Kementrian Lembaga: Kapolda Metro jaya

  • Polisi Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakbar

    Polisi Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakbar

    JAKARTA – Vindra Yuniko ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyiraman cairan kimia di wilayah Jakarta Barat. Hampir dua pekan dia beraksi. Sembilan orang jadi korbannya dari tiga lokasi kejadian.

    Kepada polisi, dia mengaku ingin orang lain merasakan sakitnya. Kini badannya tak berfungsi dengan baik. Pungung dan matanya cedera karena pernah jatuh dari lantai 3 saat dia jadi karyawan servis AC. Dari situ dia dendam.

    Vindra melakukan penyerangan terhadap korban secara acak tanpa perencanaan. Dia menyasar korban di lokasi yang menjadi rute dia berangkat kerja dari rumahnya.

    Konferensi pers kasus penyiraman cairan kimia di Jakarta Barat (Rizky Adytia Pramana/VOI)

    Aksi pertamanya terjadi pada Selasa, 5 November siang. Dua siswi SMP, A dan P jadi korbannya. Tangan dan bahu mereka melepuh akibat peristiwa yang terjadi di Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat. 

    Polisi sempat kesulitan mencari Vindra di kasus ini. Lantaran saksinya minim dan lokasi kejadian pun sepi dari aktivitas warga.

    “Di sini (Kejadian Pertama) kita mendapatkan sedikit saksi. Kita waktu itu, sedikit sekali keterangan kita kumpulkan,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Senin, 18 November.

    Pada aksi kedua, atau tepatnya tiga hari berselang, terjadi lagi penyiraman cairan kimia di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kali ini menyasar Sakina (60) pedagang sayur. 

    Awalnya, polisi percaya diri dapat mengungkap kasus ini lantaran ada CCTV di lokasi kejadian. Tapi, pas dicek, kualitas rekamannya buruk. Saksi yang diperiksa di lokasi pun tak bisa menjelaskan ciri-ciri pelaku.

    “Peristiwa kedua pada tanggal 8 (November) itu ada CCTV, saksi ada. Hanya CCTV agak kabur, jadi kita agak kesulitan mengungkapnya,” ungkap Gatot.

    Aksi teror cairan kimia itu baru bisa terungkap ketika pelaku beraksi menyiram enam siswi SMP Negeri 207. Di lokasi kejadian terdapat CCTV dengan kualitas gambar yang cukup bagus. Ciri-ciri Vindra diketahui dari sana yang diperkuat pernyataan saksi di lokasi. 

    “(Rekaman) CCTV sangat jelas, didukung lagi banyak saksi-saksi menunjuk kepada pelaku ini. Sehingga dengan cepat kita bisa mengungkapnya,” papar Gatot.

    Vindra akhirnya ditangkap. Dari pengakuannya, penyiraman cairan kimia itu telah dilakukan empat kali. Namun, aksi terakhirnya tak masuk ke polisi karena tak berdampak parah bagi korban.

    “Jadi ada empat kali dia (Vindra) lakukan penyiraman. Hanya karena campuran air dan soda apinya itu sedikit sehingga tidak berdampak pada korban dan tidak ada yang melapor,” pungkas Gatot.

  • Akhir Perkara Insiden Skuter Listrik GrabWheels

    Akhir Perkara Insiden Skuter Listrik GrabWheels

    JAKARTA – Polisi akhirnya menahan DH, pengemudi mobil yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Penahanan ini dilakukan setelah memeriksa delapan orang saksi.

    “Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30, yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pranomo di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November.

    DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, sosok pria yang santer dikatakan anak dari anggota DPD RI Emma Yohanna, musti berada di balik jeruji besi –setidaknya– hingga proses persidangan rampung.

    “Ancaman hukuman atas perbuatannya di atas 5 tahun,” singkat Gatot Eddy.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter listrik GrabWheels terjadi pada Minggu (10 November). Dalam insiden nahas itu, dua orang tewas dan empat mengalami luka-luka. 

    Buntut Kasus GrabWheels

    Grab Indonesia bersama Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dalam menerapkan aturan tegas terkait penggunaan skuter listrik GrabWheels. Salah satunya dengan pengurangan laju kecepatan otopet listrik dan sanksi denda bagi pengguna yang melanggar aturan GrabWheels.

    Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano mengatakan sanksi denda bakal dijatuhkan pada pengguna skuter listrik yang melanggar aturan, termasuk UU Lalu Lintas.

    “Dendanya senilai Rp300 ribu, hingga penangguhan akun Grab,” ucapnya.

    Tri mengatakan sanski tersebut akan dikenakan kepada pengguna yang tidak memakai helm, berboncengan, pengendara di bawah umur, mengoperasikan skuter di luar jalur yang telah disediakan hingga melintas di jembatan penyeberangan orang.

    Menurut Tri, sejak awal sebenarnya peraturan tersebut telah dijelaskan kepada pengguna GrabWheels. Namun hal tersebut masih kerap dilanggar. Karena itu, Tri mengatakan Grab akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi penggunaan GrabWheels kepada penggunanya.

    Adapun sanksi tersebut, kata Tri, bakal mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih membahasnya. “Kita targetkan dalam waktu dekat, karena masih menyusun regulasinya,” ujarnya.

    Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Grab telah membatasi kecepatan GrabWheels hanya 15 kilometer per jam. Grab juga akan membuat jalur khusus skuter listrik sepanjang 6 kilometer di kawasan Gelora Bung Karno. Tri pun mengakui jika langkah tersebut diambil Grab pasca insiden kecelakaan GrabWheels pekan lalu yang menyebabkan dua korban jiwa.

  • Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Jakarta, Beritasatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum berencana mengambil alih kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, kasus tersebut dianggap belum ada hambatan.

    “Wacana penarikan itu kita lihat kalau memang ada hambatan,” kata Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Cahyono menyebut, hingga saat ini penanganan kasus Firli masih berjalan normal. Dia tak menampik berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    Namun, menurut Cahyono, hal tersebut tak menjadi dasar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL mengalami hambatan. “Berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” katanya.

    “Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” sambung Cahyono.

    Lebih lanjut, saat disinggung terkait koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskannya, Cahyono mengaku Kortastipidkor hanya menjadi pembina dalam kasus tersebut.

    “Kortas ini kalau pada wilayah sifatnya hanya pembina fungsi. Bagaimana dengan temen-temen di wilayah. Kalau kita bicara struktural kan ada di bawah kapolda Metro Jaya. Makanya kami hanya pembina teknis saja seperti itu,” ungkapnya terkait penanganan kasus Firli Bahuri.

  • Profil AKP Rheditya Alfa, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan Polda Metro karena Ungkap Narkoba

    Profil AKP Rheditya Alfa, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan Polda Metro karena Ungkap Narkoba

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya, memberikan sejumlah penghargaan kepada anggotanya yang berdedikasi dalam mengungkap jaringan narkoba. 

    Hal itu dalam rangkaian HUT Ke-75 Polda Metro Jaya yang diberikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

    Salah satunya diterima oleh Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rheditya Alfa Hendy.

    Pria lulusan Akpol tahun 2016 ini mendapatkan penghargaan setelah berhasil mengungkap sabu jaringan internasional seberat 416,7 kilogram dalam kurun waktu satu tahun. Tepatnya sejak Juli 2023 hingga Juli 2024. 

    Alfa mengatakan bahwa penghargaan ini tak luput dari kerja keras Tim Unit 3 Satres Narkoba serta bimbingan para Pimpinan di Polres Metro Jakarta Barat. 

    “Ini adalah hasil dari jerih payah dan kerja keras seluruh anggota Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat serta bimbingan para pimpinan di Polres Jakarta Barat,” ujarnya seusai menerima penghargaan, Senin (9/12/2024). 

    Dalam perjalanan karirnya, Alfa juga pernah mengungkap narkoba berskala besar.

    Di antaranya mengungkap 1,2 ton narkotika jenis ganja Jaringan Internasional, 110 kilogram sabu jaringan internasional, 91 Kilogram sabu Jaringan Internasional.

    Kemudian mengungkap home industri tembakau sintetis dan menyita 105 kilogram serta mengungkap narkoba dikalangan publik figur. 

    Sebelumnya, AKP Alfa Hendy juga sempat menjadi perwakilan indonesia dalam mendapatkan penghargaan dari Internasional Law Enforcement Academy (ILEA) di Amerika Serikat.

    Ia juga pernah meraih penghargaan Outstanding Operational Success dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

    Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Rheditya Alfa Hendy mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan penghargaan kepada anggota kepolisian yang berdedikasi dalam mengungkap jaringan narkoba. Pemberian penghargaan tersebut merupakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Polda Metro Jaya.

    Salah satunya seorang perwira menengah yang mendapat penghargaan adalah Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Rheditya Alfa Hendy.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 ini mendapatkan penghargaan setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional jenis sabu seberat 416,7 kilogram terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.

    “Alhamdulillah terima kasih Bapak kapolda serta seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penghargaan yang saya terima” ungkap AKP Rheditya Alfa Hendy usai menerima penghargaan pada Senin (9/12/2024).

    Alfa Hendy menjelaskan penghargaan ini tak luput dari kerja keras Tim Unit 3 Satres Narkoba serta bimbingan para Pimpinan di Polres Metro Jakarta Barat.

    “Ini adalah hasil dari jerih payah dan kerja keras seluruh anggota Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat serta bimbingan para pimpinan di Polres Jakarta Barat” Tambahnya.

    Dalam perjalanan kariernya Alfa Hendy juga telah berhasil berbagai ungkapan narkoba di antaranya mengungkap 1,2 ton narkotika jenis ganja jaringan internasional, 110 Kilogram sabu jaringan internasional, 91 kilogram sabu jaringan internasional, home industri (Clandestine Lab) tembakau sintetis sebanyak 105 kilogram serta mengungkap narkoba di kalangan publik figur.

    Atas Prestasinya mengungkap jaringan nerkoba, AKP Rheditya Alfa Hendy juga sempat menjadi perwakilan Indonesia dalam mendapatkan penghargaan dari Internasional Law Enforcement Academy (ILEA) di Amerika Serikat serta penghargaan Outstanding Operational Success dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

    (cip)

  • Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Setiap kebijakan yang kami ambil bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif

    “Berbagai inovasi dan strategi adaptif juga telah diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap merasa aman, meski menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang, ” katanya.

    “Kami bersyukur atas nikmat kesehatan yang memungkinkan kita semua hadir di acara ini. Peringatan HUT ke-75 Polda Metro Jaya ini adalah momentum untuk introspeksi, mengenang kembali pengabdian kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Karyoto juga menyampaikan tema HUT Polda Metro Jaya tahun ini, yaitu “Siap Mewujudkan Polri yang Presisi Menuju Indonesia Emas”.

    Selain itu, Karyoto juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk TNI, Pemerintah, serta masyarakat, dalam menciptakan keadilan dan keamanan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya, sinergi ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah hal yang harus kami jaga dengan baik, dan kami akan selalu berusaha untuk tidak mengecewakan harapan masyarakat,” ucap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

    Karyoto juga mengajak seluruh jajaran Personel Polri untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi, karena tugas sebagai aparat penegak hukum bukan hanya pekerjaan, tetapi juga sebagai amal ibadah yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Jadikan tugas kita sebagai amal ibadah, teruslah berdedikasi dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan kerja keras kita, kita yakin Indonesia akan menuju Indonesia Emas yang aman, damai, adil, dan sejahtera,” ucapnya.

    Polda Metro Jaya merayakan HUT setiap tanggal 6 Desember untuk memperingati pembentukan Kepolisian Komisariat Jaya dan mengangkat Komisaris Besar Polisi Tk IR Ating Natadikusuma sebagai Kepala Kantor Komisariat Jaya yang berkantor di Jalan Medan Barat pada tahun 1949.

    Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah lahirnya Kepolisian Daerah Jakarta Raya dan sekitarnya (Polda Metro Jaya).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

    “Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa,” sambung Wira.

    Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.

    Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih saksi,” ucap Kombes Wira.

    24 Tersangka Berbagi Peran

    Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).  

    Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

    Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.

    Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

    Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

    Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

    Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

    Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

    Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

    Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

    “Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir,” kata Karyoto dalam jumpa pers.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).

  • Profil Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading yang Dijuluki Perwira Polisi Skater

    Profil Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading yang Dijuluki Perwira Polisi Skater

    loading…

    Kompol Seto Handoko Putra (dua kanan) saat ini menjabat Kapolsek Kelapa Gading. Dia menggantikan Kompol Maulana Mukarom. Foto: Ist

    JAKARTA – Kompol Seto Handoko Putra saat ini menjabat Kapolsek Kelapa Gading. Dia menggantikan Kompol Maulana Mukarom pada mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto per 25 Oktober 2024.

    Sebelumnya, Seto menjabat Kanit 5 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perwira menengah Polri ini juga pernah menjadi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa.

    Ketika menjabat Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Seto pernah menjadi viral di media sosial. Itu berkat kemampuannya bermain skateboard di trotoar menggunakan seragam Polri.

    Viralnya Kompol Seto main skateboard dibagikan akun @satriavijie. Bahkan, karena aksinya itu netizen menjuluki Seto sebagai Kompol Skater atau Perwira Polisi Skater.

    Sekadar menambahkan, mutasi terhadap Kompol Seto dengan tugas baru sebagai Kapolsek Kelapa Gading merupakan bagian dari total 150 perwira yang digeser Irjen Karyoto mulai dari Kapolsek hingga Kasat.

    Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Nomor ST/367/X/KEP./2024 tertanggal 25 Oktober 2024.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi maupun mutasi di tubuh Polri merupakan bentuk penyegaran organisasi.

    “Benar, TR dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    (jon)

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.