Kementrian Lembaga: Jamsostek

  • Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

    Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

    4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

    Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

    Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

     

     

  • Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Untuk dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

    Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas waktu kepesertaan aktif hingga 30 April 2025.

    Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Apabila upah melebihi batas tersebut, maka batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak berhak menerima BSU.

    Program ini memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagi pekerja asing (WNA), syaratnya minimal sudah bekerja 6 bulan di Indonesia dan wajib mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung.

  • Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 11 Desember 2025

    Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Manajemen PT Terra Drone Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait kebakaran gedungnya yang menewaskan 22 karyawan, Selasa (9/12/2025).
    Melalui unggahan pada laman resmi perusahaan, manajemen mengungkapkan duka mendalam atas peristiwa tersebut serta menyatakan keprihatinan atas dampak yang dirasakan keluarga para korban.
    “Dengan sangat berduka, kami mengonfirmasi bahwa insiden ini telah mengakibatkan kehilangan karyawan kami. Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang terdampak di masa yang sangat sulit ini,” demikian tulis pernyataan resmi perusahaan.
    Saat ini, perusahaan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden
    kebakaran
    .
    “Fokus kami saat ini adalah memberikan dukungan kepada para karyawan serta keluarga yang terdampak, termasuk penyediaan akomodasi dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” ujar dia.
    “Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah adanya perkembangan resmi dari pihak berwenang,” imbuhnya.
    Human Resources Development Terra Drone, Umaidi Suhari, memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang meninggal dunia.
    Komitmen tersebut mencakup pemenuhan hak normatif hingga pemberian santunan duka kepada keluarga korban.
    “Semuanya akan kami proses dan terakhir pastinya ada santunan duka untuk keluarga. Tidak bisa menggantikan sosok teman kita yang sudah berpulang, tapi at least bisa mengurangi sedikit kesedihan dari keluarga yang dirasakan ya,” ucap Umaidi di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (10/11/2025).
    Ia menegaskan, perusahaan akan memproses seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
    Hal tersebut juga berlaku bagi peserta magang yang turut menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.
    “Pastinya kalau untuk hak kami mengikuti regulasi yang ada. Untuk uang duka cita pasti akan kami keluarkan,” ungkap Umaidi.
    Mengingat kondisi kantor yang hangus terbakar, saat ini para karyawan yang selamat masih dirumahkan.
    Pihak perusahaan juga menyiapkan layanan psikolog bagi karyawan yang mengalami guncangan ataupun masalah mental lainnya.
    “Karyawan yang saat ini selamat dalam keadaan yang memang masih terguncang, syok dan lain-lain, kami sudah menyiapkan psikolog untuk nantinya bisa cover mereka punya emotional dan lain-lain,” tutur dia.
    Ia menegaskan, gedung yang terbakar tersebut memiliki lift dan tangga seperti halnya ruko perkantoran pada umumnya.
    “Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kami semua,” jelas Umaidi.
    Umaidi mengungkapkan, ruko tersebut telah disewa perusahaan sejak dua tahun lalu dan digunakan untuk operasional yang berkaitan dengan penggunaan drone di bidang agrikultur.
    “Kami fokusnya di agriculture. Drone yang kami gunakan berukuran besar,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disnaker Gresik Cover Ribuan Tenaga Kerja Rentan

    Disnaker Gresik Cover Ribuan Tenaga Kerja Rentan

    Gresik (beritajatim.com)– Pekerja rentan di Kabupaten Gresik kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengcover ribuan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, ada 8,674 pekerja mendapat perlindungan saat menjalankan aktivitas.

    Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin mengatakan, dari 8,674 peserta rentan yang kami cover bervariasi profesinya ada yang petani/buruh tembakau, pekerja rentan desa, petugas keagamaan, nelayan, damkar, kader IMP, angkutan umum, delman, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, dan ojek mobil.

    “Pekerja seperti ojek online dan pengemudi transportasi umum memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Disnaker ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penanganan kecelakaan hingga santunan bila terjadi resiko meninggal dunia,” katanya, Senin (8/12/2025).

    Zainul menjelaskan terkait dengan perlindungan ini. Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta program ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Program ini akan terus dievaluasi dan berpeluang bertambah jumlah pesertanya di tahun 2026.

    Sementara itu, koordinator sekaligus pendiri URC Satmata Gresik, Dimas menuturkan, sebagai driver online yang setiap hari di jalan. Risiko kecelakaan sangat tinggi.

    “Sejak bulan Juli lalu, kami dari komunitas URC Satmata mengajukan permohonan kepada Bupati dan Pemkab Gresik agar para driver online bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

    Saat ini kata dia, ada 266 driver online telah disetujui sebagai peserta program. Teman-teman driver online ini agar dicover BPJS Ketenagakerjaan meskipun hanya 16,500 untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

    “Yang di acc ada 266 peserta tetapi tahun depan bisa menambah agar semakin banyak driver online yang dicover BPjS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (dny/ted)

  • JHT Erick Thohir Cair, Ini Pesan Menpora soal BPJS Ketenagakerjaan

    JHT Erick Thohir Cair, Ini Pesan Menpora soal BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) milik Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Menpora), Erick Thohir (ET). Saldo JHT tersebut berasal dari kepesertaan Erick di beberapa perusahaan, sebelum dirinya terjun ke Pemerintahan.

    Dijumpai di kediamannya, Erick menceritakan bahwa ketika masih aktif di swasta, ia telah memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Untuk itu, dirinya tak ragu untuk membayar iuran sebagai bentuk kewajiban dan kontribusi terhadap program pemerintah.

    “Sebelum bergabung ke Pemerintahan, saya punya background sebagai swasta. Saya banyak belajar bagaimana BPJS Ketenagakerjaan melayani semua dengan sangat baik, dan terbukti hari ini ketika saya sudah tidak aktif lagi di swasta dan bergabung kepada pemerintah, saya mendapatkan manfaatnya,”ungkap Erick dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

    Saat ini sebagai Menpora, pihaknya juga akan berupaya agar para atlet Indonesia mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya merasakannya dan mudah-mudahan ini bermanfaat juga untuk kita semua. Tentu sebagai Menpora, saya aktif dan akan terus menjalankan kerjasama kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk para atlet. Inilah peran kami sebagai pemerintah dalam melayani para atlet ini dengan menyiapkan dana pensiun,”imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan merupakan hak setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk penyederhanaan proses klaim melalui kanal digital agar peserta dapat mengakses manfaat dengan lebih cepat dan mudah.

    “Kami memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan terbaik. Tidak hanya untuk manfaat JHT, tetapi juga program lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun. Harapan kami, semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.

    BPJS Ketenagakerjaan juga menyambut baik komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam memberikan perlindungan bagi para atlet Indonesia. Roswita menegaskan bahwa profesi atlet memiliki risiko tinggi sehingga sangat penting untuk mendapatkan perlindungan sejak dini.

    “Para atlet adalah aset bangsa. Dengan dukungan Kemenpora, kami ingin memastikan mereka terlindungi ketika berlatih, bertanding, ataupun setelah masa kariernya selesai. Integrasi perlindungan ini menjadi langkah besar untuk ekosistem olahraga Indonesia,” pungkas Roswita.

    Tonton juga video “Ojol-Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM”

    (akn/ega)

  • BSU Ketenagakerjaan Cair Desember 2025? Ini Fakta Resminya

    BSU Ketenagakerjaan Cair Desember 2025? Ini Fakta Resminya

    Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal sebagai BSU Ketenagakerjaan kembali menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh para pekerja di Indonesia pada akhir tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan BSU pada periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp600.000.

    Lantas apakah BSU Ketenagakerjaan 2025 akan cair lagi pada bulan Desember? Simak hal ini agar Anda memahami fakta resmi mengenai BSU Ketenagakerjaan 2025.

    Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025?

    Setelah pemerintah menyalurkan BSU periode Juni-Juli 2025, para pekerja kini menantikan realisasi BSU tahap kedua. Menjelang akhir tahun 2025, muncul isu-isu yang mengklaim bahwa BSU 2025 akan cair lagi pada Desember sebesar Rp600.000.

    Namun Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua. Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni hingga Juli, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.

    Para pekerja masih perlu menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan BSU Tahap dua.

    Pemerintah juga mengarahkan kepada para pekerja untuk terus memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

    Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025, syarat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Berikut syarat penerima BSU Ketenagakerjaan:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
    Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
    Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Jika di kemudian hari diketahui bahwa penerima BSU tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka penerima tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh dana BSU yang telah diterima ke kas negara.

    Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan

    Pengecekan status penerima BSU perlu dilakukan melalui website resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar aman dari penipuan. Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima BSU:

    Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

    Kunjungi website di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Isi seluruh data yang diminta, mulai dari NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, hingga email aktif
    Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan

    Melalui website Kemnaker

    Kunjungi website di bsu.kemnaker.go.id
    Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
    Masukkan kode keamanan yang muncul
    Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan notifikasi

    Pencairan BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

  • Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    BSU 2025 Cair Lagi? Simak Cara Ceknya

    Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU, baik secara daring maupun luring. Memahami Cara Cek BSU ini akan memudahkan pekerja untuk mengetahui status kepesertaan mereka.

    1. Melalui Website Resmi Kemnaker

    Salah satu Cara Cek BSU yang paling umum adalah melalui situs resmi Kemnaker. Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif dan buat kata sandi, lalu login. Setelah login, cari bagian “Cek NIK Penerima BSU” atau “Cek Status BSU”. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

    2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cari menu “Cek Penerima BSU” atau bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Lengkapi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Login atau buat akun baru menggunakan kredensial yang sudah ada atau daftar dengan NIK. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada halaman beranda. Masukkan data personal seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU Anda.

    4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Pencairan di Kantor Pos)

    Metode ini digunakan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker. Pilih opsi “BSU Kemnaker 1” atau “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” di kolom “Jenis Bantuan”. Siapkan eKTP dan klik “Ambil Foto Sekarang”. Pastikan foto eKTP jelas agar terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, lalu klik “Lanjutkan”. Jika NIK dan data yang diinput sesuai, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay yang dapat digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.

    5. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

    Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker setempat untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Ini adalah Cara Cek BSU secara luring yang dapat diandalkan jika mengalami kendala dengan metode daring.

    6. Melalui Call Center Kemnaker

    Hubungi call center resmi Kemnaker untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Gunakan NIK KTP dan nomor BPJS sebagai data verifikasi. Ini merupakan alternatif yang efektif untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak berwenang.

  • FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di Kota Kediri, Rabu (19/11/2025), di Harris Hotel and Conventions Malang.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk terus hadir memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan pekerja sektor informal. “Tentunya, upaya ini tidak mungkin dapat diwujudkan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, komunikasi, dan kerja sama yang solid antara organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga instansi vertikal lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mbak Wali.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Kediri tengah memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem, penataan data berbasis kelurahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui visi Kediri Mapan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah risiko munculnya kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.

    Di lapangan, masih banyak pekerja rentan seperti pemulung, tukang becak, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pekerja disabilitas, pengambil sampah, hingga pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kelompok ini memiliki tingkat risiko ekonomi paling tinggi.

    Pada saat yang sama, Wali Kota termuda ini menegaskan bahwa Pemkot Kediri juga sedang mendorong kesiapan menghadapi transformasi ekonomi kawasan, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas SDM di kelurahan. Menurutnya, seluruh proses pembangunan tersebut membutuhkan jaring perlindungan sosial yang kuat agar berjalan inklusif.

    “Kita semua memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan. Ia adalah tameng ekonomi keluarga. Dengan jaminan kecelakaan kerja hingga pengobatan tanpa batas dan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah, kita mencegah satu musibah berubah menjadi kemiskinan baru,” tegasnya.

    Melalui FGD ini, Wali Kota Kediri berharap seluruh pihak dapat menyelaraskan langkah, memperkuat strategi, serta memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Target UCJ sebesar 59,27% di tahun 2025, tidak hanya angka, tetapi representasi dari keluarga-keluarga yang hidup lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya.

    Hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Hery Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Muhamad Abdurrohman Sholih, para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, camat se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kenalkan Aplikasi JMO, Permudah Akses Layanan Digital

    BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kenalkan Aplikasi JMO, Permudah Akses Layanan Digital

    Pasuruan (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada para pesertanya. Salah satu upaya terbaru adalah memperkenalkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai solusi layanan digital yang mudah diakses.

    Melalui kegiatan Open Booth Sosialisasi di PT Jatim Autocomp Indonesia, Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan edukasi langsung mengenai penggunaan aplikasi tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pekerja.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, mengatakan bahwa aplikasi JMO merupakan wujud transformasi digital dalam pelayanan publik. “Kami ingin peserta bisa menikmati kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujarnya.

    Menurut Sulistijo, aplikasi JMO memberikan berbagai kemudahan bagi peserta, mulai dari pengecekan saldo JHT, perubahan data, hingga pengajuan klaim. Dengan sistem yang terintegrasi, peserta dapat memantau hak dan status kepesertaan mereka kapan saja.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga membantu karyawan PT Jatim Autocomp Indonesia melakukan aktivasi akun JMO. Antusiasme peserta terlihat tinggi karena banyak yang langsung mencoba berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.

    “Melalui JMO, peserta dapat mengetahui saldo JHT secara real time dan bahkan mengajukan klaim di bawah Rp15 juta tanpa datang ke kantor,” imbuh Sulistijo. Ia menegaskan, cukup dengan ponsel pintar, seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan kini berada di genggaman tangan.

    Selain itu, JMO juga menyediakan informasi lengkap mengenai program perlindungan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Transparansi informasi ini memudahkan peserta memantau hak-hak mereka sebagai pekerja aktif maupun nonaktif.

    Kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan dalam memberikan pemahaman kepada karyawan tentang pentingnya jaminan sosial. Pihak perusahaan pun menyambut baik langkah digitalisasi layanan tersebut.

    Sulistijo menilai, kehadiran aplikasi JMO menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pelayanan yang modern dan inklusif. “Transformasi digital ini kami lakukan agar peserta bisa mendapatkan pengalaman layanan yang lebih mudah dan transparan,” tuturnya.

    Dengan penerapan teknologi digital seperti JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta di wilayah Pasuruan dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, dan bebas ribet. Program ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin aktif menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan. (ada/but)

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.