Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Pemkab Kudus Daftarkan 31.000 Pekerja Rentan ke BPJamsostek

    Pemkab Kudus Daftarkan 31.000 Pekerja Rentan ke BPJamsostek

    KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk mendaftarkan 31.000 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk mendaftarkan 31.000 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

    Ditemui di sela penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis serta penyerahan santunan secara simbolis usai Upacara HUT RI di Alun-alun Kudus, Satria mengatakan untuk tahapannya, nanti ada verifikasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang membina masing-masing pekerja rentan. Selanjutnya, dilakukan validasi agar dipastikan semua penerima sudah terlindungi.

    Satria menambahkan program ini terbukti bermanfaat, karena saat ini terdapat empat ahli waris pekerja rentan yang menerima santunan kematian setelah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pemkab Kudus.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari membenarkan hal tersebut bahwa saat ini ada empat pekerja rentan yang meninggal dan mendapatkan santunan.

    Ia menyebutkan selain empat ahli waris yang sudah menerima manfaat, saat ini masih ada 10 klaim santunan lain yang sedang diproses. Tahun sebelumnya, hampir 50 klaim santunan juga telah dibayarkan.

    “Dengan tambahan peserta ini, total pekerja rentan yang dibiayai Pemkab Kudus meningkat menjadi 31.000 orang. Mereka terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per peserta,” kata Vinca.

    Ia mengapresiasi kepedulian Pemkab Kudus yang menanggung iuran pekerja rentan melalui APBD. Menurutnya, hal ini sangat membantu kelompok pekerja yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.

    “Program ini juga akan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kudus yang saat ini baru sekitar 34 persen. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis tingkat perlindungan sosial tenaga kerja di Kudus semakin luas,” tambahnya.

  • Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dapat dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan.

    Mengingat, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign.

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen 

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur pertukaran data untuk mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Kerja sama ini bermula dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.

    Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.

    Sinergi tersebut makin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    PKS DJP dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025.

    Kerja sama itu mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

    “Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” tambah Bimo.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan PKS ini ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

    Dari sisi perpajakan, kata dia, diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong rasio pajak (tax ratio).

    Sedangkan, dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini diyakini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

    “Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.

    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.

    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.

    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.

    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.

    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.

    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.

    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.

    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
     
    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.
     
    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
     
    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

     
    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
     
    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.
     
    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
     
    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.
     
    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.
     
    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

     
    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.
     
    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.
     
    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
     
    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.
     
    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Jakarta

    Data serapan tenaga kerja nasional yang dipaparkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikritik habis-habisan oleh buruh. Kemenperin menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan data ini bersifat politis. Dia menyebutkan data tersebut seolah-olah dibuat hanya untuk membuat pimpinan gembira alias ‘asal bapak senang.’

    “Buruh menyatakan data Kemenperin RI tentang serapan tenaga kerja 303 ribu orang ini diduga asal bapak senang dan bersifat politis,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat kemarin.

    Data yang dipaparkan Kemeperin seakan-akan menunjukkan dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

    Menurutnya, PHK marak terjadi di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya selama satu semester pertama di 2025. Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Ada sekitar 6 alasan Said Iqbal dan para buruh memprotes habis-habisan data Kemenperin. Berikut ini ulasannya.

    Pertama, Kemenperin RI dinilai tidak menyajikan data dalam bentuk tabel jenis industri, nama perusahaan, jumlah serapan tenaga kerja, sektor formal atau informal, dan di daerah mana saja terjadi serapan tenaga kerja. Buruh curiga Kemenperin hanya asal memberi pernyataan.

    Kedua, data Kemenperin soal penyerapan tenaga kerja nasional dalam semester pertama 2025 bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu yang sama mencatat jumlah peserta BP Jamsostek menurun akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur berfikir Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar Said Iqbal.

    Ketiga, buruh juga curiga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga formal dengan menggabungkan pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Misalnya, orang yang diserap bekerja sebagai mitra pengemudi ojek dan kurir online, pekerja paruh waktu, dan pekerjaan informal lainnya.

    Keempat, buruh juga bertanya-tanya apakah Kemenperin ketika menyajikan data serapan tenaga kerja sebesar 303 ribu orang tersebut menggunakan definisi BPS, yang mendefinisikan orang yang bekerja adalah orang yang bekerja 1 jam selama satu Minggu. Bila definisi ini yang dipakai, maka data Kemenperin dinilai bias.

    Kelima, fakta di lapangan melalui media televisi atau media sosial sangat jelas terlihat sulitnya cari kerja terjadi di mana-mana. Sederet pelaksanaan job fair diprediksi tak mampu menyerap tenaga kerja maksimal.

    “Misal job fair di Bekasi dan Cianjur, menjelaskan fenomena susahnya orang mencari kerja dan tidak ada serapan tenaga kerja yang sesuai dengan data yang disajikan oleh Kemenperin RI,” lanjut Said Iqbal.

    Keenam, Said Iqbal memaparkan memang ada beberapa industri sepatu dari investor luar negeri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Bahkan satu perusahaan bisa menyerap ribuan buruh tetapi mereka melakukan secara bertahap dalam beberapa tahun untuk menyerap tenaga kerjanya.

    “Bukan langsung satu semester terjadi penyerapan tenaga kerja besar-besaran karena industri sepatu tersebut perlu membangun pabrik yang baru dan investasi mesin mesin yang baru secara bertahap dalam tiga sampai lima tahun ke depan,” papar Said Iqbal.

    Buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, terukur, tidak membuat kondisi yang terjadi di lapangan bias, seolah-olah lapangan kerja terbuka luas di Indonesia dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan.

    (acd/acd)

  • Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Jakarta

    Serikat buruh protes soal data serapan kerja nasional semester I 2025 yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian. Data yang dipaparkan Kementerian Perindustrian menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, data itu patut diduda hanya untuk ‘Asal bapak senang dan bersifat politis’ yang seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari – Juni 2025, terutama PHK di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya (labour intensif). Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Menurut Said Iqbal, data Kemenperin bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dalam kurun waktu yang sama menyatakan bahwa jumlah peserta BP Jamsostek menurun. Penurunan ini terjadi akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur pikiran Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

    “Tetapi kenapa BP Jamsostek menyebut jumlah peserta di kurun waktu Januari hingga Juni 2025 menurun angkanya. Sungguh ini data yang aneh,” lanjutnya bertanya-tanya.

    Presiden Partai Buruh tersebut menduga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga kerja 303 ribu orang dengan menggabungkannya dengan data pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Sebab, angkanya tinggi sekali.

    “Misalnya ada orang yang diserap bekerja sebagai Gojek, Grab, Shopee, atau platform lain, bekerja di dapur MBG, pekerja paruh waktu, dan sektor informal lainnya. Inilah patut diduga data 303 ribu orang ini cuma untuk asal bapak senang dan politis,” tegasnya.

    Kalangan buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak bias. “Jangan membuat seolah-olah negeri ini lapangan kerjanya terbuka luas dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan,” pungkas Said Iqbal.

    (acd/acd)

  • Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Umumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan. 

    Pasalnya, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign. 

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. 

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial, Apa Saja?

    Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sederet tantangan jaminan sosial ketenagakerjaan ke depannya.

    Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menyampaikan, saat ini, pemahaman masyarakat, utamanya pekerja, terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan masih minim.

    Menurutnya, pemahaman ini perlu terus didorong agar semua pekerja, baik formal maupun informal memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Itu menjadi ekspektasi kita untuk bisa memastikan semua pekerja formal maupun non-formal itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zuhri dalam sambutannya di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Tantangan kedua yakni cakupan kepesertaan. Zuhri mengungkap, hingga saat ini baru sekitar 101 juta pekerja, baik formal maupun informal, yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Itu artinya, kata dia, masih ada gap yang cukup menantang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Tanah Air. Dalam hal ini, Zuhri menyebut masih banyak pekerja dari sektor informal atau bukan penerima upah yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Untuk menarik lebih banyak peserta dari sektor pekerja informal, Zuhri mengharapkan dukungan dari semua pihak, utamanya dari unsur pentahelix. 

    “Kami masih membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari unsur-unsur pentahelix,” ujarnya.

    Tantangan ketiga yakni terkait dengan aksesibilitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, meski transformasi terkait pelayanan telah dilakukan, tetapi tantangan dan kebutuhan terkait dengan aksesibilitas pelayanan ini semakin meningkat.

    “Mau tidak mau kita harus terus meningkatkan, melakukan improvement yang setinggi-tingginya untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kita,” tuturnya.

    Tantangan terakhir yakni bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan dukungan terkait dengan regulasi. 

    Dia mengatakan, dukungan regulasi yang dibutuhkan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya sebatas kepesertaan saja, tetapi juga aspek lainnya.

    Menurutnya, jika keempat tantangan ini dapat dilakukan dengan baik dan benar, jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan akan terus terjaga stabilitasnya dan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Tanah Air. 

  • Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Setelah memahami syarat, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah BSU Anda. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh para pekerja. Ini memudahkan proses verifikasi dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.

    Anda dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status” untuk melihat informasi kelayakan. Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain situs web, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk memeriksa status.

    Pencairan dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Saat mencairkan di Kantor Pos, pastikan Anda membawa e-KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay atau notifikasi resmi, nomor handphone aktif, dan Kartu Keluarga (KK) asli jika diperlukan.

    Apabila Anda merasa telah memenuhi semua syarat namun bantuan subsidi upah BSU belum cair, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Hal ini bisa disebabkan oleh data pribadi atau rekening yang tidak valid, rekening yang tidak aktif atau bermasalah, sudah menerima bantuan sosial lain, proses verifikasi yang masih berlangsung, atau tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker. Penting untuk memastikan semua data Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • BSU Kemnaker Rp600.000 Belum Cair? Berikut Alasan & Cara Ceknya

    BSU Kemnaker Rp600.000 Belum Cair? Berikut Alasan & Cara Ceknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 tahun 2025 sejak 3 Juli 2025. Meski demikian, sejumlah calon penerima manfaat masih banyak menyampaikan laporan bahwa pencairan bantuan tersebut belum kunjung terealisasi.

    Sejalan dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak khawatir. Pasalnya, saat ini proses pencairan masih berlangsung secara bertahap.

    “Jadi, tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan,” tulis @kemnaker dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (20/7/2025).

    Kemnaker lantas meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar. Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

    Meski demikian, BSU yang tak kunjung cair juga bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Berikut alasan BSU belum cair:

    – Masih proses verifikasi Dan validasi data

    – Masih menunggu antrian penyaluran via PT Pos Indonesia

    – Masalah pada rekening bank

    – Kendal sinkrnisasai data BPJS Ketenagakerjaan

    – Kendal tennis pada Website Kemnaker

    – Sudah pernah menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH atau BPNT di tahun yang sama

    – Perusahaan tidak input data karyawan ke SIPP

    – Karyawan Outsourcing Tidak Didaftarkan BPJS

    Adapun, berikut beberapa Langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila belum kunjung menerima BSU Rp600.000 Tahap 3 tahun 2025.

    Cek Status Secara Berkala BSU:

    Lakukan pengecekan Secara berkala, apabila Anda mendapati notifikasi berekening bermasalah maka terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan. Di antaranya melakukan pembaruan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan Langkah berikut:

    Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data diri Anda.

    Ketika status penerima muncul, Anda akan menemukan tombol untuk memperbarui rekening.

    Pastikan Anda memasukkan data rekening Himbara yang baru dan masih aktif.

    Cara kedua adalah dengan meminta bantuan HRD perusahaan. Mereka dapat membantu Anda memperbarui data rekening melalui sistem SIPP BP Jamsostek.