebut melaju di lajur dua dengan kecepatan sekitar 100 km/jam.

    Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari mengatakan kondisi jalan saat kejadian cerah dan landai.

    Sopir mobil, Angga Saputra, mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.

    Polisi belum bisa meminta keterangan lebih lanjut karena sopir masih dalam perawatan.

    Hermanto Dardak merupakan satu-satunya korban tewas dalam kecelakaan ini.

    Jenazahnya langsung dibawa ke rumah duka di Jawa Timur untuk dimakamkan.

    Hermanto Dardak (65) dikenal sebagai mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum periode 2009–2014.

    Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak.

    3. 20 Maret 2023: Atlet Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet tunggal putra berbakat, Syabda Perkasa Belawa, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin dini hari, 20 Maret 2023.

    Saat itu, Syabda Perkasa berusia 21 tahun.

    Syabda sedang melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Bekasi menuju Sragen, Jawa Tengah.

    Mereka pergi untuk menghadiri pemakaman nenek dari pihak ibu.

    Perjalanan dimulai pada Minggu malam, 19 Maret 2023.

    Di tengah perjalanan, mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan.

    Kendaraan yang dikemudikan ayah Syabda, Muanis Hadi Sutamto, menabrak kendaraan lain dari belakang di jalan tol.

    Kecelakaan ini menewaskan Syabda dan ibunya, Anik Sulistyowati yang berusia 49 tahun.

    Ayah Syabda mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis.

    Dua saudara Syabda, yaitu Diana Sakti Anistyawati dan Tahta Bathari Cahyaloka, juga terluka akibat kecelakaan tersebut.

    4. 31 Oktober 2024: 3 Kru TV Tewas di KM 315

    Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah juga menimpa tim liputan dari TV One yang sedang bertugas.

    Insiden tersebut terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, di KM 315+600 arah A.

    Mobil yang ditumpangi kru TV One berangkat dari Jakarta menuju Semarang untuk meliput acara khusus.

    Mobil mereka bernomor polisi B 1048 DKG.

    Saat kejadian, mobil sempat berhenti di bahu jalan.

    Sang sopir, Sunardi, turun untuk membersihkan kaca mobil yang berembun.

    Namun tiba-tiba, sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AD 9287 NF menghantam bagian belakang mobil tersebut.

    Benturan keras itu menyebabkan kerusakan parah dan menimbulkan korban jiwa.

    Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang kru TV One meninggal dunia di lokasi.

    Sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka, salah satunya bernama Felicia yang berhasil selamat dan memberikan kesaksian mengenai kejadian tersebut.

    5. 2 Mei 2025: Anggota DPR Gus Alam Meninggal Dunia

    KH Alamudin Dimyati Rois, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Alam, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah.

    Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.19 WIB di KM 316 Tol Pemalang-Batang, wilayah Kecamatan Petarukan, Pemalang.

    Gus Alam dalam perjalanan pulang setelah menghadiri pengajian rutin Jumat Wage di Pondok Pesantren Al-Fadlu 4, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.

    Dalam perjalanan tersebut, mobil Toyota Innova yang ditumpanginya dengan nomor polisi H 1980 CM menabrak bagian belakang truk Fuso dengan pelat K 1344 K.

    Akibat kecelakaan tersebut, Gus Alam mengalami beberapa cedera serius, antara lain luka di bagian kepala, patah pergelangan tangan kanan, luka di jari manis, serta robekan di pelipis kiri.

    Ia langsung dilarikan ke RS Budi Rahayu, Pekalongan, untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Namun, setelah beberapa waktu menjalani perawatan, Gus Alam menghembuskan nafas terakhirnya. Ia meninggal dunia pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 05.40 WIB.

    Dalam kecelakaan itu, dua orang lainnya, Beliya Malkan dan Vica Novitasari, juga meninggal dunia di tempat kejadian.

    Sementara itu, Gus Alam dan satu orang lainnya bernama Arya Maulana mengalami luka-luka.

    Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden maut di jalur Tol Pemalang-Batang. (*)

  • 5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang: Korbannya Anggota DPR, Eks Wakil Menteri, Atlet hingga Kru TV One – Halaman all

    5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang: Korbannya Anggota DPR, Eks Wakil Menteri, Atlet hingga Kru TV One – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kecelakaan lalu lintas di tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, kembali memakan korban jiwa.

    Terbaru, Anggota DPR RI KH Alamudin Dimyati Rois dan 2 stafnya tewas dalam kecelakaan maut di sepanjang 39,2 kilometer itu pada Jumat (2/5/2025) lalu.

    KH Alamudin Dimyati Rois yang akrab disapa Gus Alam menghembuskan nafas terakhir dini hari tadi setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

    Sementara dua stafnya meninggal di lokasi kejadian.

    Selain merenggut nyawa Anggota DPR RI, kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang juga pernah menimpa beberapa tokoh lainnya mulai dari atlet, mantan wakil menteri hingga kru TV One.

    Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Selasa (6/5/2025) :

    Kecelakaan 2 Mei 2025: Anggota DPR RI Meninggal

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois menabrak truk Fuso di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.19 WIB.

    Dua asisten Alamudin Dimyati Rois meninggal di lokasi kejadian yakni Beliya Malkan (sopir) serta Vica Novitasari.

    Sedangkan Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa Gus Alam dan satu penumpang lain mengalami luka berat.

    Manajer Teknik dan Operasi tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan Toyota Innova melaju dari arah Brebes menuju Kaliwungu dengan kecepatan 100 km/jam di jalur dua.

    “Truk Fuso bermuatan besi dengan nomor polisi K 1344 K saat itu berada di lajur satu dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam,” paparnya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Dugaan sementara, sopir mobil mengalami microsleep sehingga berpindah jalur dan menabrak truk dari belakang.

    Mobil mengalami kerusakan parah dan terhenti di bahu luar jalan tol.

    Kecelakaan 31 Oktober 2024:  Tiga Kru TV One Meninggal

    Mobil rombongan kru TV One yang sedang bertugas mengalami kecelakaan di tol Jakarta-Pemalang KM 315-900, Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis 31 Oktober 2024 pukul 06.30 WIB. 

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah yang kala itu dijabat Kombes Pol Artanto mengatakan tiga korban meninggal dunia sementara dua lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

    Kecelakaan bermula saat truk boks yang melaju dari arah Jakarta menuju Semarang berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya.

    Mobil rombongan TvOne jenis Toyota Avanza yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk boks pengangkut paket milik PO Rosalia Indah di ruas jalan tol Trans Jawa Kilometer 315.600 A Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024) pagi.  

    Namun saat menghindar tersebut, mobil boks tersebut justru menabrak mobil rombongan TV One yang sedang berhenti di bahu jalan tol. 

    Presenter TV One dan salah satu korban selamat dalam kecelakaan, Felicia Amelinda Dewi Priatna (24) menjelaskan saat kejadian mobil yang ditumpanginya bersama rombongan TV One sedang berhenti di bahu jalan.

    Mobil tersebut harus menepi karena wiper tidak bisa berjalan, sehingga kaca harus dibersihkan secara manual dengan air. 

    Dia menuturkan, mobil Toyota Avanza yang membawa rombongan TV One ditabrak dari belakang oleh truk.

    Saat kejadian tersebut, ia dan tim sedang dalam perjalanan untuk melakukan liputan investigasi. 

    Kecelakaan 20 Maret 2023:  Atlet Bulu Tangkis Meninggal

    Pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia setelah mobil yang ditumpangi bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol KM 315 + 200 A, Pemalang, Jawa Tengah, Senin 20 Maret 2023 pukul 03.40 WIB.

    Dilansir dari Kompas.com,  Syabda bersama keluarganya tengah menempuh perjalanan ke Sragen, Jawa Tengah.

    Ia berangkat bersama ayah, ibu, kakak, dan adiknya dari Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/3/2023) untuk menghadiri acara pemakaman neneknya.

    Namun mobil yang dikendarai ayah Syabda, Muanis Hadi Sutanto, mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan dari arah belakang di Tol Pemalang.

    Kondisi mobil Syabda Perkasa yang terlibat kecelakaan di Tol Pemalang (Instagram @ihsan_maulanamustofa)

    Polisi mengatakan  kecelakaan pada dini hari tadi melibatkan dua kendaraan, yakni mobil sedan Toyota Camry dengan pelat nomor B 1824 KBN dan truk Colt Diesel dengan pelat nomor AG 8711 V.

    Akibat insiden tersebut, Syabda bersama ibu Syabda bernama Anik Sulistyowati (49) meninggal dunia dan ayahnya dalam kondisi kritis.

    Sementara itu, kakak yabda bernama Diana Sakti Anistyawati dan adiknya,Tahta Bathari Cahyaloka mengalami luka-luka.

    Ayah dan dua saudara Syabda sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Al Ikhlas, Pemalang.

    Kecelakaan 20 Agustus 2023: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi  Achmad Hermanto Dardak menabrak truk pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.25 WIB.

    Kecelakaan ini terjadi di Tol Pemalang-Batang Km 341+400, Jawa Tengah (Jateng), arah Jakarta.

    Achmad Hermanto Dardak adalah mantan wakil menteri Pekerjaan Umum (PU) dan ayah dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninggal dunia dalam kecelakaan itu

    Kabid Humas Polda Jateng yang kala itu dijabat Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak menabrak bagian belakang truk Hino berpelat nomor K 1909 BH yang berada di depannya.

    Sejumlah prajurit TNI mengantar jenazah Wakil Menteri PUPR periode 2010-2014 yang juga ayahanda Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Hermanto Dardak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Hermanto Dardak meninggal akibat kecelakaan mobil di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/8/2022) pukul 03.25 WIB. 

    Iqbal menuturkankecelakaan maut tersebut diduga disebabkan sopir mobil Innova mengantuk.

    Menurut penuturan sopir truk, Yoyok, saat insiden terjadi, kendaraannya tiba-tiba diseruduk dari belakang.

    “Tiba-tiba diseruduk dari belakang gitu aja. Kalau dilihat dari kerusakan mobil yang nyeruduk itu ya kecepatan tinggi,” tuturnya dikutip dari Tribun Jateng.

    Kecelakaan  18 September 2022: Anak Jamintel Meninggal

    Muhammad Singgih Adika, putra Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto menjadi korban kecelakaan ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu  18 September 2022 siang.

    Saat itu korban sedang menuju Surakarta, Jawa Tengah. menggunakan Honda Civic warna Silver bernomor polisi AG 1870 ME.

    Singgih tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan, tepatnya di  KM 253.

    Singgih Adika, korban tewas dalam kecelakaan di tol Pejagan, Minggu (18/9/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA/ Tribunnews)

    19 orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun itu.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah saat itu Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan kecelakaan beruntun akibat asap tebal dari pembakaran ilalang di pinggiran tol.

    “Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,” kata Iqbal.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng/Kompas.com

     

     

  • Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami diduga menerima aliran dana Rp185 juta di kasus Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan aliran dana itu bersumber dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

    “Jadi data kami itu [Asyifa] diduga menerima Rp185 juta,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/3/2025).

    Hanya saja, kata Harli, Asyifa telah mengklarifikasi ke penyidik bahwa nominal aliran dana itu mencapai Rp60 juta.

    Adapun, penerimaan itu dana itu dalam kapasitas Asyifa sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

    “Tapi setelah ditanya penyidik [mengaku] Rp60 juta,” tambahnya.

    Namun demikian, Harli menegaskan bahwa aliran dana ini masih terus didalami soal keterkaitannya dengan kasus yang telah merugikan negara Rp193 triliun itu.

    “Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan, misalnya” pungkas Harli.

  • Direksi Kini Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Kaji UU Baru BUMN

    Direksi Kini Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Kaji UU Baru BUMN

    JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi direksi maupun komisaris BUMN dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Senin, 5 Mei.

    Kendati demikian, Harli menegaskan selama masih ada unsur fraud dalam kasus yang berkaitan dengan BUMN, seperti persekongkolan dan pemufakatan jahat, maka masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    “Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh,” ucapnya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

     

    Menanggapi perubahan undang-undang tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.

    “Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” katanya.

    Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.

  • Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus  korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Gatot Ariyono bersalah dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

    Diketahui Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan hukumannya, karena Bambang dinilai tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

    “Bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Vonis hakim untuk Bambang Gatot Ariyono lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Bambang Gatot Ariyono, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Peran Bambang Gatot Ariyono di Kasus Timah

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengungkap peran Bambang Gatot Aryono dalam kasus korupsi timah.

    Bambang Gatot Aryono, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

    “Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

    Bambang Gatot Ariyono menjadi orang ke 22 yang terjerat dalam kasus Timah.

    Sosok Bambang Gatot Ariyono

    Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

    Sebelum menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

    Tercatat ia pernah menempati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

    Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.

    Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

    Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationale Mines De Paris pada tahun 2002.

    (Tribunnews.com/ adi suhendi/ ibriza)

  • Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengusutan kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) meskipun berstatus perusahaan swasta.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit yang juga perusahaan plat merah.

    “Nah itu yang saya sampaikan [pengusutan dilakukan karena itu] bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menjelaskan pengusutan juga mencakup bank daerah karena keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. 

    Dengan demikian, korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

    “Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Harli, perbuatan melawan hukum itulah yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan keuangan negara atau tidak.

    “Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” pungkas Harli.

  • Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Heru Hanindyo
    menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    di PN Surabaya.
    Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku anggota.
    “Bantahan atau keberatan saya di muka persidangan seharusnya terhadap keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah suatu keadaan yang sebenar-benarnya saya alami dan rasakan berdasarkan pancaindra yang saya miliki,” kata Heru dalam sidang, Senin.
    Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan oleh Erintuah dan Mangapul dalam perkara tersebut.
    “Keberadaan saya pada
    tempus
    yang disebutkan Erintuah Damanik dan Mangapul sejatinya saya tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud,
    in casu
    di ruangan kerja dan area PN Surabaya pada saat hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 17 Juni 2024,” ucap dia.
    Heru bahkan menyebut memiliki bukti bahwa Erintuah memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaannya pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
    Pasalnya, tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya untuk mengikuti upacaya. Hal ini berbeda dengan keterangan Erintuah yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Semarang.
    “Saya dapat membuktikan bahwa keberadaan Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sejatinya Erintuah Damanik tidak berada di Semarang, tetapi berada di Surabaya, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 tidak mungkin Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rahmat, termasuk menerima uang SGD 140.000 pecahan SGD 1000 di Dunkin Donnuts Bandara A. Yani Semarang,” katanya.
    Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan para Erintuah maupun Mangapul.
    Ia menegaskan bahwa keberatan atas keterangan dua saksi lainnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk membela diri.
    “Bantahan atau keberatan diri saya dalam persidangan ini tidak serta merta tanpa suatu alasan yang rasional, bahkan tidak ada yang kontradiktif sebagaimana disebutkan penuntut umum di dalam replik, melainkan bantahan atau keberatan tersebut didasari argumentasi dan pembuktian bahkan adanya suatu peristiwa notoire feiten,” kata Heru.
    “Oleh karenanya, pertahankan hak dan kewajiban di muka hukum,
    in casu
    , dalam persidangan ini dalam bentuk bantahan atau keberatan dan suatu pernyataan yang tidak mengakui, tidak turut serta, dan tidak menerima sejumlah uang sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dituduhkan kepada diri saya haruslah jangan dipandang sebagai perbuatan yang bernilai negatif atau buruk bahkan dipertimbangkan sebagai hal memberatkan yaitu tidak kooperatif,” ucapnya.
    Heru menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang duduk sebagai terdakwa.
    Seyogianya, kata dia, dalam menjustifikasi seorang terdakwa, penuntut umum memahami esensi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengedepankan logika.
    “Jika terdakwa harus mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya maka apa gunanya hukum acara sebagai hukum prosedur yang menjalankan hukum materiil dan apa gunanya lembaga pengadilan dengan kewenangannya mengadili perkara
    a quo
    ,” kata Heru.
    Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dituntut sembilan tahun penjara.
    Dalam proses persidangan, Erintuah memang mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Kemudian, hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Mangapul juga dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
    Senada dengan Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Sementara, hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara setelah dianggap terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam proses persidangan, Heru Hanindyo memang bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.

    Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

    “Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.