Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. 

    Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

    Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

    Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

    “Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Kegiatan ini terjadi karena diduga ada penyerahan uang yang berkaitan dengan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember.

    Pihak yang diamankan saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi bilang, mereka di antaranya Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkapnya.

    Dalam operasi senyap, komisi antirasuah juga menemukan uang ratusan juta rupiah. Tapi, Budi tak memerinci berapa jumlahnya.

    Adapun komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegiatan tertangkap tangan yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek.

    “Ini masih terus didalami di antaranya terkait dugaan proyek-proyek di Bekasi. Iya [terkait suap],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan dalam perkara ini KPK telah mengamankan 10 orang dan 7 lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari 7 orang itu, salah satunya adalah Bupati Bekasi dan 6 pihak swasta. Tak hanya itu, tim lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dan menyegel beberapa lokasi.

    “Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Kemudian, tim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. Di sisi lain, per hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melakukan kegiatan tertangkap tangkap di tiga lokasi, yakni Banten, Kalimantan Selatan, dan Bekasi.

    Pada perkara Banten dan Kalimatan Selatan, KPK mengamankan sejumlah jaksa. Adapun pada perkara di Banten diduga terkait pemerasan kepada warga negara asing Korea Selatan yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada perkara di Banten, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yang tiga diantaranya adalah jaksa, serta menyita Rp941 juta.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

  • Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Penonaktifan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya copot sudah, lepas. Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

    Termasuk, katanya, menghentikan pemberian gaji kepada para tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anang belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. Hanya saja, Anang mengatakan kelimanya disangkakan melanggar pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain menetapkan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta sebagai barang bukti. Adapun perkara ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Kejagung.

    Anang menyampaikan pada Rabu (17/12/2025) pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), di hari yang sama KPK mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK di tahap penyelidikan, sedangkan Kejagung di tahap penyidikan.

    Kemudian pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan perkara kepada Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pada Jumat (19/12/2025), Kejagung menetapkan 5 tersangka. Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. 

    Pasalnya, dikhawatirkan kepentingan konflik karena melibatkan pihak jaksa.

    “Enggak ada. Kita profesional. Beberapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua enggak ada yang kita tutupi, kita buka,” tandasnya.

    Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan merencanakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU) kooperatif. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan efisien.

    Adapun komisi antirasuah menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

    Budi sebelumnya menyebut pihak yang diamankan, termasuk Kajari HSU dan Kasintel HSU sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Dari kegiatan ini, turut diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Tapi, KPK belum menjelaskan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sesuai peraturan perundangan, komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tercatat sudah 6 bulan berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DKSW alias Lette sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

    Namun hingga kini, keberadaan sosok yang disebut sebagai pelaku kunci itu masih gelap. Jejaknya seolah terputus, tanpa kabar, tanpa komunikasi, bahkan dengan keluarga terdekatnya sendiri.

    Status Lette telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, upaya penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kejari Ponorogo mengakui, minimnya informasi membuat proses pelacakan berjalan tidak mudah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lette benar-benar menghilang dari radar. Tidak ada komunikasi dengan keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya.

    “Yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi sama sekali dengan keluarga. Ini yang menjadi salah satu kendala utama kami di lapangan,” kata Ivan Yoko, Jumat (19/12/2025).

    Tim penyidik sebenarnya sempat mengendus keberadaan terduga Lette di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada bulan lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan pengecekan, orang yang dimaksud dipastikan bukan Lette.

    Tidak berhenti di situ, Kejari Ponorogo juga telah menempuh langkah-langkah koordinatif lintas lembaga. Surat permohonan bantuan pencarian telah dilayangkan kepada Kepolisian dan TNI. Bahkan, Kejari juga meminta dukungan Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak pergerakan buronan tersebut.

    “Kami sudah bersurat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan AMC. Upaya pencarian terus dilakukan,” tegas Ivan.

    Keberadaan Lette dinilai sangat krusial dalam pengungkapan tuntas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara itu. Penyidik meyakini, Lette bukan sekadar pelaku pendukung, melainkan aktor sentral yang berperan menghubungkan berbagai pihak.

    Menurut Kejari Ponorogo, Lette diduga berperan mencari calon debitur fiktif, menjembatani komunikasi dengan tersangka lain, termasuk SPP yang merupakan mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, serta tersangka NAF. Bahkan, Lette juga disebut-sebut sebagai pihak yang disinyalir menghubungi oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

    “Peran Lette ini penting karena bisa membuka secara terang konstruksi perkara kredit fiktif ini,” ungkap Ivan.

    Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap buronan tersebut akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Kasus ini, menurut penyidik, belum sepenuhnya selesai sebelum seluruh peran dan alur kejahatan terungkap secara utuh. (end/ted)

  • KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi. Dalam sehari (18 Desember 2025), lembaga antirasuah tersebut melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil 3 OTT itu, KPK juga menangkap 25 orang.

    Berikut rincian 3 OTT KPK pada 18 Desember 2025:

    1. OTT Banten

    KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mulanya mengumumkan melakukan OTT di wilayah Banten, dan menangkap sejumlah lima orang. Selain itu, uang sejumlah Rp 900 juta disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

    KPK kemudian mengumumkan bahwa yang ditangkap dari OTT tersebut menjadi sembilan orang, yakni dilakukan di Banten dan Jakarta.

    Sembilan orang tersebut terdiri atas seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

    Namun demikian, penanganan untuk dua terduga tersangka dari OTT tersebut kemudian diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.