Kementrian Lembaga: Kajari Jakbar

  • Top 3 News: Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memuji Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang mengembalikan Rp 70 triliun anggaran makan bergizi gratis (MBG) karena khawatir tak terserap hingga akhir tahun. Itulah top 3 news hari ini.

    Menurut Prabowo, hal ini membuktikkan bahwa Dadan tak menghambur-hamburkan anggaran untuk proyek tak jelas. Prabowo menyampaikan pemerintah memberikan anggaran tambahan Rp100 triliun kepada BGN untuk pelaksanaan program MBG pada awal tahun 2025.

    Dia menyampaikan, anggaran tersebut berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah kepada kementerian/lembaga.

    Sementara itu, sama seperti hari-hari lainnya, tanggal 18 Oktober rupanya juga menyimpan serangkaian peringatan penting dan unik yang dirayakan di seluruh dunia, mulai dari isu kesehatan global hingga penghargaan terhadap peran literasi dan profesi mulia. Apa saja?

    Salah satu peringatan yang penting di tanggal 18 Oktober atau jatuh pada Sabtu 18 Oktober 2025 adalah Hari Menopause Sedunia. Yaitu sebuah momentum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan dampak menopause terhadap kesehatan dan kualitas hidup jutaan perempuan di seluruh dunia.

    Ketika kesehatan perempuan berubah secara signifikan di usia paruh baya, Hari Menopause Sedunia atau World Menopause Day bertujuan untuk memberikan informasi dan mendidik tentang menopause, meningkatkan kesadaran tentang apa yang diharapkan perempuan dan mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan yang mereka perlukan dari penyedia layanan kesehatan dan pekerja pendukung lainnya.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting.

    Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 18 Oktober 2025:

    Presiden Prabowo berangkat dari Istana Negara menuju lokasi acara perngatan HUT ke-80 TNI menggunakan kendaraan taktis Maung dan tiba sekitar pukul 08.06 WIB. Dalam perjalanan, Presiden membuka sunroof mobil dan melambaikan tangan kepada ribuan warga…

  • Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting. Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

    Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    “Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal kan sebelum Pak Hendri juga berjalan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro. Dia ikut dicopot lantaran masuk dalam rangkaian skandal penggelapan uang barang bukti investasi bodong di masa kepemimpinannya.

    “Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” jelas dia.

     

  • Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro telah dicopot jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dalam skandal penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    “Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Anang menambahkan, seharusnya apabila Hendi telah menjalankan tugasnya dengan baik, maka peristiwa penggelapan barang bukti itu tidak akan terjadi.

    Lebih jauh, Anang mengemukakan bahwa pencopotan Hendri sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang telah diberikan.

    “Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” imbuhnya.

    Bicara soal pidana, Anang menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu

    Terlebih, menurutnya, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buahnya yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya. 

    “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azam telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti menggelapkan uang barang bukti bersama dua pengacara korban investasi bodong senilai Rp 23,9 miliar.

    Dalam hal ini, Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Dia membagikan uang tersebut ke keluarganya hingga pejabat Kejari Jakbar termasuk Hendri Antono yang diduga senilai Rp500 juta.

    Di samping itu, saat ini posisi Kajari Jakbar tengah diisi Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

  • 8
                    
                        Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
                        Nasional

    8 Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya Nasional

    Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.
    “Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
    Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
    “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.
    Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
    “Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
    Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
    Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
    Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
    Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di
    money changer
    dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
    • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
    • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
    • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
    Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:
    • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
    • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
    • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
    • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk Megapolitan 30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan akan mengawal proses pembangunan tiga kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, akan mendukung keputusan dari Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung yang berencana menambah tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.
    “Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” ujar Prabowo saat ditemui di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
    Menurut dia, Kejari akan mengawal penggunaan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jakarta agar pembangunan kantor dan sarana pelayanan publik di dua kelurahan baru berjalan sesuai aturan.
    “Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” kata Prabowo.
    Ia menjelaskan, pengawalan itu dilakukan dalam bentuk deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
    “Pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” ucap dia.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran Kelurahan Kapuk pada 23 September 2025.
    Dengan keputusan ini, Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
    “Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Pramono di Kantor Lurah Kapuk, Selasa (30/9/2025).
    Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta. Aspirasi ini juga sudah muncul sejak tahun 1990.
    “Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak tahun 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” kata dia.
    Meski demikian, Pemprov Jakarta masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi sebelum membangun kantor kelurahan baru dan mengoperasikan layanan publik.
    “Nanti setelah terbit kode wilayahnya, secara resmi kedua kelurahan tersebut akan diresmikan, dibangun, dan mudah-mudahan saya mendapatkan kesempatan untuk meresmikan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT Megapolitan 11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
    Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
    Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
    Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
    “Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
    Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
    ta’aruf
    terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
    Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
    Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
    “Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
    Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
    Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
    “Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
    Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
    “Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
    Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
    Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    “Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) dari
    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    mengajukan
    banding
    atas putusan yang dijatuhkan untuk jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya.
    Banding
    diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Azam tujuh tahun penjara.
    Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta Azam dihukum empat tahun bui.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
    Permohonan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Dengan adanya banding ini, kasus
    jaksa Azam
    yang dinilai terbukti memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    Adapun dalam tuntutannya, JPU menilai Azam hanya terbukti menerima suap dari para pengacara korban investasi bodong.
    JPU lalu menuntut terdakwa yang masih satu almamater itu dengan ringan.

    Namun, majelis hakim berpandangan lain.
    Mereka melihat jaksa Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana jahat dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.