Kementrian Lembaga: Kadin

  • BRICS, babak baru diplomasi ekonomi Indonesia

    BRICS, babak baru diplomasi ekonomi Indonesia

    Logo kelompok kemitraan strategis BRICS. (ANTARA/https://infobrics.org)

    BRICS, babak baru diplomasi ekonomi Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com –  Resmi menjadi anggota BRICS, Indonesia memasuki babak barunya dalam berdiplomasi ekonomi di tingkat global. Sebagai organisasi antarpemerintah, BRICS seperti tujuan awalnya adalah menciptakan tatanan dunia yang lebih seimbang dengan memberikan suara lebih kuat bagi negara-negara berkembang dalam pengambilan keputusan global.

    Maka bersama negara-negara yang telah lebih dahulu bergabung, yakni Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirates Arab, Indonesia berupaya mengurangi dominasi negara-negara maju dalam lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia dengan membentuk institusi alternatif, seperti New Development Bank (NDB), yang fokus pada pembiayaan proyek infrastruktur dan pembangunan di negara-negara anggotanya.

    Dengan bergabungnya Indonesia secara penuh per 6 Januari 2025, BRICS kini mencakup lebih dari 40 persen populasi dunia dan sekitar 27 persen dari produk domestik bruto (PDB) global, menjadikannya blok ekonomi yang signifikan dalam perekonomian dunia. Bergabungnya Indonesia dalam BRICS sejatinya tidak mengejutkan karena telah melalui penjajakan sejak 2023 dalam KTT di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Agustus 2023.

    Dengan bergabungnya Indonesia, kelompok ini semakin relevan, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara berkembang terbesar di Asia Tenggara. BRICS juga menjadi simbol pergeseran kekuatan ekonomi global yang tak lagi didominasi oleh negara-negara Barat.

    Namun, di balik optimisme ini, penting kemudian untuk ditilik kembali kemanfaatan yang bisa diraih Indonesia dari keanggotaan ini. Dan sejauh mana manfaat risikonya dalam peta geopolitik global yang semakin dinamis.

    BRICS lahir dari kebutuhan untuk menciptakan keseimbangan global di tengah dominasi lembaga-lembaga Barat seperti IMF dan Bank Dunia. Dalam konteks ini, keanggotaan Indonesia memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun tatanan ekonomi yang lebih inklusif.

    Indonesia dapat memanfaatkan platform ini untuk memperjuangkan isu-isu penting seperti pembiayaan pembangunan berkelanjutan, penghapusan ketimpangan ekonomi global, dan reformasi sistem keuangan internasional. Di sisi lain, kehadiran Indonesia juga memperkuat legitimasi BRICS, menjadikannya lebih representatif bagi negara-negara berkembang.

    Namun, sejauh mana manfaat keanggotaan ini dapat dirasakan oleh anggotanya, tentu saja sangat bergantung pada strategi yang diambil masing-masing, termasuk Indonesia. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid berpendapat keanggotaan penuh merupakan momen bersejarah yang mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global.

    Keanggotaan ini juga menurut dia, akan membuka peluang besar untuk memperluas kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan negara-negara BRICS, sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Salah satu potensi terbesar tersebut misalnya, akses pada New Development Bank (NDB) yang didirikan BRICS.

    Bank ini menawarkan alternatif pembiayaan infrastruktur yang tidak hanya lebih fleksibel dibandingkan pinjaman tradisional dari Barat, tetapi juga lebih sensitif terhadap kebutuhan negara berkembang. Dengan bergabungnya Indonesia, proyek-proyek strategis seperti pembangunan ibu kota baru, transisi energi, hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus dapat memperoleh suntikan dana baru yang signifikan.

    Di luar aspek finansial, multiplier effect keanggotaan BRICS terletak pada peluang peningkatan perdagangan dan investasi. Negara-negara BRICS adalah pasar besar dengan populasi kolektif lebih dari 40 persen penduduk dunia. Bagi Indonesia, ini adalah kesempatan untuk mengekspor komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, dan produk manufaktur.

    Selain itu, transfer teknologi dan peningkatan kerja sama di bidang energi terbarukan dapat menjadi katalisator penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi hijau.

    Bebas Aktif

    Namun, menjadi bagian dari BRICS bukan tanpa tantangan. BRICS, meski tampak solid, sebenarnya adalah kelompok yang sangat heterogen. Kepentingan ekonomi dan geopolitik Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan sering kali berbeda, bahkan bertentangan. Konflik kepentingan ini bisa saja menghambat efektivitas kelompok dalam mengambil keputusan strategis.

    Misalnya, ketegangan antara China dan India dapat berimbas pada dinamika internal BRICS, sehingga menimbulkan dilema bagi Indonesia untuk memilih posisi. Ada pula risiko geopolitik yang tak bisa diabaikan. Bergabung dengan BRICS bisa memicu persepsi bahwa Indonesia condong ke blok non-Barat, yang berpotensi mempengaruhi hubungan strategis dengan mitra-mitra tradisional seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

    Dalam iklim geopolitik yang semakin bipolar, menjaga keseimbangan dua kutub kekuatan ini adalah tantangan tersendiri. Indonesia harus cermat agar tidak terjebak dalam rivalitas geopolitik yang merugikan.

    Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa Indonesia yang telah resmi menjadi anggota tetap organisasi internasional BRICS harus bisa memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat tanah air. Meski memang secara domestik, manfaat keanggotaan BRICS bisa jadi tidak langsung terasa oleh masyarakat.

    Ketimpangan ekonomi dan kesenjangan digital di Indonesia adalah isu-isu mendesak yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjadi anggota aliansi global. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang strategi yang memastikan manfaat dari BRICS benar-benar terdistribusi hingga ke akar rumput. Tanpa ini, keanggotaan hanya akan menjadi sekadar simbol tanpa dampak nyata.

    Sejumlah hal yang harus dilakukan di antaranya, Indonesia perlu memperkuat perannya sebagai jembatan komunikasi dalam BRICS. Dengan posisi netral dan kebijakan luar negeri yang bebas aktif, Indonesia bisa menjadi mediator dalam menyatukan kepentingan yang beragam di antara anggota BRICS.

    Ini adalah peluang untuk memposisikan diri sebagai pemimpin moral di panggung internasional, mengadvokasi agenda-agenda global yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan. Indonesia juga harus menggunakan keanggotaan BRICS untuk memperkuat agenda nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan prioritas kelompok.

    Dalam konteks transisi energi, misalnya, Indonesia dapat menginisiasi pembentukan dana khusus dalam BRICS untuk mendukung pengembangan teknologi energi terbarukan di negara-negara berkembang. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di BRICS tetapi juga memberi manfaat langsung bagi pembangunan domestik.

    Indonesia pun harus proaktif mendorong BRICS untuk lebih melibatkan sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan berdampak luas. Sebagai negara demokrasi terbesar di BRICS, Indonesia memiliki legitimasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kelompok ini.

    Memang, keanggotaan Indonesia di BRICS membuka babak baru dalam diplomasi ekonomi global. Namun, keberhasilan langkah ini tidak terletak pada keanggotaan itu sendiri, melainkan pada bagaimana Indonesia memanfaatkan posisi ini untuk mencapai tujuan strategisnya.

    Di tengah kompleksitas geopolitik dan ekonomi global, Indonesia harus cerdas membaca peluang sekaligus bijak mengelola tantangan. Dengan demikian, keanggotaan BRICS bukan sekadar status, tetapi alat untuk memperkuat posisi Indonesia di pentas dunia.

    Kuncinya adalah fleksibilitas dan keberanian untuk berpikir melampaui paradigma lama. Indonesia tidak hanya harus menjadi pengikut dalam BRICS, tetapi juga pencipta agenda. Dengan pendekatan yang strategis, BRICS bisa menjadi panggung bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan global yang relevan dan progresif.

    Keanggotaan ini bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari peran baru Indonesia dalam membentuk masa depan ekonomi dunia. Bangsa ini sedang melangkah menuju babak baru diplomasi ekonomi menuju ketangguhan posisi di tingkat global.

    Sumber : Antara

  • Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan

    Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan

    Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, disebut akan menghadiri sidang gugatan perdata penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
    Kuasa hukum Anindya, Azis Syamsuddin, mengatakan, dalam persidangan hari ini disepakati para pihak, baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, hadir secara fisik pada 6 Februari mendatang.
    “Para penggugat, turut tergugat, dan tergugat hadir secara fisik plus resume tertulis,” kata Azis saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).
    Menurut Azis, sidang dengan agenda pertemuan para pihak yang direncanakan digelar pada 6 Februari 2025 itu sempat dipersoalkan karena dinilai terlalu lama.
    Namun, ia menekankan bahwa perlu waktu untuk menyiapkan resume dari setiap pihak, baik tergugat maupun penggugat.
    Azis mengatakan, pihaknya juga perlu melakukan rekonsiliasi.
    “Kita harapkan kan sebelum tanggal 6 atau sebelum masuk persidangan pokok perkaranya sudah ada titik temu,” ujar dia.
    Mantan wakil ketua DPR ini juga berharap kedua pihak bisa mencapai kesepakatan atau titik temu sebelum masuk ke pokok perkara.
    Dengan kata lain, pihak tergugat dan turut tergugat berharap bisa berdamai dengan para penggugat.
    “Niatnya
    attitude
    kita itu untuk melakukan bagaimana ini suatu titik temu perdamaian,” tutur Azis.
    Sebelumnya, 18 Ketua Kadin tingkat provinsi menggugat penyelenggaraan
    Munaslub Kadin 2024
    .
    Dalam permohonan itu, Anindya duduk sebagai turut tergugat.
    Para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun Munaslub itu memutuskan Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid.
    Dalam permohonan ini, duduk sebagai penggugat di antaranya, Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonio, dan lainnya.
    Sementara, para tergugat yakni, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III, dan Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, sebagai tergugat IV.
    Para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum (
    onrechtmatige daad
    ) dan hasil Munaslub tidak sah.
    “Menghukum Turut Tergugat (
    Anindya Bakrie
    ) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons soal penindakan kasus terkait 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak.

    Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan saat ini pihaknya telah selesai mempelajari 300 pengusaha sawit nakal tersebut.

    “Ini secara menyeluruh sudah dipelajari,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan Kejagung juga telah memilah antara perusahaan yang bakal ditindak secara administrasi dan diproses ke meja hijau.

    “Mana akan kita majukan ke persidangan, mana nanti diselesaikan secara administrasi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Febrie juga menuturkan bahwa kasus itu memiliki korelasi dengan pengusutan perkara tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Pasti berkorelasi. Semua kejahatan di lahan-lahan sawit ini pasti kerugiannya itu-itu juga. Apa contohnya? Ya ilegal gain. Tanpa surat itu punya negara, dia menghasilkan uang triliun ya itu hak negara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa Jaksa Agung siap menindak 300 pengusaha sawit nakal yang mengemplang pajak. 

    Kondisi ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dugaannya, para pengusaha nakal itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.

    Pada tahap pertama, kata Hashim, para pengusaha sawit tersebut siap membayar sekitar Rp189 triliun dalam waktu dekat.

    “Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini, atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).

  • Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Jakarta, FORTUNE – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif bagi produsen Biodiesel guna mempercepat implementasi program biodiesel B40. Insentif dinilai penting untuk menarik minat produsen meningkatkan kapasitas produksi sekaligus berinvestasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efisien.

    Ketua Komite Tetap Rencana Strategis dan Kelembagaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KADIN Indonesia, M. Maulana, menyatakan langkah ini sejalan dengan program strategis KADIN yang berfokus pada pengembangan industri energi terbarukan. Salah satu program unggulan KADIN, yaitu Indonesia Hijau, dirancang menciptakan ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan roadmap pengembangan ESDM nasional. Hal ini mencakup keberlanjutan pasokan bahan baku serta penyerapan pasar domestik,” kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (7/1).

    Menurutnya, program biodiesel B40 tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    “Implementasi B40 adalah kontribusi nyata terhadap target Net Zero Emission (NZE) yang telah dicanangkan pemerintah untuk 2060,” ujarnya.

    Program biodiesel B40 merupakan kebijakan mandatori yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Aturan ini mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran sebesar 40 persen pada bahan bakar minyak jenis solar, dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Dampak B40 dari kacamata pengusaha

    Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, mengatakan program biodiesel B40 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

    “Program B40 adalah solusi strategis yang mampu memberikan multiplier effect di berbagai sektor, seperti meningkatkan serapan hasil pertanian, membuka peluang investasi, hingga mengurangi defisit neraca perdagangan melalui efisiensi devisa,” kata Aryo.

    Lebih lanjut, Aryo memaparkan bahwa industri biodiesel berbasis kelapa sawit memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja di sektor hulu maupun hilir. Data Kementerian ESDM menunjukkan, program ini diproyeksikan mampu menyerap 1,95 juta tenaga kerja di sektor on-farm dan lebih dari 14.000 tenaga kerja di sektor off-farm.

    Meski potensinya besar, Aryo menekankan pentingnya dukungan berupa insentif yang tepat untuk mendorong keberhasilan program B40. Menurutnya, harga bahan bakar berbasis biodiesel harus kompetitif di pasar agar masyarakat tertarik menggunakannya.

    “Subsidi harga atau skema insentif lain perlu dipertimbangkan, sehingga daya beli masyarakat terhadap bahan bakar berbasis biodiesel tetap terjaga,” kata Aryo.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan implementasi B40 dapat menghemat devisa hingga Rp147,5 triliun per tahun melalui pengurangan impor bahan bakar fosil. Hal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Peluang Besar Indonesia setelah Jadi Anggota BRICS

    Peluang Besar Indonesia setelah Jadi Anggota BRICS

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Brasil pada Senin (6/1/2024) telah mengumumkan bahwa Indonesia resmi menjadi anggota BRICS. Pencalonan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS telah didukung sejak Agustus 2023 oleh para pemimpin aliansi tersebut.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyambut positif keanggotaan ini sebagai momen bersejarah yang mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi global.

    “Keanggotaan ini membuka peluang besar untuk memperluas kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan negara-negara BRICS, sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Arsjad, Selasa (7/1/2025).

    Menurut Arsjad, menjadi bagian dari BRICS tidak hanya memberikan peluang, tetapi juga tanggung jawab baru, terutama dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

    Kadin Indonesia yakin, dengan sinergi erat antara pemerintah dan dunia usaha, keanggotaan ini akan memperkuat fundamental ekonomi, mendorong inovasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Ini juga menjadi peluang besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi.

    BRICS dibentuk pada 2009 oleh Brasil, Rusia, India, dan China, lalu Afrika Selatan bergabung pada 2010. Blok ini pada tahun lalu telah memperluas keanggotaannya dengan menerima Iran, Ethiopia, Mesir, dan Uni Emirat Arab.

    Blok ekonomi ini pada awalnya dibentuk sebagai penyeimbang bagi Kelompok Tujuh (G-7). BRICS juga menjadi simbol negara-negara berkembang yang diyakini akan mendominasi ekonomi dunia pada 2050.

    Bergabungnya Indonesia jadi anggota BRICS diyakini akan membuta aliansi ini semakin berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dunia.

  • Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar – Halaman all

    Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, masyarakat yang terlanjur dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, bisa mendapatkan kembali kelebihan bayar mereka dengan cara menunjukkan struk pembelian.

    Menurut Suryo, bukan sesuatu yang mengherankan banyak masyarakat yang terlanjur terkena pungutan PPN 12 persen.

    Sebab, kebijakan mengenai pajak itu juga baru dijelaskan pada 31 Desember 2024, yang mana beberapa jam sebelum penerapannya pada 1 Januari 2025.

    “Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipotong, dipungut gitu ya, enggak bisa dihindari pada waktu tanggal 31 kemarin [karena] policy kebijakan [baru] disampaikan. Itu kalau dari beberapa cerita, itu transaksi kebanyakan tanggal 1 Januari,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama tiga bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan kebijakan PPN yang baru.

    Kesepakatan itu dicapai setelah Suryo bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

    Selain itu, selama periode transisi itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memberikan kelonggaran dengan tidak memberikan sanksi kepada pengusaha untuk keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

    “Kita memberikan transisi tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka. Di samping juga ada tadi situasi bahwa pajak sudah terlanjur dipungut,” ujarnya.

    Bagi konsumen yang sudah terlanjur dipungut PPN 12 persen, Suryo memastikan bahwa pengembalian pajak dapat dilakukan melalui penjual yang telah memungut pajak tersebut.

    Mengingat pajak yang dipungut penjual belum disetorkan kepada pemerintah karena biasanya dilakukan pada akhir bulan, para pelaku usaha diminta untuk melakukan restitusi kepada konsumen.

    “Kami bersepakat dan para pelaku kemarin dalam beberapa rilisnya juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih dari konsumen,” ucap Suryo.

    “Caranya seperti apa? Ini B2C ya, business to consumer ya, jadi mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” pungkasnya.

    Adapun terkait dengan kebijakan masyarakat yang sudah terlanjur dikenakan PPN 12 persen oleh penjual bisa meminta kelebihan bayarnya, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025.

    Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

    Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.

    Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

  • Begini Kata Pengusaha soal PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Begini Kata Pengusaha soal PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih 11%. .

    Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi kelompok atas merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 disebut telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan PPN 12% secara umum.

    Atas kebijakan PPN 12% yang akhirnya hanya dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan bahwa pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” ucap Suryadi.

    Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, Suryadi mendorong agar dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli sesuai arahan pemerintah.

    “Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    (aid/rrd)

  • Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif – Halaman all

    Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

    Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

    ”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Minggu (5/1/2025).

    Menurut Arsjad, kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional agar tetap kompetitif.

    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” beber dia.

    Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.

    Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasminta menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” kata dia.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan
    pajak sebesar 1 persen kepada pembeli berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

    Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

    “Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Suryadi.

     

     

  • Pengusaha Minta Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Berimbang

    Pengusaha Minta Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Berimbang

    Jakarta

    Pemerintah melakukan pengetatan pada produk hasil tembakau. Kalangan pengusaha dan akademisi telah merampungkan kajian rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Hasil kajian tersebut menekankan pentingnya penentuan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek, seperti kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional dan daerah, tenaga kerja, rokok ilegal, maupun kesehatan masyarakat. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan tercapai kebijakan yang berimbang dan berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui alokasi DBHCHT.

    Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa IHT adalah salah satu industri penting dengan kontribusi yang signifikan. Tidak hanya di tingkat nasional, melainkan juga bagi daerah-daerah seperti Jawa Timur.

    “Pembangunan di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari IHT. Kontribusinya mencapai 33% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Di sisi lain, Jawa Timur juga merupakan kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60%,” kata Adik dalam keterangannya, ditulis Minggu (5/1/2024).

    Adik menambahkan, Jawa Timur adalah salah satu sentra produk tembakau di Indonesia. Di samping kontribusinya terhadap penerimaan cukai nasional, pelaku industri di Jawa Timur menyerap 40% tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional.

    Dengan keterkaitan erat ini, Adik memberikan apresiasi secara khusus kepada Pemerintah, utamanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025.

    “Kami berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas keputusan tidak menaikkan tarif tahun depan. Kami yakin, kebijakan ini akan mendorong optimalisasi DBHCHT yang dapat mendukung pembangunan Jawa Timur. Namun, mengingat saat ini IHT tengah mengalami berbagai tekanan, kami berpandangan bahwa kebijakan ke depannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keberlangsungan industri,” ujarnya.

    Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMMIdah Zuhroh turut menegaskan pentingnya DBHCHT bagi Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur secara konsisten selalu menjadi provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar secara nasional.

    “Akan tetapi, DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2024 ini mengalami penurunan drastis hingga mencapai sekitar 10%. Kami meyakini hal ini terjadi seiring dengan turunnya penerimaan CHT secara nasional pada tahun 2023 akibat kenaikan tarif yang tinggi secara berturut-turut,” kata Idah.

    Berdasarkan kesimpulan ini, ia berpandangan bahwa optimalisasi DBHCHT dapat dilakukan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT yang tepat dan berimbang untuk memicu pertumbuhan penerimaan CHT secara nasional serta alokasi DBHCHT ke daerah. Idah melihat tidak adanya kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025 sebagai langkah yang tepat untuk jangka pendek. Kebijakan kenaikan tarif di tahun 2026 dan dalam masa mendatang juga perlu melalui kajian yang berimbang untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan penerimaan CHT dan DBHCT.

    “Sedangkan untuk jangka panjang tentu dibutuhkan kajian yang lebih mendalam. Universitas Muhammadiyah Malang sebagai institusi akademik siap memberikan dukungan, baik kepada Pemerintah maupun kepada KADIN Jawa Timur agar tercapai kebijakan yang berimbang bagi IHT ke depannya,” ujar Idah.

    (kil/kil)

  • Pengusaha Girang PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini Alasannya

    Pengusaha Girang PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini Alasannya

    Jakarta: Kadin Indonesia merespons positif keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya masih dengan tarif sama sebesar 11 persen.
     
    Ketua Umum Kadin Indonesia? Arsjad Rasjid mengatakan, kenaikan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
     
    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2025.
     

    Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. Terlebih pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.
     
    “Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara? penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita.
     
    Lebih lanjut, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli. Pengembalian ini berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.
     
    Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen. ?Untuk itu Kadin Indonesia siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah.
    ?
    “Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional?,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)