Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan. Melalui kerja sama ini, awak kapal perikanan dan para nelayan, termasuk nelayan kecil kini bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan para nelayan kita, ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan,” ujar Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Mahrus menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan, khususnya terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dalam implementasinya, terdapat persyaratan wajib sebelum berangkat melaut. Di mana kapal tidak boleh berlayar jika para awak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT, atinya di bawah 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil,” imbuh Mahrus.

    Lebih lanjut, nelayan juga harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pendataan ini penting sebab banyak yang mengaku profesi sebagai nelayan di identitas KTP-nya.

    “Mudah-mudahan program ini akan seiring sejalan dengan dimulainya secara resmi PKS yang dikerjasamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih masif lagi menjangkau tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan tapi juga di sepanjang pesisir kabupaten, kota di mana nelayan-nelayan kecil itu berada,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan menegaskan langkah ini juga menjadi tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui kerja sama ini, ia berharap perlindungan bagi nelayan bisa menjangkau hingga pelosok pesisir.

    “Dan ini bagian kami KKP tetap memperdepankan karena kita tahu persis sebagian besar nelayan kita ini merupakan nelayan skala kecil. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu. Nah bagian dari KKP ini harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS tadi,” ujar Hendra.

    Tonton juga video “Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan” di sini:

    (rea/fdl)

  • Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Wujud nyata komitmen itu terlihat dari penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai Dinas PUPR, Irwan Zakariyah.

    Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di kediaman almarhum di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Senin (3/11/2025). Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyebut bahwa pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Pasuruan mendapatkan perlindungan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adi.

    Ia berharap, santunan ini dapat membantu keluarga almarhum terutama dalam kebutuhan pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, Adi menyebut momen ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

    “Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, **Sulistijo N. Wirjawan**, menjelaskan bahwa program JKK tidak hanya melindungi selama masa kerja, tetapi juga memberikan manfaat penuh hingga pasca kejadian. Ia menyebut Irwan Zakariyah telah terdaftar sejak Februari 2020 dan mengalami kecelakaan kerja berat.

    “Beliau mengalami kelumpuhan saraf dari pusar hingga tubuh bagian bawah akibat kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh manfaat JKK kami salurkan kepada ahli warisnya,” terang Sulis.

    Menurutnya, total santunan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain santunan cacat, kompensasi tidak masuk kerja, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak korban. Nilai totalnya mencapai Rp230 juta lebih, yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga.

    “Kami berharap momentum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, tapi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Sulis. (ada/ted)

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan untuk tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025), yang menandai langkah awal sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

    Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan Propemperda merupakan dasar penting untuk merancang kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.

    “Kami ingin setiap perda nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum,” ujar Samsul, Senin (3/11/2025).

    Dari total 27 Raperda yang telah disetujui, sembilan berasal dari inisiatif DPRD dan 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut Samsul, komposisi ini menunjukkan adanya kolaborasi kuat antara dua lembaga pemerintahan tersebut.

    “Dengan adanya kombinasi ini, kami berharap regulasi yang lahir bisa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di Pasuruan,” katanya.

    Beberapa Raperda inisiatif DPRD menyoroti isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanggulangan narkoba, pengelolaan sampah, perlindungan usaha mikro dan koperasi, serta pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan pasar rakyat.

    “Isu-isu ini tidak bisa diabaikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan publik dengan solusi berbasis kebijakan yang tepat sasaran,” tegas Samsul.

    Sementara itu, dari pihak eksekutif, 18 Raperda usulan pemerintah daerah meliputi bidang penting seperti penguatan investasi, tata ruang, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tiga di antaranya bersifat wajib, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.

    Samsul menilai, regulasi yang diajukan pemerintah daerah akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

    “Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujarnya.

    Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda.

    “Kami membuka ruang partisipasi publik secara luas, karena perda yang baik lahir dari masukan rakyat,” pungkas Samsul. [ada/beq]

  • Magang Digaji Batch II Dibuka, Hampir 2.000 Perusahaan Ikut Daftar

    Magang Digaji Batch II Dibuka, Hampir 2.000 Perusahaan Ikut Daftar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali membuka program pemagangan nasional batch 2. Sejauh ini, menurut Kemenko Perekonomian, tercatat sudah ada 1.942 perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia program magang, lewat situs Maganghub.

    Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi itu diikuti oleh perusahaan, instansi pemerintah dan atau lembaga negara independen yang memenuhi syarat.

    Perusahaan yang mengikuti program tersebut bisa langsung melakukan pembinaan pada lulusan perguruan tinggi. Tujuannya agar mereka siap bekerja sesuai dengan kebutuhan industri dan menyaring potensi siap kerja.

    Batch 2 program tersebut ditargetkan dengan kuota 80 ribu peserta. Program akan dibuka mulai awal November ini.

    Pendaftaran perusahaan telah dibuka hingga 5 November 2025. Sementara peserta magang bisa mulai mendaftar mulai 6 sampai 12 November 2025.

    Proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 12-20 November 2025. Programnya baru akan dilakukan pada 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026 mendatang.

    “Pemerintah berharap, peserta magang tidak hanya mendapatkan keterampilan kerja serta pengalaman kerja, namun lebih jauh juga diajarkan tentang disiplin kerja dan perubahan budaya dari dunia belajar ke dunia bekerja,” ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Selama program pemagangan, peserta akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota tanpa ada potongan. Mereka yang ikut dalam program juga akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya batch 1 program telah diluncurkan pada 20 Oktober 2025. Saat itu tercatat 20 ribu peserta mengikuti program magang. Progam ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi terbaru yang digelontorkan pemerintah.

    Haryo mengatakan program ini jadi salah satu dengan respons yang baik. Diharapkan bisa berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.

    “Sebagai bagian dari program Paket Ekonomi yang diluncurkan Pemerintah, program ini termasuk salah satu program yang responsnya sangat baik sehingga mudah-mudahan ini juga nantinya dapat menghasilkan impact yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan sekaligus turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Hal ini disebut Yassierli sebagai bagian dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan buruh pada tahun pertama pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selain itu, terdapat pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM (jaminan kematian).

    “Ada BSU yang ini penugasannya juga kepada kami, disalurkan kepada 15,2 juta orang. Alhamdulillah selsai pada bulan Juni dan Juli,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan diberikan kepada pekerja dengan beberapa syarat, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    Selain itu, calon penerima juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

    Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian (Polri).

  • Telkom dan Kemnaker Kolaborasi Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Kampus di Indonesia – Page 3

    Telkom dan Kemnaker Kolaborasi Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Kampus di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat langkah nyata dalam mencetak talenta muda Indonesia berkualitas melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Lewat Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, para fresh graduate mendapatkan kesempatan berharga untuk belajar, beradaptasi, dan menumbuhkan kesiapan diri menghadapi dinamika industri digital tanah air.

    Direktur Human Capital Management Telkom, Willy Saelan, menyampaikan Telkom berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam menyiapkan talenta muda unggulan Indonesia.

    “Melalui kolaborasi dengan Kemnaker ini, kami ingin memastikan peserta magang mendapatkan pengalaman kerja yang relevan, pembelajaran terarah, serta pendampingan profesional agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja digital,” ujarnya.

    Program magang ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak Oktober 2024, dan akan berlangsung selama enam bulan. Peserta akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jaminan sosial ketenagakerjaan, pendampingan magang industri, dan sertifikat magang. Adapun untuk proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id (SIAPKerja).

    Perbesar

    Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan…. Selengkapnya

    Sebagai perusahaan digital telco, Telkom memanfaatkan program magang ini tidak hanya sebagai sarana pembelajaran kerja melalui pengalaman magang, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem talenta masa depan, yang memiliki digital mindset kuat, kreatif, inovatif dan berdaya saing.

    Program ini terintegrasi dengan Candidate Relationship Management System (CRMS) yang menjadi bagian dari pengelolaan talenta muda di Telkom, termasuk melalui program employer branding Telkom, Digistar. Dengan pendekatan ini, peserta magang berpotensi menjadi bagian dari jaringan talenta yang terus dikembangkan untuk berkontribusi dalam berbagai program strategis TelkomGroup di masa depan.

    Perbesar

    Telkom berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam menyiapkan talenta muda unggulan Indonesia…. Selengkapnya

    Kolaborasi ini sekaligus memperkuat komitmen Telkom dalam menjembatani dunia kampus dan industri serta mencetak generasi muda yang memiliki digital mindset, kreatif, inovatif, dan berdaya saing global.

    Melalui sinergi antara pemerintah dan BUMN, diharapkan terbentuk ekosistem pengembangan talenta digital yang berkelanjutan, sekaligus membuka lebih banyak peluang strategis bagi para lulusan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Inisiatif ini juga sejalan dengan semangat Telkom untuk menjadi enabler transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program pemagangan Kemnaker dan pendaftaran program pemagangan dapat dilakukan melalui website maganghub.kemnaker.go.id. serta untuk pengembangan talenta lainnya dapat diakses melalui Instagram @livingintelkom serta situs resmi careers.telkom.co.id.

     

    (*)

  • 1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

    1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sekitar 1.500-an peserta yang lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2 Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah peserta mengikuti proses seleksi dan perusahaan mengusulkan peserta pemagangan.

    “Pada hari ini kami menetapkan sekitar 1.500-an peserta pemagangan Batch I Gelombang 2 sebagai bagian dari pemenuhan target 20.000 peserta pada Batch I . Untuk Batch II, Kemnaker akan membuka lebih dari 80.000 peserta sehingga target peserta pada Program Pemagangan Nasional 2025 ini sebanyak 100.000 orang,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

    Cris menjelaskan peserta akan menjalani pemagangan selama enam bulan dan akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Peserta juga akan dibimbing langsung oleh mentor perusahaan dan mendapatkan sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program.

    “Program pemagangan nasional ini menjadi yang pertama kali dijalankan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambah Cris.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi mengingatkan agar peserta yang dinyatakan lolos segera melengkapi administrasi pemagangan. Pertama, peserta wajib melengkapi data rekening bank.

    Rekening yang digunakan harus dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI. Kedua, peserta wajib menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan penyelenggara dan mengunggahnya ke laman maganghub.kemnaker.go.id.

    “Jadi kami mengingatkan kembali, peserta yang telah dinyatakan lolos wajib melengkapi data rekening bank dan mengunggah perjanjian pemagangan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pemagangan Nasional ini,” pungkas Anwar.

    (akd/ega)

  • Kemnaker Tutup Pendaftaran Program Magang Nasional Batch I, 156 Ribu Calon Peserta Terdaftar – Page 3

    Kemnaker Tutup Pendaftaran Program Magang Nasional Batch I, 156 Ribu Calon Peserta Terdaftar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup pendaftaran Program Pemagangan Nasional Tahun 2025 Batch I. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 156.159 orang telah mendaftar sebagai calon peserta, sementara 1.668 perusahaan ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemagangan.

    “Sejak program magang ini dibuka, animo dari masyarakat dan dunia usaha sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa program pemagangan semakin dipercaya sebagai sarana efektif untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan berpengalaman,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (16/10/2025).

    Wamenaker Afriansyah menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi baik dari masyarakat maupun sektor usaha. Ia menilai bahwa pemagangan kini menjadi salah satu langkah strategis bagi angkatan kerja dalam meningkatkan kompetensi sekaligus kesiapan sebelum benar-benar terjun ke dunia industri.

    Wamenaker mengatakan, program ini melibatkan beragam sektor strategis, antara lain makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga jasa lainnya. 

    “Keberagaman sektor ini memperlihatkan bahwa dunia industri semakin terbuka terhadap konsep pemagangan sebagai sarana pembelajaran berbasis pengalaman kerja nyata,” tambah Wamenaker.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa Program Pemagangan Nasional Batch I dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang berlangsung pada 1–14 Oktober 2025, pendaftaran peserta pada 7–15 Oktober 2025, seleksi dan pengumuman peserta pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

    Pada Batch I ini, Kemnaker menyediakan kuota awal bagi 20.000 fresh graduate. Selama enam bulan masa pemagangan, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum yang dibayarkan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).

    “Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat bagi peserta yang menyelesaikan program secara penuh,” pungkas Sekjen Cris.

  • Kemnaker: Kepatuhan Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Jaminan Sosial Nasional – Page 3

    Kemnaker: Kepatuhan Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Jaminan Sosial Nasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan bahwa keberhasilan sistem jaminan sosial tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kontribusi nyata dari sektor swasta. Dunia usaha memiliki peran penting dalam memastikan pekerja beserta keluarganya terlindungi dari risiko kesehatan.

    Cris menjelaskan, ajang Agyakari Awards bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Melalui penghargaan ini, kita memahami dunia usaha adalah salah satu pilar utama dalam membangun ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkeadilan,” kata Cris Kuntadi dalam sambutan acara Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Perbesar

    Cris Kuntadi dalam sambutan acara pemberian Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/0/2025). Foto: Kemnaker… Selengkapnya

    Cris menjelaskan kata Agyakari berarti setia dan bertanggung jawab, mencerminkan nilai luhur yang kita junjung bersama. “Nilai kesetiaan dalam menjaga komitmen, dan tanggung jawab dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Itulah semangat yang melandasi terselenggaranya kegiatan ini, ” katanya.

    Cris menambahkan Kemnaker bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan setiap pekerja formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak.

    Perbesar

    Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/0/2025). Foto: Kemnaker… Selengkapnya

    “Kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional, yakni membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan, ” ujarnya.

    Menurut Cris, melalui kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan aktif JKN, tak hanya membangun sistem perlindungan kesehatan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi yang produktif dan berdaya saing. Pekerja yang sehat adalah modal utama pembangunan.

    “Dengan jaminan kesehatan yang berkelanjutan, pekerja dapat bekerja dengan tenang, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” katanya.

  • Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali mencapai tonggak penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

    “BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa skema pemanfaatan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.

    “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.