Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Kemendagri komitmen dampingi pemda perluas JKK bagi pekerja informal

    Kemendagri komitmen dampingi pemda perluas JKK bagi pekerja informal

    Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, ….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan program Perlindungan dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK).

    Menurut dia, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.

    “Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Wamendagri menjelaskan bahwa saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

    Ribka menilai pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang mereka hadapi.

    “Ini ‘kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.

    Selain itu, Wamendagri mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait dengan potensi malaadministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adanya kajian tersebut, menurut dia, menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

    Ia menekankan akan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

    “Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” pungkas Ribka.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada syarat khusus agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 bisa naik di atas 6,5 persen, melebihi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah di atas 6,5 persen. Asal, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

    “Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    “Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan,” sambungnya.

    Namun, Putri juga menekankan pemerintah provinsi tidak boleh mematok kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.

    “Selama disepakati oleh Dewan Pengupahan (Provinsi). Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh,” tegasnya.

    Putri juga menyinggung upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut UMS tahun depan mesti di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS harus memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

    Sektor tertentu ini juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

    Sementara itu, UMP dan UMS provinsi 2025 harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur, tapi batas waktunya sampai 18 Desember 2024.

    (skt/pta)

  • BPJS Ketenagakerjaan Borong 14 Penghargaan di Forum ISSA 2024

    BPJS Ketenagakerjaan Borong 14 Penghargaan di Forum ISSA 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Ketenagakerjaan kembali mengukir prestasi dengan meraih 14 penghargaan pada forum bergengsi International Social Security Association (ISSA) yang berlangsung dari 3 hingga 5 Desember 2024 di Riyadh, Arab Saudi.

    Pada ajang ISSA Good Practice Award 2024, BPJS Ketenagakerjaan bersaing dengan 187 karya dari 34 instansi di 21 negara. Hasilnya, mereka menyabet 10 penghargaan ISSA Good Practice, 3 ISSA Recognition, serta 1 penghargaan dari ASEAN Social Security Association (ASSA).

    Sepuluh penghargaan ISSA Good Practice terdiri dari INSANOVA: A chamber for innovator; #SERTAKAN: Provide protection to informal workers around us through employee awareness; hingga Digital transformation in providing contact center 175 services to Indonesia migrant workers abroad.

    Di samping itu, ada Extending social security coverage to vulnerable group with the ‘345 Strategy’ of BPJS Ketenagakerjaan sustainable growth of informal workers and small micro-sized enterprises; Implementation of correspondence information system and digital archives applications; Integrity agent as the catalyst for more effective fraud control system; serta Jamsostek mobile application: Customer experience champion.

    BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi yang terbaik dalam Sharia services and principles in the implementation of employment social security in Indonesia; Transforming social security communications by featuring Kerja Keras Bebas Cemas: A grand design for rising awareness, universal coverage and enhancing sustainable development goals; Utilization of SIPATUH as compliance testing application for prevention and detection of error and fraud.

    Pada kategori Recognition Programme BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan dari 3 kategori yang berbeda, The ISSA guidelines on administrative solutions for coverage extension; The ISSA guidelines on error, evasion and fraud in social security system; serta The ISSA guidelines on Human Resource Management in Social Security Administration.

    Sementara 1 penghargaan ASSA recognition melalui Sharia services and principles in the implementation of employment social security fund.

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, beserta tim yang hadir menerima penghargaan tersebut menyatakan bahwa capaian ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar internasional.

    “Penghargaan dari ISSA dan ASSA ini merupakan hasil dari kerja cerdas seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan penuh dari para stakeholder. Kami selaku Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan memberikan saran, nasihat, pertimbangan atas kebijakan strategis manajemen dan memastikan pelayanan kepada seluruh peserta dilakukan secara efisien dan optimal,” papar Zuhri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).

    Menurut Roswita, penghargaan ini bukan hanya sebuah bentuk pengakuan, tetapi juga motivasi bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi. Perjalanan transformasi di BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan komitmen untuk menjadikan perlindungan jaminan sosial lebih muda diakses, adil dan akuntabel.

    “Kesuksesan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja keras dan dedikasi dari tim, serta kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak. Dengan penghargaan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, memperluas cakupan, dan memastikan bahwa sistem perlindungan sosial dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan Masyarakat,” paparnya.

    Ia melanjutkan, ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya guna mewujudkan universal coverage dan layanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia.

    “Perjalanan transformasi di BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kami berkomitmen untuk menjadikan perlindungan sosial lebih mudah diakses, adil, dan akuntabel. Dengan menyederhanakan proses, memanfaatkan teknologi, dan memperluas layanan, kami berusaha untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi semua pekerja di Indonesia sehingga seluruh pekerja bisa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’,” pungkas Roswita.

    (rir/rir)

  • Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Hasilkan Capaian Positif di HUT Ke-47

    Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Hasilkan Capaian Positif di HUT Ke-47

    Jakarta

    Memperingati hari jadi ke-47, BPJS Ketenagakerjaan tegaskan komitmen mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui berbagai capaian. Salah satunya adalah peningkatan peserta aktif menjadi 43,5 juta dan pembayaran manfaat Rp51,9 triliun hingga November 2024.

    Sejak tahun 1977, pemerintah memulai program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) melalui PP No.33 tahun 1977. Perum Astek, cikal bakal badan penyelenggara jaminan sosial, diberi amanah konstitusi untuk menjalankan program strategis negara tersebut.

    Setelah 15 tahun, PT. Jamsostek (Persero) melanjutkan visi Perum Astek dengan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarga mereka saat kehilangan penghasilan akibat risiko sosial ekonomi. Perlindungan ini mencakup empat program; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

    Seiring perkembangan zaman dan peningkatan populasi, dunia ketenagakerjaan Indonesia mengalami pergeseran. Pekerja sektor informal kini mendominasi dan jumlahnya terus bertambah tiap tahun. Mereka lebih rentan terhadap risiko sosial ekonomi dan memerlukan jaring pengaman untuk menghindari kemiskinan.

    Hal ini menjadi tonggak awal lahirnya era baru Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diikuti dengan transformasi PT. Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

    Sejak itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib bagi pekerja sektor formal (Penerima Upah) dan informal (Bukan Penerima Upah). BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah besar untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek melalui tiga program eksisting yaitu JKK, JKM, JHT dan dua program baru yaitu Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Segenap manajemen menyampaikan terima kasih kepada para Penggagas, Pendiri, Pimpinan sebelumnya, serta Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membawa lembaga ini hingga mencapai kemajuan luar biasa hingga saat ini,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

    Berbagai capaian positif berhasil diukir BPJS Ketenagakerjaan di usianya saat ini. Jumlah peserta aktif mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas dari tahun lalu menjadi 43,5 juta. Terdiri dari 27,7 Juta pekerja Penerima Upah (PU), 9,5 juta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) , serta 6 Juta pekerja Jasa Konstruksi dan PMI.

    Anggoro menyebut peningkatan jumlah peserta harus disertai dengan peningkatan kualitas dan kemudahan akses layanan. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi kanal andalan yang mendekatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, terbukti dengan 24,5 juta pengguna dan lebih dari 60 persen pengguna aktif.

    Selain itu tingkat kepuasan layanan Call Center 175 turut naik menjadi 92,5 persen, dan mendapatkan 6 kategori penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2024 dari Indonesian Contact Center Association (ICCA).

    “Kita juga telah meluncurkan New e-PLKK untuk mempermudah operasional dan layanan JKK bagi peserta, yang saat ini sudah diterapkan di lebih dari 74 persen PLKK. Tahun ini kami juga memfasilitasi para pekerja disabilitas mengakses lapangan pekerjaan dengan mengembangkan portal Inclusive Job Center,” imbuhnya.

    Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar 3,8 juta klaim dengan total manfaat Rp51,9 triliun, termasuk beasiswa untuk 92 ribu anak senilai Rp387,6 miliar. Selama satu dekade, jumlah ini melonjak hampir 4 kali lipat, menunjukkan semakin banyak pekerja dan keluarganya yang merasakan manfaat nyata dan terhindar dari kemiskinan.

    Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global dan domestik yang penuh ketidakpastian. Terbukti dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tetap tumbuh 13,85 persen (YoY) menjadi Rp 782 Triliun.

    Keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencetak return tinggi selama lima tahun terakhir, membuatnya dianugerahi penghargaan sebagai ‘Largest Investment Return in Five Years for Social Insurances’ oleh InvestorTrust.

    Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat pengakuan internasional sebagai satu-satunya lembaga social security dengan jumlah pengakuan ISSA terbanyak di dunia, yaitu 8 ISSA Recognition dan 10 ISSA Good Practice.

    “Ini menunjukkan bahwa yang kita lakukan selama ini sudah sesuai standar internasional dan diakui kualitas dan kapabilitasnya,” tegas Anggoro.

    BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan produktivitas pekerja dan ekonomi nasional melalui kesadaran dan penguatan jaminan sosial.

    Salah satunya adalah menyelenggarakan The First Social Security Summit 2024 pada November lalu, sebagai forum diskusi dan sinergi stakeholders untuk mencari solusi inovatif dan strategi kolaboratif, mengatasi permasalahan seperti Middle Income Trap dan perlindungan pekerja.

    Anggoro berharap seluruh pegawai BPJS Ketenagakerjaan terus berfokus mencapai universal coverage demi Indonesia Emas 2045, dengan tetap mengedepankan integritas, sehingga para pekerja Indonesia dapat bekerja keras tanpa rasa cemas. Ia menegaskan meskipun tahun ini penuh tantangan, BPJS Ketenagakerjaan terus maju memperluas cakupan jaminan sosial dengan memastikan perlindungan yang tepat sasaran.

    “Dengan semangat budaya Iman ETHIKA, mari kita jadikan tugas ini sebagai ladang ibadah untuk memberi dampak nyata pada pekerja dan keluarganya,” pungkas Anggoro.

    (akn/ega)

  • Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, konsep 5E dapat diterapkan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

    Pertama, engineering, yakni regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

    “Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut,” kata Menaker di Jakarta, Kamis.

    Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, yakni pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

    “Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli memberi contoh.

    Keempat, envorcement, hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

    Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.

    “Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan,” ujarnya.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan untuk membangun silaturahmi dan jejaring komunikasi antara Kemnaker dengan praktisi hubungan industrial dan jaminan sosial, termasuk akademisi serta para pemangku kepentingan bidang jaminan sosial di pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Kecelakaan Truk di Gatsu Jaksel, Muatan Batu Bata Tumpah ke Jalan

    Kecelakaan Truk di Gatsu Jaksel, Muatan Batu Bata Tumpah ke Jalan

    Jakarta

    Satu unit truk mengalami kecelakaan tunggal di Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan pagi ini. Imbasnya muatan batu bata yang dibawa tumpah ke jalan.

    “Sebuah kendaraan truk pengangkut batu bata mengalami kecelakaan tunggal (out of control) di Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan (titik kenal sebelum Menara Jamsostek / fly over Mampang sebelum Gerbang Tol Kuningan 1),” demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (4/12/2024).

    Kini petugas sedang melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut. Pengendara lainnya diimbau berhati-hati melintas.

    “Saat ini sedang ditangani oleh petugas, bagi pengguna jalan yang melintas harap berhati-hati,” kata TMC Polda Metro.

    Sementara itu berdasarkan foto yang diunggah TMC Polda Metro, muatan batu bara kendaraan truk itu terlihat tumpah ke jalan. Sementara pengendara lainnya masih dapat melintas di sisi lain jalan tersebut.

    (yld/zap)

  • Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Rp48 Juta Secepatnya Disalurkan

    Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Rp48 Juta Secepatnya Disalurkan

    JABAR EKSPRES  – Keluarga seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bandung yang meninggal dunia, Muhammad Reihan bakal menerima santunan. Almarhum kelelahan saat bertugas dan santunan segera disalurkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa santunan senilai Rp48 juta dalam proses pencairan. “Santunan sebesar Rp48 juta akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

    Menurut Khoirul, santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan kepada anggota KPPS yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saat ini, dokumen-dokumen pendukung seperti akta kematian, KTP, KK, dan nomor rekening ahli waris sedang diurus,” imbuhnya.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para anggota KPPS lainnya untuk tidak mengabaikan kondisi kesehatan saat bertugas. “Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi. Kalau merasa tidak enak badan, segera lapor agar mendapat penanganan,” tegasnya.

    Ia memastikan semua proses administrasi akan diselesaikan secepat mungkin agar santunan bisa segera diterima oleh keluarga korban. Dia menjelaskan, ahli waris kemungkinan adalah orang tua almarhum.

    Khoirul juga mengungkapkan bahwa almarhum, yang berusia 22 tahun, dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi. Meski hanya bertugas sebagai KPPS 5 yang menangani data dan input ke SiRekap, ia kerap membantu pekerjaan rekannya. “Kami sedang mempersiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana ini,” jelasnya.

    Peristiwa itu juga menjadi perhatian bagi KPU Kota Bandung untuk memastikan anggota KPPS menjaga kesehatan selama bertugas. “Kami imbau semua anggota KPPS untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan, termasuk layanan puskesmas 24 jam. Jangan sampai memaksakan diri jika merasa tidak enak badan,” pungkas Khoirul.

  • Pemkab Jember Ikutsertakan 540 Ribu Warga dalam Program Jamsostek

    Pemkab Jember Ikutsertakan 540 Ribu Warga dalam Program Jamsostek

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto telah mengikutsertakan kurang lebih 540 ribu warga dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sebanyak 323 ribu peserta di antaranya masih aktif.

    Warga Jember yang diikutsertakan Jamsostek ini memiliki beragam latar belakang, antara lain buruh tani, nelayan, pedagang keliling, rukun tetangga dan rukun warga. Terbaru, ada 19.939 jaminan sosial tenaga kerja untuk buruh tani tembakau diluncurkan di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Jumat (29/11/2024).

    “Ini bagian dari komitmen kami bersama Gus Firjaun (Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman), bahwa harus ada proteksi untuk masyarakat Jember,” kata Hendy.

    Hendy mengatakan, diikutsertakannya masyarakat pekerja dalam Jamsostek, merupakan bagian dari ikhtiar mencegah kemiskinan. “Jika terjadi sesuatu pada mereka, akan muncul kemiskinan. Mereka adalah tulang punggung keluarga,” katanya.

    Menurut Hendy, perlu komitmen dari Pemkab Jember untuk terus melaksanakan Jamsostek, Jaminan Kesehatan Nasional, dan J-Pasti Keren. Khusus untuk Jamsostek, pembiayaan menggunakan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) setiap tahun.

    Dalam sambutannya, Hendy mengingatkan, perlunya menjaga eksistensi Jember sebagai lumbung pangan nasional dengan menyejahterakan buruh tani, petani, dan nelayan. Pemberian jaminan sosial ini diharapkan dapat memproteksi para buruh tani agar mereka nyaman dan aman menjadi buruh tani. [wir]

  • Jaminan Sosial Dinilai Punya Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Jaminan Sosial Dinilai Punya Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Jakarta

    Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Teguh Dartanto mengatakan jaminan sosial memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pekerja, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut dipaparkan dalam sebuah diskusi pada Social Security Summit 2024, Selasa (26/11).

    “Untuk meningkatkan produktivitas salah satunya adalah dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah sebuah korelasi antara produktivitas dan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, ternyata memang ada korelasi positif,” jelasnya dikutip dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).

    Teguh menekankan bahwa perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial bakal meningkatkan produktivitas pekerja. Meski demikian, diperlukan gagasan baru untuk mengoptimalkan upaya tersebut.

    Pihaknya melihat selama ini masyarakat Indonesia hanya diberikan bansos dan terus didorong untuk produktif tanpa adanya perlindungan.

    “Kalau orang berkegiatan secara produktif, itu juga ngomong pemerintah selalu ngasih agar produktif, kita ngasih bansos, iya. Tapi, orang harus dikasih pelampung (jamsostek) ketika mancing (bekerja) agar kalau kepeleset nggak mati,” kata Teguh.

    Teguh menjelaskan saat ini jaminan sosial sangat diperlukan, sebab hampir 60 persen pekerja di Indonesia adalah informal. Sebab sektor pekerja tersebut rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami risiko kecelakaan kerja maupun gejolak ekonomi.

    Dalam beberapa studi, jaminan sosial terbukti sangat berperan dalam peningkatan ekonomi untuk jangka panjang. Sehingga perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial sangat diperlukan.

    “Dalam jangka panjang, cakupan itu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan ketimpangan, dan juga bisa memberikan kepuasan kepada tenaga kerja. Konsep inilah yang perlu kita bangun di Indonesia, karena masih belum komprehensif,” ujarnya.

    (prf/ega)