Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Ini arahan lengkap Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna jelang Idul Fitri

    Ini arahan lengkap Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna jelang Idul Fitri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ini arahan lengkap Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna jelang Idul Fitri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 20:36 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto, yang didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dihadiri seluruh jajaran dari Kabinet Merah Putih, mengadakan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Sidang kabinet paripurna kedua pada tahun 2025 membahas berbagai persiapan Pemerintah menghadapi Idul Fitri 1446 Hijriah dengan isi arahan lengkap, sebagai berikut:

    Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
    Selamat sore, salam sejahtera bagi kita sekalian, Shalom, Salve, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

    Saudara-saudara sekalian terima kasih atas kehadiran saudara-saudara pada Sidang Kabinet Paripurna ini, hari Jumat, 21 Maret 2025.
    Kita adakan Sidang Kabinet Paripurna sebagai persiapan menghadapi Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan datang

    Yang saya hormati Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri koordinator, para menteri, para kepala badan, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Panglima TNI, Ketua DEN, Gubernur Bank Indonesia yang saya hormati, Ketua OJK, Ketua LPS yang saya hormati yang kita undang hadir di sini

    Tentunya kita sebagai insan yang bertakwa, tidak henti-hentinya memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Maha Kuasa, Tuhan Maha Besar bagi umat Islam, Allah SWT, kita masih diberi kesehatan, kekuatan sehingga kita hadir di sidang kabinet paripurna ini dalam keadaan sehat walafiat.

    Saudara-saudara sekalian, sore hari ini kita berkumpul untuk membahas persiapan menghadapi Idul Fitri yang akan datang. Kita akan melihat kondisi nyata yang akan kita hadapi dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini.

    Sidang Kabinet kita yang terakhir berada pada bulan Januari yang lalu dan banyak hal yang sudah kita laksanakan semenjak Sidang Kabinet Paripurna tersebut. Saudara-saudara sekalian, intinya saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang saya pimpin ini. Di sana sini tentunya sebagai kabinet baru, relatif baru, 130, 140 hari, 150 hari pertama tentunya kita pasti memerlukan waktu penyesuaian.

    Tetapi saya merasakan ada kerja sama yang baik dan ada pekerjaan yang cepat, yang sangat intensif dan sungguh-sungguh dari saudara-saudara sekalian. Ini saya rasakan sebagai pimpinan saudara-saudara. Apa yang sudah kita capai tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja keras kita semua, tanpa kerja keras saudara-saudara sekalian sebagai tim.

    Kita adalah satu tim, tidak mungkin ada keberhasilan tanpa kerja sama tim yang baik. Ya mungkin kita masih prihatin Tim Nasional sepak bola kita belum berhasil, tapi kita yakin pasti akan lebih baik di saat-saat akan datang.

    Ini juga ada tim yang baru, ya kan pelatih baru, tim teknis baru. Jadi saya percaya kita akan mencapai hal yang baik. Sepak bola ini adalah sesuatu yang penting, karena rakyat kita memang merasakan bahwa sepak bola itu menggambarkan tekad kita, menggambarkan semangat kita. Indonesia tidak boleh dianggap remeh oleh bangsa mana pun di dunia, termasuk terutama di hal-hal seperti olahraga.

     

     

    Saudara-saudara sekalian, banyak sekali yang sudah kita laksanakan semenjak Sidang Kabinet yang lalu. Mungkin karena banyaknya inisiatif kita, banyaknya terobosan kita, banyaknya kebijakan kita, mungkin narasi ke rakyat mungkin kurang sempurna, kurang intensif.

    Ini saya kira perlu kita perbaiki komunikasi kita kepada rakyat. Saya juga terus terang saja sangat terkesan dengan banyaknya kebijakan yang bisa kita keluarkan dalam waktu singkat. Dan ini karena kerja keras para menteri, para wakil menteri, para kepala badan.

    Saudara-saudara, salah satu yang utama yang harus saya sampaikan adalah bahwa di saat bulan-bulan ini, apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, kondisi pangan kita aman, kondisi pangan kita cukup terkendali. Saudara-saudara, ini jangan dianggap hal yang ringan. Kita negara keempat terbesar di dunia. Jumlah penduduk kita sangat besar.

    Dan bertahun-tahun kita selalu khawatir dengan keamanan pangan kita. Kita selalu kuatir kita harus impor. Alhamdulillah tahun ini produksinya sangat baik. Dan saya monitor harga-harga sampai hari ini terkendali. Mungkin harga cabai rawit yang agak naik beberapa saat yang lalu, mungkin sekarang sudah mulai turun.

    Tapi saran saya jangan terlalu banyak makan terlalu pedas. Saya waktu muda sukanya pedas sekali sekarang dokter melarang saya makan terlalu pedas. Yang muda-muda silahkan.

    Jadi kita bersyukur, semua pihak yang bekerja keras. Saya mau ucap terima kasih semua pihak di bidang pangan, pertanian yang mendorong hal ini. Pangan adalah yang paling utama.

    Harga saham boleh naik turun, pangan aman, negara aman, saudara-saudara. Saya lihat yang stres harga saham turun hanya beberapa orang di antara saudara-saudara.
    Maruarar, siapa lagi itu? Trenggono, mana Trenggono? Oh duduk sebelah kanan. Mana lagi ya? Kalau Budiman enggak, Budiman tenang aja karena enggak punya saham dia. Ha ha ha Siapa lagi ya? Amran? Enggak, dia enggak main saham dia. Dia enggak main saham, dia enggak main saham. Siapa lagi ini? Rosan. Rosan udah botak jadi enggak apa-apa.

    Jadi demikian saudara-saudara, kemudian kita juga boleh sekarang mulai bangga Makan Bergizi Gratis sudah menjangkau 38 provinsi dan sekarang sudah 2 juta penerima manfaat. Hanya ini masih belum sebetulnya memuaskan saya. Tapi saya mengerti Kepala Badan Gizi Nasional sudah bekerja dengan seluruh jajarannya.

    Ini sudah paling cepat yang kita bisa laksanakan. Dalam Januari, Februari, Maret, dalam 3 bulan mencapai 3 juta penerimaan manfaat. Hanya masalahnya kalau saya datang ke suatu desa atau suatu tempat, orang tuanya yang nanya, Pak kami disini belum terima makan bergizi.

    Jadi ini sesuatu yang mengusik hati saya. Mereka dengar di desa sebelah sudah, dia dengar di sekolah sebelah sudah, dia belum bisa. Saya sampaikan, Bu kita berusaha sekeras tenaga, tapi kita tidak mungkin seketika negara kita sangat besar. Mohon sabar.

    Tapi saya minta ya Kepala BGN dengan semua jajaran berpikir inovatif, kreatif. Bagaimana kalau bisa kita percepat? Apa pakai sistem hibrida atau bagaimana? Karena kasian, rakyat kita sangat membutuhkan dan mengharapkan.

    Tapi terima kasih apa pun terjadi, ini suatu prestasi yang luar biasa. Saya terima surat-surat dari pimpinan-pimpinan dunia. Mereka bahkan mau belajar dari kita. Banyak kunjungan dari pimpinan-pimpinan negara lain. Mereka bilang salah satu yang mereka ingin belajar dari kita adalah makan bergizi. Padahal kita baru mulai. Mereka menganggap bahwa kita salah satu yang paling serius. Dan paling besar usaha kita menangani ini.

    Kemudian salah satu yang luar biasa juga, kita berani meluncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang dimiliki pemerintah Indonesia, semua dana, semua aset BUMN, kita konsolidasikan. Kita ingin mengelola dengan sebaik-baiknya, setransparansi mungkin dengan akuntabilitas yang sangat tinggi.

    Saya beri petunjuk kepada pimpinan Danantara, kalau perlu keputusan-keputusan itu diambil secara hati-hati. Dan kalau perlu tidak perlu terlalu cepat. Ini adalah kekayaan anak dan cucu kita. Harus dijaga dengan baik.

    Dan untuk itu saya minta pengawasan, oversight, penilaian risiko sangat berlapis-lapis. Dan saya minta tokoh-tokoh masyarakat ikut mengawasi. Dan saya tegaskan bahwa setiap saat pekerjaan dan semua kebijakan Danantara ini harus bisa diaudit, harus bisa diawasi, harus bisa dipertanggungjawabkan setiap saat, oleh siapa pun yang menginginkan.

     

     

    Saudara-saudara, tapi ini saya kira adalah terobosan yang sangat besar. Dengan demikian saya yakin manajemen semua aset di bawah Danantara akan lebih baik. Karena kita akan pakai manajemen yang berstandar internasional. Juga dengan beberapa penasihat-penasihat tingkat internasional, kita ingin mengajak.

    Saya juga melihat bahwa kita sudah mulai meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis untuk setiap warga negara. Ini sudah mulai di-roll out dan sudah berjalan. Saya kira ini juga salah satu terobosan saya kira di dunia ya, Menteri Kesehatan, tidak semua negara punya program seperti ini.

    Kemudian kita juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yaitu kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri. Bagi semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah dan yang menggunakan aset milik negara bersifat HGU atau Hak Pakai itu adalah aset negara.

    Dia terima, dia memanfaatkan aset negara, dia terima kredit, dia wajib hasil usahanya harus disetor di Republik Indonesia. Seratus persen dan minimal waktu 1 tahun. Ini saya diberi laporan kalau sudah berjalan ini akan menambah devisa kita 100 miliar dolar (AS), 1 tahun.

    Karena ini mulai berlaku 1 Maret jadi mungkin tahun ini baru sekitar 80 miliar dolar (AS) yang masuk. Jadi saya ucapkan terima kasih semua pihak yang berhasil sampai Danantara Indonesia diluncurkan. Cek kesehatan juga sudah berjalan dengan baik, devisa hasil ekspor juga berjalan.

    Kemudian kita juga sudah putuskan, kemarin saya resmikan juga peluncuran Bank Emas pertama di Republik Indonesia. Kita memiliki cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, ke-6 terbesar di dunia. Tapi kita baru punya Bank Emas baru tahun ini, berapa minggu lalu saya resmikan.

    Jadi terima kasih semua pihak yang akhirnya kita sekarang punya bullion bank, Bank Emas, sehingga rakyat bisa menyimpan emasnya di Indonesia dan tidak di negara lain. Ada negara lain tidak punya satu pun tambang emas tapi dia punya Bank Emas, kan aneh itu.

    Kemudian saudara-saudara, kami sudah putuskan juga untuk membangun tahun ini. Kita harap segera akan dimulai dibangun 200 sekolah rakyat berasrama. Untuk SD, SMP, SMA berasrama dan ini sekolah berasrama ini diperuntukkan untuk kaum yang kurang mampu, khususnya. Jadi kita dengan ini kita hendak memutus mata rantai kemiskinan. Anak orang kurang mampu, anak orang miskin tidak boleh miskin. Katakanlah bapaknya sekarang pekerjaannya sangat sederhana, dia umpamanya tukang pemulung. Anak dan cucunya tukang pemulung, tidak boleh jadi tukang pemulung. Dia harus kita berdayakan.

    Ini rencana kita dan kita akan bangun tahun ini 200 sekolah berasrama tersebut. Satu sekolah akan terdiri, kita harapkan seribu murid. Mungkin tahun-tahun pertama akan belum sampai seribu, tapi nanti saya berharap ya, Menteri Sosial, Menteri Dikdasmen mungkin dalam 6 bulan bisa mencapai seribu murid masing-masing sekolah? Bisa?

    Bisa? Tahun depan? Tahun depan ya? Tanggal berapa? Dicatet! Loh iya harus bertanggung jawab itu. Rakyat minta hasil yang cepat, saudara-saudara. Ini sangat penting dan yang akan segera kita resmikan 53.

    Yang segera mungkin 3 bulan ini bisa kita resmikan 53 sekolah. Ternyata Kementerian Sosial sudah punya gedung-gedungnya, sudah punya arealnya jadi tinggal kita renovasi sedikit. Kita ingin segera 53, sisanya yang 147 akan segera menyusul.

    Kita harap tiap tahun 200 sehingga dalam 5 tahun, kita minimal akan punya 1 sekolah berasrama di tiap kabupaten. Dan itu harus di tempat-tempat di mana terdapat kantong-kantong kemiskinan. Kita ingin memutus rantai kemiskinan. Kita ingin menghilangkan kemiskinan dalam waktu secepat-cepatnya. Dan ini saya yakin bisa kita kerjakan. Nanti Menteri Koordinator Perekonomian, kemudian Menteri Keuangan, kemudian mungkin Menteri Sosial akan sedikit kasih penjelasan singkat.

    Termasuk juga saya minta Ketua LPS menyampaikan kondisi ekonomi secara umum. Sehingga kita dapat gambaran real apa yang telah kita kerjakan. Dan kita akan nanti dapat bayangan betapa besar upaya bangsa Indonesia untuk memberi kesejahteraan kepada rakyatnya

    Dan berkali-kali saya katakan, ini bukan hanya prestasi kita. Ini adalah kerja keras Presiden-Presiden sebelum kita, menteri-menteri kabinet sebelum kita. Tidak ada pembangunan bangsa yang bisa dikerjakan dalam 5-10 tahun.

    Pembangunan bangsa Indonesia ini adalah perjuangan lama. Mulai dari tahun 1945 dan seterusnya ada naik dan turun, ada krisis, ada hambatan, ada gangguan-gangguan negara asing. Berkali-kali. Kita tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi kita sering diganggu.

    Kita harus sekarang belajar dari sejarah. Kita harus belajar, dan sekarang kita semua, semua unsur harus berjiwa besar. Kita atasi perbedaan dengan musyawarah, kita terima kritik dengan besar hati, tapi kita jangan mau diadu domba. Kita harus bekerja dengan baik untuk rakyat kita.

     

     

    Saudara-saudara, kemudian salah satu juga keputusan besar kita adalah kita dalam waktu dekat akan membentuk 75.000 sampai 80.000 koperasi desa. Ada yang berbentuk berbasis pertanian, ada yang berbasis nelayan, dan ada yang berbasis-berbasis lain.

    Tapi intinya adalah kita ingin ekonomi desa, ekonomi rakyat yang paling bawah bergerak dengan cepat memobilisasi kekuatan yang kita punya untuk menggerakkan seluruh ekonomi. Dan ini akan ada suatu dampak yang sangat besar, keyakinan kami.

    Saudara-saudara, kita juga berhasil bekerja sama dengan swasta sehingga THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD bisa diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Tahun ini pemerintah juga menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang untuk pertama kalinya akan menerima bonus Hari Raya. Ini karena kerja sama juga dengan pengusaha-pengusaha swasta. Saya mendengar mereka akan terima kurang lebih 1 juta tiap pekerjaan.

    Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya ditambah lah. Ini mengimbau, kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan? Tapi kalau Presiden mengimbau ya, menghimbau. Wartawan ya harus garis bawahi.

    Karena pengusaha harus tahu, kalau masa yang bagus dia untung-untung ya dia juga harus memperhatikan para pekerjanya. Justru para pekerja ini yang memberi keuntungan bagi dia.

    Juga THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Ini sudah kita umumkan. Juga untuk membantu masyarakat, kita berhasil untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri mencapai 13 persen penurunan. Ini berlaku untuk periode penerbangan 24 Maret 2025 sampai 7 April 2025.

    Nanti Presiden juga akan menghimbau, kalau bisa ditambah. Tapi menghimbau. Ini sudah luar biasa. Kemudian penurunan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas jalur mudik selama 2 minggu.

    Juga diskon 25 persen penurunan harga untuk tiket kereta api sesuai tanggal yang ditentukan. Juga saya ucapkan terima kasih, beberapa kementerian/lembaga mengeluarkan kebijakan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dengan memberi bantuan mudik gratis hingga juga ada diskon mencapai 50 persen untuk provider seluler dari Kementerian Komdigi. Saya kira dengan demikian persiapan mudik saya harap benar-benar disiapkan dengan baik.

    Kemudian alur lalu lintas dijamin harus berjalan lancar melalui jalur darat, kereta api, udara, dan laut. Tentunya Menteri Perhubungan yang akan leading dalam pengendalian dan koordinasi hal ini semua. Menteri Perdagangan memantau terus ketersediaan bahan pangan dan harga bahan pokok.

    Juga kita antisipasi bahwa di sektor pariwisata ini juga akan meningkat dan perlu antisipasi dari Menteri Pariwisata hal-hal yang harus disiapkan. Tentunya segi keamanan Polri, TNI, BIN, Kemenhub, BUMN, dan kementerian lain ikut semuanya membantu untuk memantau keamanan. Di bidang industri dan tenaga kerja juga berjalan baik.

    Saya juga minta pelayanan publik terutama semua rumah sakit harus siap. Semua fasilitas kesehatan, juga sektor perbankan disiapkan dengan baik. Peringatan dan informasi cuaca saya juga mohon terus masyarakat diberi informasi terus menerus.

    Saudara-saudara sekalian saya kira demikian pengarahan saya, petunjuk-petunjuk saya tentang persiapan ke arah Hari Idul Fitri. Tapi pada garis besarnya saya ucapkan terima kasih kepada semua menteri, semua kepala badan yang telah bekerja keras. Dan saya kira untuk yang terbuka sudah selesai.

    Terima kasih, media sekarang adalah paparan dan pengarahan tertutup untuk konsumsi kita sendiri dalam rangka persiapan ke depan. Terima kasih, saudara-saudara sekalian.

    Sumber : Antara

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

  • Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang Kabinet Paripurna (SKP) kembali dijadwalkan, sore ini, Jumat, 21 Maret 2025, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto langsung yang akan memimpin.

    Hal ini dikonfirmasi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    “Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diagendakan memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta,” kata dia, di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Yusuf berharap, Sidang kabinet yang digelar dalam suasana Ramadhan akan melahirkan sinergi dan kebersamaan bagi jajaran Kabinet Merah Putih, dalam menjalankan program-program pemerintah.

    Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang kabinet direncanakan akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

    Namun, sebelum itu, Presiden kemungkinan akan memanggil beberapa menteri untuk rapat terbatas di Istana pada siang hari.

    Sidang Kabinet Paripurna yang akan dilaksanakan sore ini akan menjadi SKP kedua, mengingat sidang kabinet pertama tahun 2025 sudah berlangsung pada tanggal 22 Januari di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

    Apa yang Dibahas?

    Berikut adalah poin-poin penting dari sidang kabinet perdana Presiden:

    1. Arahan tentang efisiensi anggaran

    Presiden memberikan penekanan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

    2. Penekanan pada program prioritas pemerintah

    Presiden menyoroti pentingnya program-program prioritas, seperti program makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    3. Kebijakan strategis terkait impor

    Salah satu kebijakan yang disampaikan Presiden adalah penghentian impor beras, jagung, dan garam pada akhir 2025.

    4. Pujian untuk kinerja Kabinet Merah Putih

    Presiden memberikan apresiasi kepada Kabinet Merah Putih yang telah bekerja dengan baik selama kurang lebih tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024.

    Dalam rapat tersebut, Presiden memimpin sidang kabinet didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagian besar jajaran menteri koordinator, menteri, wakil menteri dari Kabinet Merah Putih, serta kepala badan, termasuk Kepala BIN M. Herindra, turut hadir dalam sidang kabinet paripurna itu.

    Selain itu, hadir juga Panglima TNI yang diwakili oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, serta seluruh utusan khusus Presiden RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden kembali gelar Sidang Kabinet Paripurna Jumat sore

    Presiden kembali gelar Sidang Kabinet Paripurna Jumat sore

    Presiden RI Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan selepas meresmikan KEK Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

    Presiden kembali gelar Sidang Kabinet Paripurna Jumat sore
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan kembali menggelar Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat sore.

    “Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diagendakan memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Sidang kabinet yang digelar dalam suasana bulan puasa ini, kata Yusuf, diharapkan menjadi momentum bagi jajaran Kabinet Merah Putih untuk mempererat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah. Informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang kabinet dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, Presiden sebelum itu kemungkinan akan memanggil beberapa menterinya untuk rapat terbatas di Istana pada siang hari.

    Sidang Kabinet Paripurna yang digelar sore nanti bakal menjadi SKP kedua, mengingat sidang kabinet pertama pada tahun 2025 digelar pada tanggal 22 Januari di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

    Dalam sidang kabinet perdana itu, Presiden memberikan arahan-arahan mengenai efisiensi anggaran, penekanan mengenai program-program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG), dan kebijakan-kebijakan strategis salah satunya mengenai setop impor beras, jagung, dan garam di akhir 2025.

    Presiden, dalam kesempatan yang sama, juga memuji kinerja Kabinet Merah Putih yang telah bekerja selama kurang lebih 3 bulan sejak mereka dilantik pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Dalam rapat itu, Presiden memimpin sidang kabinet didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hampir seluruh jajaran menteri koordinator, menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, dan kepala badan termasuk Kepala BIN M. Herindra menghadiri sidang kabinet paripurna tersebut.

    Hadir pula Panglima TNI yang diwakili Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, dan seluruh utusan khusus Presiden RI.

    Sumber : Antara

  • Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut Teguh, ada beberapa catatan dari dirinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara di tubuh PT Pertamina Patra Niaga itu. 

    Menurut Sugeng, ada beberapa kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, terutama pada kluster tersangka dari pihak swasta. 

    Pertama, soal sangkaan tersangka dari kluster swasta memberikan bantuan kejahatan mengoplos minyak Ron 90 dengan minyak yang Ron-nya lebih rendah untuk menghasilkan minyak Ron 92.

    Menurut Sugeng, PT Orbit Terminal Merak sebagai swasta bukanlah mengoplos, melainkan lebih tepatnya melakukan blending.

    Praktik blending merupakan hasil kerjasama dengan Pertamina yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 jo PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    “Dan itu ada syaratnya, harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri yang pembinaan serta pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Migas,” ujar Sugeng usai diskusi Kompas.com Talks di Menara Kompas Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Pengawasan standar mutu ini merujuk pula pada Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu serta Pengawasan BBM Lain, LPG, LNG, dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

    Artinya, Kejaksaan Agung dinilai telah salah memilih diksi oplosan karena praktik blending dalam dunia industri sudah sesuai aturan.

    Kesalahan diksi itu sempat diralat oleh Kejaksaan Agung, tetapi Sugeng menilai sudah terlambat dan telanjur menyesatkan masyarakat.

    “Penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat itu sudah telanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi tak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot sampai 20 persen,” ujar Sugeng.

    Kedua, mengenai keterkaitan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dari dugaan korupsi di Pertamina dengan tersangka dari kluster swasta.

    Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara itu terbagi dalam lima kluster, yakni:

    Kerugian ekspor mintak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun;
    Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun;
    Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp 9 triliun; 
    Kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun;
    Kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

    Sugeng mempertanyakan letak kaitannya antara kerugian negara pada lima kluster itu dengan sangkaan pengoplosan/blending serta mark up kontrak shipping yang dituduhkan ke para tersangka swasta. 

    “Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping,” ujar Sugeng.

    Ia menambahkan, ada pihak-pihak yang sebenarnya berkaitan langsung dengan kerugian negara itu, tetapi belum disentuh oleh Kejaksaan Agung.

    Atas sejumlah kejanggalan ini, Sugeng pun mendorong Kejaksaan Agung profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di Pertamina.

    “Ini harus dijawab oleh Kejaksaan Agung. Ingat bahwa tindakan tidak cermat akan menimbulkan ketidakadilan. Orang yang harusnya diproses, tapi Kejaksaan tidak memproses,” ujar Sugeng.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi yang hadir pula dalam Kompas.com Talks juga menyampaikan harapan senada, yakni agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan, jangan sampai Kejaksaan Agung melakukan “cuci nama” sebelum proses hukum kasus ini berjalan paripurna.

    “Tentu Rp 193,7 triliun per tahun pastilah tidak hanya melibatkan sembilan orang ini. Bisa ke atas, ke samping, ke bawah,” ujar dia.

    “Dan Kejaksaan Agung lebih baik jangan memberikan batasan dulu, ini tidak terlibat, ini terlibat. Bisa jadi nanti dalam proses pengumpulan barang bukti mengarah ke alat bukti lainnya, bisa jadi ke atas samping dan bawah,” lanjut Pujiyono.

    Ia meminta publik bersabar menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung agar menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    Ngambil Ikan Jangan Sampai Airnya Keruh

    Pujiyono Suwadi mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik saat mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

    Hal ini berkaca pada pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada tahun 2018-2023. 

    “Bahwa apa yang harus kita ingat, ngambil ikannya, jangan sampai kemudian airnya itu keruh. Nah, ternyata ketika mengucapkan itu kan agak sedikit menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Pujiyono Suwadi dalam acara Kompas.com Talks yang dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Puji, pengungkapan kasus blending antara Pertamax dan Pertalite itu membuat publik gaduh dan tidak lagi mempercayai Pertamina.

    Ia mengatakan, Kejagung harus berhati-hati karena kasus itu adalah megakorupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan keuntungan besar.

    Terlebih, produksi BUMN itu digunakan oleh banyak masyarakat setiap hari. Ia tak ingin upaya penegakan hukum justru membunuh usaha badan pelat merah tersebut.

    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina. Tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tumbuh setelah penegakan hukum, bagaimana Pertamina itu tumbuhnya itu lebih berkembang lagi,” ucap Pujiyono.

    Lebih lanjut, ia mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pertamina Patra Niaga tersebut.

    Upaya itu dilakukan untuk membuat pertumbuhan badan usaha tetap sehat.

    “Kita dukung bahwa ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk membongkar mafia migas di negeri kita,” kata Pujiyono.

    “Dan dalam banyak hal, apa yang dilakukan ini kan produktif di tengah kondisi kita yang saat ini, meneruskan apa yang menjadi Asta Cita Pak Prabowo, salah satunya dari pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    LBH Jakarta Sudah Terima 590 Aduan 

    Jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban praktik pertamax oplosan terus bertambah.

    Hingga Selasa (4/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 590 aduan, baik secara daring maupun luring.

    ”Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025).

    LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

    Pos ini berfungsi untuk memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

    Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario:, melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

     (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah dan DPR juga menjadwalkan pembahasan RUU Kejaksaan pada lokasi yang sama dengan pembahasan senyap RUU TNI, di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Pusat.

    Dia heran mengapa DPR dan pemerintah mengebut revisi undang-undang ini.

    “Di Fairmont kemarin, menurut info yang kita dapat, juga ada jadwal RUU Kejaksaan, bukan hanya RUU TNI. Kenapa ini kok bersama-sama,” kata Awan dalam diskusi ‘Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan’ di Aula Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).

    Awan kemudian menilik persoalan yang ada dalam rencana revisi UU Kejaksaan.

    Misalnya dalam revisi sebelumnya yakni UU 11/2021, kejaksaan yang merupakan pemerintah atau eksekutif berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. 

    Hal ini, sambungnya, membuat skema pemilahan kekuasaan menjadi blur. Tapi bukannya dibenahi, posisi ini justru hendak dieksplisitkan dalam RUU. 

    “Di dalam UU 11/2021 kejaksaan sudah berada di dua kaki, antara yudikatif dan eksekutif. Di dalam RUU yang baru, kembali mau dieksplisitkan, bukan dibenahi,” katanya.

    Menurutnya undang-undang Kejaksaan yang saat ini ada, sudah melampaui kewenangan wilayah lain. 

    Sebagai contoh kejaksaan saat ini berada pada dua kaki yakni yudikatif dan eksekutif. Jika dia eksekutif maka ada kewajiban melaporkan kegiatannya ke presiden. Menurutnya ini yang berbahaya bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Selain itu Awan juga menyoroti hak imunitas berupa pendampingan hukum yang pernah diberikan Jaksa Agung kepada jaksa Pinangki yang kala itu berkasus. Padahal jika kejaksaan merupakan eksekutif, maka hak imunitas semestinya diberikan oleh yudikatif atau lembaga kekuasaan kehakiman.

    “Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” katanya.

    Awal mengatakan pada RUU Kejaksaan, sebagian besar yang diatur adalah kewenangan menghentikan kasus di luar pengadilan, atau disebut dengan restorative justice (RJ). 

    “Kalau kemarin masuk di Peraturan Jaksa Agung, sekarang dimasukkan ke dalam UU. Kenapa ini mau dimasukkan?” tanya dia.

    Ia menduga upaya ini dimaksudkan agar kejaksaan punya kewenangan memberhentikan kasus dengan alasan RJ. Menurutnya ledakan kewenangan kejaksaan hampir tidak terdeteksi oleh publik.

    “Jadi ledakan kewenangan ini luar biasa, hampir tidak terdeteksi. Sudah ngawur kita katakan. Nah, proses revisi ini juga sudah dikondisikan, diantaranya misalnya, sebagai suatu bacaan, kejaksaan dikondisikan untuk naik, di mana kasus-kasus high profile itu naik semua, misalnya Pertamina,” jelas dia.

    Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan isu paling kentara dalam RUU Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum. 

    Hal ini kata Valeri, membuat jaksa memiliki fungsi cipta kondisi mendukung pembangunan. Ini terjadi pada kasus Rempang. 

    Kemudian jaksa juga bisa mengawasi ruang media yang tertuang dalam frasa ‘pengawasan multimedia’. Menurutnya hal ini semestinya hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau demi hukum.

    Ia melihat secara garis besar RUU Kejaksaan hendak menguatkan kontrol terhadap sipil tapi tidak membarenginya dengan peningkatan kontrol internal. 

    “Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan. Di militer ada impunitas dengan belum direvisinya UU Pengadilan Militer, nah ini di Kejaksaan justru terbuka peluang impunitas baru di institusi negara,” katanya.

  • Wamendagri: Perlu sinkronisasi pusat-daerah laksanakan Astacita

    Wamendagri: Perlu sinkronisasi pusat-daerah laksanakan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan perlunya sinkronisasi program pusat dan daerah terutama dalam memahami sekaligus melaksanakan Astacita yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memastikan akselerasi dan sinkronisasi pusat dan daerah berjalan dengan baik. Ini termasuk memastikan komunikasi yang baik antarkepala daerah, mulai gubernur, bupati, hingga wali kota agar semua program pemerintah pusat dan daerah dapat saling bersinergi.

    “Presiden mendorong agar Kemendagri memastikan akselerasi, sinkronisasi itu betul-betul terjadi, gubernur berkomunikasi baik dengan bupati, bupati melakukan hal yang sama untuk camat, lurah, dan kades,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selain sinkronisasi, pemerintah daerah (pemda) juga perlu memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran. Dia mengatakan efisiensi dilakukan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak penting.

    Efisiensi juga diarahkan untuk menghilangkan pos-pos anggaran yang tidak masuk akal. Anggaran hasil efisiensi itu kemudian digeser untuk mendukung program prioritas yang dibutuhkan masyarakat.

    Menurut Bima, efisiensi juga akan membuat ruang fiskal daerah menjadi lebih terarah dan sehat. Bahkan, efisiensi dapat membuat Pemda bergerak lebih baik dalam mengelola anggaran.

    “Jadi, tidak ada kekhawatiran seharusnya untuk efisiensi ini,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau kepala daerah agar mampu menghentikan kebocoran anggaran dan menghindari praktik korupsi di daerah masing-masing. Dengan demikian, semua program prioritas seperti membangun sekolah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan mencetak berbagai lapangan kerja baru dapat terlaksana.

    “Setiap rapat kabinet, Bapak Presiden selalu mengingatkan Jaksa Agung [dan] Kapolri untuk tegas, hukum seberat-beratnya koruptor, kejar sampai ke ujung dunia, ini serius,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

    Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

    loading…

    Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan . Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

    Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia atau tidak.

    “Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia,” katanya dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025).

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

    Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung . “Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. Ia mencontohkan penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

    Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

    Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan.

    Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum. “Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu,” jelasnya.

    Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas ia khawatir kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.