Kementrian Lembaga: Kapolda Jatim

  • Forkopimda Sidoarjo Dukung Program Presiden, Pemkab Bantu 300 Ton Benih Jagung

    Forkopimda Sidoarjo Dukung Program Presiden, Pemkab Bantu 300 Ton Benih Jagung

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sinergi Forkopimda Sidoarjo untuk mewujudkan program Presiden Prabowo, Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah serta Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan melakukan kegiatan panen raya jagung serentak di Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan Jumat (5/6/2025). Panen raya jagung dilahan seluas setengah hektar tersebut adalah kali kedua dilakukan Polresta Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo terus mensupport program swasembada pangan nasional. Sinergi bersama akan dilakukan untuk mewujudkannya. Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani. Kali ini 300 ton benih jagung diberikan kepada kelompok tani Desa Pangkemiri Tulangan.

    “Ini tadi kita memberikan bibit jagung 300 ton, mudah-mudahan ini menajdi support mewujudkan swasembada pangan di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

    Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional di Kabupaten Sidoarjo. Ia dan jajarannya akan terus mengawal prosesnya. Klinik tani yang dibentuknya akan melakukan pendampingan dan edukasi kepada para petani.

    “Mulai dari awal proses pelaksanaannya, penyalurannya, itu yang betul-betul harus kita awasi dan kita jaga agar petani tidak sampai merugi,” terangnya.

    Kapolres menambahkan upaya untuk meningkatkan prosentase poduksi pertanian akan dilakukannya. Lahan-lahan tidur akan disulapnya menjadi lahan produktif. Selain itu ia akan menggandeng perusahaan untuk mewujudkan swasembada pangan.

    Diungkapkannya ada 330 hektar lahan pertanian yang ditanami jagung. Sedangkan lahan pertanian yang ditanami padi seluas 15 ribu hektar. Rata-rata hasil panennya mencapai 9 ton perhektarnya.

    “Ini semua sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo yang diimplementasikan bapak Kapolri dan jajaran Polda Jawa Timur, kemudian supporting luar biasa dari bapak Kapolda Jatim kepada kami yang ada di Sidoarjo yang memberikan bantuan berupa pupuk, bibit dan kerjasama dengan Jaffa Comfeed dan teman-teman yang berkecimpung didunia pertanian,” urainya. [isa/beq]

  • Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun Surabaya 27 Mei 2025

    Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
     – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menekankan pentingnya perayaan
    budaya suroan
    dan suran agung sebagai daya tarik wisata yang aman dan menarik.
    Dalam acara silaturahmi dengan pimpinan perguruan
    pencak silat
    di Pendopo Muda Graha, Kota Madiun, Selasa (27/5/2025), Nanang meminta agar perayaan tradisi suroan yang diadakan pada malam satu suro tidak lagi diwarnai pertikaian.
    “Bagaimana suroan bisa menjadi daya tarik orang untuk melihat. Bukan daya tarik yang mencekam. Semisal ada tawuran. Ini tidak boleh. Ini budaya yang dapat menjadi wisata,” ungkap Nanang.
    Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengibaratkan budaya di Bali yang mampu menarik perhatian wisatawan.
    Ia optimistis budaya suroan dan pencak silat dapat menjadi magnet bagi pengunjung di wilayah Mataraman dan Jawa Timur bagian barat.
    “Mari saat pelaksanaan perayaan suroan dan suran agung dijaga dan diamankan. Dengan pelaksanaan suroan yang lebih baik, sehingga menjadikan wilayah Mataraman Go International,” ujarnya.
    Nanang juga menekankan perlunya mengurangi aspek negatif dalam perayaan tersebut.
    Ia menegaskan bahwa pencak silat adalah seni yang juga berfungsi untuk menjaga kebugaran fisik.
    “Jadikanlah kegiatan ini untuk membangun hal-hal yang positif dengan membuat dalam bentuk kemasan yang bagus,” tuturnya.
    Pertemuan silaturahmi tersebut diakhiri dengan ikrar bersama seluruh ketua perguruan pencak silat untuk menciptakan situasi aman dan tertib saat perayaan suro bulan depan.
    Cegah pertikaian
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa Polda Jatim menggelar silaturahmi kamtibmas dengan pimpinan perguruan pencak silat se-Jawa Timur untuk membangun komunikasi dan kerja sama menjelang perayaan suroan.
    Ia berharap pertemuan ini dapat mencegah pertikaian antarperguruan pencak silat yang sering terjadi pada saat perayaan.
    “Kami ingin membangun kerja sama dan komunikasi agar lebih baik dan mencegah pertikaian antarperguruan pencak silat yang sering terjadi. Karena diketahui bersama, pertikaian antarperguruan pencak silat dapat berdampak negatif,” tegas Jules.
    Mantan Kabid Humas Polda Jabar dan Polda NTT ini berharap silaturahmi dapat menjaga komunikasi dan mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
    Ia menambahkan bahwa
    Kapolda Jatim
    telah berkomitmen dengan seluruh ketua perguruan pencak silat se-Jawa Timur untuk bersama-sama mengamankan perayaan suroan bulan depan.
    “Kami dari Polda Jatim mengajak untuk menciptakan situasi kamtibmas. Stop pertikaian, kekerasan, dan wujudkan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Jules.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Juga Sebar Video Hoaks Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Tawarkan Motor Rp500 Ribu Tanpa COD

    Pelaku Juga Sebar Video Hoaks Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Tawarkan Motor Rp500 Ribu Tanpa COD

    TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA – Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, ketiga pelaku ini ternyata juga membuat video hoaks atas nama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Modusnya pun sama, yakni menawarkan sepeda motor seharga Rp500 ribu tanpa COD.

    Video hoaks tersebut pun disebarluaskan pelaku melalui beberapa platform media sosial, khususnya TikTok.

    Polda Jatim menangkap tiga warga Pangandaran, Jawa Barat karena menyebarkan video hoaks atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

    Tiga tersangka yang ditangkap adalah HMP (22), AH (34), dan UP (24).

    Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah sedang berbicara sesuai narasi yang mereka buat.

    “Di sini, kalau dilihat menurut keterangan tersangka, mereka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

    Video asli menunjukkan Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata di momentum libur Lebaran 2025.

    Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp500.000 kepada masyarakat Jawa Timur tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

    “Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jawa Timur.”

    “Kemudian video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.

    Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Di sini juga dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik rupa gambar, video, dan suara yang menggunakan Artificial Intelligence untuk meniru seseorang,” terangnya.

    Tiga tersangka tersebut dijerat tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.

    Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan Rp87.600.000 dari korban yang tertipu video palsu tersebut.

    “Untuk jumlah korban yang kami ketahui, ada 100 orang dan para korban yang diperiksa ada 17 saksi.”

    “Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” pungkasnya.

    Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)

  • 3 Warga Jabar Mendekam di Penjara, Bikin Konten Video Palsu Empat Gubernur

    3 Warga Jabar Mendekam di Penjara, Bikin Konten Video Palsu Empat Gubernur

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga warga Jawa Barat (Jabar) inisial HMP (34), UP (24) dan AH (34) mendekam di rumah tahanan Mapolda Jatim. Mereka terlibat dalam pembuatan konten video palsu dengan Artificial intelligence (AI) yang mencatut empat gubernur sekaligus.

    Empat gubernur yang dicatut ialah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Para pelaku mengedit empat video yang seolah keempat kepala daerah itu menawarkan sepeda motor murah.

    “Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapat laporan adanya penipuan yang menggunakan video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence, menjual motor murah,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).

    Nanang menjelaskan selama menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran yang berbeda. Pelaku HMP bertugas membuat video menggunakan terknologi AI. Selain itu, ia juga bertugas membuat rekening.

    “Selain itu, UP yang mengupload di Medsos serta pelaku AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA),” ungkap Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu.

    Ketiga pelaku, lanjut Nanang, memperoleh keuntungan hasil menipu menggunakan video hoaks Gubernur Jatim sebesar Rp 87 juta. “Keuntungan tersebut diperoleh para pelaku selama tiga bulan melancarkan aksi penipuan ini,” jelas eks Kapolda Kaltim itu.

    Dalam waktu tiga bulan sekitar 100 korban yang sudah menyetorkan uang ke pelaku. “Para korban tersebar diberbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara,” beber Perwira tinggi (Pati) kelahiran Malang, Jawa Timur itu.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    “Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar,” jelas Nanang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim mengungkap kasus ini.

    Pihaknya sendiri sudah memasifkan informasi di media sosial bahwa video yang beredar dengan mengatasnamakan Gubernur Khofifah tersebut ialah hoaks.

    “Terima kasih Pak Kapolda Jatim atas pengungkapan kasus ini. Kami terus bersinergi dengan kepolisian untuk menangkal maupun melawan hoaks di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

     

    Rieke Diah Pitaloka Komisi VI DPR RI, Rempang Sudah Bukan PSN

  • Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mucikari yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur mengaku dirudapaksa Aiptu LC.

    Korban berinisial PW (21) melaporkan tindakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan tersebut.

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kasus rudapaksa dilakukan Aiptu LC dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari(Tribunnews.com/Mohay)

    (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    GELORA.CO – Polres Pacitan, Jawa Timur didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait kasus dugaan oknum polisi perkosa tahanan perempuan.

    Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan Mapolres Pacitan sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.

    Koordinator aksi mahasiswa, Yusuf Mukib menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan, serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.

    “Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pemerkosaan, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

    “Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata AKBP Ayub.

    Dia menyebut anggota yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dan proses hukum tengah berjalan.

    Sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan akan menindak tegas anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

    “Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Jules di Surabaya, Senin (21/4/2025).

    Dia menerangkan bahwa LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

    “Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

    Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

    “Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.

    Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

    Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto juga telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

    “Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules.

  • Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    Nasib Aiptu LC usai Rudapaksa Tahanan Wanita, Polda Jatim Selidiki Pelanggaran Etik dan Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa dengan tersangka Aiptu LC masih diselidiki Propam Polda Jatim.

    Tersangka merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan.

    Aksi rudapaksa terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) dilakukan dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Kombes Abast menambahkan proses pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu LC terus berjalan.

    “Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” tukasnya.

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Diketahui, korban berinisial PW (21) ditangkap Polres Pacitan karena menjadi mucikari anak di bawah umur.

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Polda Jatim Periksa Polisi Pacitan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Tahanan Wanita

    Polda Jatim Periksa Polisi Pacitan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Tahanan Wanita

    Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

    “Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” ucap Kombes Jules.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

    Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

  • Menteri, Gubernur hingga Sespimmen Polri Temui Jokowi, Said Didu: Tunggu Episode Berikutnya

    Menteri, Gubernur hingga Sespimmen Polri Temui Jokowi, Said Didu: Tunggu Episode Berikutnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial sekaligus mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu melemparkan sindiran ke kubu Jokowi Widodo.

    Seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu belakangan banyak yang datang mengunjungi mantan Presiden RI Ketujuh itu di Solo.

    Kunjungan-kunjungan ini datang dari berbagai pihak. Beberapa diantara dari Pemerintah mulai Menteri hingga Gubernur.

    Hal inilah yang kemudian disorot tajam, terkait alasan mereka datang mengunjungi Jokowi dengan alasan silaturahmi.

    Said Didu jadi salah satu orang vokal membahas terkait kunjungan beberapa orang Pemerintah ke kediaman Jokowi.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia bahkan menulis daftar kunjungan ke kediaman ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Mulai dari menteri, gubernur, preman hingga polisi. Diketahui menteri yang sempat menghadap seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

    Kemudian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

    Komisaris ID Food juga sempat viral mengintimidasi massa yang menuntut ijazah Jokowi. Begitu pun Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal datangi kediaman Jokowi jelang massa ingin geruduk rumah Jokowi.

    Belum lama ini juga Serdik Sespimmen Polri mengunjungi kediaman Jokowi.

    “Urutan datang ke Solo; Trio Menteri penggerak massa, Trio Menteri pengatur logistik, Gubernur penggalangang Pemda bersama Kapolda dan Pangdam, preman pengancam rakyat, polisi untuk pamer kekuasaan bahwa Parcok adalah Solo,” tulisnya dikutip Senin (21/4/2025).

  • 3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri

    3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri

    loading…

    Terdapat 3 Kapolda Metro Jaya lulusan Akpol 1970-an dengan masa jabatan 2 tahun. Salah satunya Irjen Pol (Purn) Adang Firman (kiri). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 3 Kapolda Metro Jaya lulusan Akpol 1970-an dengan masa jabatan 2 tahun. Ketiganya yakni Irjen Pol (Purn) Adang Firman, Irjen Pol (Purn) Firman Gani, dan Irjen Pol (Purn) Wahyono.

    Masa jabatan Kapolda Metro Jaya bervariatif, ada yang singkat, ada juga lebih dari 1 tahun. Berdasarkan penelusuran, ada yang hingga 3 tahun menjabat.

    Kapolda Metro Jaya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat.

    Kemudian, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun

    1. Irjen Pol (Purn) Adang Firman

    Adang Firman menjabat Kapolda Metro Jaya periode 20 Juni 2006-18 Desember 2008. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu merupakan lulusan Akpol 1973.

    Adang merupakan teman satu angkatan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutanto. Adang menggantikan Irjen Firman Gani untuk menjabat Kapolda Metro Jaya.

    Sebelumnya, dia menjabat Kepala Deputi Operasi (Kadeops) Mabes Polri.

    2. Irjen Pol (Purn) Firman Gani

    Firman Gani menjabat Kapolda Metro Jaya periode 16 Juli 2004-20 Juni 2006. Jenderal bintang 2 itu merupakan jebolan Akpol 1974.

    Sosok Firman Gani cukup lekat dengan Densus 88 Antiteror Polri karena dia merupakan salah satu penggagas terbentuknya Densus 88. Selama berkarier di kepolisian, dia tercatat pernah menjadi Kapolda di empat daerah berbeda mulai dari Kapolda Maluku (2000), Kapolda Sulsel (2001), Kapolda Jatim (2003), dan Kapolda Metro Jaya (2004).

    3. Irjen Pol (Purn) Wahyono

    Wahyono menjabat Kapolda Metro Jaya periode 18 Desember 2008-18 Juni 2010. Dia merupakan lulusan Akpol 1976. Wahyono dilantik Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Kemudian, langsung bertugas mengamankan Pemilu 2009.

    (jon)