Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

    Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

    Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

    Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

    Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

    Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

    Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

  • Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengikuti program ini.

    Saldo JHT bisa dicek lewat Jamsostek Mobile (JMO). Namun, ada beberapa orang yang saldo JHT miliknya tidak muncul ketika dicek. Ketahui cara mengatasinya berikut ini.

    Penyebab Saldo JHT Tak Muncul

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan (10/02/2025), alasan kenapa saldo JHT tidak tersedia adalah bisa jadi karena nomor kepesertaannya sudah pernah melakukan pencairan saldo JHT sebelumnya.

    Hal tersebut bisa berpotensi membuat saldo tidak muncul pada aplikasi JMO atau pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Penyebab lain saldo JHT tidak muncul juga bisa karena ada masalah di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, seperti belum atau tidak terdaftar di sistem JMO. Biasanya, hal ini terjadi karena peserta pindah kerja ke perusahaan baru.

    Jika seseorang telah bekerja kembali, maka ia bisa mengkonfirmasi lewat HRD perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang terbaru.

    Cara Mengatasi Saldo JHT Tidak Muncul di JMO

    Alasan Saldo JHT tak muncul di JMO bisa karena KPJ tidak terhubung dengan akun JMO. Oleh sebab itu, cara mengatasinya adalah dengan mendaftarkan nomor KPJ bisa ditambahkan di aplikasi JMO.

    Dari catatan detikFInance, berikut adalah cara daftar KPJ Baru di JMO:

    Buka akun JMO.Login dengan email dan password.Pilih menu “Profil Saya”Klik opsi “Ubah Profil”.Pilih “Tambah Kartu Peserta” (KPJ).Pilih kewarganegaraan dan segmen. Lanjutkan dengan masukkan nomor KPJ berupa 11 digit angka.Pastikan angka yang diinput sudah benarJika sudah, klik “Simpan”.Data KPJ baru selesai didaftarkan.Cara Cek JHT Online 2025

    Jika KPJ berhasil terdaftar selanjutnya peserta bisa mengecek saldo JHT di aplikasi JMO, dengan cara:

    Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Login lewat e-mail dan password.Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.Nantinya, saldo JHT akan muncul lengkap dengan status kepesertaan, iuran terakhir, segmen peserta, dan program yang diikuti.

    (khq/khq)

  • Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dalam salinan peraturan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2), peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

    Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

    Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

    Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

    Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

    Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.

    Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

    Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

    Sementara untuk ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

    Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

    Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Sumber : Antara

  • DKI-BPJS Ketenagakerjaan sepakati percepatan program jaminan sosial

    DKI-BPJS Ketenagakerjaan sepakati percepatan program jaminan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    “Ini tugas kita, pemerintah untuk memberikan layanan perlindungan kepada warga dan masyarakat di Jakarta. Dengan adanya sinergi antara Pemprov Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Jakarta. Semoga niat baik kita dapat terwujud,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali di Jakarta, Kamis.

    Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Adapun Nota Kesepakatan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yaitu sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak; serta peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja guna memastikan implementasi program berjalan optimal.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini merupakan tindak lanjut percepatan universal “coverage” (cakupan) jaminan sosial tenaga kerja untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang lebih sejahtera.

    Deny meyakini upaya perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta 2025 dapat tercapai dengan baik.

    “Kita optimistis dapat mencapai target yang ditetapkan,” ujar Deny.

    Saat ini, lanjut dia, sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) NIK DKI Jakarta perlu dilakukan sosialisasi pentingnya Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum dengan bentuk Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) guna meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mengikuti dan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah Jakarta.

    “Kita bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendorong tercapainya perluasan cakupan di Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, seluruh tenaga kerja di Jakarta dapat terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hari.

    Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Marulina Dewi, mengatakan pihaknya mendukung adanya kolaborasi antara Pemprov DKI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami siap berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia, serta meningkatkan kesadaran khususnya sektor pekerja informal di Jakarta,” kata Dewi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Sidoarjo Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

    Pemkab Sidoarjo Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemkab Sidoarjo melaunching sekaligus mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Sidoarjo di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (4/2/2025).

    Launching dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo bersama Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.

    Ada sebanyak 13.395 orang yang diproteksi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut. Setahun ke depan, mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial di dua program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM.

    Beberapa perwakilan yang dicover, yakni petani, nelayan serta guru PAUD dan pekerja rentan lainnya di Sidoarjo dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo M. Ainur Rahman yang hadir mewakili Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara menjadi salah satu tugas negara.

    Hal itu diwujudkan Pemkab Sidoarjo dengan memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.

    Mereka akan mendapatkan proteksi dan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja. Bahkan pemerintah melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dan bea siswa pendidikan apabila terjadi kematian.

    “Kami pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan jaminan seandainya bapak ibu nanti terjadi sesuatu diluar kemampuan kita, itu tujuannya, bukan berarti kami mendoakan itu terjadi, tetap doa terbaik bagi bapak ibu semua, semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT,” ucapnya.

    M. Ainur Rahman mengatakan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu program unggulan Kabupaten Sidoarjo.

    Namun Universal Coverage Jamsostek/UCJ di Kabupaten Sidoarjo masih 38 persen. Pemkab Sidoarjo sendiri menargetkan tahun 2025 ini 65 persen pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo terlindung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

    “Ini bukan tugas yang ringan tetapi bagi saya tidak ada sesuatu yang berat kalau kita semua punya komitmen yang sama, ayo saling bahu membahu, ayo saling berkolaborasi sehingga niat mulia pemerintah untuk memeberikan jaminan sosial kepada semua pekerja di Sidoarjo ini bisa terwujud dengan kekompakan dan kerjasama kita,” ajaknya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia merinci ada sebanyak 8.630 orang petani, 856 orang nelayan serta 2.920 orang guru PAUD dan 989 pekerja rentan lainnya yang tahun ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

    Mulai bulan Januari sampai Desember 2025 mereka aktif sebagai peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya kepersertaan mereka dicover setiap tiga bulan sekali. Program jaminan sosial Ketenagakerjaan itu sendiri murni bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2025.

    “Kami bersyukur bahwa tahun 2025 ini cakupan perlindungan Jaminan social ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Sidoarjo ini mencapai 13.395 orang,” ucapnya.

    Ainun mengatakan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan tersebut diprioritaskan kepada pekerja rentan terhadap kemiskinan dan rentan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sidoarjo.

    Manfaatnya adalah memberikan kenyamanan dan ketenangan para penerima program dalam melakukan aktivitasnya.

    Oleh karenanya ia ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sidoarjo.

    “Khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo yang telah memberikan support dan dukungan bagi program perlindungan pekerja rentan ini sehingga bisa berjalan dengan baik, termasuk tim koordinasi DBHCHT Kabupaten Sidoarjo yang bersatu dan bersemangat untuk menggolkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 ini,” terangnya. (isa/but)

  • Driver Gojek Cs Minta Kemenaker Segera Terbitkan Aturan THR Ojol

    Driver Gojek Cs Minta Kemenaker Segera Terbitkan Aturan THR Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah dalam menyusun regulasi THR dapat melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja transportasi online dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.

    Pemerintah sejak Mei 2024 tengah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA). Pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik. 

    Dengan sisa waktu yang ada, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut. 

    “Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).

  • BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja

    TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik kembali menggelar sosialisasi terkait manfaat lima program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison, Jumat (24/1/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Formula (Forum Komunikasi Lingkungan Hidup Perusahaan di Lingkungan Sekitaran Manyar).

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepesertaan perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.

    “Kami berharap seluruh perusahaan di sekitaran Manyar dapat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Hal ini demi mempermudah kami memberikan pelayanan yang maksimal dan memastikan para pekerja mendapatkan manfaat perlindungan secara menyeluruh,” ujar Bunyamin.

    Adapun lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapat penjelasan terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan renovasi rumah. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki hunian layak dengan biaya terjangkau.

    Tak hanya itu, peserta juga diberikan tutorial tentang cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan aplikasi ini, peserta dapat dengan mudah memantau saldo dan mengakses layanan lainnya secara online.

    Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik berkomitmen meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, perusahaan-perusahaan di wilayah Manyar semakin aktif dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami ingin membangun sinergi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Manyar agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal,” pungkas Bunyamin.

  • Mayapada Hospital Nusantara Pastikan Layanan K3 dengan BPJamsostek

    Mayapada Hospital Nusantara Pastikan Layanan K3 dengan BPJamsostek

    Jakarta

    Mayapada Healthcare (PT Sejahteraraya Anugerahjaya Tbk.) (IDX: SRAJ) melalui unit rumah sakit terbaru, Mayapada Hospital Nusantara (MHNS) di Ibu Kota Nusantara (IKN), resmi menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

    Kesepakatan ini ditandatangani oleh Hospital Director Mayapada Hospital Nusantara dr Farah Alkatiri, MM,MPH,FISQua, dan Kepala BPJSTK Cabang Balikpapan Teldi Rusnal yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

    “Kerja sama ini menegaskan komitmen Mayapada Hospital Nusantara dalam mendukung kesehatan, keselamatan, dan produktivitas setiap tenaga kerja di wilayah IKN dan sekitarnya dari berbagai sektor industri. Dengan beragam risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja, kami siap memberikan layanan menyeluruh, mulai dari kelengkapan tim dokter multidisiplin yang selalu siaga seperti dokter spesialis anestesi untuk menangani kasus gawat darurat yang membutuhkan intervensi sesegera mungkin, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi untuk memastikan pemulihan pasca-pengobatan, dan dokter spesialis okupasi yang siap mendampingi mulai dari awal penanganan sampai dengan pekerja dipastikan dapat beraktivitas kembali,” ujar Hospital Director Mayapada Hospital Nusantara dr Farah Alkatiri, MM,MPH,FISQua, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

    “Kami juga memastikan kenyamanan seluruh peserta BPJSTK dengan dedicated kamar rawat inap agar pasien tidak perlu menunggu. Dengan layanan menyeluruh yang kami sediakan, saya yakin

    Mayapada Hospital Nusantara dapat menjadi pusat rujukan Trauma Center bagi perusahaan dari berbagai sektor seperti konstruksi, pertambangan, perkebunan, jasa, dan lain-lain,” sambungnya.

    Kerja sama ini dirancang untuk mendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di wilayah IKN dan sekitarnya. MHNS memberikan layanan kesehatan komprehensif mencakup berbagai aspek bagi peserta penjaminan, baik untuk kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

    Mayapada Hospital Nusantara menghadirkan layanan Trauma Emergency untuk menangani kegawatdaruratan akibat kecelakaan dengan tim dokter multidisiplin, termasuk dokter anestesi yang siaga 24 jam, kamar operasi, dan dokter okupasi, serta fasilitas ruang rawat inap khusus untuk pasien BPJSTK guna memastikan penanganan optimal hingga pekerja dipastikan dapat kembali bekerja.

    Sejak diresmikan pada 11 Oktober 2024, Mayapada Hospital Nusantara memprioritaskan patient experience dengan dilengkapi fasilitas modern, nyaman, dan selalu melibatkan pasien dalam setiap langkah perawatan (patient centered care), sejalan dengan seluruh unit Mayapada Hospital dalam memberikan layanan kesehatan unggul berstandar internasional. Mayapada Hospital Nusantara juga disiapkan sebagai pusat penyelenggaraan transfer of knowledge, bekerja sama dengan Apollo Hospitals India, melalui transfer keahlian dokter dalam dan luar negeri, serta adopsi teknologi agar dapat menangani berbagai kasus kompleks dengan lebih advanced.

    Kepala BPJSTK Cabang Balikpapan Teldi Rusnal mengatakan didasari oleh kepercayaan terhadap kualitas layanan dan fasilitas perawatan yang ada di Mayapada Hospital Nusantara, kerja sama dengan Mayapada Hospital Nusantara adalah langkah strategis untuk memastikan peserta BPJSTK mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas. Ia berharap layanan ini semakin memperkuat perlindungan setiap tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif di IKN, Kalimantan Timur, dan sekitarnya, terutama dengan seluruh layanan, fasilitas, dan keunggulan yang diberikan Mayapada Hospital Nusantara.

    Selain telah mengoperasikan layanan kegawatdaruratan akibat kecelakaan, Mayapada Hospital Nusantara siap berkolaborasi aktif bersama tim dokter multidisiplin di unit Mayapada Hospital lainnya (collaboration of care) untuk terus meningkatkan layanan unggulan yang dimiliki, dan terintegrasi dengan unit Mayapada Hospital lainnya, seperti layanan uronefrologi, diabetes, metabolisme, dan sistem endokrin (internal medicine), cardiovascular, oncology, neurology, gastrohepatology, orthopedic, obgyn, serta pediatric.

    Mayapada Hospital Nusantara juga siap melayani pasien dari berbagai badan penyelenggara penjaminan, dengan meningkatkan sinergi dengan berbagai mitra seperti asuransi dan perusahaan dalam negeri, multinasional, hingga penjaminan milik pemerintah.

    (sls/MAYAPADA)

  • BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Soal Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara – Page 3

    BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Soal Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara – Page 3

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah OIKN yang memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan hal itu, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas karena risiko dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

    “BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN dan melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ujarnya.

    Anggoro mengingatkan, seluruh pekerja agar memastikan diri memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.

    “Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage dan ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

    BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan lima rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.

    BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Sepanjang tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta.

     

    (*)