Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Cek Nama Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cair Mulai Juni

    Cek Nama Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cair Mulai Juni

    Daftar Isi

    Syarat penerima BSU 2025

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa dicek langsung secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan. BSU senilai Rp 600 ribu dijadwalkan mulai disalurkan pada Juni hingga Juli 2025.

    Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2025 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja. BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta penerima, termasuk guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

    Aturan ini mengacu pada ketentuan terbaru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dengan skema bantuan yang disalurkan untuk dua bulan.

    BSU Juni-Juli 2025 adalah bantuan tunai langsung diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan (Juni dan Juli), tiap-tiap senilai Rp300.000.

    Syarat penerima BSU 2025

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan
    Syarat penerima BSU 2025
    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 sebagai salah satu program strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi.

    BSU ditujukan khusus bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah, guna membantu mereka mengatasi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Total bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah memenuhi persyaratan, melalui bank-bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia.

    Kapan BSU Rp 600.000 Cair di Tahun 2025?

    Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU tahun 2025 dimulai pada bulan Juni. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, dibayarkan sekaligus dua bulan, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp 600.000.

    “Perihal pencairan bantuan subsidi upah tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia, yaitu:

    Bank Negara Indonesia (BNI)Bank Rakyat Indonesia (BRI)Bank Tabungan Negara (BTN)Bank MandiriBank Syariah Indonesia (BSI)

    Calon penerima diimbau melakukan pengecekan status secara berkala untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

    Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa saluran resmi berikut:

    1. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Scroll ke bagian “Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan emailKlik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai

    2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Unduh dan buka aplikasi JMOScroll ke menu “Cek eligibilitas bantuan subsidi upah”Masukkan data pribadi yang dimintaKlik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

    3. Lewat website Kemenaker

    Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/Login menggunakan akun terdaftar, atau daftar jika belum memiliki akunSetelah masuk, sistem akan menampilkan status: Terdaftar, ditetapkan, atau tersalurkan

    4. Lewat aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App StoreDaftar akun dan loginCek notifikasi BSU untuk mengetahui status penerimaApa Saja Syarat untuk Mendapatkan BSU Rp 600.000?

    Penerima BSU tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat lengkapnya sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika lebih, maka disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

    Selain pekerja/buruh di sektor umum, BSU juga akan disalurkan kepada guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

    Dengan kemudahan pengecekan status dan informasi resmi yang tersedia, pekerja kini bisa lebih mudah mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025. Pastikan memenuhi syarat dan cek secara berkala agar tidak ketinggalan pencairannya!

  • Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Syarat penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) yang akan cair pada bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan.

    Masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah mereka dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara atau prajurit TNI dan anggota kepolisian.

    Selain itu, mereka berhak mendapatkannya adalah yang menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.

    Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.

    Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:

    Buka aplikasi JMO
    Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon
    Login dengan akun yang dibuat
    Anda akan masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
    Klik Lanjutkan
    Setelah cek status penerima akan diberitahu proses yang dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening
    Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan sudah cair

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Syarat penerima BSU 2025

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    (dem/dem)

  • Cara Login JMO untuk Cek BSU 2025 – Page 3

    Cara Login JMO untuk Cek BSU 2025 – Page 3

    Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU), aplikasi ini menawarkan berbagai fitur unggulan yang memudahkan pekerja dalam mengelola kepesertaan mereka. Lantas, apa saja fitur-fitur tersebut yang mungkin belum banyak diketahui?

    JMO dirancang untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi pekerja dalam mengelola dan memantau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan aplikasi ini, pekerja dapat mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan dengan lebih efisien dan efektif. Berikut adalah beberapa fitur unggulan aplikasi JMO selain pengecekan BSU yang perlu diketahui, seperti dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/6/2025).

    Dengan memanfaatkan fitur-fitur unggulan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan manfaat dari program jaminan sosial yang diikuti. Kemudahan akses informasi dan layanan yang ditawarkan JMO membantu pekerja untuk lebih proaktif dalam mengelola kepesertaan mereka.

    Salah satu fitur unggulan aplikasi JMO adalah kemudahan dalam pendaftaran peserta. Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia, semuanya melalui data kependudukan. Proses pendaftaran menjadi lebih ringkas dan efisien.

    Melalui aplikasi JMO, calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar. Cukup dengan memasukkan data kependudukan yang valid, proses pendaftaran dapat diselesaikan dengan cepat. Hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga.

    Kemudahan pendaftaran melalui aplikasi JMO ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang terdaftar, semakin besar pula perlindungan jaminan sosial yang dapat diberikan.

  • Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan untuk dua periode Juni—Juli 2025. Adapun, BSU 2025 senilai Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk paket stimulus BSU yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum pekan kedua Juni 2025.

    Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Kemnaker menyampaikan bahwa syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025).

    Syarat Penerima BSU Rp600.000

    Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (8/6/2025), penerima BSU 2025 terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara

    5. BSU 2025 diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan Berikut adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak:

    Situs Kemnaker

    1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

    2. Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun. Nantinya, akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan

    Situs BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

    2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU” pada layar.

    3. Gulir layar ke bawah hingga terlihat tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    4.  Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

    5. Klik tombol “Lanjutkan”

    6. Ikuti petunjuk hingga tahapan selesai

    Jika Anda bukan penerima BSU 2025, maka layar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan akan memuat tulisan, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

  • Cek Nama Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cair Mulai Juni

    Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.

    Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi Pospay.

    Bantuan ini menyasar buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Total bantuan yang akan diterima per orang sebesar Rp600.000, dicairkan dalam dua tahap.

    Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

    Berikut cara cek penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker, lengkap dengan syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan.

    Apa itu Penerima BSU?

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Demikian cara cek penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!

    (dem/dem)

  • Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan. Lantas kapan BSU 2025 disalurkan?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dia menuturkan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran.

    “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah turut menyiapkan sejumlah paket stimulus yang ditujukan kepada sejumlah segmen masyarakat, seperti diskon tiket dan tarif tol pada periode Juni-Juli 2025.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025. 

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global. 

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

    Sejalan dengan hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No.5/2025 yang mengatur syarat penerima BSU.

    Syarat yang harus dipenuhi yakni:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    Jakarta

    Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

    Pemberian BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah memasuki periode libur sekolah. Dalam periode kali ini, nominalnya naik dari yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, atau secara akumulasi Rp 600.000 untuk dua bulan.

    “Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan nominal BSU dilakukan sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

    Selaras dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam rencana besarnya, BSU dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan ini, bisa cek melalui cara sebagai berikut.

    1. Situs Kemnaker

    – Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
    – Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
    – Jika sudah memiliki akun, login.
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    2. BPJS Ketenagakerjaan

    – Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukan NIK dan data pribadi
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    3. Aplikasi Pospay

    – Unduh aplikasi Pospay di HP Anda
    – Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah laman login
    – Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    – Pada kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih opsi ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK
    – Ambil foto e-KTP, lalu lengkapi seluruh data pribadi penerima
    – Jika data yang dimasukkan sesuai dengan penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos

    (shc/fdl)

  • Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar (Pemkab) Blitar menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (Aji Tani). Program tersebut diluncurkan Bupati Blitar Rijanto, untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya petani tembakau dan hortikultura.

    Rijanto paham betul bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga Bupati Blitar itu ingin semua petani bisa mendapatkan jaminan sosial. Diketahui jaminan sosial Aji Tani ini bersumber dari dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

    Diketahui sebesar 30,75 persen PDRB (produk domestik regional bruto) Kabupaten Blitar berasal dari kontribusi sektor pertanian, perkebunan serta perhutanan. Ketiga sektor itu pun merupakan penyumbang PDRB terbesar di kabupaten blitar.

    “Selain itu, sektor pertanian juga menyerap 38,57 persen tenaga kerja di wilayah kabupaten blitar yakni 124.912 orang,” ucap Rijanto.

    Diketahui pada 2025 ini, hampir sepertiga dari total penduduk Kabupaten Blitar merupakan petani. Rijanto pun berharap dengan adanya Program Aji Tani ini, para petani bisa memiliki rasa tenang dan rasa aman untuk bekerja dan meningkatkan produktivitas pertaniannya.

    Adapun anggaran untuk program Aji Tani ini adalah Rp1 miliar yang bersumber dari DBHCHT. Anggaran itu akan digunakan untuk mencover jaminan sosial untuk 6.043 petani tembakau.

    “Dalam hal ini Pemerintah Daerah hadir melalui Aji Tani sebagai upaya untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga diharapkan risiko sosial dapat ditekan,” jelasnya.

    Bupati Blitar menegaskan bahwa Program Aji Tani ini merupakan strategi yang diupayakan pemerintah kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja dalam meningkatkan citra profesi menjadi seorang petani.

    “Program Aji Tani berfungsi sebagai insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah kabupaten blitar kepada petani melalui program pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandas Rijanto.

    Dia juga menyampaikan, program ini memberikan perlindungan jiwa kepada petani juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Blitar kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

    “Untuk itu saya berharap, dengan berbagai bentuk kepedulian yang selama ini telah diberikan, petani di kabupaten blitar semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya, sehingga pembangunan pertanian bisa semakin maju sukses dan mampu mendukung program swasembada pangan,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

    “Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

    “Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

    Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    (ily/rrd)