Kementrian Lembaga: Kadin

  • Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Jakarta (ANTARA) – Kadin Indonesia meluncurkan Global Engagement Office di Paris, Prancis, hingga Bapanas mempertimbangkan untuk menaikkan HET beras medium menjadi sejumlah pemberitaan ekonomi pada Selasa (15/7) yang menarik disimak kembali Rabu pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Kadin meluncurkan Global Engagement Office perkuat bisnis RI di dunia

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Global Engagement Office atau Kadin GEO di Paris, Prancis, sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi dunia usaha Indonesia di kancah global, khususnya dalam diplomasi ekonomi dan pengembangan kerja sama internasional.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyatakan peluncuran Kadin GEO bertepatan dengan Bastille Day pada 14 Juli.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. Wamenaker tegaskan tak mentoleransi praktik penahanan ijazah karyawan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

    Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. DJP bakal tunjuk marketplace luar negeri pungut pajak dari pedagang RI

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia.

    “Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. Bapanas pertimbangkan naikkan HET beras medium

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, menyusul penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen Rp6.500 per kg.

    “Ya ini kami pertimbangkan. Semua mungkin,” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kadin meluncurkan Global Engagement Office perkuat bisnis RI di dunia

    Kadin meluncurkan Global Engagement Office perkuat bisnis RI di dunia

    Kami akan bekerja agar Indonesia lebih dikenal di Prancis.

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Global Engagement Office atau Kadin GEO di Paris, Prancis, sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi dunia usaha Indonesia di kancah global, khususnya dalam diplomasi ekonomi dan pengembangan kerja sama internasional.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyatakan peluncuran Kadin GEO bertepatan dengan Bastille Day pada 14 Juli.

    “Kita membutuhkan navigator di Uni Eropa, dan di sinilah peran Prancis menjadi sangat penting untuk membantu kita membuka lebih banyak peluang, khususnya pasca penandatanganan awal IEU-CEPA yang kami lakukan kemarin di Brussels,” ujar Anindya atau Anin sapaan akrabnya.

    Kadin GEO nantinya akan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri Kadin Indonesia Bernardino M Vega. Kantor Kadin GEO akan menjadi ujung tombak diplomasi ekonomi, menghubungkan kepentingan pelaku usaha Indonesia dengan ekosistem bisnis internasional.

    Lebih lanjut, Anin juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam memperkenalkan Indonesia ke berbagai forum internasional, agar posisi Indonesia semakin diperhitungkan di mata dunia.

    “Kami ingin memiliki narasi yang konsisten dalam membawa nama Indonesia ke berbagai forum bilateral maupun multilateral. Ini penting karena kita aktif di ASEAN, APEC, OECD, BRICS, hingga COP dan G20,” ujar Anin pula.

    Lebih lanjut, CEO Danone Antoine de Saint Affrique menyambut positif kehadiran Kadin GEO, dan menyatakan keyakinannya terhadap potensi besar kerja sama Indonesia-Prancis.

    “Hari ini adalah simbol persahabatan besar antara dua negara besar. Kami di Danone telah lama menjadi bagian dari Indonesia melalui Aqua dan SGM. Dengan lebih dari 12.000 karyawan dan 24 pabrik, kami merasa menjadi bagian dari keluarga besar Indonesia,” ujar Antoine.

    Antoine menambahkan, kemitraan jangka panjang yang dilandasi kesamaan nilai dan visi akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

    Hal senada juga disampaikan Director General Movement des Entreprises de France International (MEDEF) Philippe Gautier. Menurutnya, MEDEF yang mewakili lebih dari 200.000 perusahaan di berbagai sektor siap mendukung kemitraan strategis ini.

    “Kami akan bekerja agar Indonesia lebih dikenal di Prancis. Anda adalah negara strategis di Asia dan masih banyak langkah yang harus diambil agar potensi ekonomi Indonesia lebih dikenal di sini,” kata Gautier.

    Gautier juga menyoroti momentum positif hubungan bilateral dan peluang dalam kerangka IEU-CEPA.

    “Kami berharap kerja sama ini dapat segera terealisasi, tidak hanya mewakili Prancis, tetapi juga Eropa,” ujarnya.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kadin Indonesia James Riady menyampaikan refleksi penting terkait arah baru Pemerintahan Indonesia.

    James menilai Presiden RI Prabowo Subianto membawa semangat revolusi modern dengan rencana pembangunan yang terstruktur.

    James juga mengapresiasi peran perusahaan Prancis seperti Danone yang telah lama menjadi pionir di Indonesia, serta mengajak lebih banyak investasi.

    “Kami berharap Prancis, dengan perannya yang besar, bisa lebih mendorong perusahaannya untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian Indonesia. Jika saat ini Indonesia adalah pasar terbesar keempat bagi Danone, siapa tahu bisa jadi ketiga atau kedua. Karena kalau tidak dijawab, kami anggap sangat menguntungkan,” kata James.

    Peluncuran Kadin GEO di Paris menegaskan komitmen Indonesia untuk lebih aktif membangun kemitraan global.

    Melalui kantor ini, Kadin akan terus memperluas jejaring dalam perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi lintas negara, membawa Indonesia menjadi pemain utama di lanskap ekonomi dunia.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IEU-CEPA Hampir Rampung, Kadin Gaspol Tangkap Peluang Pasar Eropa

    IEU-CEPA Hampir Rampung, Kadin Gaspol Tangkap Peluang Pasar Eropa

    Bisnis.com, PARIS — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha untuk segera memperluas pasar ekspor ke Uni Eropa. Hal ini seiring dengan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive (IEU-CEPA) yang ditargetkan rampung September 2025. 

    Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie saat berkunjung ke perhelatan Bastille Day di Paris, Prancis pada Senin (14/7/2025). Kunjungan ini juga menjadi ajang pertemuan dengan pelaku usaha di Prancis, Movement des Entreprises de France International (MEDEF). 

    Anindya menerangkan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat dan resmi menandatangani secara prinsip perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang berbentuk IEU-CEPA dan akan disahkan pada September mendatang untuk kerja sama satu tahun. 

    “Yang menarik EU ini yang mau ditandatangan bulan September, ratifikasi setahun, bisnis tidak perlu menunggu. Bisnis bisa mulai dari sekarang, setahun itu kan cepat,” kata Anindya di Prancis, Selasa (15/7/2025). 

    Anindya menuturkan bahwa nilai perdagangan dengan EU mencapai US$30 miliar. Menurut dia, angka tersebut hampir setara dengan Amerika Serikat yang mencapai US$40 miliar. 

    Dengan kondisi pengenaan tarif Trump saat ini, pasar Eropa disebut dapat menjadi pasar tambahan atau alternatif. Adapun, beberapa produk yang potensial dieskpor dari Indonesia ke Eropa yaitu tekstil, alas kaki, palm oil, karet, hingga elektronik. 

    “Jadi ini pangsa sangat menarik buat Indonesia, terutama untuk menciptakan pasar baru yang ujungnya investasi dan lapangan kerja,” jelasnya. 

    Dalam kunjungannya ke Prancis, Anin bersama pengusaha Indonesia juga bertemu dengan perusahaan-perusahaan besar Prancis yang aktif di Indonesia, mulai dari Total Energy yang kini fokus di sektor gas, Eramet di bidang pertambangan, Danone dengan Aqua, hingga L’Oréal. 

    Di sisi lain, Kadin juga mengajak sejumlah pengusaha dari berbagai provinsi di Indonesia untuk dapat menangkap peluang yang ada di Eropa. Menurut dia, kesempatan ini tak hanya dapat dinikmati perusahaan besar di Jakarta. 

    “Di sini ada teman-teman dari Kadin Sultra, NTB, Jawa Tengah, dari Aceh. Mereka kemarin berjualan langsung. Mengatakan jangan lupa bahwa pertama, apa yang Anda sudah punya di Indonesia, di plosok-plosok, harus ditingkatkan,” tuturnya. 

    Bagi perusahaan atau investor yang berminat masuk ke Indonesia, Anin menerangkan bahwa Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka skema kerja sama untuk model 80:20, yaitu 80% di luar negeri dan 20% di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Anin menuturkan bahwa nilai impor dari Uni Eropa mencapai US$7 triliun atau dua kali lipat lebih besar dari Amerika Serikat. Untuk itu, pihaknya mendorong menjadikan negara mitra sebagai model kerja sama kawasan. 

    “Saya tidak mengatakan Amerika tidak penting, sangat penting, tapi Amerika hanya 13% dari trade dunia 87%-nya tempat lain,” jelasnya. 

  • Bamsoet Kembali Dapat Dukungan IMI Jatim untuk Pimpin IMI 2025-2030

    Bamsoet Kembali Dapat Dukungan IMI Jatim untuk Pimpin IMI 2025-2030

    Jakarta – Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo, kembali mendapat dukungan penuh dari IMI Jawa Timur untuk maju pada periode kepengurusan 2025-2030. Dukungan ini melengkapi restu mayoritas pengurus IMI provinsi se-Indonesia yang sudah lebih dulu menyatakan dukungan.

    “Dukungan dari IMI Jawa Timur sangat berarti. Jawa Timur bukan hanya provinsi strategis dalam peta olahraga otomotif, tetapi juga representasi dari semangat kolaborasi dan dedikasi komunitas otomotif yang begitu kuat. Dari Kejurda hingga Kejurnas, IMI Jatim selalu menjadi tuan rumah yang tangguh dan penuh prestasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI ini saat bertemu dalam suasana kekeluargaan pengurus IMI Provinsi Jawa Timur di Kantor Sekretariat IMI Provinsi Jawa Timur di Surabaya, hari ini.

    Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, sepanjang tahun 2024 IMI Provinsi Jawa Timur banyak menggelar event otomotif. Mulai dari drag bike, offroad, motocross, hingga touring dan slalom yang melibatkan ribuan pembalap. Sejumlah pembalap muda binaan IMI Jawa Timur juga mulai menembus kompetisi nasional bahkan internasional. Salah satunya adalah pebalap muda asal Jember Rayhan Akbar yang tahun ini tampil memukau dalam ajang Asia Road Racing Championship (ARRC).

    “Tidak hanya soal prestasi, IMI Jawa Timur juga aktif mendorong keterlibatan komunitas otomotif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini selaras dengan semangat IMI Pusat dalam menjadikan dunia otomotif sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM,” kata Bamsoet.

    Selain itu, Wakil Ketua Umum FKPPI, Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan IMI sebagai organisasi modern yang tidak hanya fokus pada prestasi olahraga. Tetapi juga memiliki daya dorong besar terhadap industri otomotif, pariwisata, hingga pendidikan karakter generasi muda melalui jalur komunitas.

    “Kita ingin IMI ke depan menjadi rumah besar bagi semua insan otomotif, dari pembalap profesional hingga pecinta otomotif jalanan. Jawa Timur menunjukkan bahwa semangat itu nyata dan bisa dijalankan dengan baik. Karena itu, dukungan IMI Jatim menjadi bagian penting dalam misi kita bersama membangun IMI yang lebih kuat, bersatu dan berdampak,” pungkas Bamsoet.

    Ketua IMI Provinsi Jawa Timur, Bambang Haribowo dan Ketua IMI Jawa Tengah, Frits Yohanes yang ikut mendampingi menegaskan, Regenerasi bukan tentang usia, tapi tentang kontribusi. Pemuda tentu penting bagi organisasi, tapi tidak serta merta menggantikan mereka yang sudah terbukti membawa hasil nyata.

    “Selama kepemimpinan Pak Bambang Soesatyo, IMI telah meningkatkan profesionalisme kejuaraan otomotif nasional. Membuka jalur prestasi ke internasional dan mendorong industrialisasi otomotif berbasis komunitas. Jika regenerasi dimaknai sebagai pengganti yang lebih baik, maka ukurannya bukan umur, tapi track record, kebermanfaatan, dan visi nyata,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pengurus IMI Provinsi Jawa Timur hadir antara lain Ketua Bambang Haribowo, Sekretaris D.T. Pramudya, Wakil Sekretaris Agus SP dan Kabid Roda Dua M. Taufik. Hadir pula Pengurus IMI Pusat Hubungan Antar Lembaga, Erwin MP serta Komunikasi dan Media, Dwi Nugroho Marsudianto. Hadir ikut mendampingi Ketua IMI Provinsi Jawa Tengah, Frits Yohanes.

    (akn/ega)

  • TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

    Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

    Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

    Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

    Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

    Logo TikTok

    Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

    “Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

    Revisi UU Penyiaran

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

    “Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

    Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

  • DPR Bakal Atur Konten Digital di Seluruh Platform

    DPR Bakal Atur Konten Digital di Seluruh Platform

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar konten yang terdapat di platform digital diatur sebagaimana yang terjadi pada siaran terestrial.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sahabat Peradaban Bangsa, dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI), Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mengungkapkan perlunya membuat aturan terhadap konten digital. 

    “Kalau konten terestrial sudah jelas ada aturan, tapi konten digital belum. Bagaimana pengaturannya? Ini tetap harus kita atur. Kita atur,“ kata Nico ditemui usai RDPU di kompleks parlemen Jakarta  Senin (14/7/2025). 

    Nico menekankan pentingnya percepatan revisi UU Penyiaran agar semua pihak memiliki kesadaran yang sama bahwa konten perlu diatur secara jelas dan tegas.

    Dia juga menekankan definisi “siaran” tidak bisa begitu saja diubah. Apabila seseorang membantu dalam proses penyebarluasan konten, maka bisa tetap dikenai ketentuan dalam undang-undang tersebut, meskipun mengklaim bukan sebagai pihak yang menyiarkan.

    Menurutnya, kemungkinan besar bagian “ketentuan umum” akan banyak mengalami perubahan. Terkait opsi pemisahan antara penyiaran konvensional dan media digital dalam bentuk UU yang berbeda, hal itu memungkinkan. 

    Namun, jika ingin dipisahkan, maka perlu disusun sebagai undang-undang baru yang terpisah.

    “Kalau memisahkan ya bisa saja. Artinya kita bisa pisahkan dengan judul yang lain. UU yang lain nanti kita bikin,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode 2024–2029. 

    “Kami memang menargetkan di periode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya. 

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai idealnya undang-undang yang mengatur tentang penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital tidak digabung menjadi satu dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

    “Memang idealnya undang-undang ini dipecah, enggak jadi satu (dalam RUU Penyiaran). Ada undang-undang penyiaran, ada undang-undang telekomunikasi, ada undang mungkin penyiaran digital sendiri, atau mungkin ada undang-undang mestinya selain keamanan cyber-nya,” kata Sukamta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    Namun, dia mengkhawatirkan apabila undang-undang tersebut dipecah sendiri-sendiri maka produk legislasi tersebut tak kunjung disahkan sebab proses penyusunan suatu undang-undang memakan waktu yang tidak sebentar.

    “Undang-Undang Penyiaran ini kita revisi sudah sejak 2012, sampai hari ini belum kelar, Pak. Sudah ganti zaman, ganti teknologi, sudah usang banget undang-undang (tahun) 2002. Saya khawatir kalau ini kami pecah, nanti pecahnya nggak jadi (undang-undang), Pak. Betul-betul enggak jadi,” ujarnya.

    Untuk itu, Sukamta mengatakan demi kepraktisan maka tidak apa-apa jika sementara pengaturan terkait penyiaran maupun penyiaran digital digabung terlebih dahulu ke dalam RUU Penyiaran.

    “Memang jadi agak ada pemaksaan soal definisi (penyiaran) misalnya, memang agak kami memaksakan, isinya juga mungkin nanti agak dipaksakan antara penyiaran berbasis terestrial, penyiaran OTT, kemudian ada tadi konten kreator,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengamini bahwa lebih baik pengaturan terkait penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital digabung terlebih dahulu dalam RUU Penyiaran.

    “Undang-undang itu kan juga living document ya, Pak. Jadi, memang bilamana ke depannya dibutuhkan untuk pemisahan, ya bisa saja (nanti dipecah), tapi kalau tidak dimulai sekarang, nanti tidak ada ujungnya. Jadi, biar kami selesaikan ini (RUU Penyiaran), nanti ke depannya bisa ada penyempurnaan lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Junico Siahaan menilai pentingnya meredefinisi terlebih dahulu soal pemaknaan penyiaran itu dalam RUU Penyiaran, apakah sebatas pada penyiaran gelombang radio frekuensi atau mencakup pula platform digital.

    “Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan sebuah one-to-many. Sementara hari ini platform tidak merasa bahwa mereka menyiarkan. Jadi, ini kita harus re-definisi sampai ketemu betul-betul,” kata Nico Siahaan, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.

    Sebab terlepas dari medium penyiarannya apakah melalui gelombang radio frekuensi atau platform digital, dia memandang secara substansi yang ingin diatur dan dilindungi dalam RUU Penyiaran adalah sama-sama terkait dengan konten yang disiarkannya.

    “Sementara ke depan tantangannya akan ada AI, ada Starlink, kita enggak tahu nyebutnya apa nanti karena tidak pakai frekuensi. Entah apalagi nanti teknologi ke depan, tapi bentuknya adalah sebenarnya konten itu yang mau kita kawal sama-sama,” tutur dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dalam rangka panitia kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Kadin Global Engagement Office (KGEO) di Paris, Prancis, pada Senin (14/7/2025). Layanan ini sebagai bagian dari strategi perluasan peran internasional sektor swasta nasional.

    Peluncuran KGEO menjadi bagian dari reposisi kelembagaan Kadin yang tahun ini genap berusia 57 tahun. Kadin menilai inisiatif tersebut sebagai tonggak penting untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia di kancah global.

    “KGEO akan berperan sebagai pusat layanan terpadu untuk perluasan jejaring global, pengaruh kebijakan, intelijen strategis, dan penjodohan bisnis,” tulis Kadin dalam pernyataan resminya.

    Kehadiran kantor ini ditujukan untuk membantu perusahaan Indonesia, baik skala besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat terhubung ke dalam rantai nilai global.

    Tak hanya itu, KGEO diharapkan menjadi katalis bagi UMKM agar naik kelas dan menembus pasar ekspor, sejalan dengan upaya memperluas jangkauan bisnis nasional. Kadin pun menargetkan lebih banyak perusahaan lokal mampu bertransformasi menjadi pemain global yang kompetitif.

    “Hal ini pada gilirannya akan membantu meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi global dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan unggulan Indonesia untuk masuk dalam jajaran perusahaan Fortune 500,” jelas Kadin.

    Kadin menjelaskan, peluncuran KGEO didorong oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan untuk memperluas posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global. Kedua, dinamika perubahan rantai pasok internasional akibat ketegangan perdagangan dan konflik geopolitik, terutama antara Amerika Serikat dan China. Ketiga, komitmen terhadap visi Indonesia Emas 2045.

    Menurut Kadin, pencapaian status negara maju pada 2045 menuntut kehadiran perusahaan nasional berskala global yang berbasis inovasi. Untuk itu, KGEO akan berperan dalam mempercepat penguatan kapasitas tersebut di kalangan dunia usaha Indonesia

  • Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Bisnis.com, JAKARTA— Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran). 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik mengatakan pihaknya mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran yang responsif terhadap konvergensi media. 

    “Artinya apa? Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era-era belakangan ini,” kata Chris dalam RDPU Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (14/7/2025). 

    Chris menambahkan pihaknya juga menyoroti perlunya jaminan kesetaraan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha penyiaran di era digital. Hal ini karena terjadi ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital yang kini mendominasi pasar iklan dan konten di Indonesia.

    Menurutnya apabila siaran itu definisinya adalah segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat maka ketidakadilannya adalah untuk media konvensional

    “Satu karena kena kebijakan sensor lalu kedua kena kebijakan pengawasan isi siaran lalu ketiga kena peraturan-peraturan yang lain tetapi di satu sisi penyedia konten yang lain itu bebas merdeka untuk melakukan apapun, dimanapun, dan terhadap siapapun,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Chris juga membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KADIN pada 17 April 2025. Adapun FGD tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor seperti akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Binus, perwakilan pemerintah, asosiasi industri, serta penyedia platform digital.

    Dari unsur akademisi, Chris menyebut masukan penting disampaikan terkait perlunya redefinisi terhadap istilah “penyiaran” yang dinilai sudah tidak relevan dengan lanskap media saat ini. Akademisi UI juga menyoroti pergeseran dari model “one to many” menjadi “many to many”, sementara Binus mengusulkan adanya UU terpisah untuk penyiaran digital karena kompleksitas substansinya.

    Sementara dari pelaku industri, muncul kekhawatiran atas tidak meratanya beban regulasi. Media konvensional harus tunduk pada batasan iklan, sensor, dan kewajiban lainnya, sedangkan platform digital, terutama yang berbasis user generated content (UGC), lepas dari pengawasan serupa, namun meraup pangsa pasar iklan yang besar.

    “Kami semakin melihat ada perbedaan ini, kalau boleh kita pakai istilah, ada perbedaan penanganan kedaulatan antara penyedia-penyedia konten yang merasa berdaulat terhadap platformnya sendiri dengan kita-kita yang di sini, yang merasa bahwa NKRI ini negara yang berdaulat,” kata Chris.

    Dia menambahkan sistem penyiaran saat ini telah bergeser dari ketergantungan pada spektrum frekuensi menuju penyiaran berbasis internet, termasuk lewat WiFi. Ini berdampak pada tidak relevannya lagi pendekatan regulasi lama terhadap platform video on demand maupun layanan streaming dan UGC.

    Masalah kepemilikan dan keragaman konten juga turut disorot. Menurutnya, konsep diversity of ownership dan diversity of content tidak lagi berlaku karena tren global menunjukkan konten yang seragam meski diproduksi oleh entitas yang berbeda.

    Chris juga menekankan perlunya harmonisasi antara RUU Penyiaran dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU PDP. Bahkan, dia membuka kemungkinan perlunya pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital.

    “Apakah mungkin diperlukan pembentukan undang-undang yang baru? Mungkin bukan undang-undang penyiaran yang baru tapi betul-betul undang-undang baru yang terkait dengan digital saja supaya bisa fokus kita menyelesaikan semua permasalahan digital itu,” ungkap Chris.

    Dua juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan operator telekomunikasi, yang jaringannya dimanfaatkan oleh OTT berskala global tanpa adanya kontribusi beban yang setara. Selain itu, isu pembajakan konten yang kian marak juga memerlukan perhatian khusus dalam bentuk perlindungan hak cipta dan infrastruktur pengawasan.

    Di sisi lain, platform video streaming luar negeri dinilai lepas dari aturan sensor, berbeda dengan penyedia lokal yang tetap tunduk pada aturan KPI dan lembaga sensor film.

    “Pengawasan konten pada platform digital itu tidak seketat media konvensional atau bahkan tidak ada sama sekali. Terutama ini untuk penyedia platform yang video streaming yang berasal dari luar,” kata Chris.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I DPR gelar RDPU dengan sejumlah pihak bahas RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    “Jadi ini dari surat yang kami terima dari Kadin, temanya itu persamaan perlakuan industri penyiaran dengan penyelenggara platform penyiaran. Dari SPB, temanya konten penyiaran positif oleh penyelenggara penyiaran multiplatform Indonesia, dan dari AKKSI mengenai etika penyelenggaraan penyiaran multiplatform di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga sebab terus dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi, termasuk regulasi hukum menyangkut penyiaran yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kenapa RUU-nya belum selesai-selesai tapi sudah berubah tiga kali? Karena ada aturan induknya, terakhir dengan RUU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur di dalam RUU ini akan tetapi dikeluarkan, diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker. Nah, namun masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang perlu kita putuskan di RUU penyiaran ini,” ujarnya.

    Meski belum memberi target secara detail, dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Kami memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung. Timeline-nya memang kami belum tetapkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.