Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Sudah Daftar BSU? Berikut Arti Status yang Muncul di Dashboard Agar Tidak Salah Paham

    Sudah Daftar BSU? Berikut Arti Status yang Muncul di Dashboard Agar Tidak Salah Paham

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang menjadi salah satu hal yang cukup dinantikan oleh masyarakat saat ini, karena diharapkan dapat membantu keuangan terutama bagi mereka yang memang mendapatkan upah atau gaji di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

    Namun hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih merasa bingung terkait status yang muncul, terutama terkait lolos atau tidaknya dalam tahap verifikasi.

    Dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Indonesia baik, dijelaskan bahwa ada beberapa maksud atau arti yang muncul dari status Bantuan Subsidi Upah di dashboard akun pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan.

    Di antara beberapa maksud dari status yang muncul tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Tampilan panah melingkar

    Jika dalam status BSU ini muncul bentuk panah melingkar, dengan diikuti kalimat ” Data anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaharuan status anda”.

    Hal ini menunjukkan bahwa data yang dikirim masih dalam proses verifikasi dan validasi, sehingga bisa dilakukan pengecekan secara berkala serta melakukan pembaharuan rekening.

    2. Tanda centang hijau dengan latar putih polos

    Selanjutnya jika yang muncul adalah logo centang satu berwarna hijau, menandakan bahwa pembaharuan rekening yang dimasukkan sudah berhasil.

    Di bawah logo tersebut, juga tertulis kalimat “Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.

    3. Centang satu dengan latar warna hijau polos

    Berbeda dengan sebelumnya, tanda centang satu dengan latar berwarna hijau polos ini menunjukkan bahwa peserta yang mendaftarkan diri di BSU ini, telah berhasil lolos dalam tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai calon penerima BSU.

    Namun dalam tahap ini, peserta juga harus menunggu karena akan dilakukan validasi lanjutan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

    4. Muncul tulisan Verified

    Jika sudah muncul tulisan ‘Verified’ pada akun, maka hal ini menunjukkan bahwa peserta telah berhasil mendapatkan dan menjadi peserta BSU Tahun 2025 ini.

    Nantinya juga akan muncul jumlah biaya bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp600.000 ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

    5. Permintaan maaf

    Terakhir jika muncul kalimat “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, maka kepesertaan tidak lolos dalam uji verifikasi dan validasi data.

    Itulah arti dari beberapa status yang muncul dalam profil akun BSU Tahun 2025 ini, yang perlu untuk dipahami agar nantinya tidak mengalami kesalahpahaman.***

  • Kemnaker Perpanjang Diskon Iuran Padat Karya hingga 2026, PP 7/2025 Direvisi

    Kemnaker Perpanjang Diskon Iuran Padat Karya hingga 2026, PP 7/2025 Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2025 yang mengatur soal penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025. 

    Revisi dilakukan usai pemerintah sepakat untuk memperpanjang program diskon iuran JKK bagi industri padat karya hingga Januari 2026.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyampaikan, perubahan utama dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu yakni terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP No.7/2025.

    Untuk diketahui, dalam Pasal 10 PP No.7/2025, diskon iuran JKK bagi industri padat karya berlaku untuk iuran Februari hingga Juli 2025. Kemudian, dalam rapat kementerian/lembaga pada 27-28 Mei 2025, disepakati bahwa program ini akan diperpanjang hingga Januari 2026.

    “Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian,” kata Cris dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

    Cris menuturkan, setidaknya ada tiga tujuan utama dalam revisi beleid tersebut. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.

    Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik saat ini.

    Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski ada keringanan iuran, Cris menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

    Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Dia mengharapkan pembahasan rancangan aturan ini dapat rampung hari ini, agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah tahun ini memberikan diskon iuran JKK bagi sektor padat karya tertentu dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan di sektor ini dalam membayar iuran JKK secara masif.

    Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku untuk iuran JKK Februari-Juli 2025.

  • 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini!

    2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300 ribu, dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya masih dalam tahap proses penyaluran.

    “Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.

    Lantas siapa saja yang berhak menerima BSU ini?

    Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:

    a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
    b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
    c. menerima gaji/ipah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.

    Kemudian dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditegaskan pemberian BSU Rp 600 ribu akan diprioritaskan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bansos itu disalurkan.

    Kemudian terakhir BSU dari pemerintah ini diberikan berdasarkan:

    a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

    b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

    Jadi buat detikers yang merasa berhak jadi penerima BSU Rp 600 ribu, buruan cek rekening. Atau jika tidak, segera cek apakah kamu merupakan penerima bansos gaji ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    2. Masukkan data yang diminta seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor HP.

    3. Klik tombol cek untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU.

    Demikian informasi seputar penerima BSU Rp 600 ribu yang sudah cair untuk 2,45 juta pekerja/buruh. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers.

    (igo/fdl)

  • BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus. Bantuan ditujukan kepada pekerja/buruh untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di platform media sosial X, sejumlah warganet telah menerima BSU 2025 senilai Rp600.000. Beberapa warganet tampak membagikan tangkapan layar bukti penerimaan BSU 2025.

    “Alhamdulillah, BSU 2025 sudah cair,” tulis akun @rosy***, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Kendati begitu, tidak sedikit pula yang belum menerima BSU 2025. Melalui cuitan di akun @worksfess, banyak warganet yang curhat belum menerima BSU 2025.

    “Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum,” tulis akun @ca***.

    “Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair,” ujar @dich***.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.

    Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. 

    “BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.

    Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Syarat Penerima BSU 2025 

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan 

    3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan 

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara. 

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan jaring pengaman sosial yang cukup baik, khususnya di sektor ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja rentan. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum berjalan secara optimal. Trubus juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, termasuk mereka yang berstatus mitra seperti pengemudi daring (ojek online), serta pekerja di wilayah pedesaan, masih belum diberikan secara maksimal.

    “Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja,” jelasnya.

    Untuk itu dia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kementerian/lembaga.

    Muhaimin sendiri sebelumnya menyoroti bahwa pemerintah daerah hingga sampai ke tingkat desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan penganggaran terhadap pekerja rentan serta masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Seperti yang direncanakan oleh Kemendes PDT, Muhaimin menyatakan perlindungan tersebut dapat didukung dengan penggunaan APBDes.

    Hal itu, jelasnya, akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat paling rentan.

    “Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” demikian Muhaimin Iskandar.

  • Pencairan BSU 2025 Segera Disalurkan Kemnaker, Ini Jadwalnya!

    Pencairan BSU 2025 Segera Disalurkan Kemnaker, Ini Jadwalnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan bergaji Rp3,5 juta akan segera diberikan dalam waktu dekat.

    Para pekerja diimbau untuk bersabar menunggu pencairan bantuan sebesar Rp600.000 untuk 2 bulan.

    “Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

    Kemudian, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Estiarty Haryani menyampaikan bahwa anggaran program BSU sudah dicairkan oleh Kemenkeu.

    Anggaran tersebut tengah diproses oleh Kemnaker untuk kemudian dicairkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

    “[Pencairan BSU] Lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan. [Anggaran BSU dari Kemenkeu] sudah [cair],” kata Estiarty usai menghadiri Peluncuran Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Estiarty mengatakan, BSU akan dicairkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dalam waktu dekat. Kendati begitu, dia tidak menyebut tanggal pasti pencairan BSU 2025.

    “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300.000 per bulan per penerima.

    BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600.000 per penerima.

    Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.

    Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.

  • Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

    Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) segera cair dalam waktu dekat. Oleh karena itu, para pekerja yang menjadi penerima bantuan diimbau untuk bersabar menunggu pencairan.

    “Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

    Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300.000 per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600.000 per penerima.

    Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.

    Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.

  • Kemnaker sebut bantuan subsidi upah segera cair

    Kemnaker sebut bantuan subsidi upah segera cair

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.

    Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

    “Sesegera mungkin pastinya,” ujar dia.

    Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.

    “Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” katanya lagi.

    Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

    Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

    Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    Bondowoso (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso menggelar kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Selasa (17/6/2025). Desa yang terletak di lereng Gunung Argopuro itu menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan, yang merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

    Kepala Desa Bukor, Mathari, mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang menyosialisasikan langsung manfaat program perlindungan sosial kepada warga desa.

    “Kami beruntung dan berterimakasih atas hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di desa kami. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat kami lebih paham pentingnya jaminan sosial,” ungkapnya.

    Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program perluasan perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

    Pada Jumat (13/6/2025) lalu, Pemkab Bondowoso resmi mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membayarkan premi asuransi ketenagakerjaan bagi 8.445 buruh tani tembakau melalui DBHCHT 2025, dan 5.848 guru ngaji melalui APBD.

    “Khusus untuk 8.445 buruh tani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu anggarannya dari DBHCHT,” terang Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setyaningsih.

    Namun demikian, ia mengakui bahwa belum semua buruh tani di Bondowoso mendapatkan perlindungan karena keterbatasan anggaran tahun 2025. Ia berharap tambahan pagu anggaran di masa mendatang dapat memperluas cakupan kepesertaan.

    “Cover jaminan sosial itu berlaku dari April 2025 hingga 17 Januari 2026 nanti. Seandainya nanti ada tambahan pagu anggaran, Insya Allah akan bertambah cakupan peserta yang akan didaftarkan ke BPJS,” jelas Nunung.

    Dalam sesi dialog interaktif, seorang warga bernama Subakri mengajukan pertanyaan yang memancing gelak tawa peserta sosialisasi. Ia menanyakan apakah santunan BPJS bisa diklaim jika dirinya meninggal akibat angin duduk atau kecelakaan saat memancing.

    “Misalnya saya sudah terdaftar di BPJS, terus saya meninggal terkena angin duduk apakah bisa klaim santunan itu? Terus saya kan punya hobi mancing, kemudian kecelakaan saat mancing apakah juga bisa di-klaim-kan?” tanyanya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Bayu Wibowo, menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan yang lugas. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan BPJS hanya mencakup risiko yang berkaitan langsung dengan profesi atau aktivitas kerja peserta.

    “Jadi kalau misalnya hobi mancing dan terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia, itu tidak bisa klaim, pak,” ujar Bayu.

    Namun berbeda halnya jika seseorang mengikuti lomba mancing atau lomba lainnya yang biaya pendaftarannya mencakup premi BPJS.

    “Jika dalam pelaksanaan itu terjadi suatu kecelakaan, maka perlindungan sosial bisa di-klaim-kan,” tegasnya. [awi/beq]

  • Menaker: Pengangguran Muda & Pekerja Lansia Jadi PR Asia-Pasifik

    Menaker: Pengangguran Muda & Pekerja Lansia Jadi PR Asia-Pasifik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan dua tantangan ketenagakerjaan global di kawasan Asia-Pasifik.

    Yassierli menjelaskan kawasan Asia-Pasifik menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang beragam, mulai dari pengangguran muda hingga meningkatnya jumlah pekerja lansia. Indonesia memberikan langkah-langkah strategis dan inklusif.

    Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus bersifat fleksibel, adaptif, dan tidak menerapkan pendekatan seragam (one-size-fits-all).

    Hal tersebut disampaikan dalam forum Asia Pacific Group (ASPAG) Ministerial Meeting yang berlangsung di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 di Gedung PBB, Jenewa, Swiss.

    “Solusi kita harus inklusif, berbasis data, dan mengedepankan pengembangan kompetensi melalui upskilling dan reskilling, agar tak ada yang tertinggal (No One Left Behind) dalam transformasi dunia kerja,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Dia menambahkan di erta Presiden Prabowo Subianto, Indonesia terus mendorong berbagai reformasi ketenagakerjaan berbasis keadilan sosial, pemerataan akses kerja, dan produktivitas nasional.

    Beberapa langkah strategis yang kini dijalankan antara lain transformasi balai latihan kerja (BLK), penguatan hubungan industrial transformasional untuk membangun iklim hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta pelaksanaan program pemagangan nasional sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan dunia usaha.

    Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan dan upaya memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pekerja di tengah dinamika global.

    Yassierli menyerukan pentingnya representasi yang adil bagi negara-negara Asia-Pasifik dalam pengambilan keputusan di lembaga internasional seperti ILO.

    Dalam forum tersebut, Yassierli juga menyampaikan apresiasi atas sikap solidaritas negara-negara ASPAG terhadap Palestina dan mendukung kelanjutan kerja ILO di wilayah tersebut.

    “Indonesia menghargai pernyataan bersama ASPAG yang mendukung kerja ILO di Palestina. Ini adalah refleksi kuat dari nilai-nilai keadilan dan solidaritas yang kita junjung bersama,” ujarnya.