Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara yang tengah ditangani
Kejagung
.
Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, MAM bertindak sebagai
bos buzzer
yang menerima order dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, ada lima tim yang dibentuk oleh MAM untuk menjalankan aksinya dalam membuat narasi jahat terhadap Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.
“(Anggota MAM) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujarnya.
Oleh MAM, para buzzer ini diperintahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negative yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000.
Adapun penetapan status tersangka MAM merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung sebelumnya dalam menangani kasus
perintangan penyidikan
, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.
Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Selain Marcella dan Tian, Kejagung juga telah menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2025/05/07/681b8e0792cfc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung
-

Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
“Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Adapun, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5,” pungkasnya.
-

Menkop Budi Arie Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Program 80.000 Kopdes Merah Putih
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal program 80.000 Kopdes Merah Putih.
Budi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk meminta bantuan korps Adhyaksa dalam pengawasan hingga pendampingan hukum terhadap program tersebut.
“Karena seperti kita tahu program Kopdes Merah Putih ini yang berjumlah 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia ini besar, ukuran besar, juga melibatkan anggaran yang besar,” ujarnya di Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Dia menambahkan pengawalan program Kopdes Merah Putih oleh Kejagung ini diharapkan dapat mencegah risiko sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Adapun, bentuk bantuan Kejagung itu meliputi pendampingan hukum dan legal audit dari kejaksaan; dukungan pada skema pembiayaan; dan perlindungan pada unit usaha cost center.
“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” pungkasnya.
Di lain sisi, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Kemenkop untuk mewujudkan program dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Adapun, dia juga menyebutkan saat ini kejaksaan memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan terkait desa, termasuk program Kopdes Merah Putih.
“Dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka menyejahterahkan masyarakat,” tutur Burhanuddin.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5205388/original/086900900_1746081749-WhatsApp_Image_2025-05-01_at_13.38.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan tindak kriminal seperti pungutan liar atau pemerasan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Budi seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (7/5/2025).
Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.
“Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum,” tegas Eks Kepala BIN ini.
Budi memastikan, pemerintah ingin menjamin rasa aman kepada warganya termasuk kepada para pelaku usaha agar merasa terlindungi. Sehingga Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” dia menandasi.
Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
-

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan berkas perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dinyatakan sudah lengkap.
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Dengan demikian, kata Harli, JPU pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat saat ini menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.
“Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1/2025). Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.
Tiga oknum hakim itu terpilih itu yakni Hakim Ketia Erintuah Damanik dan Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Singkatnya, ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211459/original/090108800_1746580754-17c84ee8-50ee-4a66-bf30-d1a78b3cf58b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3
Eks Kepala BIN ini menyatakan, pemerintah sadar tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus. Sebab, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi.
“Setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dia memungkasi.
Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193926/original/071985700_1745282048-ebe86155-2f53-479d-9286-7e03fdecaa34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


