Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Prabowo Tetapkan 11 Program untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

    Prabowo Tetapkan 11 Program untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam beleid tersebut, disebutkan setidaknya sebelas program untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

    Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem. 

    Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

    Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

    Prabowo pun menyebutkan setidaknya sebelas program. Pertama, program sekolah rakyat, yang mana hampir seluruh K/L ditugaskan untuk kawal program tersebut.

    Kedua, program Kartu Indonesia Pintar, yang ditugaskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Menteri Agama.

    Ketiga, program padat karya di tingkat desa, yang ditugaskan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keempat, program pelatihan vokasi, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan. 

    Kelima, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan.

    Keenam, program perhutanan sosial, yang ditugaskan ke Menteri Kehutanan. Ketujuh, program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang ditugaskan ke Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    Kedelapan, program padat karya sektor perhubungan di kantong-kantong kemiskinan, yang ditugaskan ke Menteri Perhubungan. Kesembilan, program transmigrasi, yang ditugaskan ke Menteri Transmigrasi.

    Kesepuluh, program cadangan pangan pemerintah dan ketahanan pangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Kepala Badan Pangan Nasional. Kesebelas, program pemenuhan gizi masyarakat, yang ditugaskan ke Kepala Badan Gizi Nasional.

    “Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” jelas Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.

    Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.

    Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau setara 8,57% dari total populasi per September 2024. Dalam catatan BPS, persentase tersebut menjadi yang terendah dalam sejarah Indonesia.

    Sementara itu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem (0%) pada 2029, sementara persentase penduduk miskin turun ke 4,5% pada 2029.

  • Prabowo Ingin Hapus Kemiskinan Ekstrem, Ekonom Ungkap Syaratnya

    Prabowo Ingin Hapus Kemiskinan Ekstrem, Ekonom Ungkap Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghapus kemiskinan ekstrem dari wilayah Indonesia, usai menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2025. Ekonom pun mengingatkan beleid tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang tepat.

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menjelaskan kemiskinan ekstrem merupakan kondisi di mana masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya seperi tidak bisa makan, tidak punya pakaian, dan tempat tinggal.

    Sementara itu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pemerintah mengidentifikasi individu yang masuk kategori kemiskinan ekstrem apabila daya beli paritasnya (purchasing power parity) di bawah US$2,15 atau sekitar Rp36.216 (kurs JISDOR 16 April 2025 Rp16.845 per dolar AS) per hari.

    “Untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem, mutlak dibutuhkan sumber pendapatan yang mencukupi, yang bersumber dari pekerjaan atau dari bantuan sosial yang berkesinambungan,” ujar Piter kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

    Menurutnya, tiga strategi pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem seperti yang diterapkan dalam Instruksi Presiden No. 8/2025 sudah tepat.

    Tiga strategi itu adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Hanya saja, strategi-strategi harus diikuti dengan eksekusi yang tepat.

    “Prabowo akan berhasil menghilangkan kemiskinan ekstrim apabila tiga strategi tersebut benar-benar dapat menciptakan lapangan kerja yang mencukupi atau pemerintah bisa memberikan bansos yang tepat sasaran secara berkesinambungan,” jelas Piter.

    Sebagai informasi, dalam Instruksi Presiden No. 8/2025, Prabowo mengatur setidaknya sebelas program untuk menghapus kemiskinan ekstrem. Pertama, program sekolah rakyat, yang mana hampir seluruh K/L ditugaskan untuk kawal program tersebut.

    Kedua, program Kartu Indonesia Pintar, yang ditugaskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Menteri Agama.

    Ketiga, program padat karya di tingkat desa, yang ditugaskan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keempat, program pelatihan vokasi, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan. 

    Kelima, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan.

    Keenam, program perhutanan sosial, yang ditugaskan ke Menteri Kehutanan. Ketujuh, program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang ditugaskan ke Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    Kedelapan, program padat karya sektor perhubungan di kantong-kantong kemiskinan, yang ditugaskan ke Menteri Perhubungan. Kesembilan, program transmigrasi, yang ditugaskan ke Menteri Transmigrasi.

    Kesepuluh, program cadangan pangan pemerintah dan ketahanan pangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Kepala Badan Pangan Nasional. Kesebelas, program pembunuhan gizi masyarakat, yang ditugaskan ke Kepala Badan Gizi Nasional.

    “Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” jelas Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.

    Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau setara 8,57% dari total populasi per September 2024. Dalam catatan BPS, persentase tersebut menjadi yang terendah dalam sejarah Indonesia.

    Sementara itu dalam dokumen RPJMN 2025—2029, pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem (0%) pada 2029, sementara persentase penduduk miskin turun ke 4,5% pada 2029.

  • Anggota DPR minta pemerintah beri perlindungan industri padat karya

    Anggota DPR minta pemerintah beri perlindungan industri padat karya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR Yoyok Riyo Sudibyo meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap industri padat karya untuk menyikapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa masyarakat.

    “Negara harus hadir, banyak sekali sektor industri yang terpukul akibat beratnya kondisi perekonomian global, dan berbagai faktor internal dalam negeri. Khususnya industri padat karya yang harus dilindungi,” kata Yoyok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, perlindungan terhadap industri padat karya merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta memastikan keberlanjutan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.

    Dia memandang gelombang PHK yang terus berlanjut sejak tahun lalu, bukanlah sekadar gejolak bisnis biasa, melainkan indikasi krisis sosial-ekonomi yang mengancam kehidupan masyarakat.

    “Ini bukan hanya soal angka. Ini soal ribuan keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan masyarakat yang makin terpinggirkan. Badai PHK ini merupakan potret kepedihan yang nyata,” ujarnya.

    Di samping tantangan domestik, dia menilai industri padat karya yang menjadi salah satu sektor yang paling terpukul juga menghadapi tekanan global.

    Termasuk, lanjut dia, dampak dari rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menaikkan tarif impor yang dikhawatirkan bisa menggerus daya saing ekspor Indonesia, terutama produk tekstil dan manufaktur.

    “Jika negara lain memperketat pasar, sementara kita tidak memperkuat fondasi industri dan perlindungan tenaga kerja, maka PHK hanya akan terus berulang,” ucapnya.

    Untuk itu, anggota komisi DPR yang membidangi urusan perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.

    Dia lantas mencontohkan beberapa upaya yang bisa dilakukan negara, misalnya pemberian insentif bagi industri padat karya.

    “Pemerintah juga perlu meningkatkan program pelatihan bagi korban PHK agar beradaptasi dengan kebutuhan pasar, serta pendidikan maupun pelatihan program vokasi agar industri kreatif dan non-formal dapat semakin berkembang,” tuturnya.

    Dia menilai perlu dilakukan pula reformasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar korban PHK tidak hanya bergantung pada pesangon, melainkan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan subsidi upah transisi.

    “Negara memiliki peran penting. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya.

    Selain itu, dia juga berharap pemerintah melalui kementerian terkait dapat menyusun rencana untuk pemulihan ketenagakerjaan secara nasional.

    Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan bukan sekadar mengandalkan pesangon atau program bersifat reaktif, melainkan menciptakan ekosistem kerja baru yang lebih berdaya tahan.

    “Sudah saatnya kita memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar semata, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk perlindungan bagi pekerja industri padat karya,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima aduan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Tupperware Indonesia. Diketahui, produsen wadah penyimpanan makanan asal Amerika Serikat (AS) itu menghentikan operasional bisnisnya di Tanah Air sejak 31 Januari 2025.

    “Nggak ada laporan (PHK Tupperware Indonesia),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (13/4/2025).

    Indah menyebut tidak semua PHK harus dilaporkan ke Kemnaker, sepanjang PHK disepakati kedua belah pihak yakni perusahaan dan pegawai.

    “Mungkin sepakat PHK-nya. Tidak semua harus ngadu ke Kemnaker kalau PHK disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha),” ucap Indah.

    Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut model bisnis yang digunakan perusahaan mengacu pada sistem Multi Level Marketing (MLM). Alhasil, ia tidak mendapatkan informasi terkait buruh yang terdampak atas penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Tidak ada infonya (jumlah buruh yang terdampak penghentian operasi Tupperware Indonesia) karena penjualannya sistem MLM,” kata Said.

    Sebelumnya, Tupperware mengumumkan untuk menutup bisnisnya di Indonesia usai 33 tahun beroperasi. Keputusan itu merupakan bagian dari langkah global perusahaan.

    “Dengan berat hati, kami mengumumkan bahwa Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025. Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @tupperwareid.

    (aid/rrd)

  • Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Siapkan Syarat Ini

    Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Siapkan Syarat Ini

    Jakarta

    Lebaran jadi momen untuk berkumpul bersama keluarga dan mudik ke kampung halaman. Pengeluaran pun jadi lebih banyak dari biasanya, apalagi jika THR pas-pasan. Tak jarang, setelah Lebaran kantong bakal lebih ‘kempis’. Bagi pekerja yang membutuhkan dana lebih ternyata ada cara untuk bisa mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Begini caranya.

    Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

    Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

    Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

    Klaim JHT Sebagian 10%

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Klaim JHT Sebagian 30%

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

    Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
    b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
    c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    1. KTP pasangan atau KK.

    2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.

    Cara mencairkan dana JHT lewat online

    1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

    2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

    Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

    1. Datang ke kantor cabang terdekat.

    2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

    3. Ambil Antrian.

    4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

    5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

    6. Proses selesai.

    7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

    Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

    2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

    3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.

    4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.

    5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.

    6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

    7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    Demikian merupakan informasi cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT).

    (fdl/fdl)

  • Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

    Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

    Jakarta

    Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan bisa lebih dari 30 hari bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

    Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair setelah Resign?

    Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah:

    Maksimal satu hari kerja, apabila saldo kurang dari Rp 10 juta.Maksimal lima hari kerja, apabila saldo lebih dari Rp 10 juta.

    Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.

    Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

    Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.

    Syarat Mengklaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnyaKeterangan Pengunduran diri dari Pemberi KerjaKartu Peserta BPJS KetenagakerjaanNPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

    Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via Lapak Asik

    Untuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta bisa menggunakan portal Lapak Asik. Berikut caranya:

    Buka portal Lapak AsikIsi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaanUnggah semua dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MBKlik Simpan untuk mengkonfirmasi data pengajuanJadwal wawancara online akan dikirim melalui emailPetugas akan menghubung peserta untuk verifikasi data lewat video callJika proses telah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang sudah dilampirkan di formulir.

    Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via JMO

    Untuk pengajuan klaim JHT melalui JMO, akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)Pilih Jaminan Hari TuaPada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHTJika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT lewat aplikasi JMOKlik SelanjutnyaPilih Sebab KlaimLakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih SudahAmbil foto selfie dengan ketentuan yang telah diberikan di layarLengkapi data NPWP dan rekening aktif. Klik SelanjutnyaPada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayar. Klik SelanjutnyaCek data ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik KonfirmasiPengajuan klaim JHT akan diproses.

    Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Offline di Kantor Cabang

    Bawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHTAmbil nomor antreanPetugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antreanPeserta akan dilayani oleh petugasPeserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHTSaldo JHT masuk ke rekening pesertaIsi e-survey yang dikirim melalui email.

    Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.

    (elk/row)

  • Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.604 aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan data yang masuk ke posko pengaduan langsung ditindak lanjuti dan diverifikasi, serta dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan langsung.

    “Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respon. Kalau tidak ada respon, lalu ada nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respon juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki beberapa tahapan sanksi, termasuk sanksi tertinggi ialah me.yoal keberlanjutan izin usaha.

    Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dijelaskan Menaker bahwa ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    “Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas keterlambatan THR ada dendanya. Itu harus dibayarkan dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Dari seluruh aduan maupun konsultasi yang diterima Kemenaker, hampir seluruhnya telah berhasil direspon pihaknya. Hanya sekitar 152 aduan maupun konsultasi yang masih belum bisa direspon.

    “Aduan ini tentu bergulir terus. Masih ada pengaduan yang belum di respons. Yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa. Jadi sekali lagi, THR ini payung regulasinya jelas,” ucapnya.

    Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah pencabutan izin operasional usaha.

    “Izin operasionalnya bisa direkomendasikan untuk di stop, jika tahap sebelumnya tidak di-follow up. Yang pertama denda dulu,” jelas Indah.

    Pencabutan izin usaha akan dilakukan dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti.

    “Kita koordinasi sama Kemenperin, sama BKPM, sama dinas tempat kejadian,” jelas Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker.

  • 5 Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Tak Harus ke Kantor Cabang

    5 Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Tak Harus ke Kantor Cabang

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi kamu yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) adalah hal yang penting. Nomor ini digunakan sebagai identitas kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan nomor KPJ, kamu bisa mengakses berbagai layanan, termasuk pencairan saldo JHT (Jaminan Hari Tua), pengecekan kepesertaan, serta manfaat lainnya. Namun, terkadang kartu fisik KPJ bisa hilang atau terselip, sehingga kamu perlu mencari cara untuk mengetahui kembali nomor tersebut.

    Jika kamu mengalami kendala dalam menemukan nomor KPJ, jangan khawatir. Kini, ada beberapa metode mudah yang bisa digunakan untuk mengeceknya, salah satunya dengan menggunakan KTP. Karena data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhubung dengan identitas pribadi, kamu dapat melakukan pengecekan nomor KPJ hanya dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP.

    Dengan banyaknya pilihan yang tersedia, kamu tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan nomor KPJ dan tidak memiliki kartu fisiknya. Nah, bagaimana cara mengecek nomor KPJ dengan KTP? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat Call Center

    Pertama, kamu bisa mencoba cek nomor KPJ dengan KTP menggunakan call center yang khusus disediakan. Jika kamu ingin mendapatkan informasi secara langsung, cukup hubungi Call Center BPJS di 175.

    Setelah tersambung dengan petugas, sampaikan bahwa kamu ingin mengetahui nomor KPJ.

    Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memberikan NIK KTP sebagai verifikasi data.

    Setelah data diproses, petugas akan memberikan informasi nomor KPJ yang kamu miliki.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat X

    Media sosial X, atau dulu lebih dikenal sebagai Twitter, juga bisa digunakan untuk cek nomor KPJ. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan melalui akun @BPJSTKinfo

    Caranya juga tidak sulit. Cukup kirimkan pesan Direct Message (DM) dengan format:

    Nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK KTP

    Tunggu hingga admin BPJS Ketenagakerjaan membalas pesanmu dengan informasi nomor kepesertaan yang diminta.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat WhatsApp

    Kamu juga bisa cek nomor KPJ dengan KTP melalui WhatsApp. BPJS menyediakan layanan BPJAMSOSTEK.

    Dengan menghubungi nomor 081380070175, kamu bisa mendapatkan informasi nomor BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu datang langsung ke kantor.

    Cukup kirimkan pesan WhatsApp sesuai format yang diminta, dan informasi akan diberikan dalam waktu singkat.

    Cek nomor KPJ di WhatsApp

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat SMS

    Selanjutnya, kamu juga bisa cek nomor KPJ menggunakan SMS. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tambahkan nomor 0877-7550-0400 ke daftar kontak di ponselmu. Selanjutnya, kirim pesan dengan format berikut:

    NIK (spasi) Nomor NIK KTP

    Contohnya: NIK 357303030987

    Setelah mengirim SMS ke nomor tersebut, kamu akan menerima balasan berisi informasi nomor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Offline

    Terakhir, bagi yang ingin mengecek secara langsung, kamu bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut:

    Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengecek nomor KPJ. Serahkan KTP atau sebutkan NIK KTP untuk pengecekan data. Petugas akan mencari informasi di sistem dan memberikan nomor KPJ milikmu. Catat nomor KPJ yang diberikan agar tidak hilang lagi.

    Demikian informasi terkait cara cek nomor KPJ melalui 5 cara yang bisa kamu lakukan hanya dengan KTP. Pilih salah satu yang paling pas dengan kondisi kamu saat pengecekan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.