Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Akibat ‘Perang Lawan Narkoba’ ala Gangster, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Kini Ditahan – Halaman all

    Akibat ‘Perang Lawan Narkoba’ ala Gangster, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Kini Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Rodrigo Duterte ditahan setelah pemerintah Filipina menerima surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk penangkapannya pada hari Selasa (11/3/2025).

    “Pagi ini, INTERPOL Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” menurut pernyataan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, pada Selasa.

    Rodrigo Duterte kembali ke Ibu Kota Filipina, Manila, pada hari Selasa dari Hong Kong setelah menyampaikan pidato berapi-api pada rapat umum kampanye hari Minggu (8/3/2025) kepada diaspora Filipina di Hong Kong.

    “Setibanya di sana, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pernyataan itu.

    Rodrigo Duterte saat ini berada dalam tahanan pihak berwenang dan dalam keadaan baik, seperti diberitakan CNA.

    Sebelumnya, selama acara di Hong Kong, Rodrigo Duterte mengecam penyelidikan ICC di tengah spekulasi ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas perannya dalam operasi perang melawan narkoba yang kontroversial.

    “Perang Melawan Narkoba” ala Gangster pada Masa Pemerintahan Rodrigo Duterte 

    Sejak Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada 1 Juli 2016, ia telah menjadikan perang melawan narkoba sebagai prioritas utamanya. 

    “Kami tidak akan berhenti sampai bandar narkoba terakhir, pemodal terakhir, dan pengedar terakhir menyerah atau dipenjara atau dipenjarakan, jika mereka menghendakinya,” ujar Rodrigo Duterte dalam pidato kenegaraan pertamanya.

    Kebijakan tersebut adalah kebijakan khasnya setelah Rodrigo Duterte meraih kekuasaan pada tahun 2016.

    Selama kampanye, ia menjanjikan pemberantasan kejahatan dan akan membunuh pengedar narkotika.

    “Jika saya berhasil masuk ke istana presiden, saya akan melakukan apa yang saya lakukan sebagai wali kota. Kalian pengedar narkoba, perampok, dan orang-orang yang tidak melakukan apa-apa, sebaiknya kalian keluar karena saya akan membunuh kalian,” kata Rodrigo Duterte menjelang kemenangannya dalam pemilu pada 9 Mei 2016.

    Human Rights Watch mengatakan “perang melawan narkoba” telah menyebabkan kematian lebih dari 12.000-30.000 warga Filipina hingga saat ini, sebagian besar adalah kaum miskin perkotaan.

    Setidaknya 2.555 pembunuhan telah dikaitkan dengan Kepolisian Nasional Filipina, yang dibantah oleh pihak berwenang.

    ICC telah menyelidiki sejumlah besar pembunuhan yang dilakukan polisi dan orang-orang bersenjata di bawah tindakan keras mantan presiden terhadap narkoba ilegal, yang mengakibatkan ribuan tersangka yang sebagian besar miskin tewas.

    Sementara itu, pemerintah di bawah Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah mengindikasikan Rodrigo Duterte dapat diserahkan.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Penyebab Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Terseret Kasus Kejahatan Kemanusiaan – Halaman all

    Penyebab Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Terseret Kasus Kejahatan Kemanusiaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah tiba di Manila, Selasa (11/3/2025).

    Dikutip dari Philippine News Agency, Rodrigo Duterte ditangkap polisi atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengatakan, surat perintah penangkapan Rodrigo Duterte diterima oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) Manila dari ICC pada Selasa pagi.

    Duterte tiba di Filipina melalui penerbangan Cathay Pacific CX 907 dari Hong Kong pada pukul 09.20 pagi waktu setempat.

    Setibanya di sana, Jaksa Agung menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat perintah penangkapan untuk Duterte, menurut PCO.

    Duterte menghadapi kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan ICC atas perang berdarahnya melawan narkoba.

    PCO meyakinkan publik bahwa Duterte yang berusia 79 tahun dalam keadaan sehat dan langsung diperiksa oleh dokter pemerintah saat kedatangannya.

    “Mantan presiden dan timnya dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah. Kesehatannya terjamin,” kata PCO.

    Petugas Kepolisian Nasional Filipina yang menegakkan surat perintah tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh untuk memastikan transparansi selama operasi, kata PCO.

    Pemerintah sebelumnya mengatakan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan ICC terhadap Duterte.

    Namun, pemerintah menyatakan bahwa negara tersebut akan berkewajiban untuk bertindak sesuai kewajibannya kepada Interpol.

    DIINCAR ICC SEJAK 2011

    ICC mulai menyelidiki pembunuhan terkait narkoba di bawah Duterte sejak 1 November 2011, saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga 16 Maret 2019, sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Dikutip dari AP News, Duterte menarik Filipina dari Statuta Roma pada tahun 2019 dalam sebuah langkah yang menurut aktivis hak asasi manusia bertujuan untuk menghindari akuntabilitas.

    Pemerintahan Duterte bergerak untuk menangguhkan penyelidikan pengadilan global tersebut pada akhir tahun 2021 dengan menyatakan bahwa otoritas Filipina sudah menyelidiki tuduhan yang sama, dengan alasan ICC — pengadilan pilihan terakhir — tidak memiliki yurisdiksi.

    Hakim banding di ICC memutuskan pada tahun 2023 bahwa penyelidikan dapat dilanjutkan dan menolak keberatan pemerintahan Duterte.

    Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC dapat turun tangan ketika negara-negara tidak mau atau tidak mampu mengadili tersangka dalam kejahatan internasional yang paling kejam, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Presiden Ferdinand Marcos Jr., yang menggantikan Duterte pada tahun 2022, telah memutuskan untuk tidak bergabung kembali dengan pengadilan global tersebut.

    Namun, pemerintahan Marcos mengatakan akan bekerja sama jika ICC meminta polisi internasional untuk menahan Duterte melalui apa yang disebut Red Notice, permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara tersangka kejahatan.

    (*)

  • RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) aset kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam jangka panjangnya, lahan perkebunan ini akan didorong untuk menghasilkan bahan bakar biodiesel.

    Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan, tujuan utama dari alih pengelolaan ini salah satunya untuk membantu mewujudkan ketahanan energi.

    “Bertahap (pengelolaannya). Akhirnya ke biodiesel,” kata Agus usai Konferensi Pers Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel,” sambungnya.

    Agus mengatakan, pihaknya akan mendorong agar produktivitas perkebunan tersebut terus meningkat. Bahkan harapannya bisa tembus hingga 25 ton per tahun.

    “Kami berharap setiap hektare (ha), target kami minimal 25 ton per tahun,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, 221 ribu ha lahan tersebut berasal dari 9 korporasi. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua lainnya masih proses penyidikan.

    Dari luasan aset perkebunan kelapa sawit itu, ada sebanyak 37 bidang tanah dan bangunan. Beberapa di antaranya ada 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

    “Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

    Cegah PHK Massal

    Penyerahan perkebunan eks Duta Palma ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kementerian BUMN bertujuan untuk mempertahankan proses bisnis dan menjaga produktivitas lahan tersebut. Sehingga, diharapkan operasional bisa tetap berjalan dan karyawan masih dapat tetap bekerja.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujar Febrie.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 ha. Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar Agus.

    Agrinas juga telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    (shc/rrd)

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • 2
                    
                        Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
                        Nasional

    2 Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Nasional

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
    Febrie Adriansyah
    , dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah
    Koalisi Sipil
    Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah
    dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    “Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar dia.
    Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
    Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tutur dia.
    Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
    “Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Nilai Penjualan TikTok Bakal Menguntungkan, Siapa Pembelinya?

    Trump Nilai Penjualan TikTok Bakal Menguntungkan, Siapa Pembelinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan empat kelompok berbeda mengenai penjualan platform media sosial TikTok.

    Sebagai informasi, Trump sebelumnya melibatkan perusahaan Oracle dan sekelompok investor luar untuk mengambil alih kendali operasi aplikasi tersebut.

    Melansir dari Reuters, Senin (10/3/2025) Trump menyampaikan bahwa semua opsi yang ada dalam pembicaraan ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak.

    Menanggapi pertanyaan wartawan di dalam Air Force One mengenai kemungkinan kesepakatan segera terkait TikTok, Trump mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.

    “Kami sedang berurusan dengan empat kelompok berbeda, dan banyak orang menginginkannya. Keempatnya (opsi pembeli) bagus,” kata Trump.

    Hingga saat ini, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters di luar jam kerja normal.

    Ketegangan seputar TikTok telah menarik sejumlah calon pembeli, termasuk mantan pemilik Los Angeles Dodgers, Frank McCourt.

    Frank menyatakan minatnya untuk membeli bisnis yang terus berkembang ini, yang menurut perkiraan analis dapat bernilai hingga US$50 miliar.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika Serikat selama 75 hari.

    Melansir dari Techcrunch, Selasa (21/1), perintah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus memungkinkan kelangsungan layanan aplikasi TikTok di AS.

    Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menangguhkan penegakan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA), yang pada dasarnya melarang TikTok beroperasi di AS. 

    Selama periode penundaan ini, Departemen Kehakiman diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan PAFACA.

    Adapun keputusan Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menegakkan PAFACA, yang pertama kali disahkan dengan dukungan bipartisan selama masa pemerintahan Presiden Joe Biden.

    Meski demikian, langkah ini memberi ruang bagi TikTok untuk tetap beroperasi sementara pemerintah mencari solusi lebih lanjut terkait masalah keamanan dan kontrol data.

  • Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka-bukaan alasan pihaknya menyerahkan aset lahan sitaan 200 ribu hektare (ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini demi menjaga proses bisnis perkebunan kelapa sawitnya tetap berjalan serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya menitipkan barang bukti berupa aset kepada Kementerian BUMN, yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mau ada hal-hal tidak diinginkan dilakukan oleh manajemen terhadap lahan aset tersebut, khususnya menyangkut status barang bukti. Harapannya operasional bisa berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

    “Oleh karena itu untuk proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan, hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga, dan yang terpenting, mengenai seperti yang Pak Kasum sampaikan, keamanannya,” ujar dia.

    “(Jangan sampai) ada penjarahan, kemudian bagaimana nasib-nasib pekerja yang ada di kebun juga tetap terjamin. Nah ini kita inginkan keberlangsungannya,” sambungnya.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus, dalam kesempatan yang sama.

    Agus menjelaskan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 hektare (ha). Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatkan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar dia.

    (shc/rrd)

  • Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke BUMN

    Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke BUMN

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. Adapun aset tersebut merupakan aset kasus korupsi PT Duta Palma.

    Acara ini didahului oleh penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN. Dilanjutkan dengan Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221 ribu hektare. Lahan dan bangunan ini berasal dari 9 korporasi terkait.

    “7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar ada di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Febrie mengatakan, barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti.

    “Oleh karena itu Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya dapat ini dikelola dan bagaimana teknisnya itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis,” ujarnya.

    Pihaknya berharap, produktivitas lahan tetap berjalan seperti sediakala dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga dapat terus berjalan. Harapannya kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kita lihat cukup lengkap di Agrinas.

    “Ini tidak terlepas dari kendali dan bimbingan Kementerian BUMN dan alasan strategis lain karena kita melihat BUMN memiliki Core bisnis di bidang perkebunan yang pasti mampu untuk mengelola. Serta komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menitipkan aset sitaan 200 ribu hektare (ha) lahan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Penitipan tersebut dilakukan agar aset sitaan tetap terjaga dan tidak ada penurunan produksi.

    “Kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini sementara untuk penitipannya akan ke Menteri BUMN, sehingga aset-aset ini tetap terjaga, dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan penitipan aset dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penindakan kasus korupsi harus ditegakkan.

    “Tetapi perlindungan daripada untuk aset yang baik, yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi,” katanya.

    Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak akan melakukan improvisasi terkait aset yang telah dititipkan. Pihaknya tetap menjaga produksi dari perusahaan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

    (shc/rrd)

  • Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto baru saja berkomentar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.

    Ia menyebut pihak militer tak boleh egois.

    Dalam hal ini maksudnya tertuju pada salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.

    Lantas siapa sosok Soleman B Ponto?

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto merupakan pria kelahiran Sangir–Tahuna, Sulawesi Utara, 6 November 1955. 

    Ia menjadi Kepala BAIS TNI pada periode 2011-2013.

    Dikutip dari laman penerbit buku Rayyana.id, dirinya mengenyam pendidikan TNI di Akabri AL pada tahun 1978.

    Sementara kariernya di Angkatan Laut diawali sebagai pelaut.

    Ia melewati sejumlah pos, hingga akhirnya masuk di dunia intelijen TNI pada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak tahun 1996.

    Pada penugasan di BAIS Ia banyak berinteraksi dengan konsep, organisasi, serta penggiat Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dari sana muncul kesadaran bahwa Indonesia, termasuk TNI tidak bisa terlepas dari pengaruh dunia dan hukum internasional, di mana Hukum Humaniter dan Hukum HAM termasuk di dalamnya.

    Berangkat dari situlah, Ia mengikuti pendidikan magister hukum dengan mengambil tesis tentang Operasi Militer TNI dan Gerakan Separatisme Bersenjata di Indonesia.

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga memiliki dua buku, yakni berjudul Jangan Lepas Papua juga TNI dan Perdamaian di Aceh.

    Berikut  riwayat jabatannya:

    – DPB Denma Armada

    – Padiv Luar KRI TBO Armada

    – Padiv MPK KRI LAM Armada

    – Ps. Kadepsin KRI SGU Armada

    – Padiv KRI Yos Armada

    – Padiv Kawah ABK TCL Armada

    – Padiv Elektronika KRI MKT-331 Satkor Armatim

    – Kadepsin KRI TKL-813 Satrol Armatim

    – Diklapa-II Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI SNA (Singa) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI KRS (Keris-624) Armatim

    – Dik Seskoal DPB Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI BDK (Badik-623) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI HSN (Hasanudin-333) Satkor Armatim

    – Sus Athan RI DPB Denmako Makoarma Armatim

    – As Athan RI Ur laut di ew Delhi/India

    – Paban Utama B-2 Dit B BAIS TNI

    – Athan RI di Den Haag Belanda

    – Pamen Mabes TNI

    – Paban Utama B-6 Dit B BAIS TNI

    – Waaspam Kasal

    – Aspam Kasal

    – Ka BAIS TNI

    Bela Prabowo

    Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Soleman B Ponto pernah memberikan pembelaan untuk Prabowo Subianto yang menerima gelar kehormatan pangkat Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kala itu, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo menimbulkan pro dan kontra.

    Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).

    Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.

    Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

    Soleman menganggap, pemberian gelar kehormatan telah sesuai aturan.

    “Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.

    Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,

    Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.

    Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.

    “Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun,” ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

    “Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda.”

    “Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono,” ujarnya lagi.

    Militer Tak Boleh Egois

    Adapun Soleman belakangan ini menyoroti tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

    Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

    Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

    “Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer,” kata Soleman, kepada Tribunnews.com.

    Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

    Ia pun sependapat dengan pernyataan mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang merupakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Menurutnya, 10 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh prajurit aktif sudah terbilang cukup.

    Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

    “Ya setuju, setuju (pernyataan SBY). Jadi yang sudah ada itu sudah cukup. Paling yang kurang itu untuk Kejaksaan, Jampidmil belum diatur. Mahkamah Agung sudah, Kejaksaan, nah itu boleh ditambah,” tuturnya.

    Soleman mengingatkan agar TNI untuk tidak egois.

    “Jadi, militer tidak boleh egois dalam hal ini. ‘Saya perlu, masukkan dia di sipil’, ya enggak bisa. Sipil itu juga punya kompetensi yang kompetensinya bisa saja tidak ada di TNI kan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Soleman menegaskan, hal yang seharusnya diminta TNI adalah perihal anggaran yang tidak perlu melalui Kementerian Pertahanan.

    Hal itu dikarenakan, undang-undang dasar mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    “Dalam hal ini misalnya Menteri Pertahanan, ya tidak boleh berkuasa terhadap TNI. Mengendalikan TNI lewat anggaran ya enggak boleh lah,” imbuhnya.

    SBY: Tentara Aktif Masuk Pemerintahan Harus Pensiun

    Presiden Prabowo bernyanyi di dampingi, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada acara jamuan makan malam bersama para Kepala Daerah di Gedung Husein, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis malam, (27/2/2025). (Sekretariat Kabinet). (Sekretariat Presiden)

    Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara bedah buku Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

    Dalam kesempatan itu SBY menceritakan pengalamannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI yang bertugas memastikan TNI-Polri kembali pada peran utama sesuai amanah konstitusi.

    “Saya ketua tim reformasi ABRI, bekerja selama dua tahun untuk memastikan TNI-Polri atau ABRI kembali ke tugas pokok yang diamanahkan oleh konstitusi,” kata SBY.

    SBY menegaskan, reformasi ABRI bertujuan agar prajurit tidak berpolitik dan tetap menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus fungsi kekaryaan dan sosial-politik di militer.

    Menurut SBY, jika ada prajurit aktif yang dibutuhkan di pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.

    “Kalau ada tentara aktif yang cakap, yang diperlukan, bisa masuk ke pemerintahan dengan catatan pensiun, tidak lagi menjadi jenderal aktif, itulah dulu konsep awal military reform yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia menegaskan konsep reformasi ABRI didasarkan pada semangat yang jelas, legalitas yang kuat, serta selaras dengan amanah konstitusi dan demokrasi.

    “Dan itu segaris dengan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, segaris dengan respect for democratic values, segaris dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Poin-poin Penting RUU TNI Disorot Publik

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Pembahasan RUU TNI yang dilakukan pihak DPR RI bersama pemerintah terus menuai sorotan hingga penolakan dari berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil hingga mantan purnawirawan jenderal TNI.

    Usulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. 

    Dan RUU TNI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.
    RUU TNI yang saat ini tengah dibahas mencakup beberapa poin penting yang mendapatkan perhatian publik.

    Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat perhatian publik, seperti dirangkum Tribunnews.com:

    Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Usulan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, dan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran penumpukan perwira tinggi non-job.
    Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil
    RUU TNI mengusulkan untuk memperluas penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian. Ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meski begitu, pihak DPR memastikan penempatan ini hanya untuk posisi-posisi yang memang diperlukan oleh kementerian tertentu.
    Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
    Isu lain yang kontroversial adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam bisnis. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI, serta menimbulkan konflik kepentingan. 

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Garudea, Ibriza Fasti) 

  • Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sederet borok yang menjadi masalah rakyat Indonesia terbongkar di era Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti di antaranya permainan harga elpiji hingga menyebabkan kelangkaan, korupsi di tata kelola minyak mentah hingga terkuak dugaan Pertamax oplosan.

    Kini giliran isi minyak goreng bermerek “Minyakita” disunat.

    Aksi curang mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita ini dibongkar Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menemukan isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran.”

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    Perbuatan ini, kata Amran, tidak bisa ditoleransi.

    Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    Selain mengetahui penyunatan isi Minyakita, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.”

    “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.

    Elpiji Langka

    Awal Februari 2025 lalu, elpiji dengan ukuran 3 kg mendadak hilang di tingkat pengecer.

    Akibatnya, sejumlah warga terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya harus mengantre demi bisa membeli elpiji 3 kg.

    Bahkan, kabarnya seorang ibu rumah tangga, Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia pada Senin (3/2/2025), diduga karena kelelahan usai mengantre elpiji.

    Kelangkaan elpiji diduga karena pemerintah tengah menerapkan sistem pengelolaan baru.

    Para pengecer pun dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Tidak lama setelah disampaikan ke publik, aturan itu sekejap dibatalkan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara, ia mengaku pembaharuan pengelolaan jual beli elpiji 3 kg dilakukan karena adanya permainan harga Elpiji 3 Kg di masyarakat.

    “Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja.”

    “Harganya itu ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000, Rp 6.000,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Pertamax Dioplos

    Tidak lama setelah kasus langkanya gas elpiji 3 kg itu, awal Maret 2025 muncul isu BBM jenis Pertamax dioplos.

    Hal itu berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pengoplosan Pertamax diduga dilakukan di tahun 2023.

    Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina.

    Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan mereka sudah ditahan.

    Burhanuddin mengatakan, saat ini BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat bukan oplosan.

    Untuk itu masyarakat diminta tak khawatir menggunakan BBM jenis Pertamax.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto/Hasanudin Aco)