Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Pemkot Jakbar komitmen tingkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Pemkot Jakbar komitmen tingkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berkomitmen untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayahnya.

    Kepala Bagian Perekonomian Kota Jakbar, Febriandri Suharto di Jakarta, Rabu, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua dan beasiswa bagi anak ahli waris.

    “Untuk itu, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja bukan penerima upah di Jakarta Barat,” katanya.

    Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, realisasi cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jakarta Barat mencapai 45,71 persen atau setara dengan 539.838 pekerja.

    Hal itu menunjukkan masih ada gap sekitar 21,01 persen atau sekitar 248.189 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.

    “Pemkot komitmen tingkatkan angka kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” tutur Febriandri.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grogol Jakarta Barat, Multanti menegaskan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya.

    “Kami pastikan santunan diterima sepenuhnya oleh ahli waris. Kegiatan ini diharapkan semakin mendorong perlindungan lebih luas bagi warga Jakbar, bukan hanya cakupan universal, tapi juga mencegah kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan,” ucapnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Proses dan Lama Pencairannya!

    Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Proses dan Lama Pencairannya!

    Jakarta: Punya saldo di BPJS Ketenagakerjaan dan mau mencairkannya? Tapi masih bingung berapa lama prosesnya? Tenang, di sini kita akan bahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan mudah!

    Siapa saja yang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
    Merangkum, Ruang Menyala, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh:
     
    – Pekerja yang sudah resign.
    – Pekerja yang terkena PHK.
    – Pekerja yang masih aktif bekerja (dengan syarat tertentu).
     
    Bagi yang masih bekerja pun bisa mencairkan sebagian saldo JHT yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun.
     

    Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
    Sebelum mencairkan saldo, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

    Kartu Kepesertaan JAMSOSTEK
    KTP dan Kartu keluarga
    Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    Buku Tabungan
    NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 Juta)

    Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
    Ada tiga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: online lewat JMO, Lapak Asik, atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Melalui Lapak Asik

    Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
    Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
    Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
    Unggah dokumen persyaratan
    Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
    Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
    Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

    Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO, login;
    Klik menu “Jaminan Hari Tua”;
    Selanjutnya klik menu “Klaim JHT”, lalu klik “Selanjutnya”;
    Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”;
    Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah”;
    Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”;
    Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik “Selanjutnya”;
    Akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan;
    Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”;
    Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Kamu bisa memantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

    Mencairkan Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

    Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
    Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
    Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
    Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
    Unggah dokumen persyaratan
    Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
    Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
    Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

    Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
    Saldo di bawah Rp 10 juta: Cair dalam 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
    Saldo di atas Rp 10 juta: Butuh waktu maksimal 5 hari kerja.

    Semoga informasi ini membantu, ya! Kalau masih ada pertanyaan, cek langsung di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencairkan dana! 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kontroversi Danantara, Warganet: Bayangin Duit Anda Tetiba Hilang, Banknya Gak Mau Tangung Jawab

    Kontroversi Danantara, Warganet: Bayangin Duit Anda Tetiba Hilang, Banknya Gak Mau Tangung Jawab

    “Bayangin duit anda tetiba hilang, banknya gak mau tangung jawab,” timpalnya.

    Ia semakin terheran-heran karena mantan Presiden ke-7, Jokowi, disebut-sebut bakal menjadi pengawas Danantara. Meskipun, ia diketahui bagian dari lima besar pejabat terkorup di dunia.

    “Dan hebatnya, finalis terkorup OCCRP diminta menjadi Pengawas Danantara. Makin gelap!,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi yang diwariskan oleh mantan Presiden Jokowi.

    Ia menyoroti program efisiensi anggaran yang disebut-sebut untuk mendukung program makan gratis sebesar Rp70 triliun.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun),” ujar Dandhy di X @DandhyLaksono (18/2/2025).

    Padahal, kata dia, anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Danantara, yang mencapai Rp325 triliun.

    Kata Dandhy, cara ini mirip dengan strategi yang digunakan oleh Jokowi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isu pengangguran dijadikan alasan untuk meloloskan kebijakan yang justru memperkuat oligarki dan konglomerasi.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi Cipta Kerja,” lanjut Dandhy.

    Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Dandhy justru melihat bahwa pasca-implementasi UU tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin sering terjadi.

    “Setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” cetusnya.

    Tak hanya itu, Dandhy juga menyoroti sejumlah kasus keuangan negara seperti Jamsostek, Asabri, Tapera, hingga rencana pemerintah yang sempat mengincar dana haji dan wakaf.

  • PHK Massal Ancam Indonesia, Dandhy Laksono Sindir Kebijakan Pemerintah

    PHK Massal Ancam Indonesia, Dandhy Laksono Sindir Kebijakan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menjadi ancaman nyata bagi para pekerja di Indonesia.

    Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sekitar 60 perusahaan berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.

    Ancaman ini semakin meningkat, sebagaimana dilaporkan baik oleh kalangan pengusaha maupun serikat pekerja. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Jurnalis investigasi Dandhy Laksono turut menyoroti situasi ini.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia mengkritisi minimnya penciptaan lapangan kerja di tengah meningkatnya gelombang PHK.

    “Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” tulis Dandhy Laksono, dikutip Selasa (18/2/2025).

    Selain itu, isu PHK ini juga dikaitkan dengan kehadiran Danantara yang saat ini tengah menjadi sorotan.

    Menurut Dandhy, keberadaan Danantara dapat menjadi ancaman besar dan dianggap sebagai bentuk kapitalisme terpimpin.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” tuturnya.

    “Danantara bukan hanya ‘kapitalisme terpimpin’, juga berpotensi jadi ‘fraud terpimpin’,” terangnya.

    (Fajar)

  • Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI hari Ini.

    Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

    “Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

    Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

    “Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

    Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.
    Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

    Tonton juga Video: Kata Grab soal Pemerintah Wajibkan Aplikator Beri THR Untuk Driver

    (rrd/rrd)

  • Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono kembali mengungkap hal terkait efisiensi anggaran. Kali ini, berkenan dengan peruntukannya.

    Pendiri Watchdoc itu mengatakan selama ini efisiensi hanya dihubungkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, tidak hanya sebatas itu. Tapi juga untuk Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan untuk mengelola investasi di Indonesia yang lebih luas dari anggaran pemerintah.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun). Padahal bagian terbesar untuk Danantara (325 triliun),” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

    Lebih jauh, Dandhy mengatakan trik ini sebelumnya dipakai Jokowi. Saat Presiden ke-7 RI itu menduduki orang nomor satu di Indonesia, UU Cipta Kerja muncul.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi “Cipta Kerja”,” ujarnya.

    UU itu sebelumnya telah menuai protes kuat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Bahkan telah ditetapkan inkonstitusional oleh Mahmamah Konstitusi (MK).

    Tapi belakangan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

    “Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” jelas Dandhy.

    Di sisi lain, dalam hal Danantara. Ia mengungkit sejumlah program pemerintah yang bermasalah.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” imbuhnya.

  • Dandhy Laksono Bongkar Strategi Jokowi di Pemerintahan Prabowo: Manipulasi Isu untuk Perkuat Konglomerasi

    Dandhy Laksono Bongkar Strategi Jokowi di Pemerintahan Prabowo: Manipulasi Isu untuk Perkuat Konglomerasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi yang diwariskan oleh mantan Presiden Jokowi.

    Ia menyoroti program efisiensi anggaran yang disebut-sebut untuk mendukung program makan gratis sebesar Rp70 triliun.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun),” ujar Dandhy di X @DandhyLaksono (18/2/2025).

    Padahal, kata dia, anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Danantara, yang mencapai Rp325 triliun.

    Kata Dandhy, cara ini mirip dengan strategi yang digunakan oleh Jokowi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isu pengangguran dijadikan alasan untuk meloloskan kebijakan yang justru memperkuat oligarki dan konglomerasi.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi Cipta Kerja,” lanjut Dandhy.

    Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Dandhy justru melihat bahwa pasca-implementasi UU tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin sering terjadi.

    “Setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” cetusnya.

    Tak hanya itu, Dandhy juga menyoroti sejumlah kasus keuangan negara seperti Jamsostek, Asabri, Tapera, hingga rencana pemerintah yang sempat mengincar dana haji dan wakaf.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” imbuhnya.

    Dandhy bilang, kebijakan Danantara bisa berpotensi menjadi bentuk baru dari “fraud terpimpin” di bawah kendali kekuasaan.

  • Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online atau driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu tuntutan mereka adalah diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir. Disebutkan, platform digital selama ini meraup keuntungan besar dari tenaga kerja mereka, tetapi menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang layak, hingga tunjangan seperti THR.

    “Fleksibilitas dalam kemitraan hanya dalih platform untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Sementara bisnis platform menikmati keuntungan besar, para pengemudi justru terjebak dalam kondisi kerja yang tidak pasti dengan penghasilan yang rendah dan tidak menentu,” ujar Lily.

    Terkait mekanisme pembayaran THR, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker. “Itu kita serahkan ke Kemnaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” katanya.

    Selain THR, para driver juga menuntut dihapusnya sistem tarif aceng dan slot yang dianggap merugikan. “Kami merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot ini karena tarifnya begitu murah dan ada pengkotak-kotakan wilayah,” ucapnya menambahkan.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha ojol dapat memenuhi aspirasi mitranya, khususnya dalam memperoleh THR.

    “Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” ujarnya.

    Yassierli yakin pengusaha akan memahami aspirasi pengemudi ojol mengenai pemberian THR. Dia berharap penyelesaian formulasi pemberian THR dari pengusaha dapat dilakukan segera mungkin.

    “Saya berharap sesegera mungkin karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” tuturnya.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, kehadiran pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol sangat mendukung percepatan pergerakan barang dan jasa di masyarakat, yang akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN.

    Perdebatan tentang status kerja Pekerja kemitraan ini terus terjadi. Pemerintah masih memposisikan pekerja kemitraan ini sebagai pekerja di luar hubungan kerja, yang tidak memiliki tiga unsur yaitu upah, perintah dan pekerjaan. “Dampak tidak diakuinya Pekerja Kemitraan tersebut sebagai pekerja dalam hubungan kerja (atau pekerja formal) adalah minimnya perlindungan bagi mereka,” kata Timboel.

    Harus diakui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja ojol ini. Pemerintah terlalu sibuk mengatur pekerja di dalam hubungan kerja, yang memposisikan pekerja di luar hubungan kerja terus termarjinalkan dalam meraih kesejahteraannya.

    Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Kemudian pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas memposisikan Pembangunan Ketenagakerjaan juga menyasar bagi pekerja di luar hubungan kerja.

    Secara lengkap isi Pasal 1 angka 31 tersebut adalah Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Atas amanat regulasi tersebut di atas maka pemerintah seharusnya sudah meregulasikan tentang pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan berbasis digital,” kata Timboel.

    Disebutkan, ada kekhasan bagi pekerja kemitraan berbasis digital ini dibandingkan dengan pekerja di luar hubungan kerja lainnya yang memang hanya melibatkan dua pihak. Pekerja kemitraan ini melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan aplikator (penyedia aplikasi), konsumen dan pekerja. “Ketiga pihak ini sangat terkait satu sama lain yang mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangunnya. Namun ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut antara pekerja dan aplikator yang menyebabkan kesejahteraan pekerja ojol tidak membaik,” ujarnya.

    Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan, termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) seperti yang diamanatkan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021, ke dalam Perjanjian Kemitraan.

    Oleh karenanya untuk mendukung kesejahteraan pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol, sesuai amanat Pasal 1 angka 31 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan, maka penting hadirnya intervensi positif Pemerintah untuk menyeimbangkan antara aplikator dan pekerja ojol.

    Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di Perjanjian Kemitraan, dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator termasuk THR, jam kerja pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk Alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dsb.

    Pemerintah telah menjanjikan akan melindungi pekerja kemitraan tersebut namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang terbit sebagai dasar yuridis perlindungan tersebut. Saya mendapat informasi bahwa draf regulasi tersebut sudah ada namun Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan belum menandatanganinya.

    “Saya berharap pemerintah benar-benar mau melindungi pekerja kemitraan tersebut, dan untuk jangka waktu dekat menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah seharusnya sudah merilis ketentuan THR untuk pekerja kemitraan seperti pekerja ojol ini. Bukankah Kementerian Ketenagakerjaan sudah pernah menjanjikan THR dan berkeinginan untuk mengaturnya dalam regulasi.

    Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Raya Idulfitri, dan pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli Masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat.

    “Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada perusahaan aplikator sehingga pembayaran THR di tahun 2025 ini segera terealisasi, dan hal ini akan menjadi momentum baik bagi Pemerintahan Prabowo merealisasikan janji kampanyenya untuk kalangan pekerja/buruh khususnya pekerja ojol dan pekerja kemitraan berbasis digital lainnya,” kata Timboel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang berlaku mulai 7 Februari 2025, memiliki ketentuan yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kepastian berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    “Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok yang rentan, termasuk para pekerja.

    Ia menekankan bahwa membela pekerja bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha, melainkan membangun sinergi untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih menguntungkan.

    “Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,” tambahnya dalam menanggapi korban PHK yang mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi pengurangan pesangon yang signifikan bagi pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.

    Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK diberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK sebelumnya hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, ditambah manfaat berupa pelatihan kerja agar mereka dapat beralih ke sektor lain.

    Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Pasal 21 dalam regulasi ini menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.

    Perubahan lainnya dalam PP ini termasuk revisi pada Pasal 11, yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, tetapi kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran tersebut bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP. Pemerintah menyumbang 0,22 persen dari upah pekerja per bulan, sedangkan 0,14 persen berasal dari rekomposisi iuran Program JKK.

    Selain itu, PP ini juga menambahkan Pasal 39A yang menyatakan bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).

    Dengan adanya perubahan dengan PP terkait pekerja yang di-PHK mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.

  • Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru itu ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

    Ada sejumlah perubahan dalam PP tersebut seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Dalam Pasal 21 Ayat (1) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

    Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

    “Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, yang dikutip di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

    Kemudian, batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A.

    Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut. Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan. Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.

    Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif. Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60% dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14% – 15% dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.

    “Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” kata Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch.

    Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60% selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus. Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.

    “Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.

    Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan. Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.

    “Iuran JKK yang direkomposisi 0,14% dan iuran APBN 0,22%, jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24% dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan, nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14% dari 0,24% itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News