Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • 63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku paham betul tentang adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi, yang terjadi dalam aturan rokok terbaru. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK. Bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.

    “Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” kata Indah, Selasa (19/11/2024).

    Indah juga mengingatkan, efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul. “Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya,” imbuhnya.

    Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan bahwa Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap Rancangan Permenkes yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

    “Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri,” tutur dia.

     

  • Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.
     
    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 
     
    “Kami dikritik kurang public hearing, tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat. Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas kementerian/lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata dia dalam diskusi dilansir, Kamis, 14 November 2024.
    Ia menyebut, dampak dari PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes  berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Jika aturan ini disahkan maka Indah khawatir akan ada tambahan 2,2 juta tenaga kerja yang terkena PHK, bukan hanya industri rokok namun juga meliputi industri kreatif. 
     
    “Jangan dilupakan, ada 725 ribu pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar,” ujar dia.
     

     
    Dengan tidak ada keberpihakan dalam Rancangan Permenkes terkait tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89 persen tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya. Ia mengingatkan jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk. 
     
    Salah satu elemen masyarakat yang akan menanggung dampak Rancangan Permenkes terkait penyeragaman kemasan tanpa merek, yaitu petani tembakau. Padahal saat ini ada 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. 
     
    “PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso Muhammad Yazid.
     
    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan agar pemerintah tidak mengedepankan ego sektoral dalam Menyusun aturan melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang akan melahirkan praktik rokok ilegal. 
     
    “Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?  Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo pak, jangan,” jelas Willy.
     
    Sementara Kementerian Kesehatan diwakili staf ahli Menteri Kesehatan Sundoyo berjanji akan melibatkan kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Permenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut. Ia memastikan Kemenkes menyerap aspirasi pemangku kepentingan dalam membuat aturan.
     
    “Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun Rancangan Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tata cara perundangan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,” ujar Sundoyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi PHK. (Dok. Solopos.com)

    Esposin, JAKARTA — Direktur Jaminan Sosial Institute (JSI), Andy William Sinaga, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) perlu diperbaiki untuk mengatasi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif dan diprediksi akan terjadi hingga akhir 2024.

    “Kami mencatat bahwa fenomena PHK medio Oktober 2024 ini hampir menyentuh 60.000 pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Fenomena PHK tersebut akan berdampak pada tergerusnya keberadaan jamsosnaker, dalam hal ini jaminan hari tua (JHT), karena sudah tentu para pekerja yang terkena PHK akan mengambil JHT-nya,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Andy menyebutkan sektor yang terkena dampak paling parah menurut catatan JSI adalah sektor manufaktur, yakni tekstil, garmen, dan alas kaki.

    Menurut dia, penyebab PHK tersebut salah satunya akibat situasi nasional yang belum stabil pascatransisi pergantian pemerintahan, yang belum menunjukkan adanya perubahan signifikan, terutama dalam perbaikan dan perubahan tata kelola ketenagakerjaan.

    “Selain itu, tata kelola yang juga belum siap dalam menerapkan kebijakan PHK yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, pelatihan, dan akses pasar kerja,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Namun, kata dia, hingga saat ini, dalam hal penerimaan manfaat JKP, mayoritas yang dapat diikuti dan bermanfaat bagi para pekerja hanya manfaat uang tunai 45% dari upah sebelumnya pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

    “Akan tetapi, manfaat pelatihan dan akses kepada pekerjaan baru belum secara maksimal terpenuhi,” ucap Andy.

    Untuk itu, JSI menilai perlu ada akselerasi yang dilakukan oleh pemerintah berupa revitalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) yang terintegrasi dengan pelatihan tenaga kerja dengan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) yang ada.

    Selain itu, BLK baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) maupun yang dimiliki oleh pemerintah daerah juga perlu segera direvitalisasi dan terintegrasi dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.

    “JKP adalah hak pekerja yang terkena PHK, sehingga eksistensinya perlu dinamis mengikuti kebutuhan pasar kerja saat ini yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tingkat tinggi (high skill) dan keterampilan non-teknis (soft skill) yang mumpuni,” demikian Andy William Sinaga.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.

    Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota. 

    “Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024. 

    Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. “Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Kendati begitu, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8%-10%.

    Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

    Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

    Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

    Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.

  • Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Cek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sekarang makin gampang, lho! Baik pekerja aktif maupun pensiunan bisa mengakses informasinya dengan mudah.
     
    Ada beberapa cara yang bisa dipilih, mulai dari aplikasi mobile, website resmi, sampai layanan SMS, semuanya praktis dan bisa diakses kapan saja tanpa perlu repot-repot datang ke kantor. Jadi, kamu bisa selalu tahu perkembangan saldo jaminan pensiunmu dengan cepat dan nyaman.
     
    Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ketahui, seperti dikutip dari blog.bankmega.com.
     

    Cara cek saldo jaminan pensiun

    Berikut cara mudah untuk mengecek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
    1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    – Download dan instal aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
    – Daftar menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) kamu.
    – Setelah login, pilih menu ‘Cek Saldo Jaminan Pensiun’.
    – Saldo pensiun kamu akan langsung terlihat di layar.
     
    2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
    – Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Login dengan akun BPJS kamu, atau daftar jika belum punya akun.
    – Pilih menu ‘Layanan Peserta’ dan klik ‘Cek Saldo Jaminan Pensiun’.
    – Saldo pensiun kamu akan tampil di halaman tersebut.
     

    3. Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    – Jika bingung atau kesulitan, kamu bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    – Petugas di sana akan membantu cek saldo pensiun kamu.
     
    4. Layanan SMS
    – Kirim SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor KPJ ke 2757.
    – Beberapa saat setelah itu, kamu akan menerima SMS balasan yang berisi informasi saldo pensiun kamu.
     
    Dengan berbagai cara yang tersedia, kamu kini bisa cek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah kapan saja. Apakah lewat aplikasi JMO, website, SMS, atau datang langsung ke kantor BPJS, semuanya bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu.
     
    Pilih cara yang paling praktis agar bisa terus memantau saldo pensiunmu dengan nyaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Ombudsman Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal

    Ombudsman Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal

    Temuan di beberapa daerah menunjukkan bahwa banyak pekerja informal yang kesulitan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena faktor ekonomi. Pekerja informal yang tidak terikat dengan perusahaan atau pemberi upah cenderung tidak aktif sebagai peserta. Selain itu, untuk pekerja yang tidak mampu membayar iuran, kebijakan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat Pemerintah Daerah masih belum seragam. Hanya Kota Makassar yang memiliki peraturan yang mengatur PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Mengutip keterangan Robert Na Endi Jaweng, Ombudsman RI akan merekomendasikan agar pekerja informal, seperti petani dan nelayan, yang kesulitan membayar iuran, dapat memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Untuk itu, kami mendorong agar Kemenko bersama kementerian terkait dapat menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memastikan petani dan nelayan dapat menerima bantuan iuran PBI,” tambahnya.

    Semua langkah ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah serta meningkatkan peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program Jamsosnaker (PBI). Hal ini sangat penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Emas.

    Terpisah, Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, akan diperkuat agar lebih banyak pekerja yang terlindungi.

    “BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama pekerja informal, bahkan di daerah pelosok. Berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran telah kami sediakan untuk membantu peserta yang mendaftar secara mandiri, seperti kerja sama dengan Brilink, PT Pos, dan Perisai. Kami sangat mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh Ombudsman, yang akan menjadi dasar kami untuk meningkatkan cakupan perlindungan,” tutup Mintje.

     

    Simaklah video pilihan berikut ini: 

    Dilaporkan ke Ombudsman Soal Bansos, Bupati Banjarnegara Santuni Pelapor Rp200 Ribu

  • Kajian Ombudsman Ungkap Adanya Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

    Kajian Ombudsman Ungkap Adanya Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

    Jakarta, CNBC Indonesia– Ombudsman Republik Indonesia menyebut disharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah turut berdampak pada perlindungan sosial ketenagakerjaan. Disharmonisasi regulasi ini menyebabkan kelompok pekerja informal dan pekerja rentan tidak dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 telah mengatur optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Namun banyak daerah belum memiliki regulasi yang kuat untuk mendukungnya.

    “Isunya memang di tingkat regulasi. Berbicara secara nasional secara umum sebenarnya sudah komprehensif, problemnya di tingkat daerah, tidak banyak provinsi/kabupaten/kota punya regulasi. Kabupaten Manggarai Barat sudah ada, namun masih umum. Ke depan kita harapkan Kabupaten Manggarai Barat itu menyusun perbup terkait pengalokasian dana bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja informal lainnya sehingga ada payung hukumnya,” jelas Robert dikutip Jumat (8/11/2024).

    Secara nasional klasifikasi pekerja informal mendominasi status pekerja di Indonesia. Sekitar 59,17% dari jumlah pekerja di Indonesia atau 84,13 juta penduduk merupakan pekerja informal atau dalam sistem jaminan sosial pekerja informal dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam klasifikasi tersebut, profesi petani dan nelayan merupakan profesi yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi seperti penyakit hingga kematian akibat kerja, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.

    Dalam situasi demikian, sebagian besar petani dan nelayan justru belum tersentuh skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Baru sekitar 2 juta jiwa atau 6,9% dari jumlah petani di Indonesia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah BPU dari profesi nelayan baru mencapai 491 ribu jiwa atau 38,7% dari jumlah nelayan yang ada di Indonesia.

    Temuan di beberapa daerah menunjukkan banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang terhambat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diakibatkan faktor kemampuan ekonomi (ability to pay). Hal ini ditengarai lantaran pekerja informal atau pekerja mandiri tidak terikat dengan perusahaan tempat bekerja (pemberi upah) sehingga cenderung rentan menjadi peserta tidak aktif.

    Menurut Robert, Ombudsman RI akan merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan yang kesulitan membayar iuran tersebut bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI).

    “Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB (Surat Keputusan Bersama) yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran PBI,” katanya.

    Dia menegaskan harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta peningkatan peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program Jamsosnaker (PBI) ini diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia, yang menjadi salah satu fokus pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan program pihaknya dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem.

    “Saran dari Ombudsman pemda harus menyiapkan regulasi secara spesifik khususnya pendataan pekerja informal yang nantinya akan di-cover oleh pemerintah daerah. Tahun depan kami akan meningkatkan kuota pekerja-pekerja informal yang rentan melalui APBD. Kalau tahun ini kita sudah siapkan 1.000 pekerja, tahun depan kita harapkan bisa jauh dari pada ini,” ucap Fransiskus.

    Sementara itu, Kepala Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno menyampaikan, akan terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja informal akan semakin masif.

    “Kami terus meningkatkan pelayanan kami. Sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang terus kami kerjakan secara masif, agar semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya perlindungan Jamsostek. Risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga dapat kerja keras dan bebas cemas dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja hingga terjadinya kematian,” tutup Kuncoro.

    (rah/rah)

  • Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

    Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

    “Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

    Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

    Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    “Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

    “….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

    Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

    Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

    “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Kemendagri dukung pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos

    Kemendagri dukung pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos

    Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentakJakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

    “Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia mengaku saat ini Kemendagri tengah mengoordinasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan.

    Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, karena tidak ada nomenklatur-nya.

    Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

    Ia menyebut Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.

    Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.

    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Baca juga: Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    “Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Kastorius.

    Sebelumnya, Sabtu (21/9), Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

    “Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” kata Timboel melalui keterangan resminya Sabtu.

    Lebih lanjut Timboel mengatakan bahwa Mendagri sudah secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengenai hal anggaran, menurut dia semua sudah jelas dalam aturan yang termaktub di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT).

    Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

    Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 25 ribu orang dalam tiga bulan terakhir. Total korban PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan lonjakan PHK tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

    Yassierli menjelaskan rakor diadakan untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Untuk menekan lonjakan PHK ke depan, Yassierli mendorong pemerintah daerah untuk cepat tanggap. Salah satunya, dengan membangun sistem peringatan dini (darling warning system) pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi terkena PHK.

    “Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” jelas dia.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan beberapa penyebab gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia, seperti ekspor produk tekstil dan garmen yang melemah, efisiensi perusahaan karena persaingan global.

    “Perubahan cara marketing dan penjualan sebagai dampak dari digitalisasi. Kemudian banyak ilegal impor garmen produk masuk ke pasar Indonesia,” terangnya.

    (hns/hns)