Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Link Daftar, Syarat dan Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu

    Link Daftar, Syarat dan Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600.000 dari pemerintah hingga kini belum diketahui apakah akan dicairkan pada Oktober 2025 ini.

    Namun, calon penerima yang berhak bisa mengeceknya secara berkala.

    Penerima yang berkhal adalah pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. 

    Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

    Syarat Penerima BSU 2025

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
    Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
    Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Langkah Pengecekan 

    Kemnaker

    1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
    2. Cek NIK Penerima

    Aplikasi JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

    Aplikasi BPJSTK Mobile

    Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
    Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
    Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
    Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
    Kemudian pilih di “Kartu Digital”.
    Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

    BPJS Ketenagakerjaan

    Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

    Masuk ke
    Pilih menu registrasi
    Isi formulir sesuai dengan data.
    Nomor KPJ Aktif
    Nama
    Tanggal lahir
    Nomor e-KTP
    Nama ibu kandung
    Nomor ponsel dan email.
    Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
    PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

    Cara Mencairkan BSU Rp600 ribu

    Cek Saldo BPJS via SMS 2757 **

    Ketik pada layar HP berupa:
    Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) , kemudian kirim SMS ke 2757

    Setelah itu, akan menerima balasan SMS dari BPJS yang berisi ucapan terima kasih dan nomor ID
    Setelah mendapatkan ID, cek saldo JHT dengan membalas sms tersebut dengan format SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757.
    Tunggu sebentar, dan langsung menerima balasan berisi saldo JHT

    Cara mencairkan dana BSU Rp600 ribu di aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Buka aplikasi dan klik ikon huruf “i” (oranye) di pojok kanan bawah
    Pilih menu “Bantuan Sosial”
    Pada kolom Jenis Bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
    Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”
    Jika terdaftar, unggah foto e-KTP
    Lengkapi data pribadi sesuai KTP
    Klik “Lanjutkan” dan simpan QR Code yang muncul
    QR Code ini adalah bukti resmi untuk mencairkan BSU di kantor pos

    Cara Mencairkan Dana BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

    Datang langsung ke kantor pos sesuai domisili (tidak boleh diwakilkan)
    Ambil nomor antrean khusus BSU
    Serahkan dokumen: KTP, KK, QR Code, dan nomor HP aktif
    Petugas akan melakukan verifikasi data
    Jika lolos verifikasi, kamu akan menerima uang tunai Rp600.000 langsung di tempat

    Cara Mencairkan BSU di Bank Himbara

    Dana BSU otomatis masuk ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang terdaftar.
    Cek saldo melalui mobile banking, internet banking, atau ATM.
    Jika dana sudah masuk, penerima bisa langsung menarik tunai melalui ATM atau teller.

  • Pemkot Kediri Jadi Rujukan Pematangsiantar Kelola DBHCHT

    Pemkot Kediri Jadi Rujukan Pematangsiantar Kelola DBHCHT

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rombongan ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, bersama dengan perwakilan sejumlah perangkat daerah yang meliputi Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Bappeda, Disnaker, Dinkes, BPKD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD dr. Djasamen Saragih.

    Dalam kesempatan tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menyambut langsung rombongan di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Turut mendampingi jajaran perangkat daerah Kota Kediri, di antaranya Bappeda, BPPKAD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMTK, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, RSUD Gambiran, RSUD Kilisuci, serta Bagian Administrasi Perekonomian.

    Dalam sambutannya, Ferry Djatmiko menyampaikan bahwa kunjungan lintas daerah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan sekaligus berbagi praktik baik dalam pengelolaan dana publik.

    “Kunjungan lintas daerah seperti ini penting untuk memperkuat hubungan sekaligus membuka ruang diskusi agar pengelolaan dana publik semakin transparan, efektif, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ferry.

    Ia menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Kota Kediri. Penerimaan DBHCHT terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan capaian ini, Kota Kediri menjadi penerima DBHCHT terbesar ketiga di Jawa Timur.

    Lebih lanjut, Ferry menjelaskan pemanfaatan DBHCHT diarahkan pada sejumlah bidang prioritas. Pada sektor kesehatan, dana digunakan untuk pembangunan dan pengembangan RSUD Gambiran, revitalisasi puskesmas, serta pengadaan obat-obatan dan sarana pelayanan kesehatan.

    Sementara, pada sektor kesejahteraan masyarakat, alokasi DBHCHT mendukung bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, bantuan sosial untuk anak yatim, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan bidang penegakan hukum, dana dimanfaatkan untuk sosialisasi aturan cukai, pembinaan industri, dan peningkatan kapasitas aparat.

    Selain itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pengadaan mobil pemadam kebakaran, dump truck, serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.

    Ferry menambahkan bahwa meskipun jumlah DBHCHT cukup besar, tantangan utama adalah memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak nyata. Karena itu, Pemkot Kediri terus melakukan evaluasi berkala serta meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah agar pengelolaan semakin optimal.

    Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemkot Kediri.

    Pemerintah Kota Kediri menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Ia menjelaskan bahwa Pematangsiantar hanya menerima sekitar 0,5 persen dari total dana DBHCHT yang diterima Kota Kediri. Meski relatif kecil, dana tersebut tetap dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dana itu terutama mendukung para pekerja pabrik rokok PT STTC yang mempekerjakan sekitar 7.000 orang, melalui program pelatihan dan pemberian bantuan alat kerja. Program tersebut diharapkan memberi keterampilan tambahan sekaligus kepercayaan diri bagi pekerja dalam meningkatkan penghidupan.

    “Melalui kunjungan ini, kami ingin belajar dari Kota Kediri, khususnya terkait pemanfaatan DBHCHT yang lebih luas dan pengembangan layanan kesehatan serta rumah sakit yang telah berkembang baik di sini,” ujar Zainal.

    Selain membahas DBHCHT, rombongan juga menaruh perhatian pada pengembangan UMKM di Kediri. Produk batik karya siswa sekolah luar biasa menjadi salah satu contoh inspiratif karena mampu memberi nilai tambah ekonomi sekaligus memberdayakan masyarakat.

    Menutup sambutannya, Zainal berharap kerja sama dan pertukaran pengalaman antara kedua daerah dapat terus berlanjut.

    “Meski saya akan segera memasuki masa purna tugas, komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT dan pengembangan sektor ekonomi akan diteruskan pemerintah daerah,” pungkasnya. [nm/but]

  • Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan saat Mendengarkan Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT – Page 3

    Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan saat Mendengarkan Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT – Page 3

    Liputan6.com, Kupang- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas atau gig worker di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pihaknya ingin mendengar aspirasi dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja.

    Dalam dialognya, Menko Muhaimin menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, salah satunya terkait perlindungan.

    Dewi, seorang pekerja lepas yang berprofesi sebagai make up artis mengutarakan keresahan yang ia rasakan selama bekerja. Dirinya kerap bekerja sejak pagi buta hingga larut malam, hal ini membuatnya khawatir karena tidak memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.

    “Ada titipan suara dari teman-teman MUA. Kami ini adalah pekerja lepas atau gig worker, di mana tantangan kami itu adalah mengenai jaminan sosial. Kami ini keluar (bekerja) dari subuh ketemu malam. Nah itu kami selalu berkendaraannya ada yang memakai kendaraan motor, ada yang mobil, bahkan ada yang pakai transportasi online. Apa langkah konkrit pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi kami pekerja lepas,” tanyanya.

    Menjawab keresahan itu, Menko Muhaimin menyadari bahwa pekerja lepas perlu mendapat perhatian dan penghargaan khusus sebab mereka membangun ekonominya secara mandiri. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa Pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk pekerja lepas seperti Dewi.

    “Pemerintah sedang berusaha untuk memberikan asuransi sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pekerja yang informal termasuk pekerja lepas, misalnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengapreasi langkah Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pasalnya perlindungan tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

    “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian pak Menko terhadap para pekerja. Tentunya momentum ini sangat tepat bagi kami untuk bisa ikut memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

     

    “Memang gig worker ini kan bagian dari pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia yang selama ini memang cukup besar. Secara nasional ada sekitar 60 juta pekerja informal, dan baru sekitar 6 persen atau 10 juta pekerja informal yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Lebih jauh pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminansosialketenagakerjaan.

    Karena dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu berbagai manfaat bisa didapatkan sehingga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman yang mampu menjaga pekerja serta keluarganya dapat tetap berdaya dan tidak jatuh di jurang kemiskinan saat mengalami risiko kerja. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres 8/2025.

    “Jadi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja di laut, atau musibah lainnya, maka pekerja yang telah terdaftar bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan sampai sembuh. Jika dalam masa penyembuhan nelayan tersebut belum bisa kembali melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan,” terangnya.

    Tak hanya itu, agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

    Sebagai wujud nyata manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kegiatan tersebut Menko Muhaimin juga sekaligus menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total santunan sebesar lebih dari Rp635 juta. Termasuk di dalamnya manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.

    “Inilah bukti negara hadir memastikan para pekerja terlindungi sehingga mereka bisa tetap terjamin dan berdaya saat terjadi risiko, sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan baru,” terang Eko.

    Sekaligus menutup keterangannya Eko menyambut baik kegiatan dialog bersama pekerja tersebut. Karena lewat komunikasi dan sinergi antar lembaga tersebut akan semakin banyak masyarakat dan pekerja yang paham dan peduli terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri maupun keluarga.

  • Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu sampai resign. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.

    Dana 30% tersebut dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui pulsa. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah tidak lagi bekerja, meski belum memasuki usia pensiun.

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

     

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai dan Debitur – Page 3

    BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai dan Debitur – Page 3

    Liputan6.com, Makassar Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

    Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah dan Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti bertempat di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan (25/9/2025).

    Melalui MoU ini kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi manajemen dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta mitra dan debitur BPR-BPRS.

    Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyampaikan terima kasih atas dukungan Perbarindo dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan.

    “Penandatangan MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pegawai BPR-BPRS maupun debitur terlindungi dari risiko kerja. Melalui 5 program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan semakin banyak pihak yang terlindungi dan merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko.

  • Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG yang diisi oleh enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.

    WG, lanjutnya, menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada periode 15-18 September 2025.

    “Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesia, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” kata Rinaldi dalam siaran pers, dikutip Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanannya Permenaker No. 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliar.

    Dia menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    “Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri,” katanya

    Rinaldi menuturkan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.

    Dia menyebut kemungkinan adanya hukuman sanksi administratif berupa biaya denda. Adapun, sanksi tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

    Rinaldi memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk yang lainnya.

    “Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya,” katanya.

    Kemnaker juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.

    “Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA [DPTKA], dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah,” katanya.

  • 1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025 Megapolitan 23 September 2025

    1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada seribu lebih orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan, per Januari sampai 19 September 2025, ada 1.004 pekerja yang terkena PHK di Bekasi.
    “Sejauh ini data PHK di Kota Bekasi dari Januari sampai dengan 19 September 2025 jumlahnya 1.004 orang,” kata Januk saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
    Jumlah tersebut lebih besar ketimbang jumlah PHK tahun sebelumnya.
    “Kalau tahun sebelumnya dari Januari sampai dengan Desember 2024 jumlahnya 941 Orang. Tahun lalu lebih kecil, tahun ini lebih besar,” ujar Januk.
    Ditanya soal apakah orang ter-PHK itu kebanyakan berasal dari sektor industri padat karya, Januk mengaku belum punya data
    Sebab, pihaknya hanya menerima laporan PHK tanpa memilah sektor industri terkait.
    “Tidak ada, laporan PHK di sini hanya melaporkan ada PHK di PT ini, kemudian kita buatkan JKP-nya. Jadi enggak ada datanya tapi ini masukan buat saya coba nanti dimasukin ke depannya,” ucap dia.
    Sebelumnya, sebanyak 10.080 warga Jawa Barat (Jabar) yang terkena PHK. Data itu diunggah Kementerian Ketenagakerjaan dalam laman mereka satudata.kemnaker.go.id/data.
    Total pekerja yang terkena PHK dari hasil pantauan Kemenaker di 35 provinsi di Indonesia dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai 44.621 orang. Dari jumlah itu, 22,59 persen atau 10.080 pekerja yang terkena PHK berasal dari Jabar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Paket Ekonomi Prabowo 2025 Capai Rp 15,66 Triliun, Ini Rinciannya – Page 3

    Anggaran Paket Ekonomi Prabowo 2025 Capai Rp 15,66 Triliun, Ini Rinciannya – Page 3

    1. Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi untuk (maksimal fresh graduate 1 tahun)

    Penerima manfaat: 20.000 orang.

    Manfaat: Uang saku setara UMP (Rp 3,3 juta/bulan) selama 6 bulan.

    Anggaran: Rp 198 miliar (Okt–Des 2025).

    Tindak lanjut: Realokasi anggaran Kemenaker, penyusunan petunjuk juknis.

    2.     Perluasan PPh 21 DTP (sektor pariwisata)

    Penerima manfaat: 552 ribu pekerja.

    Manfaat: 100% PPh 21 ditanggung pemerintah selama 3 bulan.

    Anggaran: Rp 120 miliar.

    Tindak lanjut: Revisi PMK 10 Tahun 2025 tentang PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi TA 2025.

    3.     Bantuan Pangan

    Penerima manfaat: 18,3 juta KPM.

    Manfaat: 10 kg beras selama 2 bulan (Okt–Nov).

    Anggaran: Rp 7 triliun.

    Tindak lanjut: Bapanas mengajukan usulan ABT & menyusun peraturan.

    4.     Bantuan Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah  (PBPU) untuk pengemudi ojol, sopir, kurir, logistik. 

    Penerima manfaat: 731.361 orang.

    Manfaat: Diskon 50% iuran JKK–JKM untuk 6 bulan. Termasuk santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, beasiswa anak Rp 174 juta (2 anak), JKM total manfaat Rp 42 juta.

    Anggaran: Rp 18,4 miliar (Okt–Des 2025, ditanggung BP Jamsostek).

    Tindak lanjut: Percepatan penetapan PP.

     

  • Komisi IX DPR Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Bahas Wisata Medis-Inovasi Jamu

    Komisi IX DPR Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Bahas Wisata Medis-Inovasi Jamu

    Jakarta

    Direktur PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk Dr. (H.C.) Irwan Hidayat menerima secara virtual kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang, Jumat (12/9). Kunjungan ini dalam rangka meninjau proses produksi hingga pengawasan ketenagakerjaan di pabrik Sido Muncul.

    Dalam sambutannya, Irwan mengapresiasi atas kunjungan Komisi IX DPR RI ke pabrik Sido Muncul. Ia juga memaparkan tentang kondisi industri jamu nasional yang menurutnya memiliki potensi besar.

    “Saya dan seluruh karyawan merasa sangat bahagia bapak dan ibu anggota DPR bisa mengunjungi pabrik kami. Perlu saya sampaikan, bahwa pabrik jamu yang ada di Indonesia ini jumlahnya sekitar 1.600. Kalau dibandingkan dengan pabrik farmasi, pabrik jamu ini delapan kali lebih banyak, tapi market size-nya hanya seperlima belas dari market size industri farmasi,” ujar Irwan di Kantor Sido Muncul Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Lebih lanjut, Irwan menjelaskan skala ketenagakerjaan di perusahaannya. Adapun di pabrik Sido Muncul, terdapat sekitar 3.000 karyawan. Sementara secara keseluruhan, termasuk institusi dan anak usaha lainnya, jumlah karyawan mencapai sekitar 5.000 orang.

    Irwan pun menegaskan komitmen Sido Muncul dalam mengutamakan kesejahteraan karyawan. Menurutnya, karyawan adalah pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam perusahaan, bahkan lebih diutamakan dibandingkan konsumen.

    “Target kami ini adalah kebahagiaan (karyawan) karena saya menganggap stakeholder kami yang pertama adalah karyawan, bukan konsumen. Kalau karyawannya bahagia menurut saya itu produktivitasnya tercapai pasti tercapai,” jelasnya.

    Dorong Pengembangan Inovasi Jamu

    Kunjungan anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang (Foto: Sido Muncul)

    Pada kesempatan ini, Irwan juga menegaskan tentang pengembangan tanaman herbal atau jamu. Dalam rangka mendukung pengembangan jamu, seluruh produk Sido Muncul telah melewati uji klinis berupa uji toksisitas dan uji khasiat.

    “Produk kami itu dilakukan uji klinis, fase 1 itu uji toksisitas dan fase 2 uji khasiat. Dan saya berusaha untuk memperkenalkan Sido Muncul kepada para dokter melalui seminar 53 kali di fakultas-fakultas kedokteran,” paparnya.

    “Dan saya buat ringkasan tentang riset-riset literatur. Itu kami berikan ke dokter-dokter supaya dokter bisa belajar bahwa riset-riset obat-obat herbal itu sudah ada. Dokter itu kan mendiagnosa penyakit, jadi nanti kalau mereka tahu ada obat farmasi dan jamu, bisa mengkombinasikan,” sambungnya.

    Ia berharap pihaknya dapat berdiskusi langsung dengan para anggota DPR terkait pengembangan produk jamu sebagai obat herbal. Dengan begitu, berbagai sumber daya alam di Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    “Kalau diberi kesempatan, saya ingin menjelaskan bagaimana kami mengelola jamu sehingga kami bisa tetap eksis, serta tentang peta bahan-bahan alami. Kita berharap Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam ini dapat dioptimalkan (pemanfaatannya),” ungkapnya.

    “Mungkin anggota dewan bisa mengusulkan pada pemerintah untuk membiayai riset ilmiah tentang bahan baku yang boleh dipakai,” lanjutnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Dapil Jateng III, Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep menegaskan saat ini pemerintah tengah mendorong pengembangan obat herbal agar dapat bersanding dengan obat kimia.

    “Kita di Komisi IX itu sedang menekankan pemerintah untuk obat-obat tradisional termasuk juga fitofarmaka itu bersanding dengan obat-obat kimia. Sehingga diharapkan mulai dari puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sampai rumah sakit bisa menjadikan produk-produk jamu yang masuk kategori fitofarmaka salah satu terapi alternatif di Indonesia,” katanya saat mengunjungi Agrowisata Sido Muncul di Semarang.

    Edy juga menyoroti peluang yang dimiliki Indonesia dalam mengembangkan medical tourism atau wisata kesehatan berbasis herbal. Menurutnya, konsep ini relevan jika dikembangkan oleh pelaku industri jamu seperti Sido Muncul.

    “Saya banyak melihat di luar negeri rumah sakit sudah mulai bergeser pada terapi lingkungan. Medical tourism itu justru rumah sakitnya berada di daerah-daerah pelosok dengan lingkungan yang sangat nyaman, tenang, sepi, nyaman,” jelasnya.

    “Nah, kalau Pak Irwan ingin mengelakurasi antara jamu tradisional, lalu dengan hospital yang berbasis lingkungan, bisa menggunakan konsep medical tourism terapi lingkungan,” ucapnya.

    Pabrik Sido Muncul Tuai Apresiasi Komisi IX DPR RI

    Direktur Sido Muncul Dr. (H.C.) Irwan Hidayat secara virtual menerima kunjungan anggota Komisi IX DPR RI ke Pabrik Sido Muncul di Semarang (Foto: detikcom/inkanaputri)

    Pada kesempatan ini, Edy juga mengapresiasi upaya Sido Muncul dalam mendukung kesejahteraan karyawan.

    “Kami berharap soal kesejahteraan pekerja, dan tentu saya percaya Sido Muncul sudah sangat bagus. Kunjungan kami untuk memastikan bagaimana kondisi status ketenagakerjaan mereka, kemudian soal struktur skala upah mereka, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

    Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Dapil Jateng I, Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si. menyambut baik keinginan Irwan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihaknya. Ia pun berharap kedepan Sido Muncul akan menjadi perusahaan yang semakin maju dan berkembang.

    “Kalau nanti Pak Irwan menghendaki ke Komisi IX, tentu kita sangat senang sekali karena dengan demikian bisa bertukar pengalaman, memberikan masukan-masukan, sharing-sharing dengan kami. Doa kami semoga Sido Muncul makin maju, makin berkembang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, para anggota Komisi IX yang hadir pada kunjungan ini antara lain, Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep; Dr. Sihar P.H. Sitorus, Bsba., M.B.A.; Eko Kurnia Ningsih; Ade Rezki Pratama, S.E., M.M.; Dr. Arzeti Bilbina Setyawan, S.E., M.A.P. dan Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si.

    Hadir pula anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot, Kepala Kanwil BPJS Jateng-DIY Hesnypita, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Ketenagakerjaan Estiarty Haryani, dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha beserta jajaran.

    (adv/adv)

  • BSU Ketenagakerjaan 2025: Tujuan, Syarat, hingga Cara Cek Status Penerima – Page 3

    BSU Ketenagakerjaan 2025: Tujuan, Syarat, hingga Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU Ketenagakerjaan melalui beberapa platform digital yang disediakan oleh pemerintah. Kemudahan akses ini bertujuan agar setiap calon penerima dapat dengan cepat mengetahui status mereka.

    Salah satu cara utama adalah melalui website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi. Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, berarti Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.

    Alternatif lain adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, Anda perlu mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif, kemudian klik “Lanjutkan”. Selain itu, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) juga dapat digunakan. Setelah mengunduh dan login dengan akun terdaftar (atau daftar menggunakan NIK), cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk mengetahui status kelayakan.

    Terakhir, aplikasi Pospay juga menyediakan fitur pengecekan status BSU Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore.
    Buka aplikasi dan klik ikon “i” di pojok kanan bawah halaman login.
    Pilih ikon Bantuan Sosial (urutan kedua dari bawah).
    Pilih jenis Bantuan Subsidi Upah 2025.
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP Anda.
    Tekan tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu hasilnya.