Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Segini Estimasi Saldo JHT Jika Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta

    Segini Estimasi Saldo JHT Jika Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya dana JHT dapat memberikan perlindungan bagi peserta di masa pensiun mendatang.

    Tujuan dana JHT untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Selain itu, JHT juga memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

    Perlu diketahui, dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan. Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%.

    Untuk nilai iuran JHT dibagi menjadi dua, yakni 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji setiap bulannya.

    Apabila kamu telah bekerja selama lima tahun dengan gaji sebesar Rp 5 juta, berapa jumlah saldo JHT yang didapat? Simak cara menghitungnya dalam artikel ini.

    Cara Menghitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Via bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Berapa iuran yang harus dibayar setiap bulannya?

    JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan sebesar 3,7%. Jadi tinggal kalikan 3,7% x Rp 5 juta = Rp 185.000/bulan dari gaji.

    Sementara itu, iuran JHT yang dibayar oleh Via sebesar 2% dari gaji. Kini tinggal kalikan 2% x Rp 5 juta = Rp 100.000/bulan.

    Setelah itu, tinggal tambahkan total iuran yang dibayarkan perusahaan dengan iuran yang dibayar oleh Via. Jadi perhitungannya Rp 185.000 + Rp 100.000 = Rp 285.000/bulan.

    Karena Via merupakan peserta JHT BPJS Jamsostek dan telah bekerja selama lima tahun, berapa saldo yang akan didapat olehnya jika ingin mencairkan JHT 100%?

    Dalam setahun Via membayar iuran sebesar Rp 285.000 untuk JHT. Jadi, tinggal kalikan Rp 285.000 x 12 bulan = Rp 3.420.000. Kemudian jumlahnya dikali 5 tahun saldo JHT, maka Via akan mendapatkan sebesar Rp 17.100.000.

    Sebagai catatan, nilai di atas merupakan perkiraan jika hitungannya hanya dari iuran JHT pekerja yang dipotong dari gaji serta yang dibayarkan oleh perusahaan.

    Cek Simulasi Manfaat JHT lewat Online

    Selain menghitung dengan cara manual, detikers juga bisa mengeceknya lewat simulasi perhitungan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html di browserKemudian scroll ke bawah sampai menemukan kolom ‘Simulasikan Manfaat JHT di Sini’Masukkan jumlah upah per bulanMasukkan lama waktu bekerja dalam hitungan tahunMasukkan saldo awalKemudian klik ‘Hitung Total JHT’

    Sebagai informasi, perhitungan simulasi yang muncul merupakan asumsi upah tetap dengan iuran perusahaan 3,7%, iuran TK 2%, besarnya pengembangan 5% per tahun, dan iuran dibayar tanggal 1 setiap bulan. Ingat, hasil simulasinya dapat berbeda dengan hasil yang sesungguhnya.

    Cara Cek Saldo JHT

    Ingin tahu berapa jumlah saldo JHT yang didapat selama kamu bekerja di perusahaan? Simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Cek Saldo JHT lewat Aplikasi JMO

    Buka aplikasi JMO di smartphoneLogin dengan memasukkan email dan passwordDi menu utama, pilih ‘Jaminan Hari Tua’Kemudian pilih ‘Cek Saldo’Lalu ketuk ‘Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)’ yang ingin dicek saldo JHT-nyaSetelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima hingga saat ini.

    2. Cek Saldo JHT Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browserLogin dengan memasukkan alamat email dan passwordDi menu utama, pilih opsi ‘Lihat Saldo JHT’Setelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima sampai saat ini.

    Itu dia cara menghitung estimasi saldo JHT jika bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • ILUNI FHUI Ajak Publik Pahami HAM Lewat Justisia Half Marathon 2024, Digelar November Mendatang

    ILUNI FHUI Ajak Publik Pahami HAM Lewat Justisia Half Marathon 2024, Digelar November Mendatang

    TRIBUNNEWS.com, Jakarta – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bersama 20FIT Group selaku sport event management, akan menggelar kompetisi lari Justisia Half Marathon 2024.

    Kompetisi ini diadakan untuk pertama kalinya pada 17 November 2024 mendatang, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

    Justisia Half Marathon 2024 yang merupakan rangkaian acara perayaan 100 tahun pendidikan hukum di Indonesia ini mengusung semangat kebersamaan dan sportivitas dalam olahraga.

    Lewat acara ini, Justisia Half Marathon 2024 mengajak masyarakat ikut mengambil langkah dalam menerapkan gaya hidup sehat, serta berperan dalam mendukung hak asasi manusia.

    Ketua ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rapin Mudiardjo, mengungkapkan masyarakat saat ini tak hanya menganggap lari sebagai sekadar olahraga.

    Melainkan, lari dianggap menjadi simbol tindakan nyata dalam mencapai personal best.

    “Dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya kesehatan, lari yang populer di Indonesia menjadi lebih dari sekedar cabang olahraga. Lari kini juga menjadi simbol untuk ambil sebuah tindakan nyata dalam mencapai personal best.”

    “Acara Justisia Half Marathon 2024 diharapkan tidak hanya jadi sebuah ajang untuk mendorong budaya hidup bugar, tetapi juga kesempatan untuk mengajak masyarakat membuka cakrawala guna memahami dan berpartisipasi dalam mendukung hak asasi manusia,” urai Rapin saat konferensi pers yang digelar di Sinergi Fit powered by 20FIT bertempat di gedung Plaza BP Jamsostek, baru-baru ini.

    Justisia Half Marathon 2024 menyediakan tiga kategori lari yang ikut dilombakan untuk peserta dari berbagai kalangan dan usia di atas 18 tahun, yaitu 5K, 10K, dan 21K Half Marathon.

    Berlokasi di kawasan GBK dengan ruang terbuka yang hijau, Justisia Half Marathon 2024 menawarkan pengalaman lari dengan keindahan pemandangan alam berpadu gedung pencakar langit khas Jakarta sebagai background-nya.

    Rute Justisia Half Marathon 2024 sendiri akan melintasi jalan-jalan utama Kota Jakarta, di mana rute lomba akan terpecah berdasarkan kategori yang dilombakan.

    Peserta 5K, 10K, dan 21K juga akan melintasi beberapa gedung instansi terkait penegakan hukum di Indonesia.

    Keunikan dari ajang kompetisi lari ini terletak pada rangkaian kegiatan Road to Justisia Half Marathon 2024 yang akan digelar selama empat bulan, mulai Juli hingga November 2024 sebagai langkah persiapan fisik bagi peserta menjelang race day pada bulan November nanti.

    Program latihan tersedia untuk pelari baru ataupun pelari yang sudah terbiasa mengikuti lomba lari.

    Salah satu kegiatan Road to Justisia Half Marathon 2024 adalah rangkaian latihan Justisia Half Marathon strength training plan yang secara khusus difasilitasi oleh 20FIT Group melalui 20FIT Gym guna menciptakan pengalaman berlari yang semakin optimal, aman, nyaman, dan dapat menyelesaikan lomba sesuai target waktu peserta.

    Selain itu, ILUNI FHUI juga akan memberikan edukasi kepada para peserta dengan berbagi pengetahuan hukum di Indonesia yang dikemas secara digital, interaktif, dan ringan di sepanjang periode Road to Justisia Half Marathon 2024.

    Hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya ILUNI FHUI untuk mendorong masyarakat Indonesia, khususnya para penggemar lari, untuk bergabung dalam sebuah komunitas suportif untuk mencapai personal best, sekaligus mengenal lebih jauh hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

    “Persiapan kompetisi lari harus diisi dengan berbagai tipe latihan yang secara rutin dijalankan. Tidak hanya latihan lari untuk mengatur pernapasan, tetapi juga melengkapi rangkaian latihan seperti fisik, pernapasan, dan strength conditioning untuk mempertahankan stamina tubuh selama berlari.”

    “Sama seperti cabang olahraga lainnya, lari tidak hanya mengandalkan kemampuan fisik namun juga mental, sehingga pastikan untuk selalu beristirahat dengan cukup dan memantau asupan gizi,” jelas World Major Marathon Runner, Marina Dewi Salim.

    Fasilitas proteksi pun datang dari BPJS Ketenagakerjaan selaku official sport insurance partner yang mengusung manfaat berupa perlindungan penuh kepada peserta.

    Dengan komitmen mengedepankan keselamatan dan keamanan peserta saat race day, BPJS akan menyediakan 24 unit ambulans di rute saat race day, penyedia tenaga medis saat race day, dan koordinator dengan pihak rumah sakit rujukan di sekitar rute JHM 2024.

    Pendaftaran Justisia Half Marathon 2024 sendiri akan dibuka untuk umum mulai tanggal 25 Juni 2024 melalui website www.justisiarun.com dengan harga slot kategori 5K adalah Rp265.000, 10K adalah Rp375.000, dan 21K Half Marathon adalah Rp590.000.

    Sementara itu, Race Package Collection (RPC) nantinya akan diadakan pada 8-10 November 2024 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, diikuti Expo yang menyediakan berbagai kegiatan dan pameran.

    “Kami undang para penggemar lari di Indonesia berpartisipasi dalam Justisia Half Marathon 2024 untuk bersama-sama menerapkan gaya hidup aktif, sekaligus merayakan satu abad pendidikan hukum di Indonesia dengan membuka wawasan untuk mengenal ragam hukum di tanah air, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi,” ajak Rapin. (*)

  • Pemkot Mojokerto Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wirausaha Rentan

    Pemkot Mojokerto Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wirausaha Rentan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    “Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Selasa (23/4/2024).

    Pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan di Kota Mojokerto. Mas Pj (sapaan akrab, red) menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi tersebut.

    “Yakni para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ink menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto .

    “Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag. BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya.

    Agar tepat sasaran, Pemkot Mojokerto tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan. [tin/suf]

  • BPJS Ketenagakerjaan Turut Bantu Mudik Gratis Pemprov Jatim

    BPJS Ketenagakerjaan Turut Bantu Mudik Gratis Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) turut berpartisipasi dalam program mudik bareng gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim).

    Dari 96 bus yang diberangkatkan pada Minggu (7/4/2024) pagi, 3 bus di antaranya atas partisipasi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan jaminan sosial seluruh sopir beserta awak bus. Sebelum keberangkatan para pemudik bareng ini dilepas di depan Kantor Dishub Jatim terlebih dulu dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada perwakilan awak bus.

    Adhy Karyono mengatakan, mudik bareng gratis ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar dengan tujuan untuk mencegah peningkatan kecelakaan lalu lintas selama masa mudik lebaran.

    Tidak hanya menekan angka kecelakaan, program mudik gratis ini juga menjadi strategi mengurai titik kemacetan. Sebab, para pemudik yang biasanya memakai kendaraan pribadi, kini beralih ke transportasi gratis yang disediakan Dishub Jatim.

    Disebutkan, kali ini total ada 3.840 peserta mudik gratis dengan tujuan 17 kabupaten/kota se-Jatim, yakni Banyuwangi lewat Jember, Banyuwangi lewat Situbondo, Blitar lewat Malang, Blitar lewat Pare Kediri, Nganjuk dan tujuan Trenggalek, Tulungagung, Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Jember, Tuban, Sumenep, Bojonegoro, serta Bondowoso.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mudik bareng gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim ini tak lain sebagai bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Jatim yang sudah terjalin selama ini.

    “Selama ini kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim) telah bekerja sama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat pekerja Jawa Timur, dan kali ini kami bekerja sama untuk mensukseskan program mudik bareng gratis ini,” ujarnya.

    Dijelaskannya, bentuk support BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan mudik gratis bersama Pemprov Jatim ini diantaranya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh awak bus yang terdiri dari sopir, kernet, dan kondektur.

    “Perlindungan ini untuk jaga-jaga, kalau terjadi resiko mereka juga dapat jaminan sosial dari negara,” ucap Hadi.

    Dia berharap kedepan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga untuk seluruh peserta mudik bareng, karena menurutnya mereka adalah para pekerja baik sektor penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). [but]

  • Ribuan Marbot, Penjaga Makam dan Ketua RT di Malang Dapat Jamsostek

    Ribuan Marbot, Penjaga Makam dan Ketua RT di Malang Dapat Jamsostek

    Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mendaftarkan 26.400 pekerja kategori rentan di Kota Malang. Mereka didaftarkan sebagai peserta penerima manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang terkaver Jamsostek ini terdiri dari Ketua RT/RW, Satlinmas, guru ngaji, guru minggu, marbot, mudin, penjaga makam, dan kader luskesos .

    Keikutsertaan pekerja kategori rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat oleh Pemkot Malang.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan proteksi terhadap para pekerja kategori rentan dari resiko. Maka penyerahan kepesertaan dan manfaat Program Jamsostek ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja itu,” ujar Wahyu.

    Penyerahan simbolis kepesertaan Jamsostek dilakukan pada Apel Pagi ASN di Halaman Balaikota Malang, Senin (18/3/2024).

    Pendaftaran kepesertaan tahun 2024 ini diberikan kepada Ketua RT/RW, Satlinmas, guru ngaji, guru minggu, marbot, mudin, penjaga makam, dan kader luskesos di wilayah Kota Malang.

    “Kami daftarkan dan kami bayarkan mulai Januari 2024. Ini memang kami menganggarkan dari APBD agar mereka tercover di Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wahyu.

    Mekanisme pembayaran iuran peserta Program Jamsostek ini dianggarkan setiap bulan oleh masing-masing kelurahan dan perangkat daerah terkait.

    “Maka saya imbau juga agar kelurahan dan perangkat daerah terkait, tidak terlambat dalam membayarkan preminya,” ujar Wahyu. [luc/aje]

  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi dengan Mediator HI, Optimalkan JKP

    BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi dengan Mediator HI, Optimalkan JKP

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Ketenagakerjaan mendorong koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya antara mediator Hubungan Industrial (HI) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Petugas Mediator Hubungan Industrial dan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024 di Bogor, Rabu (7/2). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 1.000 orang mediator secara luring dan daring.

    “Pasalnya, program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK,” kata Pramudya.

    Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada sekitar 63 ribu tenaga kerja yang terkena PHK. Angka itu diprediksi masih akan meningkat akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.

    Sementara, data BPJS Ketenagakerjaan turut menyatakan jumlah klaim JKP terus meningkat. Pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JKP kepada sebanyak 10.142 penerima manfaat atau 40 persen dari total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker.

    Pada 2023, jumlah itu meningkat 5 kali lipat menjadi sebanyak 53.726 pekerja atau 85 persen dari total kasus PHK.

    Pramudya menyebut, pemahaman pekerja akan JKP saat ini semakin baik.

    “Jika kita lihat dari waktu ke waktu, khususnya tahun 2022 dan 2023, angka kasus PHK naik 2,5 kali lipat namun pembayaran manfaat JKP naik hampir 5 kali lipat. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, kolaborasi mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan diperlukan tak hanya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan juga memastikan tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat maksimal JKP.

    “Peran mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi,” kata Indah.

    Dalam kondisi tak stabil seperti sekarang, lanjut Indah, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para pekerja yang terkena PHK.

    “Tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pramudya menegaskan komitmen untuk meningkatkan kemudahan layanan, sehingga para pekerja bisa mendapatkan kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan, Dengan begitu, mereka dapat kembali bekerja keras dan terbebas dari rasa cemas akan masa depan.

    “Semoga kegiatan hari ini dapat membantu kita dalam mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP kepada pekerja yang mengalami PHK, sehingga mereka bisa kembali bangkit untuk Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Pramudya.

    Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Adapun manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus melakukan penegakan hukum. Penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

    PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

    Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

    BACA JUGA:

    Manfaat Langsung BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Banyuwangi

    Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

    Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [but]

  • Hati-Hati Mafia Tanah Berkedok Tawarkan Bantuan Balik Nama, Marak Terjadi di Jatim

    Hati-Hati Mafia Tanah Berkedok Tawarkan Bantuan Balik Nama, Marak Terjadi di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar mafia tanah berkedok menawarkan bantuan balik nama. Lima Tersangka ditetapkan oleh penyidik korps Bhayangkara ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, mengatakan peristiwa ini terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.

    Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.

    Baca Juga: 20 Ribu Buruh Tani Tembakau di Jember Jadi Peserta Jamsostek

    “Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.

    Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.

    “Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.

    Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.

    Baca Juga: Ratusan Korban PHK Pabrik Rokok di Blitar Gelar Aksi Duduk Depan Perusahaan Selama 1 Bulan

    “Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.

    Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut. Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

    “Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.

    Baca Juga: Masih Pemantauan Pasca Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Lawu Belum Buka 

    Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

    “Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia. [Uci/ian]

  • Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

    Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

      PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementeriannya.

    “Kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” kata Nezar saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

    Nezar mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 ke 2024. Dirinya mengaku tidak mengetahui persis soal dugaan korupsi itu.

    “Oh engga (tahu) itu kan dari tahun 2020 ke 2024, nanti diliat aja di pemeriksaannya,” kata dia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi di Komdigi

    Dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian negara akibat korupsi senilai Rp500 miliar.

    “Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata dia dikutip dari Antara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Kasus tersebut bermula pada 2020 sampai 2024 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum perubahan nomenklatur ke Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

    Pada 2020 terdapat pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL di proyek itu. Nilai kontraknya sebesar Rp60 miliar. Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender tetapi kali ini dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar.

    Hal yang sama dilakukan kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk pengerjaan proyek di tahun 2022. Ada dilakukan penghilangan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

    Di 2023 dan 2024 perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan. Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 lalu tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

    “Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani Immanuel Ginting. 

    Ginting menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

    Pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan Badan Siber dan Sandi Negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News