Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Indonesia Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap, Begini Caranya

    Indonesia Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap, Begini Caranya

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
     
    Kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada 26 November 2024 tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dan secara resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
     
    Yassierli mengungkapkan dukungan dan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Pihaknya berharap diskusi ini dapat melahirkan strategi terkait jaminan sosial terhadap masyarakat.
    “Semoga hasil diskusi nanti benar-benar keluar dengan suatu strategi dan solusi. Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menunggu, kira-kira terkait dengan kami regulasi seperti apa, kebijakan seperti apa, dan strategi seperti apa yang harus kami tempuh,” ujar Yassierli, Selasa, 26 November 2024.
     
    Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih selaras dengan fungsinya dalam memenuhi jaminan sosial untuk masyarakat dan diharapkan dapat terus memperluas kepesertaanmya hingga menemukan strategi yang sifatnya preventif.
     
    Menaker titip pembahasan terkait ketenagakerjaan
     
    Selain itu Menaker juga menitipkan beberapa hal yang perlu dibahas, di antaranya perihal perlindungan jaminan sosial, hingga perlunya pendekatan yang lebih preventif yang terkait dengan jaminan ketenagakerjaan.
     
    “BPJS ketenagakerjaan akan memiliki peran yang sangat signifikan ke depan dalam aksi-aksi ataupun intervensi-intervensi yang sifatnya proaktif. Kita tunggu hasil rekomendasinya,” tutur dia.
     
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan hadirnya Social Security Summit 2024 merupakan bentuk respons terhadap tantangan besar yang kini tengah dihadapi sejumlah negara-negara berpenghasilan menengah termasuk Indonesia, yaitu middle income trap.
     
    Fenomena ini terjadi ketika negara-negara berpenghasilan menengah mengalami stagnasi dan kesulitan untuk bertransisi menuju status negara berpenghasilan tinggi.
     
    “Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap middle income trap adalah ketidakcukupan sistem jaminan sosial yang mampu mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Anggoro.
     
    Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, rendahnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial membuat masyarakat semakin rentan dan menghambat inovasi serta produktivitas.
     
    Sektor informal dominasi struktur pekerja Indonesia
     
    Terlebih saat ini struktur pekerja Indonesia didominasi oleh sektor informal yang angkanya mencapai hampir 60 persen atau sejumlah 84,13 juta. Selain itu demografi penduduk Indonesia tengah bergerak menuju era ageing population, di mana proporsi penduduk lansia jumlahnya tersebut mengalami peningkatan.
     
    Hal ini, menurut Anggoro patut menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pihak, sebab pekerja informal dan penduduk lansia rentan untuk jatuh dalam kemiskinan saat mengalami risiko sosial ekonomi.
     
    Untuk itu perluasan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sebuah hal yang mutlak dilakukan, agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
     
    Pasalnya hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta dan didominasi oleh segmen formal atau Penerima Upah (PU) sebesar 25,8 juta pekerja. Sedangkan sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya sebesar 9,4 juta pekerja.
     
    Dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, Social Security Summit 2024 ini diharapkan mampu menjadi ajang diskusi untuk menghadirkan solusi inovatif dan strategi kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia khususnya dalam hal ini kesejahteraan pekerja yang merupakan cita-cita kita bersama.
     
    “Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Dengan kerja sama yang erat dari semua pihak, saya yakin kita bisa bergerak bersama membangun Indonesia sejahtera,” kata Anggoro.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Nelayan, Tukang Becak, dan Ojol Sumenep Jadi Peserta BPJS Tanggungan Pemkab

    Nelayan, Tukang Becak, dan Ojol Sumenep Jadi Peserta BPJS Tanggungan Pemkab

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 230 nelayan, tukang becak, sopir, dan ojek online (ojol) di Kabupaten Sumenep tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di bawah tanggungan Pemkab setempat.

    “Mengikutsertakan para pekerja rentan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan kartu keikutsertaan BPJS, Selasa (26/11/2024).

    Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sumenep juga menyerahkan bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) kepada ratusan nelayan.

    “Kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan untuk membantu kesejahteraan dan membangun ketahanan rumah tangga menghadapi kejadian yang tidak terduga,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, program tersebut juga bertujuan apabila ada pekerja rentan mengalami kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu dalam keuangan, karena sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    “Keluarga atau ahli waris mereka nantinya akan dapat santunan sebesar Ro 42 juta. Tidak hanya itu, apabila peserta BPJS yang meninggal ini memiliki anak usia sekolah, maka biaya pendidikannya juga akan ditanggung Pemerintah ,” terangnya.

    Para pekerjaan rentan yang keanggotaan BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung Pemkab Sumenep adalah mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Jadi kami tidak sembarangan mengikutsertakan orang ke BPJS. Kami kroscek dulu datanya, kerjasama dengan Pemdes dan disinkronkan dengan DTKS,” tandasnya

    Sampai saat ini tercatat ada sekitar 16 ribu pekerja rentan di Sumenep yang telah ter-cover program BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain penyerahan kartu KUSUKA dan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga petani dan buruh tani di tiga desa, yakni Desa Guluk-guluk, Parsanga, dan Baban.

    “Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial,” ujar Bupati.

    Sementara salah satu penerima santunan dari Desa Baban, Satuni Hasanah, mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Santunan itu diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep. Saat menerima santunan JKM, Satuni terlihat tidak bisa menyembunyikan air matanya.

    “Saya tidak menyangka kalau almarhum suami saya diikutsertakan ke BPJS. Terima kasih pak Bupati untuk perhatiannya,” ujarnya sambil meneteskan air mata. (tem/but)

  • Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan harus terus dilakukan

    Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan harus terus dilakukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi B DPRD DKI Jakarta berpendapat sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan harus dilakukan terus-menerus dan bisa berjalan secara optimal agar para pekerja mengetahui perlindungan atas hak-hak kerja.

    “Kami menyampaikan bahwa harus dilakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat terkait manfaatnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Melalui sosialisasi maka partisipasi akan meningkat dan bahkan perusahaan memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.

    Program-program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

    “Tentunya ini ranah Dinas Ketenagakerjaan untuk memberi imbauan atau seperti apa ke perusahaan-perusahaan atau pekerja,” kata Nova.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga keamanan finansial bagi tenaga kerja yang memiliki fungsi untuk membantu para pekerja dalam mengelola dana BPJS ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

    Diketahui, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 2024 dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Proses pencairannya dapat diurus secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    Proses pencairannya pun tidak rumit, Anda hanya perlu melakukan beberapa cara berikut ini untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024.

    1. Melalui laman Lapak Asik
    – Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Isi data awal dengan masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    – Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
    – Ikuti instruksi untuk melengkapi data yang diperlukan.
    – Siapkan dan unggah dokumen persyaratan.
    – Tunggu notifikasi mengenai jadwal dan lokasi wawancara.
    – Siapkan dokumen asli untuk wawancara melalui video call.
    – Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    2. Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
    – Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    – Persiapkan dokumen yang diperlukan.
    – Lengkapi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
    – Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
    – Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    – Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
    – Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
    – Pastikan semua data terisi dengan benar.
    – Unggah dokumen dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    – Masukkan informasi rekening untuk pencairan dana.
    – Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim pengajuan.

    Sebelum mencairkan, terdapat beberapa dokumen yang ketentuan yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.

    – Kartu Peserta BPJamsostek.
    – E-KTP.
    – Buku tabungan.
    – Kartu keluarga (KK).
    – Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
    – Surat pengalaman kerja atau surat perjanjian kerja.
    – NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian).
    – Kriteria untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) mencakup, usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

    Dengan mengikuti cara-cara di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

  • Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Jakarta

    Menaker Yassierli berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menciptakan terobosan untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya diperlukan strategi preventif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal yang rentan risiko kerja.

    “BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track. Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta, ” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan usai membuka Social Security Summit Tahun 2024 bertema ‘Menyelamatkan Kelas Menengah & Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas’ di Jakarta, Selasa (26/11).

    Selain itu, Yassierli menceritakan dari pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan tahun 2015, strategi preventif jauh lebih kuratif. Untuk itu, ia menginginkan konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

    Melalui strategi preventif menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dapat membedah tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya. Pendataan tersebut dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.

    “Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK. sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang,” ujarnya.

    Yassierli menambahkan strategi preventif juga bisa diimplementasikan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Dibutuhkan mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan dukungan berbagai pihak lewat data dan riset,” katanya.

    Selanjutnya, Yassierli juga menambahkan yang menjadi tantangan lainnya saat ini adalah bukan sekedar memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di sektor pekerja informal. Tetapi bagaimana jaminan sosial tersebut memberikan dampak penting ke para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya berharap tak hanya sebatas bagaimana meningkatkan kepesertaan dari (sektor) informal, walaupun saat ini masih menjadi tantangannya. Tapi benar-benar jaminan sosial ini menjadikan sesuatu buat mereka dan satu hal penting bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan hak asasi bagi semua pekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan hingga saat ini keikutsertaan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru mencapai 9,4 juta orang dari total 40,80 juta pekerja terlindungi jaminan sosial. Sementara pekerja formal yang terlindungi 31 juta orang dan 5,6 juta pekerja konstruksi.

    (prf/ega)

  • Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara tanpa perlu resign terlebih dahulu.

    Artinya, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Namun, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

    Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

    Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

    Nah, itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Simak!

    (fab/fab)

  • Nongkrong Bareng Bahas Kesejahteraan Pekerja

    Nongkrong Bareng Bahas Kesejahteraan Pekerja

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung cita-cita pemerintah mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
     
    Di balik bonus demografi yang kini tengah dinikmati, terselip berbagai tantangan global di sektor sosial ekonomi yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Hal ini akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024.
     
    Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan besar yang dikenal sebagai middle income trap.
    “Fenomena ini terjadi ketika negara-negara berpenghasilan menengah mengalami stagnasi dan kesulitan untuk bertransisi menuju status negara berpenghasilan tinggi,” ujar Zainudin, dalam konferensi pers Road to Social Security Summit 2024, Kamis, 21 November 2024.
     
    “Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap middle income trap adalah ketidakcukupan sistem jaminan sosial yang mampu mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
     
    Persoalan ini juga menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Melalui gagasan “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang dituangkan dalam Asta Cita.
     
     

     

    Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Adapun dalam poin dua Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto menekankan pada peningkatan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
     
    Demi mewujudkannya Zainudin menilai dibutuhkan kebijakan yang tepat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibarengi dengan sinergi dari berbagai pihak.
     
    Hal ini diyakininya mampu mendorong perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya sehingga mendorong peningkatan produktivitas pekerja yang berujung pada peningkatan ekonomi bangsa.
     
    Social Security Summit 2024 diharapkan dapat menjadi ajang diskusi yang menghadirkan solusi inovatif dan strategi kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara-negara berpenghasilan menengah.
     
    “Melalui diskusi yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat diidentifikasi langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem jaminan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Zainudin.
     
    Social Security Summit 2024 dijadwalkan akan dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diikuti oleh sambutan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
     
    Social Security Summit 2024 akan menghadirkan berbagai narasumber setingkat menteri serta narasumber berkompeten lainnya seperti ekonom, akademisi dan pelaku usaha untuk membahas dua isu besar yakni “Strategi Bersama untuk Keluar dari Middle Income Trap” dan “Menyelamatkan Kelas Menengah dan Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas”, dan diisi oleh jajaran panelis yang berasal dari sektor publik, akademisi, dan dunia usaha.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek. Sebelumnya, Kemenkes mendapatkan kritik akibat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan PP 28/2024 tersebut.
     
    Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo mengatakan, akan melibatkan seluruh pihak, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Isu yang bergulir atas penyusunan Rancangan Permenkes diakui memang sangat berkaitan dari dua sektor tersebut, sehingga pelibatannya harus seimbang untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat win-win solution.
     
    “Kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dilansir, Kamis, 21 November 2024.
    Menurut Sundoyo, pelibatan pihak-pihak yang terkait merupakan upaya agar terjadi harmonisasi dalam pembentukan kebijakan. Sundoyo mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes, namun pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
     
    “Kita harus mencari keseimbangan, arahnya kesana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus. Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukkan ke situ (hotline yang disediakan Kemenkes),” katanya.
     

     
    Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan Kemenaker sampai saat ini belum diajak berdiskusi bersama untuk membahas perumusan aturan yang akan mengancam keberlangsungan pekerja itu. 
     
    “Kami concern bahwa PP 28/2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kencang sesuai dengan keinginan teman-teman Kemenkes, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari industri tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” kata dia.
     
    Indah menegaskan untuk bersama-sama mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen yang telah digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini dapat dilakukan dengan melindungi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja tembakau yang mayoritas berasal dari keluarga berpendidikan terbatas dan termasuk bagian pekerja kategori lemah.
     
    “Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, kedepannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Menggelar Sosialisasi JMO dan MLT ke Perusahaan Platinum

    BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Menggelar Sosialisasi JMO dan MLT ke Perusahaan Platinum

    JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selalu menanamkan pemahaman program perlindungannya dan aplikasi JMO untuk memudahkan peserta mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

    BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang melakukan sosialisasi kepada karyawan PT Kahatex terkait manfaat lima program dan penggunaan aplikasi JMO.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara onsite di perusahaan tersebut pada tanggal 6 November 2024.

    Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, membuka booth Jmo guna membantu perusahaan garment terbesar yang memiliki kurang lebih 5000 karyawan di Kabupaten Bandung tersebut.

    Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada perusahaan tersebut telah memberikan kesempatan kepada pihaknya mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), persyaratan klaim dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

    “JMO adalah aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim,” ujar Rizal.

    Dia menjelaskan  JMO atau Jamsostek Mobile memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

    “Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta,” jelas Rizal.

    Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab materiil maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

    “Acara ini sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja untuk mengetahui saldo JHT yang dapat di cek langsung melalui aplikasi JMO tanpa harus menunggu informasi dari pihak perusahaan,” ucap Rizal.

    Informasi terkait MLT diterima dengan antusias dan terdapat beberapa peserta yang ingin mempergunakan fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami sangat menyambut baik acara ini berperan dalam menjalin komunikasi yang baik hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang dengan PT Kahatex,” tutup Rizal.

  • Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut jika proses penyusunan rancangan Permenkes tidak melibatkan pihak asosiasi dan pihak terkait.

    Ketua DPC APTI Bondowoso Muhammad Yasid mengungkapkan ratusan masukan telah disampaikan pada situs partisipasi sehat.

    “Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang disebutkan Kemenkes tadi telah terlaksana pada September yang lalu,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/11/2024).

    Yasid mengatakan bahwa perekonomian petani tembakau sangat bergantung dari komoditas tembakau karena nilai ekonominya yang tinggi. “Tanaman komoditas tembakau ini sangat menguntungkan sehingga memang kami sangat bergantung pada tembakau ini. Mau bangun rumah, nunggu hasil tembakau, naik haji nunggu hasil tembakau,” ujar dia.

    Di Bondowoso, pada tahun ini ada dua varietas tembakau, yakni kasturi dan ranjangan. Hitungan kasar pendapatannya per bulan bisa mencapai Rp12 juta. “Jika dibandingkan komoditas lain, tembakau memberikan keuntungan yang jauh lebih tinggi,” serunya.

    Untuk itu, Yasid mengatakan Rancangan Permenkes menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya. Mewakili pihaknya, Ia sepakat menolak Rancangan Permenkes karena memiliki dampak negatif yang luar biasa.

    “Saya sudah diamanahkan dan diingatkan terus oleh teman-teman petani tembakau. Kami tolak Rancangan Permenkes yang mencakup penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini karena petani, yang berada di hulu, akan terdampak jika aturan ini dilakukan. Kami berharap dalam forum ini bahwa nasib kami diperhatikan,” tutupnya.

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

    Willy menekankan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja. Apabila Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih keras kepala dalam mendorong Rancangan Permenkes, maka aturan ini akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.

    “Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” ujar Willy.

    Willy menegaskan posisi pihaknya yang mendukung petani tembakau, UMKM, dan pekerja yang terlibat di sektor pertembakauan. Sehingga, ia mengingatkan Kemenkes untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih besar untuk dirumuskan bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait. “Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita semua lanjutkan perjuangan dan duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegasnya.

    Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.

    Indah menjelaskan bahwa Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.

    “PP 28/2024 ini sudah banyak dikomplain oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terdampak. Kemenaker juga menaruh perhatian khusus soal ini karena berpotensi menyumbang angka PHK. Terlebih, industri tembakau juga turut menggerakan sektor pendukung lain dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, contohnya sektor industri kreatif,” terang Indah.

    Ia melanjutkan bahwa sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja. Oleh karena itu, jika kebijakan-kebijakan tersebut didorong oleh Kemenkes, maka dikhawatirkan akan ada penambahan 725.000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. “Amit-amit semoga ini tidak terjadi,” seru Indah.

    Indah menuturkan selain berdampak pada ekonomi, PHK juga akan berdampak pada kehidupan sosial, mengingat mayoritas tenaga kerja pada industri tembakau adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga. “Jika kebijakan ini tidak dikaji secara mendalam, maka dapat membahayakan sektor pekerja kita, yang di antaranya banyak kaum perempuan,” katanya.

    Ia menyatakan Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik. “Kami akan melakukan serap aspirasi untuk lihat secara lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, kami minta agar selalu dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan kebijakan ini ke depannya,” ucapnya.

    Menanggapi banyaknya desakan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Permenkes, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Sundoyo berkomitmen akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan di industri tembakau. “Saat penyusunan peraturan pemerintah ini sudah dilakukan serap aspirasi. Masukan saat kami melakukan serap aspirasi itu beragam dan ada yang pertimbangkan,” ujarnya.

    Sundoyo menyatakan bahwa Kemenkes melihat ada dua kepentingan yang harus jadi titik temu, yaitu, pertama, dari sisi ekonomi, dan kedua, dari sisi kesehatan. “Dinamika diskusi pasti ada dalam mencari titik temu. Satu hal yang penting adalah bagaimana kebijakan ke depan ini harus dilakukan diskusi bersama agar tidak terjadi tumpang tindih. PP 28/2024 harus jadi win-win antara ekonomi dan kesehatan. Jika teman-teman ingin memberikan masukan terkait regulasi itu bisa melalui situs Kemenkes, yang dipersilakan khusus untuk bisa menyuarakan aspirasinya di situ,” jelasnya.

    Lihat juga video: Daun Talas Asal Lumajang Tembus Pasar Ekspor

    (kil/kil)