Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Departemen Kehakiman AS Tetap Minta Google Divestasi Chrome

    Departemen Kehakiman AS Tetap Minta Google Divestasi Chrome

    Bisnis.com, JAKARTA — Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) masih menyerukan agar Google menjual peramban webnya, Chrome, menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat (7/3/2025) berdasarkan laporan Techcrunch.

    DOJ pertama kali mengusulkan agar Google melepas kepemilikan di Chrome tahun lalu di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden saat itu. Namun, tampaknya rencana tersebut tetap dipertahankan di bawah pemerintahan Trump yang kedua.

    Meski begitu, departemen ini tidak lagi menuntut agar Google melepaskan seluruh investasinya di kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk miliaran dolar yang telah diinvestasikan ke Anthropic.

    “Tindakan ilegal Google telah menciptakan raksasa ekonomi yang mengacaukan pasar untuk memastikan bahwa—apa pun yang terjadi—Google selalu menang,” kata DOJ dalam dokumen yang ditandatangani oleh Omeed Assefi, penjabat Jaksa Agung untuk antimonopoli. Assefi merupajan calon pilihan Trump untuk memimpin kebijakan antimonopoli di DOJ masih menunggu konfirmasi.

    Karena alasan tersebut, DOJ menyatakan bahwa mereka tidak mengubah “komponen inti” dari proposal awal mereka, termasuk pelepasan Chrome dan larangan pembayaran terkait pencarian kepada mitra distribusi.

    Terkait AI, DOJ kini hanya meminta pemberitahuan terlebih dahulu untuk investasi masa depan di bidang AI, bukan mendesak divestasi wajib dari investasi yang telah dilakukan.

    Selain itu, DOJ juga tidak lagi memberikan opsi kepada Google untuk segera melepas Android. Keputusan tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada masa mendatang, tergantung pada apakah pasar menjadi lebih kompetitif.

    Proposal ini muncul setelah gugatan antimonopoli yang diajukan oleh DOJ dan 38 jaksa agung negara bagian, yang mengarah pada keputusan Hakim Amit P. Mehta bahwa Google bertindak ilegal untuk mempertahankan monopolinya di pencarian online.

    Google telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Mehta, tetapi sementara itu, perusahaan menawarkan proposal alternatif yang diklaim dapat mengatasi kekhawatiran hakim dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada mitra mereka.

    Juru bicara Google mengatakan kepada Reuters bahwa proposal DOJ yang terlalu luas masih jauh melampaui keputusan pengadilan. Perusahaan juga berpandangan proposal tersebut akan merugikan konsumen Amerika, perekonomian, serta keamanan nasional.

    Hakim Mehta dijadwalkan untuk mendengar argumen dari Google dan DOJ pada April 2025.

  • Jaksa Agung Bagikan 2 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir Bekasi – Page 3

    Jaksa Agung Bagikan 2 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir Bekasi – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi masyarakat terdampak banjir di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

    Mengutip siaran pers, Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 17.57 WIB dan langsung meninjau kondisi warga yang masih bertahan di rumah mereka.

    Saat tiba, Presiden Prabowo langsung menyusuri permukiman yang masih tergenang air.

    Kepala Negara juga menyempatkan diri berbincang dengan warga yang terdampak banjir, menanyakan kondisi mereka serta kebutuhan mendesak yang diperlukan.

    Selain meninjau langsung kondisin korban banjir, Presiden juga menyerahkan bantuan makanan bagi warga untuk berbuka puasa.

    “Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir, terutama di tengah bulan Ramadan,” tulis siaran pers.

    Dalam kunjungan ini, Presiden Prabowo Subianto juga berbuka puasa bersama warga di salah satu rumah yang ia kunjungi. Dengan suasana sederhana, Presiden bersama warga menikmati hidangan berbuka puasa.

    Kehadiran Presiden Prabowo yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di lokasi bencana banjir memberikan semangat bagi warga yang sedang menghadapi musibah.

    Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memantau kondisi warga terdampak banjir serta memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.

  • Setelah Elpiji Langka dan Pertamax ‘Dioplos’, Kini MinyaKita Disunat Isinya – Halaman all

    Setelah Elpiji Langka dan Pertamax ‘Dioplos’, Kini MinyaKita Disunat Isinya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua kebutuhan penting rakyat sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

    Yakni soal elpiji 3 kg dan BBM Pertamax.

    Setelah kasus elpiji dan Pertamax ‘berlalu’, muncul kasus lain.

    Yakni soal minyak goreng murah MinyaKita yang isinya dikurangi ‘disunat’ diduga dilakukan produsen.

    Berikut informasinya selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025):

    Elpiji 3 Kg Langka

    Awal Februari 2025 lalu, elpiji 3 kg seperti mendadak hilang di tingkat pengecer.

    Antrean warga membeli elpiji 43 kg terjadi di sejumlah daerah terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Bahkan seorang ibu rumah tangga, Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia pada Senin (3/2/2025), diduga karena kelelahan usai mengantre elpiji.

    Kelangkaan elpiji diduga sistem baru yang ditetapkan pemerintah.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara.

    Para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Namun aturan itu dibatalkan.

    Menteri ESDM  malah terang-terangan mengungkapkan adanya permainan harga Elpiji 3 Kg di masyarakat.

    “Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja. Harganya itu ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000, Rp 6.000,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Isu Pertamax Dioplos

    Awal Maret 2025 ini, BBM jenis Pertamax diisukan dioplos.

    Hal itu berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap  kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menggelar konferensi pers khusus pada Kamis (6/3/2025) membantah Pertamax dioplos saat ini.

    Jaksa agung mengatakan Pertamax dioplos tahun 2023 lalu namun yang beredar di masyarakat saat ini bukan oplosan.

    Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina.

    Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina dan sudah ditahan.

    Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri menyatakan, pihaknya tengah melakukan introspeksi atau perbaikan diri usai adanya kasus korupsi impor minyak mentah dalam hal ini untuk produk BBM jenis Pertamax.

    Kata dia, introspeksi diri itu perlu dilakukan agar tata kelola yang dilakukan perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depan.

    MinyaKita isinya disunat

    Kini minyak goreng murah MinyaKita yang isinya disunat.

     MinyaKita  yang kemasan satu liter ternyata hanya terisi 750-800 mililiter.

    Hal itu terbukti saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen  lain disinggung adalah  Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

    Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. 

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. 

    Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

    Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Penulis: Endrapta/Aco

  • Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

    “Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).     

    Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. 

    Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan. 

    Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.  

    Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan. 

    Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.  

    Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.  

    Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.  

    “Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh. 

    Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.   

    “Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.

     

     

  • Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum

    Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum

    loading…

    KNPRI mengkritik Kejagung yang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus hukum. Aksi damai KNPRI yang bersamaan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Komite Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus hukum. Salah satu kasus menggemparkan publik yang ditangani Kejagung yakni kasus dugaan korupsi Pertamina.

    Aksi damai KNPRI yang bersamaan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional ini digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Baca Juga

    Mereka menggelar long march dari Sarinah menuju Patung Kuda dengan membawa berbagai macam spanduk kritikan untuk Kejagung.

    “Kami beraksi hari ini untuk kasus yang ditangani Kejagung. Mereka dinilai tebang pilih pada penanganan kasus hukum tertentu,” ujar Ketua KNPRI Mery Samiri.

    Menurut dia, Kejagung tidak boleh memonopoli hukum dan tak memiliki imunitas. Jaksa yang tidak berintegritas harus dikenakan sanksi.

    “Kalau kami nggak teriak atau Pak Prabowo tidak bicara, kasus Pertamina tidak cukup ditangkap cuma kroconya saja tanpa atasannya tahu,” katanya.

    “Jaksa Agung harus mengusut tuntas dari atas sampai bawah. Oknum jaksa juga harus ditindak karena dinilai sudah menunggangi supremasi hukum,” tambahnya.

    (jon)

  • Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dua di antaranya merupakan mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Maret

    Dua mantan Dirjen Migas ESDM yang dimaksud yakni Tutuka Ariadji (TA) yang menjabat pada periode 2020 hingga 2024. Kemudian, Ego Syahrial (ES) yang kala itu sebagai pelaksana tugas atau Plt periode 2019 hinga 2020.

    Sementara untuk dua saksi lainnya CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2020 dan AYM yang merupakan Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari para saksi, khususnya kedua mantan Dirjen Migas ESDM, pada proses pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret tersebut.

    Sejauh ini, hanya disampaikan proses pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

    “Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,” kata Harli.

    Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023.

    Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

  • Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas ESDM

    Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas ESDM

    loading…

    Kejagung memeriksa 2 mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM terkati kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung memeriksa 2 mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM .

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan adapun dua orang tersebut yakni Tutuka Ariadji (TA), Dirjen Migas periode 2020-2024 dan Ego Syahrial (ES), Plt Dirjen Migas periode 2019-2020.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi,” kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (7/3/2025) kemarin. Selain mantan Dirjen Migas, Harli menyebutkan ada 2 orang lainnya yang diperiksa yakni CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap saksi yang diperiksa. Dia hanya menuturkan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (abd)

  • Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta

    Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025). Foto: Tangkapan layar YT Kejaksaan Agung RI

    Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 17:35 WIB

    Elshinta.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan program-programnya selama masa kepemimpinan mereka.

    Burhanuddin menyebut permintaan pendampingan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan dan proyek pembangunan di Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Yang utamanya adalah beliau meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan. Agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya Jakarta, tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan perundangan-undangan” ujar Burhanuddin.

    Dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan, kata Burhanuddin, diharapkan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung, mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 91 triliun.

    “Secara khusus saya meminta, memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mendampingi Jakarta di dalam berkontribusi untuk membangun bangsa ini,” kata Pramono.

    Ia menegaskan Jakarta memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, bahkan berkontribusi sebesar 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

    “Karena Jakarta bagaimana pun sekarang ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi episentrum ekonomi Indonesia” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran daerah.

    “Kami ingin memastikan bahwa dalam pengambilan keputusan ke depan, tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, sejak awal kami telah melakukan audit agar jalannya pemerintahan lebih tertib dan transparan,” jelas Pramono.

    Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

    Putri menekankan Komisi XII DPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri di gedung DPR, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Putri juga menegaskan DPR, khususnya Komisi XII, tidak akan mengintervensi proses hukum, melainkan lebih fokus mendorong Pertamina tetap berkinerja optimal dan terbebas dari oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum. Namun, Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina, yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax dan Pertalite, aman dikonsumsi masyarakat.

    Ia menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung lebih berfokus pada tata kelola ekspor dan impor minyak mentah, bukan pada kualitas BBM yang beredar di dalam negeri.

    Sementara itu, Putri menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi semakin baik,” tambah Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan.

  • FBI Tangkap Tentara AS yang Diduga Jual Rahasia Militer ke China

    FBI Tangkap Tentara AS yang Diduga Jual Rahasia Militer ke China

    Washington DC

    Biro Investigasi Federal (FBI) menangkap seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang diduga menjual informasi rahasia kepada sejumlah individu yang tinggal di China. Tentara AS ini mendapatkan imbalan sebesar US$ 15.000 atau setara Rp 244,8 juta untuk informasi rahasia tersebut.

    Tentara AS bernama Jian Zhao ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), dituduh mengumpulkan hard-drive berisi data rahasia dan sebuah komputer yang diambil dari pemerintah AS, untuk dijual kepada beberapa individu yang tidak disebutkan namanya di China.

    Zhao merupakan seorang army supply sergeant yang masih bertugas aktif dan ditempatkan di pangkalan militer AS di negara bagian Washington.

    Aksi pencurian informasi rahasia itu dimulai pada Juli 2024, dengan Zhao telah menerima setidaknya US$ 15.000 sebagai pembayaran untuk informasi rahasia itu.

    Dia didakwa atas dugaan berkonspirasi untuk memperoleh dan mengirimkan informasi pertahanan nasional kepada individu-individu yang tidak berwenang, serta atas dugaan penyuapan dan pencurian properti pemerintah.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Menurut dokumen dakwaan, Zhao bersama kaki tangannya “secara sadar dan melawan hukum telah berkonspirasi… untuk memperoleh dan mengirimkan dokumen, tulisan, foto, instrumen, peralatan dan catatan yang berkaitan dengan pertahanan nasional Amerika Serikat kepada individu yang tidak berhak menerimanya”.

    Selain Zhao, ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yang diidentifikasi oleh FBI sebagai seorang tentara aktif AS bernama Li Tian dan seorang mantan tentara bernama Ruoyu Duan. Keduanya juga ditangkap pada Kamis (6/3) atas dugaan pencurian properti pemerintah dan penyuapan.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    FBI mendakwa Tian akan “mengumpulkan informasi militer sensitif yang terkait kemampuan operasional Angkatan Darat Amerika Serikat”, khususnya mengenai sistem persenjataan militer AS, dan menjualnya kepada Duan dengan imbalan yang besarnya tidak diketahui antara November 2021 hingga Desember 2024.

    “Para terdakwa yang ditangkap hari ini dituduh mengkhianati negara kita, secara aktif berupaya melemahkan kemampuan pertahanan Amerika, dan memberdayakan musuh kita di China,” sebut Jaksa Agung AS Pam Bondi dalam pernyataannya.

    “Mereka akan menghadapi keadilan yang cepat, berat, dan menyeluruh,” tegasnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu