Kementrian Lembaga: Kapolda Metro jaya

  • Kapolda Metro Jaya Mutasi Pamen, Ada Kompol Syarifah yang Bekuk Ria Beauty

    Kapolda Metro Jaya Mutasi Pamen, Ada Kompol Syarifah yang Bekuk Ria Beauty

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya. Salah satunya Kompol Syarifah. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya.

    Salah satunya Kompol Syarifah, personel Polri yang mengusut kasus dokter kecantikan gadungan dengan nama klinik Ria Beauty.

    Berdasarkan rotasi yang tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024, Syarifah tidak lagi menjabat Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini menjabat Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (18/12/2024).

    Berikut Rincian Mutasi Pamen Polda Metro Jaya1. Kompol Mohamad Iskandarsyah merupakan pindahan dari Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri diangkat sebagai Kepala Subdirektorat 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Kompol Syarifah Chaira Sukma

    2. Kompol Syarifah Chaira Sukma diangkat menjadi Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Metro Bekasi Kota menggantikan AKBP Nana Suherna yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Muda Polres Metro Bekasi Kota

    3. Kompol Dimas Aditya dimutasi menjadi Kapolsek Tanjung Priok menggantikan Kompol Billy Gustiano Barman yang diangkat sebagai Kepala Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    4. Kompol Benny Lukbar mengisi jabatan sebagai Kepala Seksi Latihan Kemampuan (Kasilatpuan) Subdit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Ditbinmas Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    5. AKP Andre Try Putra, Perwira Pertama (Pama) Polda Metro Jaya (Pindahan dari Bareskrim Polri) diangkat sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kompol Benny Lukbar

    6. Kompol Riza Sativa diangkat menjadi Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Endang Sri Lestari

    7. AKBP Endang Sri Lestari mengisi jabatan baru sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    (jon)

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi 8 Pamen: Kasubdit hingga Kapolsek

    Kapolda Metro Jaya Rotasi 8 Pamen: Kasubdit hingga Kapolsek

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan rotasi dan mutasi perwira menengah (pamen) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam rotasi kali ini, Kasubdit Renakta hingga Kapolsek Tanjung Priok diganti.

    Rotasi dan mutasi tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh Dwita Kumu Wardana.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/12).

    Menurut telegram, Kasubdit 5 (Unit Remaja Anak dan Wanita/Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat Kompol Mohamad Iskandarsyah. Sementara Kompol Syarifah Chaira yang sebelumnya mengisi jabatan itu, kini diangkat menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota.

    Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Nana Suherna diangkat dalam jabatan baru sebagai analis kebijakan muda Polres Metro Bekasi Kota.

    Lalu, Kapolsek Tanjung Priok kini dijabat Kompol Dimas Aditya. Ia menggantikan Kompol Billy Gustiano diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasilatpuan Subdit Bhabinkamtibmas DitbinmasPolda Metro Jaya kini dijabat Kompol Benny Lukbar. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Berikutnya, Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini diisi AKP Andre Try Putra.

    Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijabat kini dijabat Kompol Riza Sativa. Sebelumnya, ia menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Lalu, Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini diisi AKBP Endang Sri Lestari.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasubdit Renakta hingga Kapolsek Tanjung Priok

    Kasubdit Renakta hingga Kapolsek Tanjung Priok

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan rotasi dan mutasi perwira menengah (pamen) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jabatan Kasubdit Renakta hingga Kapolsek turut diganti.

    Rotasi pejabat tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Surat Telegram tersebut ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan rotasi sejumlah pamen tersebut. Dia mengatakan rotasi jabatan merupakan bentuk penyegaran di institusi.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Berikut rincian rotasi Pamen Polda Metro Jaya tersebut:

    1. Kasubdit 5 (Unit Remaja Anak dan Wanita/Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Mohamad Iskandarsyah. Dia menggantikan Kompol Syarifah Chaira yang diangkat menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota.

    3. Kapolsek Tanjung Priok dijabat Kompol Dimas Aditya. Pejabat sebelumnya, Kompol Billy Gustiano diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    4. Kompol Benny Lukbar yang sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasilatpuan Subdit Bhabinkamtibmas DitbinmasPolda Metro Jaya

    6. Kompol Riza Sativa yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan AKBP Endang Sri Lestari

    7. AKBP Endang Sri Lestari sendiri telah diangkat sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    (wnv/jbr)

  • Kapolda Metro Rotasi Perwira Menengah, Kompol Syarifah Jabat Kasatbinmas Polres Metro Bekasi Kota – Halaman all

    Kapolda Metro Rotasi Perwira Menengah, Kompol Syarifah Jabat Kasatbinmas Polres Metro Bekasi Kota – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di lingkup Polda Metro Jaya menjelang pergantian tahun.

    Rotasi tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024 yang ditandatangani Kepala Biro SDM (sumber daya manusia) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada tanggal 16 Desember 2024.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait adanya rotasi di mana salah satunya Komisaris Polisi Syarifah yang mengusut kasus Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal sarjana perikanan.

    Dengan adanya rotasi Kompol Syarifah tidak lagi menjadi Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ucap Ade Ary, Rabu (18/12/2024).

    Berikut rincian rotasi Pamen Polda Metro Jaya:

    1. Komisaris Polisi Mohamad Iskandarsyah, Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Kompol Syarifah Chaira Sukma;

    2. Kompol Syarifah Chaira Sukma diangkat dalam jabatan baru sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Metro Bekasi Kota menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi Nana Suherna yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Muda Polres Metro Bekasi Kota;

    3. Kompol Dimas Aditya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara menggantikan Kompol Billy Gustiano Barman yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya;

    4. Kompol Benny Lukbar yang sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Latihan Kemampuan (Kasilatpuan) Subdit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya;

    5. Ajun Komisaris Polisi Andre Try Putra Perwira Pertama (Pama) Polda Metro Jaya (Pindahan dari Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kompol Benny Lukbar;

    6. Kompol Riza Sativa yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan AKBP Endang Sri Lestari; 

    7. AKBP Endang Sri Lestari sendiri telah diangkat sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  • Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Jakarta

    Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

    “Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung,” kata Nawawi.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Nawawi mengatakan pengambil alihan itu tidak langsung serta merta dilakukan. Nawawi menuturkan sebelum melakukan supervisi, KPK akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

    “Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.

    “Forum ini juga Pak Deputi menjadi satu ini kepada Bapak untuk lakukan lagi koordinasi jika perlu dilakukan supervisi,” jelasnya.

    “Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjut dia.

    Sebagai informasi, kasus Firli saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda telah beberapa kali memanggil Firli. Namun, Firli selalu mangkir dari pemeriksaan.

    Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

    Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (amw/dek)

  • Kapolda Metro Jaya Tegaskan Judi Online Ancaman bagi Masyarakat

    Kapolda Metro Jaya Tegaskan Judi Online Ancaman bagi Masyarakat

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut judi online (judol) sudah menjadi ancaman bagi masyarakat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut judi online (judol) sudah menjadi ancaman bagi masyarakat. Sebab dampaknya sangat merugikan para pemain dan hanya menguntungkan bandar.

    Kapolda meminta masyarakat perlu menyadari bahaya judi online yang tidak memberikan keuntungan apa pun kepada pemain. “Yang lebih penting sebenarnya adanya sebuah pemahaman, kesadaran bagi kita, masyarakat enggak usah ikut main judi. Karena cuma menguntungkan bandar, bagi kita rugi,” ujar Karyoto, Sabtu (14/12/2024).

    Karyoto juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang dapat menyedot keuangan masyarakat. “Top up buat beli Go Jek makanan, okelah. Kalau top up buat judol ini sangat cepat sekali habisnya. Dan hidup bukan gambling,” tegasnya.

    Senada, Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat, menyebut judi online memberikan keuntungan besar bagi segelintir bandar, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya.

    “Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak, yaitu para bandar yang belum ada satu pun ditahan aparat penegak hukum. Sementara itu, dampak negatifnya meluas ke masyarakat,” kata Achmad.

    Achmad menyoroti dari 4,4 juta pelaku judi online, 80% di antaranya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kelompok ini, sangat rentan karena dana yang digunakan untuk berjudi tidak menghasilkan manfaat produktif.

    “Dana tersebut malah mengalir ke luar negeri karena banyak platform dijalankan oleh entitas asing. Ini menciptakan kebocoran devisa yang melemahkan stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Achmad.

    Tindakan tegas terhadap bandar judi online harus segera dilakukan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online juga menjadi langkah penting untuk mengurangi dampaknya. Dengan banyaknya pemain judi dari berbagai kalangan, peran pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

    (cip)

  • Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

    Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

    Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

    Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

    “Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon,” tanya hakim Lusiana di persidangan.

    Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

    Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

    Duduk Perkara

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.