Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • Kubu Nadiem Makarim Bantah Terlibat pada Kasus Korupsi Google Cloud

    Kubu Nadiem Makarim Bantah Terlibat pada Kasus Korupsi Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

    Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan permintaan yang diminta oleh Nadiem adalah pada tahap penyelidikan untuk mengklarifikasi terkait soal pengadaan google cloud di Kemendikbudristek.

    “Kita tunggu proses lengkapnya untuk naik ke penyidikan,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

    Budi menyampaikan pihaknya akan menjelaskan konstruksi perkara sekaligus pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

    Nama Nadiem di kasus Google Cloud kembali santer dibicarakan setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan tersangka Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Budi tidak menyebut secara spesifik siapa sosok calon tersangka. Kasus ini beririsan dengan dugaan korupsi Laptop Chormebook yang dalam hal ini ditangani Kejagung dan Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Selain itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung dan status perkara naik ke tahap penyidikan. Lebih lanjut, sinyal kuat masuknya nama Nadiem sebagai calon tersangka disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengemukakan tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

  • Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons pencekalan (cegah dan tangkal) mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

    Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Purbaya mengatakan belum mendapat informasi resmi dari Kejagung, namun dia menduga pencekalan tersebut terkait dugaan korupsi pada kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak.

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain itu, menurut Purbaya, beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius dan jangan takut.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Kejagung Pastikan Belum Limpahkan Perkara Petral ke KPK

    Kejagung Pastikan Belum Limpahkan Perkara Petral ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelimpahan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini terdapat perbedaan dalam periodisasi pengusutan.

    “Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan Kejagung siap apabila memang harus melimpahkan perkara Petral ini ke KPK. Namun, dia menekankan sejauh ini Kejagung belum melakukan pelimpahan perkara Petral.

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait pengusutan perkara Petral ini.

    “Ya kita sih pada prinsipnya, apapun kita siap. Sesama penegak hukum, kalau itu memang diperlukan. Cuma secara resmi belum ada ya, ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi,” Imbuhnya.

    Adapun, Anang mengungkap bahwa kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Hanya saja, Anang belum mengungkap tersangka yang telah diperiksa dalam kasus pengadaan minyak mentah Petral itu.

    “Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua,” pungkasnya.

  • Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Jakarta

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal (cegah & tangkal) bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

    “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan permintaan cekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • 9
                    
                        Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah 
                        Nasional

    9 Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah Nasional

    Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi “Showroom” Mobil Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis, 20 November 2025.
    Tumpukan uang miliaran ini merupakan bagian dari total uang lebih dari Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dalam kasus ini, Eki divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta denda uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
    Vonis terhadap Eki sudah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan banding. Oleh karenanya, perampasan sudah dilakukan sebagaimana vonis hakim.
    Penampakan tumpukan uang miliar tersebut menjadi pemandangan yang berbeda dari
    KPK
    .
    Sebab, uang sebanyak Rp 300 miliar tersebut menjadi yang terbanyak dipamerkan KPK ke hadapan awak media.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aksi memamerkan uang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada masyarakat.
    “Yang pertama, tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    KPK memang sering memamerkan hasil sitaannya. Tapi, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KPK lebih sering memamerkan aset dan barang mewah yang mereka amankan dari para tersangka.
    Terbukti, gedung Merah Putih KPK pernah disulap menjadi showroom pada 21 Agustus 2025.
    Saat itu, KPK tengah memamerkan hasil sitaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Pameran mobil dan motor mewah ini dilakukan tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel Ebenezer yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Lapangan parkir KPK penuh dari depan hingga belakang karena diisi dengan tujuh motor dan 15 mobil mewah.
    Merek-merek besar menghiasi area parkir. Mulai dari mobil Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, hingga BMW 330i.
    Sejumlah motor mewah juga tak mau kalah. Sebut saja motor pabrikan Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel, dan Vespa.
    Perhitungan sementara KPK, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 81 miliar.
    Dari jumlah itu, setidaknya Rp 3 miliar diduga mengalir ke kantong Immanuel Ebenezer.
    Pameran uang hasil rampasan dari koruptor lebih sering dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini memang punya kebiasaan untuk memamerkan tumpukan uang miliaran usai menyelesaikan penanganan perkara.
    Uang sitaan terbanyak yang pernah ditampilkan oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2 triliun pada 17 Juni 2025 lalu.
    Saat itu, Kejagung baru saja menerima penitipan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret Wilmar Group.
    “Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, saat itu.
    Angka uang yang dititipkan ini sebenarnya mencapai Rp 11,8 triliun lebih. Namun, jumlah ini tidak mungkin seluruhnya ditampilkan ke hadapan publik karena keterbatasan ruang di Kejagung.
    Selain kasus CPO, Kejagung juga sering menampilkan uang sitaan untuk kasus lain. Misalnya, untuk kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Pada kasus ini, Tom Lembong tidak menerima uang suap. Uang yang dipajang berasal dari sembilan perusahaan swasta yang diuntungkan dari kebijakan importasi gula.
    Kejagung memamerkan uang tunai senilai Rp 565,3 miliar dari kasus importasi gula pada 25 Februari 2025 .
    “Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejagung, Jakarta.
    Uang bundelan yang dikemas per Rp 1 miliar itu dianggap sebagai pengembalian uang dari para pengusaha yang kini sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pernyataan tegas bahwa masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa belum melimpahkan pengusutan
    kasus minyak mentah
    tersebut ke
    KPK
    .
    “Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya KPK sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah tersebut telah dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantas memberikan respons dengan mengatakan bahwa pelimpahan kasus minyak mentah baru dinyatakan secara informal.
    Menurut dia, proses pelimpahan resmi masih dikoordinasikan dengan Kejagung.
    “Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sembari menunggu pelimpahan resmi, KPK dan Kejagung dikabarkan sudah saling berkoordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang saling beririsan.
    Semua berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang menyebut bahwa Kejagung melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke lembaga yang dipimpinnya.
    Sementara itu, Setyo menyampaikan, KPK melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena sangat beririsan dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
    Setyo mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Google Cloud dilakukan mengingat perkara tersebut dan Chromebook terjadi dalam periode yang kurang lebih sama, yaitu sekitar masa pandemi Covid-19.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” ujarnya.
    Sementara itu, Setyo juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan kasus minyak mentah ke KPK karena periodenya sama.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Namun akhirnya, pernyataan Ketua KPK tersebut dibantah Kejagung.
    Diketahui, KPK dan Kejagung memang tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang saling beririsan.
    Pertama, kasus yang menyangkut PT Pertamina Persero dan anak perusahaanya.
    Kejagung diketahui tengah menyidik dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
    Sementara, KPK diketahui sudah lebih dahulu menyidik kasus seputar Petral. Namun, periodenya berbeda dengan Kejagung.
    KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
    Kedua, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
    Sementara itu, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Periode kasus ini berdekatan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Bahkan, KPK mengklaim Nadiem merupakan calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud.
    Nama Nadiem Makarim terseret di dua kasus berbeda, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Google Cloud.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Kejagung lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus Chromebook.
    Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menyusul empat orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah melakukan sejumlah pengondisian agar produk Google ini bisa memenangkan pengadaan di kementerian yang dipimpinnya.
    Sementara terkait penyidikan Google Cloud, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal substansi kasusnya karena masih diselidiki.
    Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama. Salah satunya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    KPK diketahui sudah cukup lama mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
    Pada 2019, Lembaga Antirasuah sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.
    Penyidikan masih dilaksanakan hingga 2025 ini. Hingga akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 3 November 2025.
    Kasus Petral yang kini diusut lagi merupakan pengembangan dari dua kasus. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    Sementara itu, Kejagung juga melakukan penyidikan untuk kasus pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait disebut akan menjadi dasar penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tema tersebut menjadi salah satu isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Jumat (21/11/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi kepastian tersebut. Ia juga menyatakan, saat ini pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Isu lainnya, seputar penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Penyelidikan itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Selain itu, soal munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. 

    Isu Poltik-Hukum

    1. Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit
    Pemerintah belum mengumumkan angka resmi upah minimum provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu hasil rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait. Pembahasannya masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

    “Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito kepada Beritasatu.com seusai menghadiri acara Beritasatu Malam Apresiasi di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    2. Polda Metro Ungkap Modus Jalur Tikus Penyelundupan Balpres Rp 4,2 M
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Ia menyebut jalur ilegal tersebut masih menjadi modus utama jaringan pelaku untuk memasukkan barang ke dalam negeri.

    “Banyak barang-barang seperti ini yang masuk melalui jalur tikus, dan itu memang menjadi salah satu modus operandi. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Bea Cukai dan kepolisian daerah yang wilayahnya diduga menjadi jalur masuk,” ujarnya di depan lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur masuk pakaian bekas tersebut. Salah satu terduga pelaku mengarahkan ke seseorang berinisial A di Surabaya, tetapi polisi masih mengembangkan temuan tersebut.

    3. Menag Janji Tertib Tangani Kasus Perundungan di Madrasah
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah, dalam memperbaiki penanganan kasus perundungan alias bullying di lingkungan madrasah. Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi mekanisme respons dan pencegahan, agar insiden serupa dapat ditangani secara lebih cepat dan terpadu.

    “Insyaallah kami akan semakin rapi dalam penanganan. Kami akan terus berupaya menuntaskan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun masyarakat,” kata Nasaruddin di Sumedang, Jumat (21/11/2025).

    Ia menambahkan, Kemenag ingin menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam membangun suasana pendidikan yang aman serta menumbuhkan budaya saling menghormati. Maka dari itu, madrasah harus menjadi ruang yang mencerminkan nilai-nilai kesantunan sosial dan lingkungan belajar yang sehat.

    “Kami ingin menjadi teladan dalam menciptakan tata kehidupan publik yang lebih santun,” tutupnya singkat.

    4. Rekrutmen Kelompok Teror via Gim Daring Bikin Ketar-ketir Kapolri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Ia meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

    Menurutnya, metode penyusupan ini begitu berbahaya karena dilakukan secara halus dan memanfaatkan minat anak-anak terhadap permainan digital.

    “Tentunya, keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama juga dari awal dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan ataupun seluruh stakeholder yang ada tentunya menjadi sangat penting sehingga anak-anak kita harus terus kita jaga,” ujar Listyo Sigit pada awak media di markas Polda DIY, Jumat (21/11/2025).

    5. Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterkaitan pengusaha Mohammad Riza Chalid dengan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, belum diketahui sejauh mana keterkaitannya tersebut.

    “Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Anang menyampaikan, kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid. Sudah ada sejumlah terdakwa dalam kasus itu yang digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pada pengembangan kasus Petral.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 40 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses ekspor limbah pengolahan minyak sawit yang nilai ekspornya tercatat lebih tinggi dari ekspor crude palm oil (CPO) pada periode yang sama.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur birokrasi dan swasta. “Saksi lebih dari 40 orang. Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025). Ia tidak menjelaskan identitas para saksi maupun kemungkinan adanya pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ikut diperiksa. “Saya enggak tahu pastinya,” ujarnya.

    Penyidikan perkara ini bermula dari temuan nilai ekspor POME yang melonjak hingga melampaui ekspor CPO pada 2022.

    POME sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022, yang terdiri dari dua klasifikasi tarif berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas maupun kadar air dan impurities.

    Direktorat Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat. Penggeledahan juga dilakukan di luar Jakarta. Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya pada Oktober 2025, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022. Anang menyebut penggeledahan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat. “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” ujar Purbaya.

    Ia menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” katanya.

    Purbaya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan Kejagung memiliki kerja sama antarlembaga, termasuk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada perlindungan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut dia, penindakan yang dilakukan Kejagung mencerminkan komitmen kerja sama tersebut.

    Hingga saat ini Kejagung belum memaparkan lebih rinci perihal konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan praktik rasuah dalam ekspor POME

  • Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Djarum angkat bicara terkait dengan pencegahan keluar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Chief Operating Officer (COO) Victor Rachmat Hartono.

    Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum.

    “Pak Victor, COO PT Djarum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Victor dicekal dalam kaitannya dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pajak periode 2016-2020. Adapun, Victor bukan satu-satunya orang yang dicekal dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Adapun, pencekalan kelima orang tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dia mengatakan, pengajuan itu telah dilaksanakan oleh Imigrasi.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.

    Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    “Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).