Kementrian Lembaga: Kadin

  • Kadin dan Bulog Sultra Usulkan RPK Tingkat Kecamatan di Sultra

    Kadin dan Bulog Sultra Usulkan RPK Tingkat Kecamatan di Sultra

    JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Perum Bulog Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagas pembentukan ekosistem ekonomi berbasis warga dengan membentuk Rumah Pangan Kita (RPK) di tingkat kecamatan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Sultra Sastra Alamsyah mengatakan bahwa pembentukan RPK di tingkat kecamatan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membentuk simpul ekonomi berbasis masyarakat. Seluruh masyarakat nantinya dapat berperan aktif melalui keberadaan RPK itu.

    “Program ini bertujuan untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti beras, minyak, gula, dan terigu dengan harga yang terjangkau dan dijamin oleh pemerintah melalui Perum Bulog,” kata Sastra Alamsyah mengutip Antara.

    Dia menyebutkan bahwa penguatan RPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. RPK yang berada langsung di tengah masyarakat dapat memastikan bahwa kebutuhan dasar warga dipenuhi dengan harga yang murah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Perum Bulog Sultra.

    “Keberadaan RPK ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit. Kami (Kadin Sultra) akan mendorong agar RPK ini terbentuk di setiap kecamatan, bahkan di setiap kelurahan,” ujarnya.

    Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik langkah yang diambil oleh Kadin Sultra. Pihaknya juga akan mendukung pembentukan RPK berbasis kerakyatan tersebut.

    “Pembentukan RPK bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” ujar Siti Mardati.

    Ia menambahkan bahwa pembentukan RPK berbasis kecamatan diharapkan tidak hanya meningkatkan distribusi bahan pangan, tetapi juga membuka peluang lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

    “Bulog sangat mendukung upaya Kadin Sultra untuk mendorong terbentuknya RPK di setiap kecamatan. Ini adalah bagian dari visi kami untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan dengan harga yang wajar,” ujar Siti Mardati Saing.

  • Begini Respons Kadin soal PPN 12% untuk Barang Mewah

    Begini Respons Kadin soal PPN 12% untuk Barang Mewah

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN dar? 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
     
    Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen. Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.
     
    ”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.
    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” imbuh Arsjad.
     
    Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.
     
    Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
     
    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” tambah Suryadi.
     
    Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
     
    Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen.
     
    Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FJR)

  • Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons positif terkait keputusan pemerintah yang hanya mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada barang mewah.

    Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menambahkan bahwa dalam implementasinya, pengusaha memahami sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama  tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelas Suryadi.

    Adapun, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

    Menurutnya, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. 

    “Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Kategori barang mewah yang kena PPN 12%

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

    Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.

    Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023:

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    Kendaraan Bermotor

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gross vehicle weight (GVW) tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), GVW tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, GVW tidak melebihi 5 ton

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc.

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc. 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

    Selain kendaraan bermotor

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK
    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.

    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.

    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.

    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.

    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.
    Makna Putusan MK
    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
     
    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK

    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.
     
    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.
     
    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.
     
    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.
     
    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.

    Makna Putusan MK

    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.

    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol
    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.

    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.

    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.

    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.
     
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol

    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.
    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.
     
    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.
     
    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Demi Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

    RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Demi Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut RI butuh realisasi investasi sebesar Rp13.302 triliun pada 2025-2029 agar pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal itu turut disampaikan olehnya saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dia menyampaikan bahwa investasi dalam lima tahun ke depan akan meningkat secara bertahap. 

    Pada 2025, target investasi yang sudah dipasang oleh pemerintah sebesar Rp1.905 triliun. Sebelumnya, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1.650 triliun pada 2024.

    “Harapannya bahwa investasi yang masuk ke Indonesia ini bisa juga menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan di saat bersamaan ini akan memberikan kontribusi sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, terutama dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Adapun, nantinya pada tahun kelima pemerintahan Prabowo atau 2029, Indonesia menargetkan realisasi investasi sebesar Rp3.414 triliun. 

    Sebelumnya, realisasi investasi ditargetkan naik secara bertahap dari 2026 sebesar Rp2.280 triliun, naik ke Rp2.684 triliun pada 2027 dan Rp3.116 triliun pada 2028.

    “Sehingga pada tahun 2029, investasi yang diharapkan nanti masuk itu mencapai pertumbuhan 8% adalah Rp 3.414 triliun,” ucap Rosan. 

    Pria yang pernah menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu berharap upaya mengejar target investasi itu didukung oleh 18 kementerian. 

  • Nasib iPhone 16 Diumumkan Minggu Depan, Investasi Rp 16 T Apple Juga

    Nasib iPhone 16 Diumumkan Minggu Depan, Investasi Rp 16 T Apple Juga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan investasi Apple akan diumumkan pada 7 Januari 2025 mendatang. Hal ini sejalan dengan rapat yang akan dilakukan pada hari itu bersama pihak Apple.

    “Nanti saya bikin pengumuman. Saya nunggu orangnya datang diharapkan tanggal 7 (Januari) datang nanti saya bersama Apple akan menyampaikan investasi tersebut,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/1/2025).

    Rosan juga mengungkapkan saat ini tahapan proses investasi itu, pihak Apple sudah mengirimkan tidak surat resmi baik ke Kementerian Perindustrian juga Kementerian Investasi & Hilirisasi.

    “Dia sudah berikan surat nggak resmi ke kami dan memberikan ke Kementerian Perindustrian terkait hal perindustrian. Tapi investasi ini (Apple) ini juga berjalan dengan kami, saya bilang kepada mereka ini dua hal yang berjalan beriringan saja. Alhamdullilah nanti tanggal 7 dia datang ketemu saya dan jajaran Kemenperin. Nanti di situ akan kita umumkan,” jelasnya.

    Namun, Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini belum mau mengungkapkan nilai investasi dari Apple. “Kita lihat saja,” tuturnya.

    Diketahui, Apple dilarang melakukan penjualan iPhone 16 di Indonesia, seiring dengan belum tuntasnya negoisasi terkait investasi perusahaan asal Amerika Serikat ini.

    Pasca pelarangan, Apple juga memberikan beberapa kali proposal investasi kepada pemerintah Indonesia meski ditolak. Dengan nilai US$ 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Dikabarkan terakhir Apple sepakat untuk berinvestasi minimal US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun supaya bisa menjual iPhone di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Kadin: PPN 12 untuk barang mewah menjaga daya beli masyarakat

    Kadin: PPN 12 untuk barang mewah menjaga daya beli masyarakat

    Kami melihat hal ini sebagai upaya yang baik bagi pemerintah untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi domestik….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

    Yukki menyampaikan sebagai organisasi perwakilan dunia usaha nasional, Kadin Indonesia menyambut baik implementasi tarif PPN 12 persen yang hanya akan diberlakukan pada kelompok barang mewah, hal ini akan memastikan bahwa tarif PPN 11 persen masih berlaku bagi barang/jasa yang tidak termasuk barang mewah, dan PPN 0 persen bagi barang-barang kebutuhan pokok.

    “Kami melihat hal ini sebagai upaya yang baik bagi pemerintah untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi domestik, dimana lebih dari sumber pertumbuhan ekonomi nasional dihasilkan melalui sektor konsumsi masyarakat,” ujar Yukki, di Jakarta, Rabu.

    Menurut Yukki, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi faktor ekonomi eksternal yang penuh ketidakpastian di 2025, khususnya dengan potensi kenaikan tensi perang tarif Amerika Serikat dan China, eskalasi konflik geopolitik, serta dampak era suku bunga tinggi The Fed yang masih berlangsung.

    Lebih lanjut, dunia usaha melihat bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan upaya penting menjaga stabilitas dan resiliensi ekonomi dalam negeri.

    Di sisi lain, Kadin Indonesia mengapresiasi insentif pemerintah yang tetap berjalan bagi sektor usaha dan masyarakat, insentif ini tidak hanya mendukung konsumsi domestik, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi sektor-sektor strategis, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar utama ekonomi nasional.

    “Kami berharap geliat dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan UMKM, dapat bergeliat kembali dengan terjaganya konsumsi domestik dan insentif yang disediakan pemerintah,” katanya pula.

    Yukki juga optimistis bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat tercapai di 2025 dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha.

    Langkah-langkah seperti peningkatan investasi, efisiensi rantai pasok, dan penguatan sektor produktif, kata Yukki, akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot dan DPRD Kota Bogor Beberkan Capaian Kinjerja di 2024

    Pemkot dan DPRD Kota Bogor Beberkan Capaian Kinjerja di 2024

    JABAR EKSPRES – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor kembali menggelar Program Obrolan Penting, Mencari Solusi dan Cerita Inspirasi (Open MiC) di markasnya, Selasa (1/1/2025).

    Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi mengatakan program tersebut diselenggarakan untuk mengekspos kinerja yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor maupun DPRD Kota Bogor sepanjang tahun 2024.

    “Kami harap dengan digelarnya Open MiC ini, masyarakat bisa mengetahui kinerja dan kebijakan yang dijalankan Pemkot dan DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Open MiC diisi oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil sebagai pemateri.

    BACA JUGA:Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

    Serta diikuti oleh Kepala Bapperida, perwakilan BUMD, Kadin Kota Bogor, hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, Safrudin Bima dan Desy Yanthi Utami, Ketua KNPI Kota Bogor Rivaldo Surya dan Ketua Karang Taruna Kota Bogor Asep Nazarullah atau Kevin.

    Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengapresiasi inisiasi program Open MiC yang digagas PWI Kota Bogor. Menurutnya, komunikasi dengan media jurnalistik amat penting untuk mempublikasikan kinerja yang telah dicurahkan.

    “Meski saat ini setiap orang bisa membangun media sosial sendiri, tetap saja tidak dapat mengalahkan media jurnalistik yang fundamental dan lebih terjaga grassrootnya. Saya selalu sampaikan pada jajaran untuk jangan parno apalagi mrnjauhi media karena nanti justru akan miskomunikasi,” ucapnya.

    Terkait pembangunan di Kota Bogor, Hery menerangkan banyak capaian-capaian yang sudah terealisasi dan diwujudkan. Seperti penambahan pembangunan 2 SMP Negeri dan penuntasan sekolah satu atap, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor yang terealisasi di angka 98 persen, dan lain sebagainya.

    BACA JUGA:Optimisasi Pelaksanaan Proyek Tahun 2025: Pemkot Bogor Mulai Laksanakan Tender Dini

    “Tentunya berbagai keberhasilan yang sudah tercapai dan diwujudkan di tahun 2024, merupakan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, bersama DPRD Kota Bogor dan juga didukung oleh peranan media yang selalu menginformasikan ke publik berbagai pembangunan Kota Bogor,” jelasnya.

  • Kadin Optimistis Ekonomi 2025 Tumbuh Berkat Realisasi Program Strategis Pemerintah

    Kadin Optimistis Ekonomi 2025 Tumbuh Berkat Realisasi Program Strategis Pemerintah

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) optimistis menatap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025. Kuncinya, program-program strategis pemerintah dapat terealisasi.
     
    “Program pemerintah untuk membantu masyarakat luas akan membuahkan hasil yang sangat baik dalam jangka menengah dan panjang. Karena bisa dirasakan langsung ketika bicara mengenai isu kemiskinan dan juga kelaparan,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Desember 2024.
     
    Program-program strategis yang dimaksud meliputi makanan bergizi gratis, lumbung pangan, rumah murah, hingga program pengampunan utang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
    Anindya juga mengatakan salah satu hal yang paling penting untuk Indonesia saat ini adalah investasi. Menurut dia, investasi akan datang ketika terdapat kepastian hukum. 
     
    Pernyataan Anin, sapaan Anindya, itu disampaikan saat memberi sambutan pada acara Kadin: Global and Domestic Economic Outlook 2025, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, kemarin.
     
    “Investasi punya potensi yang luar biasa. Kemarin dalam waktu dua mingguan mendampingi lawatan (Presiden Prabowo Subianto) ke luar negeri, Presiden memiliki kemampuan meyakinkan investor dan berhasil mendapatkan komitmen investasi. Saya rasa ini start yang bagus,” kata dia.
     
    Potensi besar pasar domestik 
    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di pasar domestik, meski ada tantangan dari eksternal. Sehingga, kalau pun ada kebijakan di AS dan China terkait perdagangan, maka Indonesia harus fokus pada pasar domestik.
     
    Avi, sapaan akrab Aviliani, mengatakan terkait hilirisasi yang sudah dicanangkan pemerintah, harus dibicarakan mengenai end product-nya agar nilai tambahnya tinggi.
     
    “Kemudian, kita bicara juga hulunya karena hampir 70 persen bergantung pada bahan-bahan impor,” kata Aviliani.
     

    Avi menilai ke depan suku bunga juga masih menjadi tantangan. Di sisi lain, rupiah akan tergerus karena insentif yang diberikan oleh eksternal bisa membuat terjadinya arus modal keluar (capital outflow). 
     
    Tantangan lainnya, lanjut dia, adalah nilai tukar yang diprediksi masih berfluktuasi tinggi dengan rentang Rp16.000 hingga Rp16.500. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena akan berdampak pada inflasi. 
     
    “Berarti bagaimana mengatasi inflasi tentu pengusaha sudah bicara dari sekarang apa yang harus dilakukan,” ujar Avi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)