Kementrian Lembaga: Kadin

  • Tim hukum Kadin Provinsi sebut kepengurusan Munaslub langgar Keppres

    Tim hukum Kadin Provinsi sebut kepengurusan Munaslub langgar Keppres

    Seharusnya permintaan/ pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi sebagai penggugat kepengurusan Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut telah terjadi pelanggaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

    Keppres No.18 Tahun 2022 berisikan persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

    “Berdasarkan pasal 4 UU No.1/1987 Jo. pasal 15 ayat (2) Keppres No.18/2022 menyatakan hanya ada satu Kadin yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026,” kata kuasa hukum penggugat Munaslub Kadin Indonesia, Denny Kailimang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Denny mengatakan itu terkait gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie dan tiga orang lainnya.

    Dia menegaskan dunia usaha harus fokus mendukung pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen dalam lima tahun.

    Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No.18/2022, adapun tahapan dan syarat untuk dapat diselenggarakannya munaslub yakni, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut.

    Kemudian, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

    “Seharusnya permintaan/ pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” jelasnya.

    Awalnya, pada Kamis (12/9), para penggugat mendapatkan Surat Panitia Munaslub Kadin 2024 No. 002/MUNASLUB/IX/2024 tanggal 12 September 2024 untuk menghadiri Munaslub Kadin 2024.

    Kemudian, Sabtu (14/9), para penggugat mendapatkan surat dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026 No. 1740/DP/IX/2024 yang isinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan Anggota Luar Biasa (ALB) agar tidak menghadiri Munaslub Kadin 2024.

    “Karena penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 melanggar Keppres 18/2022 tentang AD/ART KADIN,” jelasnya.

    Hingga akhirnya, para penggugat dan dua Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya masing-masing melalui surat maupun hasil rapat via zoom meeting dalam periode 12 September 2024 hingga 14 September 2024 dengan tegas menolak penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024.

    Namun, para tergugat tetap melaksanakan Munaslub Kadin 2024 pada hari Sabtu (14/9) pukul 13.00 WIB yang bertempat di Hotel St. Regis Jakarta.

    Sementara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

    Sidang ditunda Kamis depan (19/12) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).

    Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

    “Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama,” kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

    Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.

    Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan tergugat belum didapat.

    “Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi,” ujarnya.

    Dia mengatakan jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.

    Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

    “Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang pukul 11.00 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Salah satu dari 18 penggugat yakni Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi.

    Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

    Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

    Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Kadin Indonesia Ingin Dilibatkan dalam Satgas Hilirisasi

    Kadin Indonesia Ingin Dilibatkan dalam Satgas Hilirisasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan keterlibatan mereka dalam satuan tugas (satgas) hilirisasi yang akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    “Harapannya, Kadin Indonesia dapat berperan dalam satgas hilirisasi karena para pelaku usaha adalah pihak yang akan menjalankan kebijakan pemerintah,” ungkap Sekretaris Pokja Hilirisasi Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono, saat berbicara di acara Investor Market Today IDTV, Rabu (11/12/2024).

    Rizqi menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas hilirisasi adalah langkah yang sangat baik. Pengalaman Bahlil sebagai menteri investasi/kepala BKPM yang memiliki deputi khusus di bidang hilirisasi menjadi modal penting untuk membuat satgas ini langsung bergerak cepat.

    Meski begitu, Rizqi menekankan pentingnya menentukan prioritas komoditas yang akan difokuskan terlebih dahulu.

    “Apakah itu minerba, minyak dan gas, atau sektor pertanian, perlu ditentukan mana yang diutamakan. Satgas hilirisasi nantinya bisa menjadi garda terdepan dalam membuat keputusan tersebut,” jelasnya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membentuk satgas hilirisasi. Pembentukan satgas tersebut akan disahkan melalui keputusan presiden (keppres).

    “Dalam rapat bersama Presiden Prabowo, pembentukan satgas hilirisasi telah diputuskan dan saat ini sedang diproses melalui keppres. Kita tinggal menunggu arahan teknis dari Presiden Prabowo,” ujar Bahlil seusai menghadiri Indonesia Mining Summit di Mulia Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

  • Rosan Beber Kunci Pengusaha Agar Mau Investasi di RI

    Rosan Beber Kunci Pengusaha Agar Mau Investasi di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani beberkan kunci agar investor mau berinvestasi di Indonesia. Sebab, itu juga yang ia inginkan saat menjadi pentolan pengusaha kelas kakap di Tanah Air.

    Menurut Rosan, pengusaha hanya ingin kepastian. Apalagi di tengah kebijakan Indonesia yang kerap ganti ketika ganti pemerintahan.

    “Saya pernah di dunia usaha dan ketua umum Kadin (Kamar Dagang Industri). Jadi saya paham keinginan usaha untuk investasi yaitu kepastian,” ujar Rosan dalam CNBC Indonesia Awards 2024, Rabu (11/12).

    Rosan menekankan pengusaha menginginkan kebijakan pemerintah transparan. Hal itulah yang berusaha ia berikan saat diberi kesempatan menjadi menteri investasi di pemerintahan Prabowo Subianto.

    “We don’t like surprises, mau terukur dan transparan. Kami coba berikan keterbukaan government yang baik dan dorong dunia usaha kepastian dan clarity, kami berikan dorongan untuk menjalankan tugas lebih baik,” jelasnya.

    Berkat langkah yang dilakukan tersebut, Rosan pun berhasil menerima penghargaan sebagai Outstanding Achievements in Supporting Investment in The Private Sector dari CNBC Indonesia. Penghargaan diberikan langsung oleh Chairman and Founder CT Corp Chairul Tanjung (CT).

    “Dalam kesempatan ini saya terimakasih ke pak CT dan CNBC berikan award ke kami disini ya ini kan memang tugas kami, tapi kami mau berikan porsi besar ke dunia usaha dan private sector,” pungkasnya.

    (ldy/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

    Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

    Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

    Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

    “Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

    Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

    Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

    “Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” ucap Yassierli.

    Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

    Provinsi yang Telah Umumkan UMP

    Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

    Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

    Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

    Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    UMP di Jawa dan Bali

    1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

    2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

    3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

    4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

    5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

    6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

    7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

    UMP di Sumatera

    8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

    9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

    10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070

    11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

    12.  UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193

    UMP di Kalimantan

    13.  UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

    14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

    15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

    16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

    17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    UMP di Sulawesi

    18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527

    19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

    20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

    UMP di Indonesia Timur

    21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

    22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

    23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000

    24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

    Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

    “Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan,” ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

    Formula UMP 2025

    Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

    Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5. 

    Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

    “Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka,” kata Subchan.

    Risiko Kenaikan UMP

    Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut. 

    Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

    “Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita,” tegas Subchan.

    Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

    Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen,” usulnya.

     

      

  • Kadin Jaksel kembangkan aplikasi “My Jaksel” untuk gerakkan ekonomi

    Kadin Jaksel kembangkan aplikasi “My Jaksel” untuk gerakkan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan (Kadin Jaksel) mengembangkan aplikasi “My Jaksel” untuk menggerakkan perekonomian dan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Kami meyakini bahwa kami dapat menggerakkan perekonomian menjadi jauh lebih baik lagi, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Kadin Jakarta Selatan, Lafranta Siregar saat Rapat Pimpinan Kota (Rapimkota) III Tahun 2024 KADIN Jakarta Selatan (Jaksel), di Jakarta, Rabu.

    Dia menerangkan, maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan dan program kedepannya, termasuk masalah anggaran dan perkembangan aplikasi My Jaksel.

    “Semoga dengan dilaksanakannya Rapimkota III ini, kami dapat terus bersinergi dengan baik bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam bentuk hal atau kegiatan apapun,” ujarnya.

    Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Sayid Ali mengatakan, dengan Rapimkota III ini nantinya dapat merumuskan bentuk kolaborasi, sinergi, serta rumusan antara seluruh pemangku kepentingan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Kadin Jakarta Selatan.

    “Diharapkan nantinya dapat memacu pembangunan serta pertumbuhan ekonomi dalam menyongsong Jakarta sebagai kota global,” ujar Sayid Ali.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menkop Gandeng Pengusaha Kembangkan Pabrik Pakan Ternak demi Swasembada Pangan

    Menkop Gandeng Pengusaha Kembangkan Pabrik Pakan Ternak demi Swasembada Pangan

    Jakarta

    Pemerintah mempunyai target swasembada pangan pada 2027. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berupaya mengembangkan pabrik-pabrik pakan ternak yang terbengkalai.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia perlu mengembangkan pakan ternak memadai. Dengan begitu, dapat memaksimalkan produksi peternakan di Tanah Air.

    “Karena ketahanan pakan ternak ini penting. Kalau tanpa pakan yang memadai, Indonesia nggak bisa memproduksi hasil-hasil peternakan yang maksimal. Mulai dari ayam, ikan, sapi, domba, kambing, dan sebagainya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

    Pihaknya bersama Kadin mendorong pembangunan pabrik pakan ternak. Budi Arie berharap dengan dukungan dan berbagai upaya yang akan dilakukan Kadin, swasembada pangan di bidang peternakan dapat segera terwujud.

    Dengan inisiatif ini, dia berharap Indonesia dapat mencapai kemandirian dalam sektor peternakan dan memenuhi kebutuhan pangan nasional, salah satunya juga mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke depannya.

    “Kita tidak bisa lagi mengandalkan impor. Ketahanan pangan adalah fondasi utama untuk masyarakat, terutama di tengah ketidakstabilan geopolitik,” imbuh Budi.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peternakan, Cecep Muhammad Wahyudin menyampaikan pihaknya berencana untuk memaksimalkan pabrik-pabrik yang saat ini tidak beroperasi, terutama milik Pemerintah Daerah (Pemda) di sentra produksi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kami akan menjalin kerja sama dengan pabrik pakan swasta yang utilitasnya masih di bawah 100%,” kata Cecep.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk mencari bahan baku pakan yang lebih murah melalui kerja sama dengan koperasi dan Kementerian Koperasi. Sebagai langkah awal, sambung Cecep, Kadin akan melakukan sinkronisasi data terkait berapa kebutuhan sapi potong, ayam petelur dan lainnya. Kemudian dikalkulasikan dengan berapa kapasitas yang tersedia dan berapa kebutuhan bahan baku yang ada.

    Hasil dari analisis tersebut juga akan diintegrasikan dan diskusikan bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    “Target kami adalah mencapai swasembada pangan, terutama dalam penyediaan pakan yang berkualitas untuk menekan harga hasil produksi,” imbuh Cecep.

    Saksikan juga video: Pesantren di Bandung Jadi Distributor Makan Bergizi Gratis

    (ara/ara)

  • Kadin Dorong Insentif Fiskal bagi Industri Otomotif

    Kadin Dorong Insentif Fiskal bagi Industri Otomotif

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri otomotif. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan insentif fiskal bagi industri otomotif dapat memperkuat investasi di Indonesia.
     
    “Pemerintah memang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu. Namun, jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendongkrak industri otomotif, dampaknya bagi industri dan perekonomian akan sangat besar,” kata Anindya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 10 Desember 2024. 
     
    Pernyataan Anindya itu dinyatakan saat menghadiri kegiatan link and match yang diadakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kegiatan ini mempertemukan industri kecil dan menengah (IKM) di bidang otomotif dengan industri besar, dalam hal ini, agen pemegang merek (APM).
    Hadir pada pertemuan ini Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya; Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita; Chief of Corporate Affairs PT Astra Internasional Tbk, Riza Deliansyah; Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo; dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.
     

    Wamen Perindustrian Faisol Riza mengatakan insentif perlu diberikan, terutama bagi pelaku industri besar yang terlibat program link and match dengan sektor IKM. “Upaya ini penting karena dari komitmen dan konsistensi ini semua lini bisnis bisa jadi satu atau terintegrasi dan membangun rantai pasok industri di dalam negeri,” kata Faisol.
     
    Potensi transaksi besar
    Dalam kesempatan yang sama, Anindya mengungkapkan potensi transaksi dari APM tingkat 1 atau tier 1 dari industri komponen otomotif bisa mencapai Rp130 miliar per tahun.
     
    Sebagai wadah dunia usaha dan memiliki jaringan terhadap seluruh perusahaan termasuk koperasi di Tanah Air, Anindya mengajak pengusaha memanfaatkan pertemuan bisnis atau link and match untuk meningkatkan industri komponen otomotif.
     
    “Karena Kadin ini bukan saja membantu dari sisi usulan dan kebijakan, tapi juga mempunyai kaki tangan sampai provinsi, ada 38 provinsi. Jadi hal-hal seperti ini sangat kami sambut baik,” kata dia.
     
    Temu link and match ini menghasilkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara simbolis antara 28 APM tier 1 dengan 57 IKM. Sebelumnya, Link and Match pada November 2022 juga menghasilkan MoU antara 16 APM tier 1 dan 32 IKM dengan nilai realisasi potensial omzet sebesar Rp115 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Pemberian Insentif Fiskal Bagi Industri Otomotif Dinilai Bakal Mendongkrak Perekonomian RI – Halaman all

    Pemberian Insentif Fiskal Bagi Industri Otomotif Dinilai Bakal Mendongkrak Perekonomian RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, insentif fiskal untuk industri otomotif dapat memperkuat Indonesia sebagai potensi investasi.

    “Ya, Kadin (Kamar Dagang dan Industri) mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza),” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Hadir pada pertemuan pers ini Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah, Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.

    Anindya mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu. Namun, jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendongkrak industri otomotif, dampaknya bagi industri dan perekonomian akan sangat besar.

    Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol mengatakan, Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10 persen ke level 8 persen untuk menggerakkan ekonomi.

    Sebagaimana diberitakan, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. PPN baru itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

    Jenis kendaraan tergolong mewah misalnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (termasuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang–termasuk pengemudi–dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc). Untuk kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.

    Dalam kesempatan yang sama, Anindya juga mengungkapkan potensi transaksi dari Agen Pemegang Merek (APM) tingkat 1 atau tier 1 dari industri komponen otomotif yang bisa mencapai Rp 130 miliar per tahun.

    “Jumlah daripada APM tier 1 28 dan 57 IKM kalau tidak salah, sedangkan transaksinya hampir Rp 130 miliar per tahun,” tuturnya.

    Sebagai wadah dunia usaha dan memiliki jaringan terhadap seluruh perusahaan termasuk koperasi di Tanah Air, Anindya mengajak untuk memanfaatkan pertemuan bisnis atau Link and Match untuk meningkatkan industri komponen otomotif.

    “Karena memang Kadin ini, bukan saja membantu dari sisi usulan dan kebijakan, tapi mempunyai juga kaki tangan sampai kepada provinsi, ada 38 provinsi. Jadi hal-hal seperti ini sangat kami sambut baik,” katanya.

    Acara Link and Match ini juga menghasilkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara simbolis antara 28 APM tier 1 dan 57 IKM. Sebelumnya, Link and Match pada November 2022 juga sempat menghasilkan MoU antara 16 APM tier 1 dan 32 IKM dengan nilai realisasi potensial omzet sebesar Rp 115 miliar.