Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Penjelasan Kejagung soal Permohonan Ekstradisi Riza Chalid Belum Diterima Malaysia

    Penjelasan Kejagung soal Permohonan Ekstradisi Riza Chalid Belum Diterima Malaysia

    Jakarta

    Malaysia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan ekstradisi konglomerat Riza Chalid yang merupakan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung pun mengungkapkan alasan mengapa belum mengirimkan permohonan ekstradisi.

    “Saat ini kita sedang mengajukan permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon Francis terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

    Anang menjelaskan tahapan-tahapan penangkapan buron. Dia mengatakan awalnya, memang harus ada permohonan red notice ke Interpol baru setelah Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, maka baru ada permohonan ekstradisi.

    “Belum ada (permintaan ekstradisi) kan kita belum bisa memastikan yang bersangkutan berada di mana pastinya, kan dari Interpol itu, Interpol itu yang akan mendeteksi nanti, langkah-langkah itu kan kalau sudah pasti di negara mana, kita lihat Interpol dulu kan,” katanya.

    “Belum ada permohonan ekstradisi belum, kita nunggu dulu kita sudah mengajukan Interpol, nanti kan Interpol seandainya kalau sudah persetujuan akan bunyi tuh terdeteksi ada di mana,” imbuhnya.

    “Sebetulnya kita sudah tahu, cuma kan kita ada tahapan-tahapan yang kita lalui dulu,” jelasnya.

    “Sejauh ini, belum ada permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol untuk orang tersebut,” ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis (27/11).

    Untuk diketahui, ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga atau telah terbukti melakukan tindak pidana dari suatu negara tempat ia berada kepada negara yang meminta, biasanya negara tempat kejahatan dilakukan. Permintaan ekstradisi dilakukan melalui mekanisme resmi antarnegara sesuai perjanjian ekstradisi atau hukum internasional.

    (zap/dhn)

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.

    Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

    “Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.

    “RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.

    Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.

    “Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

    Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.

    Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

    Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.

    KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

    Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.

    Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

    Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

    “KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

    KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

    (whn/aud)

  • Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Pasalnya, Suryo sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.

    “Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. 

    Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Pajak

    Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Pajak

    Sebelumnya, Kejagung menyita kendaraan dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan tahun 2016-2020. Selain itu, Kejagung turut mengamankan sejumlah dokumen terkait.

    “Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Kendaraan yang disita terdiri dari satu mobil bermerek Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Anang menyebut, tiga kendaraan itu disita dalam penggeledahan pada hari Minggu, 23 November 2025.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek di mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” ujarnya.

    Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan lokasi mana saja yang digeledah dan dari mana kendaraan tersebut disita. Untuk saat ini, kendaraan yang disita telah diamankan di suatu tempat.

    “Sementara diamankan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tempat yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.

    Mantan Kajari Jakarta Selatan itu juga meminta awak media untuk menunggu informasi yang lebih detail.

    “Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada nantinya. Kita tunggu nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ujarnya.

  • Kajati Jatim Berganti, Sosok Yang Kawal Perkara David Ozora Bakal Gantikan Kuntadi

    Kajati Jatim Berganti, Sosok Yang Kawal Perkara David Ozora Bakal Gantikan Kuntadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi baru-baru ini mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA) menggantikan posisi Amir Yanto yang sudah pensiun.

    Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kajati Jatim sejak April 2025, menggantikan Mia Amiati yang memasuki pensiun.

    Dari Lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 1064 tahun 2025 tanggal 25 November 2025 tercatat sosok yang bakal menempati orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jawa Timur ini adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

    Dia adalah seorang jaksa yang telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

    Agus Sahat juga pernah menjabat sebagai Kajari Pontianak, Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Februari 2022, Wakajati DKI Jakarta, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

    Agus Sahat Lumban Gaol dikenal karena mengawal dakwaan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan Mario Dandy saat dia menjadi Wakajati DKI Jakarta.

    Sementara sosok Kuntadi yang mendapat promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA) ini memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang hukum, dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.

    Kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada tahun 1996, dengan berbagai penugasan strategis, antara lain sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Linggau, dan Direktur Penyidikan Jampidsus. [uci/ted]

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

    Informasi pada surat itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

    “Benar [Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala BPA Kejagung],” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

    Melalui penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. 

    Adapun, Anang mengungkap bahwa mantan Dirdik Jampidsus Kejagung itu bakal menjalani pelantikan sebagai Kepala BPA pada besok Kamis (26/11/2025). 

    Selain Kuntadi, jaksa Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo juga bakal menjalani pelantikan besok. 

    Syarief selaku Asisten Khusus Jaksa Agung bakal menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara, Nurcahyo bakal dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Iya [Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok],” pungkasnya.

  • Sekte Yahudi Lev Tahor Dituduh Culik-Perdagangkan Anak, Siapa Mereka?

    Sekte Yahudi Lev Tahor Dituduh Culik-Perdagangkan Anak, Siapa Mereka?

    Jakarta

    Otoritas keamanan Kolombia menyatakan telah menyelamatkan 17 anak di bawah umur dari sekte Yahudi ultra-Ortodoks Lev Tahor, Minggu (23/11).

    Operasi penyelamatan itu berlangsung satu hari sebelumnya di Yarumal, sekitar 120 kilometer di utara kota terbesar kedua di negara itu, Medellin. Kepolisian turut membawa surat perintah penangkapan yang diterbitkan interpol terkait dugaan penculikan dan perdagangan manusia.

    Menurut laporan kepolisian, anak-anak tersebut diyakini berasal dari Guatemala, Amerika Serikat, dan Kanada.

    “Ada indikasi bahwa beberapa di antaranya mungkin telah diculik, menyiratkan kemungkinan skenario perdagangan manusia yang disamarkan sebagai ajaran agama,” kata laporan tersebut.

    Menurut otoritas imigrasi Kolombia, kelompok tersebut “mencari negara di mana mereka tidak akan menghadapi pembatasan untuk melanjutkan aktivitas ilegal yang diduga mereka lakukan”.

    Getty ImagesKelompok ultra-ortodoks tersebut telah berpindah-pindah ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Kanada.

    Keberadaan sekte Lev Tahor di Amerika Latin bukanlah hal yang baru.

    Pada Desember 2024, otoritas Guatemala menyelamatkan 160 anak dari pemukiman sekte di kota Oratorio, sekitar 60 kilometer sebelah tenggara ibu kota, Guatemala City.

    Anggota sekte tersebut selalu membantah tuduhan tersebut dan menuduh adanya penganiayaan agama terhadap mereka.

    BBC

    Sekte yang berkelana

    Lev Tahor, yang berarti “hati yang murni” dalam bahasa Ibrani, didirikan di Yerusalem pada 1988 oleh Rabbi Shlomo Helbrans.

    Sekte ini, yang diperkirakan memiliki antara 250 hingga 500 anggota, sejak pendiriannya juga dituding melakukan pelecehan anak, pedofilia, penculikan, dan penelantaran anak.

    Berbagai kasus hukum itu menyebabkan anggotanya terus berpindah lokasi untuk menghindari intervensi sistem peradilan.

    Pada 1990, Helbrans memindahkan kelompok tersebut ke Amerika Serikat. Di negara itu dia mendirikan sekolah Yahudi, tepatnya di kawasan Brooklyn, New York.

    Pada 1993, Helbrans ditangkap di New York, dituduh menculik seorang remaja yang sedang belajar dengannya untuk mempersiapkan bar mitzvah, upacara keagamaan yang menandai awal transisi ke dewasa dalam Yahudi.

    Orang tua remaja tersebut menuduh Helbrans mencoba “cuci otak” putranya. Pengadilan lantas menghukum Helbrans atas tuduhan penculikan. Dia menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan dengan syarat pada 1996.

    Pada 2000, Helbrans dideportasi ke Israel, namun dia tidak tinggal lama di sana dan memutuskan untuk pindah bersama komunitasnya ke Quebec, Kanada.

    Sekte tersebut kemudian menetap di Sainte-Agathe, sebuah kota kecil dengan sekitar 10.000 penduduk, yang terletak sekitar dua jam perjalanan mobil dari Montreal.

    Tuduhan baru diajukan terhadap kelompok tersebut, yang dituduh melakukan penelantaran anak oleh layanan sosial pada 2013.

    Menurut laporan media lokal saat itu, otoritas Kanada khawatir tentang kesehatan dan kebersihan anak-anak, serta pendidikan mereka.

    Guatemala dan Meksiko

    Tak lama setelah itu, anggota sekte Lev Tahor meninggalkan negara tersebut untuk menetap di San Juan La Laguna, Guatemala, sebuah kota yang dihuni sebagian besar oleh suku Maya asli.

    Namun, setelah beberapa bulan terjadi perselisihan, dewan tetua San Juan memutuskan untuk mengusir kelompok tersebut. Anggota sekte itu menolak berinteraksi dengan penduduk setempat, menolak menyapa mereka, bergaul dengan mereka, atau bahkan berbicara dengan mereka.

    Untuk memaksa mereka pergi, otoritas lokal memberikan ultimatum dan mengancam akan memotong akses mereka ke layanan publik.

    Sekte tersebut memutuskan untuk pindah ke Guatemala City, di mana markas besarnya kemudian digerebek oleh jaksa dari Kejaksaan Agung yang menyelidiki kemungkinan kasus kekerasan terhadap anak.

    Getty ImagesWarga negara Israel Yoel Alter, 35 tahun, anggota sekte Yahudi ultra-ortodoks Lev Tahor, dikawal oleh anggota aparat penegak hukum Guatemala.

    Pada 2016, mereka pindah lagi ke kota El Amatillo, di wilayah Oratorio, sekitar 80 kilometer dari Guatemala City.

    Setahun kemudian, media Israel menerbitkan laporan tentang kematian Helbrans, yang diduga terjadi saat dia melakukan ritual keagamaan di sebuah sungai di Chiapas, Meksiko.

    Kepemimpinan Lev Tahor kemudian jatuh ke tangan Nachman Helbrans, putra pendiri, yang dianggap lebih ekstrem.

    Kasus penculikan dua anak di bawah umur pada 2018yang dibawa ke New York oleh ibunya setelah melarikan diri dari komunitas di Guatemala berakhir dengan sembilan anggota Lev Tahor dituntut dan empat di antaranya, termasuk pemimpin baru Nachman Helbrans, dijebloskan ke penjara.

    Ibu dari anak-anak tersebut adalah saudara perempuan Helbrans sendiri.

    Pada 2018 juga, anggota kelompok tersebut mencari suaka di Iran setelah bersumpah setia kepada Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei.

    Dalam beberapa tahun terakhir, mereka berusaha menetap di negara-negara seperti Rumania, Turki, dan Makedonia, dari mana mereka dideportasi.

    Deteksi di Kolombia

    Menurut laporan di media lokal dan sumber-sumber lain yang dikonsultasikan oleh BBC Mundo, anggota Lev Tahor tiba di Kolombia pada akhir Oktober.

    Menurut surat kabar El Colombiano, kehadiran mereka di Yarumal, sebuah kota dengan sekitar 44.000 penduduk, tidak luput dari perhatian penduduk setempat.

    Pihak imigrasi Kolombia melacak anggota kelompok tersebut ke sebuah hotel.

    “Ada peringatan terkait beberapa anggotanya yang diduga terlibat dalam kejahatan terhadap anak-anak,” kata Gloria Arriero dari Badan Imigrasi Kolombia.

    Marcos Peckel, profesor diplomasi dan hubungan internasional serta perwakilan komunitas Yahudi di Kolombia, menyambut baik operasi otoritas tersebut.

    “Operasi ini tepat waktu dan cepat. Mereka sudah berada di sini selama sebulan, dan kini kami berharap sekte ini tidak menetap di Kolombia. Kami menyambut operasi ini karena telah mengusir mereka dari zona nyaman mereka,” kata Peckel kepada BBC.

    Peckel menjelaskan bahwa sekte tersebut tidak memiliki hubungan dengan komunitasnya dan bahwa dia tidak pernah menerima kontak dari anggotanya baik di Kolombia maupun Guatemala.

    “Lev Tahor bertentangan dengan hukum dan tradisi Yahudi,” katanya.

    Dengan geografis yang berbukit-bukit dan banyak daerah terpencil dengan kehadiran negara yang terbatas, Kolombia dapat menawarkan peluang bagi sekte tersebut untuk berlindung.

    Wilayah-wilayah terpencilnya selama puluhan tahun telah digunakan sebagai persembunyian oleh kelompok bersenjata dan kriminal.

    Getty ImagesAnggota sekte Lev Tahor melakukan protes di luar pusat penahanan tempat anak-anak yang diselamatkan oleh otoritas Guatemala dikirim pada Januari 2025.

    Diet ketat dan busana

    Kelompok ini mempraktikkan banyak adat istiadat Hasidisme, sebuah aliran Ortodoks dan mistis dalam Yahudi, namun dalam penerapannya mereka bahkan lebih ketat.

    Perempuan harus mengenakan pakaian hitam dari kepala hingga kaki, hanya wajah mereka yang terlihat, sementara pria mengenakan pakaian hitam, memakai topi, dan tidak pernah mencukur janggut mereka.

    Diet mereka didasarkan pada hukum kashrut, seperangkat aturan Alkitab yang menentukan makanan apa (kosher) yang boleh dikonsumsi oleh mereka yang mempraktikkan Yahudi.

    Namun, mereka mengikuti versi yang lebih ekstrem, dan sebagian besar makanan dibuat sendiri menggunakan bahan-bahan alami dan tidak diolah.

    Penggunaan teknologi mereka juga sangat dibatasi, menghindari perangkat elektronik, termasuk televisi dan komputer.

    Anti-Zionis dan sederhana

    Getty ImagesDoa dan studi teks agama Yahudi, Torah, merupakan hal yang mendasar bagi anggota Lev Tahor.

    Posisi politik mereka menentang Zionisme karena kekhawatiran bahwa agama Yahudi mungkin digantikan oleh nasionalisme sekuler di negara Israel.

    Meskipun memiliki pandangan ekstrem, anggota sekte ini meyakini bahwa mereka beroperasi sepenuhnya dalam batas-batas tradisi dan hukum agama Yahudi, dan bahwa pada kenyataannya, tidak ada yang baru atau berbeda dalam apa yang mereka lakukan.

    “Mereka melihat diri mereka sebagai satu-satunya yang mengikuti jalan yang benar, sebagai penjaga tembok, sebagai pembela api terakhir yang tersisa di dunia Yahudi,” tulis Shay Fogelman, seorang jurnalis dari surat kabar Israel Haaretz, yang pada 2012 memiliki kesempatan langka untuk menghabiskan lima hari tinggal bersama anggota komunitas Lev Tahor.

    Fogelman menjelaskan bahwa persyaratan dasar yang diminta dari anggota Lev Tahor adalah “untuk menyembah dan melayani Tuhan setiap saat, dengan segenap jiwa dan hati mereka. Perpustakaan mereka hanya berisi buku-buku Yahudi. Konsep seperti waktu luang, memperluas wawasan, atau mencari pengembangan pribadi … tidak ada di sini.”

    Simak video ‘Sekte Yahudi Lev Tahor Dituding Culik-Jual Anak, Siapa Mereka?’:

    (ita/ita)