Kementrian Lembaga: JKN-KIS

  • Bersalin di Puskesmas Jam Tiga Pagi, Tetap Dilayani Sepenuh Hati

    Bersalin di Puskesmas Jam Tiga Pagi, Tetap Dilayani Sepenuh Hati

    Jakarta: Tak banyak hal yang lebih menggetarkan hati seorang ibu dibandingkan proses persalinan. Namun bagi Aeni Mahmudah (33), seorang penjahit dari Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, ketegangan itu sedikit banyak terobati berkat hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Ibu tiga anak ini telah merasakan langsung manfaat besar menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama saat menjalani persalinan di Puskesmas Rowosari.

    “Saya bersyukur, semua berjalan lancar. Saya dibantu oleh tenaga medis yang cepat dan tanggap. Pelayanannya ramah sekali, padahal saya datang jam tiga pagi,” ungkap Aeni dengan mata berbinar, mengenang proses kelahiran anak ketiganya.

    Meski Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar bukan di Puskesmas Rowosari, Aeni memilih datang ke Puskesmas tersebut karena jaraknya lebih dekat dengan rumah. Keputusan itu terbukti tepat, karena ia tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa dipersulit urusan administrasi.

    “Sebenarnya FKTP saya bukan di sini, tapi karena rumah saya lebih dekat dengan Puskesmas Rowosari, saya langsung datang ke sini. Saya senang karena tetap bisa dilayani dengan baik meskipun bukan FKTP saya,” jelasnya, Senin, 21 Juli 2025. 

     

    Yang membuat Aeni semakin bersyukur adalah karena seluruh proses persalinan ditanggung oleh JKN. Ia tidak mengeluarkan biaya sepeser pun, mulai dari pendaftaran hingga selesai persalinan.

    “Dari awal masuk sampai proses selesai, saya tidak mengeluarkan biaya apa-apa. Semuanya gratis. Saya benar-benar lega. Kalau tidak ada JKN, mungkin saya harus cari pinjaman dulu untuk biaya persalinan. Tapi sekarang saya merasa lebih ringan dan tenang,” ucapnya dengan senyum lepas.

    Bukan hanya sekali Aeni merasakan manfaat program ini. Ia menuturkan bahwa anak keduanya juga lahir di Puskesmas Rowosari dengan layanan yang sama. Semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan apa pun.

    “Waktu anak kedua lahir, juga di Puskesmas Rowosari. Sama sekali tidak ada kendala, dan pelayanannya juga bagus,” ujarnya.

    Namun, pengalaman berbeda ia alami saat melahirkan anak pertamanya. Ketika itu, ia belum menjadi peserta JKN. Proses persalinan dilakukan di Puskesmas Mojo, dan seluruh biaya harus ditanggung sendiri. Bagi Aeni, yang saat itu masih membangun keluarga dengan penghasilan terbatas, biaya tersebut cukup memberatkan.
     

    “Saya merasa sangat berbeda sebelum dan sesudah punya BPJS Kesehatan. Dulu saya membayar seluruh biaya persalinan sendiri, sekarang lebih tenang karena sudah ada JKN,” ujarnya.

    Aeni juga mengapresiasi inovasi unggulan yang ada di Puskesmas Rowosari, yaitu”Si Bolang Mahir Plus Plus” atau Si Buah Hati Lahir Pulang Membawa Akta Kelahiran Plus KK & KIA Plus JKN-KIS. Melalui inovasi ini, ibu yang melahirkan tidak hanya mendapatkan layanan persalinan, tetapi juga langsung menerima dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KIA, serta pendaftaran JKN untuk bayinya sebelum pulang dari fasilitas kesehatan.

    “Inovasi seperti itu sangat membantu. Kita jadi tidak perlu repot lagi mengurus satu per satu dokumen setelah melahirkan. Semua sudah diproses dari rumah sakit, mulai dari akta kelahiran, KK, sampai JKN anak saya. Saya tinggal pulang dengan tenang dan fokus merawat bayi,” ujarnya.

    Aeni juga menyampaikan harapannya agar Program JKN terus ditingkatkan, terutama bagi masyarakat di desa-desa yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun terkendala biaya.

    “Saya bersyukur sudah jadi peserta BPJS Kesehatan. Semoga ke depan pelayanannya bisa terus ditingkatkan, supaya makin banyak orang yang merasakan manfaat seperti saya,” ungkapnya. 
     

    Jakarta: Tak banyak hal yang lebih menggetarkan hati seorang ibu dibandingkan proses persalinan. Namun bagi Aeni Mahmudah (33), seorang penjahit dari Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, ketegangan itu sedikit banyak terobati berkat hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Ibu tiga anak ini telah merasakan langsung manfaat besar menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama saat menjalani persalinan di Puskesmas Rowosari.
     
    “Saya bersyukur, semua berjalan lancar. Saya dibantu oleh tenaga medis yang cepat dan tanggap. Pelayanannya ramah sekali, padahal saya datang jam tiga pagi,” ungkap Aeni dengan mata berbinar, mengenang proses kelahiran anak ketiganya.
     
    Meski Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar bukan di Puskesmas Rowosari, Aeni memilih datang ke Puskesmas tersebut karena jaraknya lebih dekat dengan rumah. Keputusan itu terbukti tepat, karena ia tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa dipersulit urusan administrasi.

    “Sebenarnya FKTP saya bukan di sini, tapi karena rumah saya lebih dekat dengan Puskesmas Rowosari, saya langsung datang ke sini. Saya senang karena tetap bisa dilayani dengan baik meskipun bukan FKTP saya,” jelasnya, Senin, 21 Juli 2025. 
     
     

     
    Yang membuat Aeni semakin bersyukur adalah karena seluruh proses persalinan ditanggung oleh JKN. Ia tidak mengeluarkan biaya sepeser pun, mulai dari pendaftaran hingga selesai persalinan.
     
    “Dari awal masuk sampai proses selesai, saya tidak mengeluarkan biaya apa-apa. Semuanya gratis. Saya benar-benar lega. Kalau tidak ada JKN, mungkin saya harus cari pinjaman dulu untuk biaya persalinan. Tapi sekarang saya merasa lebih ringan dan tenang,” ucapnya dengan senyum lepas.
     
    Bukan hanya sekali Aeni merasakan manfaat program ini. Ia menuturkan bahwa anak keduanya juga lahir di Puskesmas Rowosari dengan layanan yang sama. Semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan apa pun.
     
    “Waktu anak kedua lahir, juga di Puskesmas Rowosari. Sama sekali tidak ada kendala, dan pelayanannya juga bagus,” ujarnya.
     
    Namun, pengalaman berbeda ia alami saat melahirkan anak pertamanya. Ketika itu, ia belum menjadi peserta JKN. Proses persalinan dilakukan di Puskesmas Mojo, dan seluruh biaya harus ditanggung sendiri. Bagi Aeni, yang saat itu masih membangun keluarga dengan penghasilan terbatas, biaya tersebut cukup memberatkan.
     

     
    “Saya merasa sangat berbeda sebelum dan sesudah punya BPJS Kesehatan. Dulu saya membayar seluruh biaya persalinan sendiri, sekarang lebih tenang karena sudah ada JKN,” ujarnya.
     
    Aeni juga mengapresiasi inovasi unggulan yang ada di Puskesmas Rowosari, yaitu”Si Bolang Mahir Plus Plus” atau Si Buah Hati Lahir Pulang Membawa Akta Kelahiran Plus KK & KIA Plus JKN-KIS. Melalui inovasi ini, ibu yang melahirkan tidak hanya mendapatkan layanan persalinan, tetapi juga langsung menerima dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KIA, serta pendaftaran JKN untuk bayinya sebelum pulang dari fasilitas kesehatan.
     
    “Inovasi seperti itu sangat membantu. Kita jadi tidak perlu repot lagi mengurus satu per satu dokumen setelah melahirkan. Semua sudah diproses dari rumah sakit, mulai dari akta kelahiran, KK, sampai JKN anak saya. Saya tinggal pulang dengan tenang dan fokus merawat bayi,” ujarnya.
     
    Aeni juga menyampaikan harapannya agar Program JKN terus ditingkatkan, terutama bagi masyarakat di desa-desa yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun terkendala biaya.
     
    “Saya bersyukur sudah jadi peserta BPJS Kesehatan. Semoga ke depan pelayanannya bisa terus ditingkatkan, supaya makin banyak orang yang merasakan manfaat seperti saya,” ungkapnya. 
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Persyaratan membuat SKCK diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun berikut ini bisa diperhatikan beberapa persyaratan membuat SKCK:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

    2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

    3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

    4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.

    5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

    6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

    7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshot) dan kecuali untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

  • BPJS Kesehatan Tangerang Pastikan Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

    BPJS Kesehatan Tangerang Pastikan Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran 2025.

    Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama
    Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama sebagai berikut:
    • Libur Hari Suci Nyepi: 28–29 Maret 2025
    • Libur Hari Raya Idul Fitri: 31 Maret – 1 April 2025
    • Cuti Bersama Idul Fitri: 2, 3, 4, dan 7 April 2025

    Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Selama masa libur, peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP tempat mereka terdaftar atau di FKTP lain yang masih beroperasi. Informasi terkait FKTP yang tetap buka dapat diperoleh melalui:
    • BPJS Kesehatan Care Center 165
    • Aplikasi Mobile JKN

    Layanan Jika FKTP Tutup atau Peserta Berada di Luar Domisili
    Bagi peserta yang FKTP-nya tutup atau sedang berada di luar domisili, mereka tetap bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, seperti:
    • Puskesmas
    • Klinik Pratama
    • Praktik Dokter
    • RS D Pratama

    Pelayanan Gawat Darurat
    Dalam kondisi darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak, wajib memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS.

    Pelayanan Obat Program Rujuk Balik (PRB)
    Peserta yang memiliki jadwal pengambilan obat PRB selama Lebaran dapat mengambil obat lebih awal, maksimal 7 hari sebelum obat habis. Ketentuannya:
    • Obat dapat diambil di Apotek PRB dengan menunjukkan kartu JKN.
    • Jika peserta sedang berada di luar kota, obat bisa diambil di Apotek PRB setempat dengan membawa:
    o Resep PRB dari FKTP terdekat
    o Kartu JKN

  • Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

    Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan, detikers tentu harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers sedang mudik ke luar kota?

    Selama masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan di luar kota. Jadi detikers tak perlu panik jika sakit di kampung halaman.

    Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Syarat Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik

    Berikut ini beberapa syarat untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan meski sedang berada di luar kota:

    1. Maksimal 3 Kali

    Berdasarkan buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS di situs BPJS Kesehatan, setiap peserta dapat periksa ke FKTP di luar kota. Ini tidak terbatas saat Lebaran, namun berlaku kapan saja.

    Namun penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan pada satu FKTP yang sama.

    Saat datang ke FKTP, detikers harus bisa menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesehatan. Ini dapat dibuktikan dengan kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    3. Status Kepesertaan Aktif

    Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesehatan tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.

    4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu ke FKTP

    Jika dirasa harus dirujuk ke rumah sakit, pasien akan mendapatkan surat rujukan dari FKTP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit.

    Namun dalam kondisi gawat darurat. pasien dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat, tidak harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?

    Kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera demi menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:

    Prioritas 1

    Kondisi prioritas 1 adalah status untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kondisi ini juga disebut sebagai kategori merah.

    Kondisi tersebut seperti ketika pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.

    Prioritas 2

    Prioritas kedua adalah untuk kondisi gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kondisi ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.

    Kondisi ini misalnya ketika pasien mengalami dehidrasi sedang, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.

    Prioritas 3

    Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien mengalami cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.

    Nah, dari ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya kondisi prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani di IGD rumah sakit. Sementara untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit.

    (bai/row)

  • Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

    Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

    Jakarta

    BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak. Guna menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin.

    Tapi, jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tunggakan ini memang tak bisa diputihkan atau dihapus, namun BPJS menyiapkan program agar peserta bisa membayar dengan cara mencicil.

    Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), peserta yang menunggak dapat melunasi kewajibannya secara bertahap. Hal ini agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan.

    BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat mencicil tunggakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

    Fungsi REHAB dan Program Diskon Terbarunya

    Melalui program REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan tunggakan antara 4-24 bulan dapat membayar secara bertahap menggunakan skema cicilan. Program ini dirancang khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) agar mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki tunggakan pembayaran iuran. Kini, BPJS Kesehatan pun menawarkan skema cicilan dan diskon melalui program terbaru New REHAB 2.0.

    Ghufron menjelaskan bahwa skema diskon ini membatasi cicilan hanya hingga dua tahun. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan selama tiga tahun, maka setelah mendaftar program ini, mereka hanya perlu membayar untuk dua tahun saja, sementara sisa satu tahun lainnya dihapus.

    “Kalau seseorang seharusnya membayar tetapi tidak melakukannya, itu dianggap utang. Jadi bukan pemutihan, melainkan kami berikan diskon atau kemudahan,” ujar Ali Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

    Ghufron juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dan versi sebelumnya adalah bahwa saat ini, cicilan yang dibayarkan sudah mencakup biaya iuran bulanan. Dengan demikian, kepesertaan peserta akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

    Syarat dan Ketentuan Mendaftar Program REHAB 2.0

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Status kepesertaan akan dihentikan mulai bulan berikutnya.

    Selain itu, dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda untuk setiap layanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal tertinggi Rp 30 juta.

    Menurut regulasi yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus. Peserta tetap harus membayar denda dan melunasi tunggakan yang ada. Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0:

    A. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

    Bagi peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.

    B. Peserta Selain PBPU yang Memiliki Tunggakan PBPU

    Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.Cara Mendaftar Program REHAB 2.0

    Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ada langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar program REHAB 2.0. Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftar program rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login Aplikasi Mobile JKNPada layar utama klik menu ‘REHAB’Klik ‘Lanjut’Ditampilkan total tunggakan sekeluarga, klik ‘Selanjutnya’Baca dan pahami seksama syarat ketentuan pendaftaran program REHAB, centang ‘Saya Setuju’Klik ‘Selanjutnya’Klik ‘Pilih Bulan’Sebagai simulasi, klik rencana pembayaran selama 6 bulanSimulasi tagihan selama 6 bulan akan ditampilkanKlik ‘Selanjutnya’Centang ‘Kirim bukti pendaftaran melalui email’ apabila diperlukanKlik ‘Daftar’Input PIN lalu klik ‘verifikasi’Klik ‘Setuju’. Program REHAB berhasil didaftarkan.

    Nah itulah tadi informasi mengenai program cicilan bayar denda tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)

  • 3 Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Lewat Aplikasi

    3 Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Lewat Aplikasi

    Jakarta

    BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Jaminan BPJS Kesehatan akan diberikan kepada setiap orang yang sudah membayar iuran atau iurannya telah dibayarkan pemerintah.

    Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS akan terjamin akses layanan kesehatannya lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Maka dari itu, bagi penduduk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk segera mendaftar. Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam artikel ini.

    Syarat Daftar BPJS Kesehatan

    Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, detikers harus mengetahui seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Mengutip situs resminya, berikut syarat daftar BPJS Kesehatan:

    KTP (Kartu Tanda Penduduk)KK (Kartu Keluarga)Nomor handphone aktifAlamat email aktifNPWPBuku rekening bankPas foto ukuran 3 x 4 digital maksimal 50 kb.

    Setelah semua syarat terpenuhi, kini tinggal mengikuti langkah-langkah berikutnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

    Cara Daftar BPJS Kesehatan

    Setidaknya ada tiga cara untuk daftar BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Simak masing-masing caranya di bawah ini:

    1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

    Cara yang pertama adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play StoreSetelah diunduh, buka aplikasinya di HP lalu pilih ‘Daftar’ sebagai pengguna baruSetelah berhasil daftar, di halaman utama klik menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’Pada laman ketentuan dan persyaratan, klik ‘Setuju’ hingga muncul ikon centang di kolomKlik ‘Selanjutnya’ di layarMasukkan NIK KTP di kolom yang tersedia dan tulis kode captcha dengan benarJika belum terdaftar, maka muncul informasi ‘Tidak ditemukan anggota keluarga yang sudah terdaftar Peserta JKN-KIS’. Kemudian klik ‘Lanjut’Isi formulir data diri dengan benar, lalu klik ‘Simpan’ jika sudah selesaiPilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang diinginkanMasukkan alamat email dan nomor handphone aktif, lalu klik ‘Simpan’Salin kode verifikasi yang dikirim di email. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKNPilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan serta cek iuran per jiwanya. Jika sudah, klik ‘Selanjutnya’Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan melalui emailPeserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran premi.

    2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

    Kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Adapun layanan nomor PANDAWA aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

    Simak cara daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp di bawah ini:

    Buka WhatsApp di HP dan masukkan nomor PANDAWA di 08118165165Kirim pesan ke PANDAWA dengan meminta pendaftaran BPJS KesehatanSistem bot akan mengirim tiga opsi menu, lalu pilih ‘Administrasi’Setelah itu, bot akan membalas lagi dengan mengirim tautan (link) formulir pendaftaran. Klik tautan tersebutLalu pilih opsi ‘Pendaftaran Baru’Pilih jenis kepesertaan BPJSMasukkan foto KK, lalu tekan ‘Selanjutnya’Isi formulir pendaftaran sesuai identitas asli, mulai dari nama lengkap, NIK, nomor KK, hingga kelas layananUnggah foto KK dan buku tabungan, lalu ketuk ‘Selanjutnya’Cek kembali data yang telah diisiJika sudah benar, centang kolom persetujuanKetuk ‘Kirim Formulir’ di layarKemudian, PANDAWA akan memberikan balasan terkait status pendaftaran yang sudah aktif.

    BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data maksimal selama 24 jam. Nantinya, kamu juga menerima nomor tiket transaksi layanan yang dikirimkan melalui nomor PANDAWA.

    Apabila pendaftaran berhasil, PANDAWA akan mengirimkan informasi berupa nomor virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

    3. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

    Jika mengalami kendala saat pendaftaran BPJS Kesehatan lewat online, kamu masih bisa daftar secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

    Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3 x 4Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkapSetelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukanLakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS KesehatanBerikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetakSetelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

    Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan

    Selain digunakan untuk berobat, sejumlah layanan publik di Indonesia juga mewajibkan memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.

    Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan:

    Jual Beli TanahHaji dan UmrahPermohonan SIM, STNK, dan SKCKPengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)Pengajuan Pelayanan Administrasi HukumPendidikanProgram Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi).

    Demikian tiga cara daftar BPJS Kesehatan dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • Mayapada Hospital Pakai Radioterapi Berteknologi LINAC untuk Tangani Kanker

    Mayapada Hospital Pakai Radioterapi Berteknologi LINAC untuk Tangani Kanker

    Jakarta

    Salah satu metode pengobatan kanker payudara yang efektif adalah dengan radioterapi. Terapi ini bermanfaat sebagai langkah kuratif untuk mencapai kesembuhan, mengecilkan tumor sebelum operasi atau untuk terapi lanjutan, serta sebagai langkah paliatif untuk meringankan gejala.

    Radioterapi dibutuhkan oleh sebagian besar pasien kanker payudara untuk membunuh sel kanker dengan sinar berenergi (radiasi) yang diberikan menyesuaikan stadium kanker dan faktor lainnya. Layanan radioterapi ini bisa didapatkan melalui Oncology Center Mayapada Hospital, layanan terpadu yang komprehensif dalam menangani berbagai kasus kanker termasuk kanker payudara.

    Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Mayapada Hospital Tangerang, Dokter Kartika Brohet, Sp.Onk.Rad (K) menjelaskan beberapa kondisi yang menjadi alasan bagi pasien kanker payudara harus mendapatkan radioterapi.

    “Pertama, pasien yang telah menjalani operasi Breast Conserving Surgery (BCS) untuk menurunkan risiko kekambuhan dan juga penyebaran ke kelenjar getah bening terdekat (di ketiak). Kedua, setelah Mastektomi (pengangkatan tumor sekaligus payudara), di mana kondisi tumor yang besarnya lebih dari 5 cm, atau ditemukan penyebaran ke banyak kelenjar getah bening, atau ditemukannya sel kanker di otot maupun kulit di batas pembedahan,” papar dr. Kartika dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Selain alasan yang sudah disebutkan, dr. Kartika menambahkan indikasi lain ketika adanya jarak yang dekat antara kanker dan sayatan operasi, ataupun masih ditemukannya sisa sel kanker di dasar atau bekas sayatan operasi. Ia juga mengatakan terapi ini diberikan pada situasi tertentu tergantung dari stadium dan faktor kondisi lainnya.

    Saat ini, radioterapi telah ditunjang dengan pesawat radioterapi canggih berteknologi LINAC atau Linear Accelerator yang dapat ditemukan di Oncology Center Mayapada Hospital. Pesawat radiasi ini memiliki radiasi yang relatif lebih aman dibandingkan pesawat radiasi lama.

    Sementara itu, Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan dr.Ratnawati Soediro, Sp.Onk.Rad mengungkapkan alat radioterapi yang canggih seperti LINAC bisa mempercepat proses radioterapi hanya sekitar 5-10 menit.

    “Kelebihan lainnya dengan LINAC, radiasi menjadi lebih presisi dan akurat menyasar ke sel kanker tanpa banyak memberikan efek samping ke sel sehat di sekitarnya,” ungkap dr. Ratna.

    Sebagaimana disampaikan dr. Ratna, pengobatan Radioterapi dilakukan sesuai jadwal yang dianjurkan dokter. “Jadwal terapi sinar atau radioterapi ada 2 opsi, yang pertama kita berikan dengan dosis normal, secara berturut-turut setiap hari dari hari Senin sampai Jumat, selama 6-7 minggu. Opsi kedua, yaitu hipofraksi, di mana dosis yg diberikan lebih besar, tetapi durasi terapi lebih singkat hanya 3-4 minggu,” ujarnya.

    Perlu diperhatikan, radioterapi juga memberikan efek samping pada pasien kanker payudara sama seperti jenis pengobatan lainnya. Efek samping tersebut berupa rasa tidak nyaman pada area payudara atau area dada yang mendapat radiasi, perubahan kulit mirip sunburn (kemerahan, mengelupas, dan menggelap), dan juga tubuh terasa lemas dan lelah (fatigue).

    Kendati demikian, Dokter Spesialis Onkologi Radiasi dari Mayapada Hospital Tangerang dr. Steven Octavianus mengatakan pasien tidak perlu khawatir dengan efek samping radioterapi.

    “Efek samping radioterapi biasanya akan membaik dalam jangka waktu 1-3 bulan setelah selesai radioterapi. Pasien tidak perlu khawatir terhadap efek samping dari radioterapi, karena tim onkologi radiasi di Mayapada Hospital akan mendampingi perjalanan terapi pasien yang kami temui sehari-hari, termasuk memberikan terapi suportif atau lainnya yang disesuaikan dengan efek samping yang dihadapi pasien,” jelas dr. Steven.

    Pengobatan kanker payudara dengan Radioterapi dapat diakses di Oncology Center Mayapada Hospital oleh seluruh peserta jaminan kesehatan dari berbagai badan penyelenggara jaminan kesehatan, baik milik pemerintah seperti BPJS Kesehatan (JKN-KIS), asuransi, dan perusahaan dalam negeri hingga multinasional.

    Untuk mengetahui prosedur dan langkah pengobatan kanker payudara yang lengkap, Anda dapat melakukan konsultasi lebih lanjut bersama tim dokter yang ada di Oncology Center Mayapada Hospital. Layanan ini menerapkan pelayanan berstandar internasional, termasuk pada proses diagnosis sesuai standar protokol internasional dan memiliki Tumor Board aktif untuk memberikan rencana perawatan yang tepat.

    Selain itu, pasien akan dipandu oleh tim Patient Navigator yang berpengalaman dalam mendampingi pasien menjalani rangkaian perawatan kanker. Ditambah Oncology Center Mayapada Hospital kini semakin komprehensif dengan hadirnya Mayapada Breast Clinic. Sebuah layanan satu pintu (one stop services) untuk menangani keluhan terkait kesehatan payudara mulai dari pencegahan kanker payudara, deteksi, pengobatan kanker payudara, hingga perawatan pasca operasi kanker payudara.

    Mayapada Breast Clinic ini dilengkapi oleh teknologi deteksi kanker payudara yang mutakhir seperti 3D Mammografi berteknologi Fit Sweet Paddle dan teknologi Streotactic Biopsy yang membuat pasien lebih nyaman dalam melakukan deteksi kanker dan hasil pemeriksaan yang lebih akurat.

    Informasi mengenai layanan di Oncology Center Mayapada Hospital dan Mayapada Breast Clinic kini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi MyCare. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melihat jadwal dokter, menjadwalkan sesi konsultasi dan pemeriksaan, serta mendapatkan nomor antrean lebih awal. Selain itu, MyCare telah terhubung dengan berbagai metode pembayaran untuk mempermudah transaksi layanan.

    Anda bisa mengunduh aplikasi MyCare melalui Google Play Store dan App Store untuk mendapatkan kemudahan akses layanan di Mayapada Hospital. Selain itu, bagi yang baru pertama kali registrasi di MyCare akan mendapat reward poin untuk potongan harga layanan.

    (akn/ega)

  • 10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs.go.id)

    Esposin, MANADO — Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, I Made Puja Yasa, menyebutkan ada sepuluh jenis aduan layanan kesehatan yang harus ditangani.

    “Semoga dengan komitmen bersama Polri, kita senantiasa menyinergikan langkah demi mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di tahun-tahun mendatang,” kata I Made Puja Yasa pada acara ‘Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Manado, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Kesepuluh aduan tersebut, pertama, gangguan antrean melalui aplikasi mobile JKN mencakup kendala/error saat menggunakan antrean online aplikasi Mobile JKN, antrean online tidak terhubung ke server RS serta surat rujukan tidak muncul, kedua, antrean pendaftaran pelayanan kesehatan tidak jelas (antrean online di poli tidak jelas, pembatasan antrean pada layanan poli, serta antrean pendaftaran peserta di RS dari subuh).

    Ketiga, kata I Made Puja Yasa, obat tidak tersedia dan pasien diminta mencari obat sendiri (obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan/apotek, obat yang diresepkan tidak ditanggung, peserta keberatan membeli obat sendiri di luar), keempat, sikap tenaga kesehatan tidak ramah (sikap petugas medis tidak ramah saat memberikan pelayanan, pasien tidak puas dengan pelayanan dokter di faskes serta pasien tidak menerima penjelasan dokter).

    Kelima, praktek dokter tidak sesuai dengan jadwal yang diinformasikan mencakup jadwal praktek dokter tidak sesuai, jam layanan di faskes tidak sesuai serta kendala layanan di faskes karena dokter cuti, keenam, surat rujukan tidak diberikan (peserta tidak diberikan rujukan ke FKRTL/FKRTL lain, peserta tidak diberikan surat kontrol)

    Ketujuh, sikap petugas pendaftaran tidak ramah (peserta tidak puas dengan penjelasan petugas rumah sakit, petugas faskes tidak ramah, antrean faskes tidak jelas), kedelapan, pembatasan pelayanan (kuota layanan) seperti pembatasan kuota klaim kaca mata di optik, pembatasan kuota layanan poli).

    Kesembilan, pelayanan kesehatan tidak dijamin seperti kendala layanan dokter gigi dengan BPJS Kesehatan, kendala layanan USG dengan BPJS Kesehatan serta, kendala layanan tindakan medis dengan BPJS Kesehatan, kesepuluh, alur pelayanan rawat jalan dan rawat inap tidak jelas (peserta yang ingin berobat ditolak rumah sakit, ketersedian kamar rawat inap tidak Jelas serta kendala layanan instalasi gawat darurat rumah sakit.

    “Tentu saja kerja sama dan dukungan dari institusi Polri sangat membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.