Kementrian Lembaga: Kapolda Metro jaya

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro bentuk 28 kampung antinarkoba 

    Polda Metro bentuk 28 kampung antinarkoba 

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai tahapan pertama penanggulangan sekaligus pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    “Pembentukan 28 kampung antinarkoba yang digagas jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kami akan gencarkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri di Jakarta, Selasa.

    Namun Asep tak merinci lokasi kampung yang dimaksud. Dia hanya menyatakan kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Adapun langkah lain penanggulangan narkoba yang dilakukan, yaitu melakukan patroli intensif ke daerah-daerah yang diduga ataupun daerah-daerah kampung narkoba.

    Kepolisian akan fokus mengerahkan semua personel untuk secara rutin, kontinyu melaksanakan patroli di sekitar tersebut. “Agar peredaran narkoba tidak semakin berkembang,” kata Asep.

    Langkah lain yang dilakukan, yakni tindakan represif ataupun penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba.

    Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menangkap 2.318 orang yang terdiri dari enam orang produsen, satu bandar, 769 pengedar dan 1.542 pecandu atau pemakai atau korban narkoba.

    Namun, 1.542 pemakai kemudian diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Sementara itu, para tersangka kasus narkoba diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

    Hal ini merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Asep juga mengatakan akan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar atau diduga membantu peredaran narkoba.

    “Saya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada bila ada anggota kami yang melakukan pembekingan. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Jumlah Terdakwa Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Sepanjang 2 Tahun Terakhir – Page 3

    Ini Jumlah Terdakwa Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Sepanjang 2 Tahun Terakhir – Page 3

    Sebelumnya, sebanyak 1,14 ton narkoba hasil sitaan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan selama tiga bulan terakhir, dari Juli hingga September 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, pemusnahan jadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam perang melawan narkoba.

    “Keseluruhan barang bukti yang kita sita, jika dikonversikan ke nilai rupiah, dan dijual ke peredaran gelap, setara dengan Rp 1,13 triliun rupiah. Dan upaya ini juga berarti, bahwa kita telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya penyelenggaraan narkoba,” kata Asep saat konferensi pers, Selasa (30/8/2025).

    Menurut Asep, operasi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden, arahan Kapolri, sekaligus juga program yang diusung olehnya dengan tajuk ‘Jaga Jakarta’. Program tersebut punya empat pilar, yaitu jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.

    “Upaya pemberantasan narkoba Indonesia, yang kami lakukan merupakan bentuk komitmen kami, dalam mewujudkan impian dan cita-cita kita semua, supaya negara kita terbebas dari narkoba,” ujar dia.

  • Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 1,14 ton selama tiga bulan sejak Juli-September 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan total ada 2.318 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara narkoba ini. 

    Dia menambahkan, pada periode pengungkapan tersebut total ada 1.719 kasus narkoba yang ditangani. 

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

    Di samping itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David memerinci dari total tersangka yang ditangkap, ada enam orang merupakan pembuat narkotika.

    Kemudian, satu orang bandar; 769 orang pengedar; dan 1.542 pecandu atau korban yang bakal dilakukan rehabilitasi.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.

    Sementara, untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mulai dari sabu 604 kg, ganja 221 kg, sabu cair 67,7 kg, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kg, bibit sintetis sebanyak 19,8 kg hingga barang bukti lainnya.

    Menurut Ahmad barang bukti yang disita dalam tiga bulan ini mencapai Rp1,13 triliun. Selain itu, dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah melakukan penyelamatan terhadap 4,5 juta jiwa.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro akan membangun 28 kampung tangguh anti-narkoba.

    “Kita juga sudah melakukan pembentukan 28 kampung tangguh anti-narkoba di seluruh jajaran sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Irjen Asep mengatakan pihaknya juga akan gencar melakukan penyuluhan di sekolah hingga kampanye masif pencegahan narkoba di media sosial. Selain itu, patroli kewilayahan di titik rawan narkoba, termasuk pengawasan tempat hiburan malam pun dilakukan.

    “Juga kita melaksanakan patroli dialogis di kampung rawan narkoba dan tempat-tempat hiburan,” ujarnya.

    Irjen Asep mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jakarta. Dia menegaskan pihaknya akan senantiasa menindak peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

    “Mari kita perkuat kepedulian supaya lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba. Demi anak-anak kita, demi keluarga kita, dan demi masyarakat yang lebih sehat dan aman,” imbuhnya.

    Bongkar Kasus Narkoba 1,14 Ton Senilai Rp 1,13 Triliun

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, dari total tersangka yang ditangkap, enam orang merupakan produsen atau pembuat narkotika. Selain itu, ada satu orang bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 pecandu atau korban.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Ahmad Davi.

    Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan, yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp 1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia,” jelasnya.

    (wnv/ygs)

  • Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengungkap 1.719 kasus narkoba dan menyita 1,14 ton barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga September 2025.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia merinci barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 604 kilogram (kg), 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” ujar Ahmad.

    Menurut dia, sebagian narkoba yang disita itu berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman dan media sosial.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri mengatakan barang bukti narkoba yang disita itu kemudian dimusnahkan.

    “Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran selama periode Juli-September 2025, dengan total 1,14 ton,” tutur Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ojol Bisa Dapat Bonus Rp 500 Ribu dari Polisi, Begini Caranya

    Ojol Bisa Dapat Bonus Rp 500 Ribu dari Polisi, Begini Caranya

    Jakarta

    Ada kabar baik untuk driver ojek online (ojol) yang mau menambah pemasukan harian. Sebab, ‘pasukan hijau’ tersebut bisa mendapat Rp 500 ribu dari polisi jika mampu merekam dan melaporkan kejahatan di jalan raya.

    Bonus tersebut disiapkan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Kebijakan tersebut diambil agar seluruh pihak bisa terlibat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

    “Pesan Bapak Kapolda, karena sudah menjadi keluarga besar ojol kamtibmas, beliau tadi sampaikan, ‘Pak Waka sampaikan kepada teman-teman ojol, kalau ada yang di jalan merekam pelaku kejahatan beliau akan berikan bonus Rp 500 ribu’,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, dikutip dari detikNews, Sabtu (27/9).

    Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto menyampaikan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri akan memberi bonus Rp 500 ribu bagi ojol yang laporkan kejahatan di jalan ke polisi. (Kurniawan/detikcom) Foto: Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto menyampaikan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri akan memberi bonus Rp 500 ribu bagi ojol yang laporkan kejahatan di jalan ke polisi. (Kurniawan/detikcom)

    Dekananto menegaskan, bonus Rp 500 ribu ini diberikan sebagai penyemangat dari Kapolda bagi para ojol. Bonus ini juga sebagai apresiasi bagi para ojol yang selalu ada di jalan hampir 24 jam ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Itu sebagai penyemangat dari Bapak Kapolda. Karena teman-teman ojol ini hampir 24 jam berada di jalanan, dan mungkin ada menemukan atau melihat kejadian-kejadian kejahatan. Kalau melaporkan, akan diberikan bonus oleh Bapak Kapolda,” tuturnya.

    Terlepas soal bonus tersebut, dia yakin para pengemudi ojol selalu memberikan informasi kepada kepolisian mengenai situasi kamtibmas. Menurutnya, kebiasaan itu merupakan bentuk kolaborasi. Sebab, menjaga Kamtibmas harus dilakukan secara bersama-sama.

    “Saya yakin di depan, tanpa ada bonus pun teman-teman akan memberikan informasi itu. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama. Polisi menyadari bahwa menjaga kamtibmas tidak bisa sendirian. Tanpa dukungan potensi masyarakat, komunitas, dan lain-lain, kita menyadari tantangan ke depan semakin berat,” jelasnya.

    Di luar itu, dia juga menjelaskan alasan pembentukan ojol kamtibmas. Dia berharap, para ojol bisa turut serta menjaga situasi kamtibmas di Jakarta.

    “Dengan adanya wadah ojol kamtibmas ini, aspirasi-aspirasi dari teman-teman ojol yang selama ini mungkin ada perlakuan diskriminatif di tempat-tempat tertentu akan menjadi concern dan perhatian Kapolda Metro,” kata Dekananto.

    (sfn/dry)

  • Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.

    Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.

    “Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).

    Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.

    Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.

    “Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.

    Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.

    Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.

  • Ojol lapor aksi kriminal bakal dapat bonus dan reward dari Kapolda Metro

    Ojol lapor aksi kriminal bakal dapat bonus dan reward dari Kapolda Metro

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan bonus dan reward bagi pengemudi ojek daring (online/ojol) perekam atau pelapor aksi kriminal di daerah itu.

    “Sebagai penyemangat dari Bapak Kapolda. Karena teman-teman ojol ini hampir 24 jam berada di jalanan dan mungkin menemukan atau melihat kejadian-kejadian kejahatan. Kalau melaporkan, akan diberikan bonus oleh Bapak Kapolda,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Jumat.

    Hal itu disampaikan Dekananto usai meresmikan Gerai Rakyat Mart di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, sebagai posko Ojol Kamtibmas dan dukungan terhadap Gerakan Pangan Murah.

    Lebih lanjut, Dekananto menegaskan bahwa bonus itu bukan tanda ketidakmampuan kepolisian, namun upaya pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan.

    “Jadi, bukan karena kita tidak mampu, tetapi karena kita ingin melibatkan masyarakat. Kita ingin merasakan sama-sama bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Dekananto.

    Menurutnya, upaya kepolisian menjaga keamanan mesti didukung dengan peran serta masyarakat.

    “Polisi menyadari bahwa menjaga kamtibmas tidak bisa sendirian. Tanpa dukungan potensi masyarakat, komunitas dan lain-lain, kita menyadari tantangan ke depan semakin berat,” ujar dia.

    Dekananto pun menjamin bahwa Polda Metro Jaya serta Polres dan Polsek jajaran akan terbuka menerima laporan ojol terkait aksi kriminal.

    “Ini menjadi komitmen. Saya yakin kalau misalnya ada yang ditolak, tolong laporkan dengan saya,” kata Dekananto.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.