Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta hanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dari sebelumnya Rp 10 juta.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin.

    Selain itu, melalui aplikasi ini para peserta juta bisa mendapatkan informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Syarat Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

    Cara Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

    2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

    3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.

    6. Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.

    7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.

    10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh.

    (igo/eds)

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.

    Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu, kata dia, harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, yang bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja, melainkan juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.

    “RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak,” kata Syarief di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan manifestasi konkret kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.

    Dalam hal ini, menurut dia, tidak boleh ada ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk dapat memilih tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU.

    “Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” katanya.

    Dia menyampaikan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang, dengan rincian 84 persennya adalah perempuan. Selain itu, menurut dia, data global yang menyebut bahwa 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.

    Merujuk pada hal tersebut, dia mengatakan bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat. Sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.

    RUU itu, kata dia, harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.

    Kekecewaan besar, kata dia, muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Untuk itu, dia menilai RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.

    “Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mulai 2026, Pemkot Bekasi Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 September 2025

    Mulai 2026, Pemkot Bekasi Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Megapolitan 3 September 2025

    Mulai 2026, Pemkot Bekasi Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp 201.000 per orang per tahun.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, program ini ditujukan bagi pekerja rentan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengemudi ojek
    online
    , sopir, pedagang asongan, petani, kuli bangunan, hingga pemulung.
    “Dengan nantinya bagi anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah sekitar Rp 2 miliar, jadi dalam kurun waktu satu tahun kami bayarkan,” ujar Tri, Rabu (3/9/2025).
    “Jadi, pada saat ada sesuatu yang terjadi para pekerja, bagi keluarga yang ditinggalkan anak turunannya, tetap ter-cover dalam melanjutkan pendidikan,” ucap dia.
    Tri menjelaskan, penerima bantuan akan dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—sebelumnya disebut DTKS—yang sudah dimiliki Pemkot Bekasi.
    “Kami lihat prioritasnya dari data awalnya, database-nya kami sudah punya DTKS itu. Oleh karena itu, tinggal kita pilah nanti, kita optimalkan datanya,” katanya.
    Menurut Tri, data tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang untuk menentukan prioritas penerima manfaat.
    “Intinya bahwa mereka hari ini kerja baru dapat duit, bagaimana kalau ada sesuatu terjadi kecelakaan kerja,” imbuh Ti.
    “Si pencari kerja kepada generasi berikutnya, karena kami memikirkan hidupnya, sehingga mereka tetap ter-
    cover
    dan bisa melanjutkan kelangsungan hidupnya,” imbuhnya.
    Tri menambahkan, program ini akan mulai dijalankan pada 2026. Ia berharap, dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang karena sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
    “Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 70 Juta ke Keluarga Ojol Affan Kurniawan

    BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 70 Juta ke Keluarga Ojol Affan Kurniawan

    Jakarta

    Duka mendalam menyelimuti keluarga Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Almarhum terjebak dalam aksi unjuk rasa saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Atas peristiwa tersebut, almarhum memiliki hak atas santunan yang telah diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

    “Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum dan saat ini kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga,” kata Pramudya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

    Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp 70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp 48 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp 10 juta.

    “Semoga santunan ini dapat meringankan beban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” ucap Pramudya.

    Pramudya sendiri datang langsung ke kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan. Kedatangannya untuk menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” tuturnya.

    Musibah ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.

    (aid/rrd)

  • Pipa PAM Bocor di Area Pembangunan RS Tangerang, Diduga Terkena Ekskavator
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Agustus 2025

    Pipa PAM Bocor di Area Pembangunan RS Tangerang, Diduga Terkena Ekskavator Megapolitan 23 Agustus 2025

    Pipa PAM Bocor di Area Pembangunan RS Tangerang, Diduga Terkena Ekskavator
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kebocoran pipa yang diduga milik Perusahaan Air Minum (PAM) terjadi di lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) DSPEC Gading Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/8/2025).
    Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @gadingserpongupdate, terlihat enam pria dengan pakaian dan helm pelindung tengah berupaya menghentikan aliran air yang meluap di area galian proyek.
    Keenamnya nyemplung di area galian yang tergenang air sambil berjibaku melakukan perbaikan darurat terhadap pipa yang pecah.
    Keterangan dalam video menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Vivaldi Selatan II, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
    Akibat kebocoran pipa, aliran air bersih di sejumlah perumahan sekitar Gading Serpong, seperti Aniva Junction, Malibu Village, Samara Village, dan Pasadena Residence, terdampak.
    “Ada pipa PAM pecah karena terkena ekskavator proyek di Boulevard Gading Serpong samping Pasadena. Area terdampak, sekitaran Samara, Malibu, Pasadena, Aniva, dan sekitarnya,” tulis narasi video. 
    Seorang petugas keamanan di area proyek, Mario (30), membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dirinya baru mengetahui kondisi itu keesokan harinya atau Jumat (22/8/2025).
    “Pas saya masuk jam 09.00 WIB itu, lagi bersih-bersih. Saya tanya ini apaan, kata teman-teman air PAM,” kata Mario saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Jumat (22/8/2025).
    Menurut Mario, perbaikan terhadap pipa yang bocor langsung dilakukan pada Kamis malam sehingga Jumat pagi kondisi sudah kembali normal.
    “Sudah dibenerin malam itu juga, jadi paginya sudah beres,” imbuh dia.
    Mario menambahkan, aktivitas pembangunan rumah sakit tetap berjalan seperti biasa setelah kebocoran pipa tersebut.
    “Proyek mah tetap jalan. Biasanya kerja dari pagi sampai sore. Kalau lembur bisa sampai malam, misalnya untuk ngecor,” tutur dia.
    Adapun pembangunan rumah sakit ini disebut sudah berlangsung cukup lama. Mario yang baru empat bulan bekerja di lokasi memperkirakan proyek berjalan sekitar dua tahun.
    “Kayanya dua tahun ada, kalau tiga tahun enggak ya. Soalnya saya juga jarang nanya. Saya kerja kan cuma ditugasin jaga di sini,” jelas dia.
    Sementara itu, berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi pada Jumat pukul 23.00 WIB, tak terlihat adanya aktivitas di lokasi pembangunan gedung tujuh lantai itu.
    Sejumlah lampu juga terpasang di sekeliling dan menyoroti langsung gedung tersebut.
    Di sekitar proyek pembangunan tersebut juga berdiri bedeng bewarna merah putih. Dua spanduk terpasang di bedeng itu bertuliskan “Selamat Datang di Pembangunan Proyek Rumah Sakit Dspec” dan “pekerja pada proyek ini dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan”.
    Selain itu juga terdapat dua plang yang terpasang di bagian depan proyek. Plang pertama bertuliskan “JAYA Kontruksi” beserta logonya yang bewarna merah.
    Kemudian, plang kedua milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang memuat informasi persetujuan bangunan gedung.
    Pada plang tersebut tertulis bahwa bangunan itu dipersiapkan untuk rumah sakit dengan tujuh lantai dan luas 9.826,40 meter persegi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyedia jasa konstruksi di Jaksel diminta lindungi pekerja

    Penyedia jasa konstruksi di Jaksel diminta lindungi pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) meminta kepada para penyedia jasa konstruksi di wilayah itu untuk memberikan perlindungan kerja kepada para tenaga kerjanya.

    “Diharapkan para perusahaan/penyedia jasa konstruksi yang telah terundang dalam acara hari ini dapat memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sebagai perlindungan dari risiko di tempat kerja,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dalam Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jamsostek Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Jumat.

    Mukhlisin menyampaikan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan terdapat 110 perusahaan/penyedia jasa sektor jasa konstruksi dari 12 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Selatan.

    Pada kesempatan itu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelas I Jakarta Menara Jamsostek selalu berupaya memberikan perlindungan, khususnya bagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi, termasuk kecelakaan kerja hingga kematian.

    Hal itu karena itu semua tanggung jawab banyak pihak yang harus ditindaklanjuti bersama.

    “Bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di sektor jasa konstruksi ini bisa terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan, khususnya di Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Selatan, penduduk Jakarta Selatan yang bekerja sebanyak 1,08 juta orang, turun sebanyak 16,98 ribu orang dari Agustus 2023.

    Jumlah penduduk Jakarta Selatan hingga 2024 diperkirakan mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa.

    Penduduk paling banyak bekerja di sektor jasa, yaitu sejumlah 964,58 ribu orang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

    ​IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera.

    Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang, tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Acara peluncuran yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta ini menandai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia. 

    Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan IZI tersebut, serta mendorong agar jumlah mustahik yang mendapatkan perlindungan terus ditingkatkan.

    “Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.
     

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat. 

    “Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan. Kehadiran program ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman.

    Sementara itu, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa penyaluran zakat melalui dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

    “Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” katanya.

    Dukungan juga datang dari Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, pihaknya menyebut program ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan.

    “Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan,” jelasnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono. 

    “Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total nilai manfaat sebesar Rp108 juta. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran jaminan sosial yang langsung dirasakan keluarga pekerja ketika mengalami risiko.

    IZI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek, serta menjadi model nasional pemanfaatan zakat untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menyeluruh bagi pekerja rentan agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera.
     
    Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang, tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
     
    Acara peluncuran yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta ini menandai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia. 

    Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan IZI tersebut, serta mendorong agar jumlah mustahik yang mendapatkan perlindungan terus ditingkatkan.
     
    “Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.
     

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat. 
     
    “Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” tegasnya.
     
    Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan. Kehadiran program ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman.
     
    Sementara itu, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa penyaluran zakat melalui dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
     
    “Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” katanya.
     
    Dukungan juga datang dari Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, pihaknya menyebut program ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan.
     
    “Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan,” jelasnya.
     
    Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono. 
     
    “Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas,” ungkapnya.
     
    Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total nilai manfaat sebesar Rp108 juta. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran jaminan sosial yang langsung dirasakan keluarga pekerja ketika mengalami risiko.
     
    IZI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek, serta menjadi model nasional pemanfaatan zakat untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menyeluruh bagi pekerja rentan agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Targetkan Perluasan Jamsostek untuk Pekerja Informal, Menaker Ajak Semua Pihak Bersinergi – Page 3

    Targetkan Perluasan Jamsostek untuk Pekerja Informal, Menaker Ajak Semua Pihak Bersinergi – Page 3

    Sejalan dengan visi Universal Social Protection, pemerintah targetkan peserta Jamsostek mencapai 99,5 persen pada tahun 2024. Sehubungan dengan itu, Yassierli menekankan perlunya sinergi multipihak yang melibatkan pemerintah daerah, asosiasi, serikat pekerja, hingga pelaku UMKM.

    “Gotong royong adalah DNA bangsa kita. Dengan memperluas kemitraan, menghadirkan skema iuran fleksibel, serta memperkuat edukasi di tingkat komunitas, kita bisa mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.

    Selain itu, Menaker menegaskan pentingnya digitalisasi layanan untuk memudahkan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui berbagai kanal, seperti QRIS dan dompet digital. Ia juga menilai kampanye publik berbasis komunitas dengan pendekatan sederhana akan efektif meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap manfaat jaminan sosial.

    “Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang cepat, santunan yang tepat, dan layanan yang mudah diakses agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial semakin meningkat,” jelasnya.

    Program yang baru diluncurkan ini disebut Yassierli sebagai permulaan yang akan diperluas menjadi gerakan nasional dengan target menjangkau ratusan ribu pekerja. Ia menekankan perlunya pembagian peran setiap pihak secara jelas, seperti Kemnaker fokus pada kebijakan dan regulasi, Kementerian Agama menjangkau komunitas umat, serta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat layanan, sosialisasi, dan capacity building.

    Menurut Yassierli, tantangan utama program ini adalah kurangnya sosialisasi. Padahal, manfaat Jamsostek sangat nyata. 

    “Ketika risiko terjadi, negara hadir memberikan perlindungan karena mereka aktif membayar iuran,” ungkapnya.

    Yassierli berharap jaminan sosial dapat secara nyata menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, model kolaborasi yang sedang dibangun perlu diperbesar agar menjangkau lebih banyak pekerja.

    “Tantangan kita adalah mencari terobosan baru untuk memperluas perlindungan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengapresiasi dukungan IZI dalam program perlindungan sosial, dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi melalui pengembangan paket program, penguatan sosialisasi, dan peningkatan kapasitas layanan.

    “Kami berharap kolaborasi lintas lembaga ini semakin diperkuat, sehingga cita-cita meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud,” pungkasnya.