Kementrian Lembaga: Kadin

  • Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai sarana pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan cepat ditindaklanjuti.

    Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025) itu dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, serikat pekerja/serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

    “Kami berharap melalui Lapor Menaker, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, terutama terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Yassierli.

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Lifting Migas Meningkat, Indonesia Kian Dekat ke Target 1 Juta Barel

    Lifting Migas Meningkat, Indonesia Kian Dekat ke Target 1 Juta Barel

    Jakarta

    Indonesia kian optimistis menatap kemandirian energi. Di tengah dinamika global dan tantangan transisi menuju energi bersih, pemerintah terus memperkuat fondasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai pilar utama ketahanan energi nasional.

    Semangat untuk menembus target produksi 1 juta barel per hari (bph) kini bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi telah menjadi arah nyata kebijakan energi nasional yang melibatkan seluruh unsur: pemerintah, BUMN, swasta, hingga akademisi.

    Kenaikan lifting minyak nasional dari 576.000 menjadi 580.000 barel per hari menjadi sinyal positif bahwa upaya peningkatan produksi migas berada di jalur yang tepat. Pemerintah menargetkan, pada 2030, produksi minyak Indonesia mampu menembus 1 juta barel per hari, dengan strategi agresif di sektor eksplorasi, reaktivasi sumur tua, dan penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).

    Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, menilai capaian peningkatan lifting ini merupakan langkah on track menuju target tersebut.

    “Peningkatan lifting minyak ini sudah on track untuk target satu juta bph. Namun masih ada kesenjangan dengan kebutuhan BBM nasional sekitar 1,5 juta bph, sehingga kita masih harus impor minyak mentah maupun BBM jadi,” ujarnya dikutip, Selasa (11/11/2025).

    Abadi menegaskan, target 1 juta barel per hari merupakan bagian krusial dari visi swasembada energi, di mana kebutuhan primer bangsa sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.

    Dukungan terhadap penguatan sektor hulu juga datang dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai peningkatan produksi migas menjadi langkah realistis di tengah dominasi energi fosil dalam bauran energi nasional.

    “Peningkatan produksi hulu migas bisa menjadi langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat fondasi energi nasional,” katanya.

    Dukungan serupa datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menyatakan komitmennya mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam mengejar target 1 juta barel per hari pada 2028-2029.

    “Target lifting minyak menjadi 1 juta barel per hari merupakan upaya konkret dan strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional dengan tidak lagi mengimpor minyak,” ujar Aryo Djojohadikusumo, Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia.

    Kadin bahkan mendorong percepatan investasi di sektor hulu melalui program ‘Eksplorasi Cerdas’ yang menggabungkan teknologi seismik 3D dan analisis big data. Langkah ini dilengkapi dengan inisiatif ‘Migas Berkelanjutan’ agar peningkatan produksi tetap selaras dengan prinsip lingkungan hidup.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak sekitar 1 juta barel per hari, dengan nilai mencapai Rp500 triliun per tahun.

    “Kita impor 1 juta barel per day. Total impor kita untuk minyak BBM dan LPG per tahun itu kurang lebih sekitar Rp500 triliun,” kata Bahlil.

    Menurut Bahlil, konsumsi minyak nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting nasional masih sekitar 580 ribu barel per hari.

    “Tantangan kita ke depan pertama terkait lifting. Lifting kita sekarang sejak 2008 sampai 2024 tidak pernah mencapai target dari APBN,” tegasnya.

    Meski demikian, berbagai indikator terbaru menunjukkan tren positif. Hingga awal November 2025, capaian lifting nasional telah melampaui 605.000 barel per hari, mencerminkan hasil nyata dari kebijakan percepatan hulu migas.

    Sementara itu Pakar energi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) NTT, Prof. Fredrik Lukas Benu, menilai konsistensi pemerintah dalam pendataan sumur rakyat dan eksplorasi baru akan menjadi kunci peningkatan produksi.

    “Di samping kebijakan bauran energi, kami minta penambahan eksplorasi karena potensinya masih besar,” ujarnya.

    Senada, Ekonom Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Frits Oscar Fanggidae, menambahkan bahwa peningkatan lifting harus diiringi dengan penguatan kapasitas industri energi nasional.

    “Lifting itu mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Jadi, harus ada kapasitas produksi yang naik agar manfaat lifting tinggi itu bisa dirasakan,” katanya.

    Ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara peningkatan lifting migas dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) agar kemandirian energi Indonesia dapat dicapai secara menyeluruh.

    Kini, arah kebijakan energi nasional semakin jelas. Langkah progresif pemerintah memperkuat sektor hulu migas, disertai dukungan akademisi, swasta, dan Pertamina, menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang mandiri secara energi. Dengan eksplorasi yang aktif, investasi yang tumbuh, dan teknologi yang maju, target produksi 1 juta barel per hari bukan lagi mimpi, melainkan visi yang tengah diwujudkan bersama.

    Tonton juga video “Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron”

    (ega/ega)

  • Pemkab Sumenep Siapkan ‘Karpet Merah’ untuk Investor

    Pemkab Sumenep Siapkan ‘Karpet Merah’ untuk Investor

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuka pintu seluas-luasnya bagi para investor untuk berinvestasi di Sumenep.

    “Kami menyiapkan ‘karpet merah’ bagi para investor. Karena itulah kami menggelar Sumenep Investment Summit 2025,” kata Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, Senin (10/11/2025).

    Acara yang digelar di Pendopo Keraton Sumenep tersebut diikuti 200 peserta dari kalangan pengusaha, Kadin, Bank Indonesia peewakilan Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait.

    “Sumenep ini tempat terbaik untuk berinvestasi. Kami memiliki keunggulan geografis dan sumber daya alam, mulai perikanan, peternakan, hingga migas. Bahkan perairan Sumenep ini merupakan wilayah tangkap ikan terbesar di Jawa Timur,” ujar Wabup.

    Ia memaparkan, saat ini Sumenep tengah mendorong pengembangan empat kluster ekonomi unggulan, yakni klaster industri kelautan dan perikanan terpadu, klaster pertanian dan peternakan modern, klaster energi dan sumber daya alam, serta klaster pariwisata dan ekonomi kreatif.

    “Kami optimis, empat klaster ini akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang diyakini berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

    Wabup berharap melalui ‘Sumenep Investment Summit 2025’, akan terjalin kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Selain itu, diharapkan akan lahir kepercayaan dan optimisme baru, bahwa Sumenep tempat terbaik untuk berinvestasi, berinovasi, dan berkembang bersama. (tem/but)

  • Kadin Minta Pemerintah Genjot Produktivitas buat Kerek Pertumbuhan Ekonomi

    Kadin Minta Pemerintah Genjot Produktivitas buat Kerek Pertumbuhan Ekonomi

    Liputan6.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  atau Kadin Indonesia meminta pemerintah menggerakkan produktivitas nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Lantaran, dilihat dari kontribusi produktivitas, Indonesia masih kalah dari Vietnam dan China.

    WKU Kadin Indonesia Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional (Bippenas-Kadin Indonesia), Bayu Priawan Djokosoetono menilai, produktivitas jadi satu kunci Vietnam mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Selama ini pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh peningkatan input modal/investasi dan penambahan tenaga kerja,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

    Dia menjelaskan, mengacu data APO Databook 2025, kontribusi Total Factor Productivity (TFP) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia hampir nol, sedangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 8 persen apalagi China mencapai 26 persen.

    “Mulai sekarang kita harus lebih fokus untuk bersinergi meningkatkan produktivitas agar pertumbuhan 8 persen bisa kita capai secepatnya,” ujar Bayu.

    Bayu turut mengapresiasi paket stimulus 8+4+5 yang diluncurkan Pemerintah dan sudah berjalan mulai Oktober 2025. Namun, dia juga berharap sektor pariwisata bisa kembali terstimulasi.

    “Stimulus ekonomi 8+4+5 cukup bagus, misalnya program magang fresh graduate yang disambut 156 ribu pendaftar, tetapi Kadin juga berharap pemerintah melengkapi dengan paket stimulus pariwisata yang bisa mendorong peningkatan travelling dan menyambut Liburan Nataru 2025 nanti,” ujar Bayu Priawan.

    4 Sektor Ekonomi

    Pada Kuartal-III, produktivitas output PDB nominal per pekerja Indonesia rata-rata Rp 13,78 juta per bulan. 4 sektor ekonomi dengan produktivitas PDB per pekerja yang paling tinggi adalah sektor Pertambangan, dengan produktivitas pekerja 7 kali dibanding rata-rata. 

    Kemudian, sektor Real Estate dan sektor Informasi & Komunikasi dengan produktivitas sekitar 6 kali dibanding rata-rata. Berikutnya, sektor Penyediaan Listrik dan Gas dengan produktivitas PDB/pekerja sekitar 4 kali dibanding rata-rata. 

    “4 sektor tersebut memiliki produktivitas tinggi karena bersifat padat teknologi dan padat modal, dan membutuhkan SDM terampil yang berpendidikan tinggi untuk menjalankannya,” kata Bayu.

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • Kemarin ekonomi, produksi beras meningkat sampai transaksi JMFW 2026

    Kemarin ekonomi, produksi beras meningkat sampai transaksi JMFW 2026

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Minggu (9/11), mulai dari produksi beras meningkat 4,1 juta ton tanpa impor, hingga transaksi dalam gelaran Jakarta Muslim Fashion Week 2026 per 9 November yang mencapai 19,51 juta dolar AS.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

    Kepala Bapanas: Produksi beras meningkat 4,1 juta ton tanpa impor

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan proyeksi produksi beras meningkat hingga 4,1 juta ton hingga akhir 2025, tanpa adanya impor komoditas tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    Kadin Indonesia sebut peran pelayaran sebagai urat nadi perekonomian

    Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan sektor pelayaran memiliki peran vital sebagai urat nadi perekonomian nasional dan penggerak konektivitas antarwilayah.

    Baca selengkapnya di sini

    UMKM binaan Pertamina tembus transaksi Rp206 miliar di Agrinex 2025

    Sebanyak tujuh UMKM binaan PT Pertamina (Persero) mencatatkan total transaksi senilai Rp206 miliar dengan tiga di antaranya menandatangani kesepakatan ekspor selama ajang Pameran Agrinex 2025 di Jakarta pada 6-8 November 2025.

    Baca selengkapnya di sini

    Mentan ajak ITS kembangkan teknologi modern tunjang swasembada pangan

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengambil peran strategis dalam membangun sektor pertanian nasional melalui pengembangan teknologi dan alat mesin pertanian modern berbasis inovasi karya anak bangsa.

    Baca selengkapnya di sini

    Mendag: Transaksi JMFW 2026 per 9 November capai 19,51 juta dolar AS

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan transaksi Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 hingga Minggu 9 November pukul 14:48 WIB mencapai 19,51 juta dolar AS.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Mahmudah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kadin dorong ekonomi tumbuh 8 persen lewat produktivitas nasional

    Kadin dorong ekonomi tumbuh 8 persen lewat produktivitas nasional

    Jakarta (ANTARA) – Kadin Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui peningkatan produktivitas nasional dengan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, mendorong konsumsi rumah tangga, serta mengoptimalkan stimulus ekonomi 8+4+5.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional (Bippenas-Kadin Indonesia) Bayu Priawan Djokosoetono menekankan pentingnya peran pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis peningkatan produktivitas.

    “Selama ini pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh peningkatan input modal/investasi dan penambahan tenaga kerja,” kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Disebutkan berdasarkan data Asian Productivity Organization (APO) Databook 2025, kontribusi Total Factor Productivity (TFP) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia hampir nol, sedangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 8 persen apalagi China mencapai 26 persen.

    “Mulai sekarang kita harus lebih fokus untuk bersinergi meningkatkan produktivitas agar pertumbuhan 8 persen bisa kita capai secepatnya”, ujar Bayu.

    Pada Kuartal-III, lanjutnya, produktivitas output Produk Domestik Bruto (PDB) nominal per pekerja Indonesia rata-rata Rp13,78 juta per bulan. Empat sektor ekonomi dengan produktivitas PDB per pekerja yang paling tinggi adalah sektor pertambangan, dengan produktivitas pekerja tujuh kali dibanding rata-rata.

    Diikuti sektor real estate dan sektor informasi dan komunikasi dengan produktivitas sekitar enam kali dibanding rata-rata. Urutan keempat adalah sektor penyediaan listrik dan gas dengan produktivitas PDB/pekerja sekitar empat kali dibanding rata-rata.

    “Empat sektor tersebut memiliki produktivitas tinggi karena bersifat padat teknologi dan padat modal, dan membutuhkan SDM terampil yang berpendidikan tinggi untuk menjalankannya,” jelasnya.

    Bayu juga mengapresiasi paket stimulus 8+4+5 yang diluncurkan Pemerintah dan sudah berjalan terutama mulai Oktober.

    Menurutnya stimulus ekonomi tersebut cukup bagus, misalnya program magang fresh graduate yang disambut 156 ribu pendaftar, tetapi Kadin juga berharap pemerintah melengkapi dengan paket stimulus pariwisata yang bisa mendorong peningkatan travelling dan menyambut libur Natal dan Tahun Baru (2025/2026).

    Sementara itu, Ketua Komite Tetap Perencanaan Ekonomi Kadin Indonesia Ikhwan Primanda menekankan Indonesia harus mendorong investasi yang membawa teknologi tepat dan efektif untuk meningkatkan produktivitas berbagai sektor ekonomi.

    “Sembari memastikan alih teknologi kepada pemain lokal,” kata Primanda.

    Dia menyebutkan penyumbang ekonomi terbesar Indonesia adalah sektor industri pengolahan dengan kontribusi 19,15 persen terhadap PDB. Pada kuartal III – 2025, industri pengolahan/manufaktur berhasil tumbuh 5.54 persen (yoy).

    PMI Manufaktur Indonesia juga sudah menunjukkan level ekspansi sejak bulan Agustus dan mencapai 51,2 pada September 2025. Namun, Primanda berharap pemerintah terus mendorong sinergi penguatan industri nasional.

    “Transformasi Industri Nasional harus dilanjutkan dengan mendorong munculnya industri bahan baku, bahan antara, dan industri hilir yang bisa menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Primanda.

    Lebih lanjut dikatakan pertanian sebagai sektor kedua terbesar dengan kontribusi 14,35 persen terhadap PDB Indonesia, hanya tumbuh 4,93 persen pada Kuartal-III 2025. Padahal sektor itu menyerap 28,15 persen pekerja Indonesia.

    “Saat ini sektor pertanian produktivitasnya sekitar 0.5 dari rata-rata nasional Produktivitas PDB per pekerja,” katanya.

    Primanda juga mengapresiasi program KUR Perumahan senilai Rp130 triliun yang diyakini mampu memperkuat sektor real estat, mendorong 140 industri terkait, dan membuka peluang kerja bagi sekitar 9 juta tenaga kerja.

    Ketua Komite Tetap Perencanaan Pangan Kadin Indonesia Frans Tambunan menambahkan Indonesia harus terus mendorong modernisasi pertanian melalui inovasi dan investasi teknologi tepat guna, serta meningkatkan produksi melalui optimalisasi lahan dan pembukaan lahan pertanian dan perkebunan baru.

    “Selain itu, perlu didorong juga sektor perikanan untuk mewujudkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia,” kata Frans.

    Dia menekankan hal itu sebab sektor konstruksi dengan kontribusi 9,82 persen terhadap perekonomian hanya tumbuh 4,21 persen, sedangkan sektor real estate hanya tumbuh 3,95 persen.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tembus Rp 30.042 Triliun, Devisa dari Ekspor Rokok Melonjak 94%

    Tembus Rp 30.042 Triliun, Devisa dari Ekspor Rokok Melonjak 94%

    Liputan6.com, Jakarta Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia menunjukkan kinerja ekspor produk tembakau seperti rokok yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun. Sumbangan besar itu menegasakan kontribusi besar terhadap devisa negara.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin Indonesia) Saleh Husin mengungkapkan, pendapatan devisa yang dihasilkan dari ekspor tembakau dan produknya secara keseluruhan terus meningkat hingga 94 persen. Pada 2020 sekitar USD 600 juta, dan terus bertambah sampai dengan 2024 sekitar USD 1,8 miliar atau setara Rp 30.042 triliun (kurs Rp 16.690 per dolar AS).

    “Produksi daripada rokok ini memang terus meningkat kira-kira sekitar 515 miliar batang, tapi dari jumlah tersebut, 55 persen itu untuk di dalam negeri, 45 persen itu untuk pasar ekspor,” jelasnya.

    Saleh menyampaikan, pendapatan negara dari sektor IHT kian melejit dengan ditambah Cukai Hasil Tembakau (JCHT). Pada 2013, CHT sudah menyumbang sekitar Rp 213 triliun dan tiap tahun terus meningkat hingga 2024 sekitar Rp 216 triliun.

    Meski berkontribusi besar, IHT dihadapkan pada tantangan besar berupa peredaran rokok ilegal. Ia menyoroti kondisi Indonesia yang termasuk memiliki underground economy secara signifikan. “Underground economy kita ini kan termasuk salah satu yang paling merah di dunia. Kira-kira sekitar 23,8 persen dari PDB kita,” ungkapnya.

    Saleh mengaitkan tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah ini dengan peredaran rokok ilegal yang berakibat melenyapkan potensi penerimaan negara yang seharusnya besar. Ia mengutip penelitian Universitas Paramadina, yang menunjukan potensi cukai yang hilang akibat rokok ilegal mencapai 10 persen dari total penerimaan, atau sekitar Rp 23-25 triliun.