Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran

    Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran

    loading…

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Target 1 juta hektare lahan hutan sebelum Lebaran 2025 telah dicapai.

    “Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), sehingga dengan ini target 1 juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

    Dia mengatakan, capaian itu sesuai dengan target yang dipatok Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang terdiri dari beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan sejumlah kementerian. Febrie menerangkan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.

    Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.

    “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.

    Sejauh ini, Kejagung telah melakukan dua kali penyerahan lahan sawit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Senin (10/3/2025), Kejagung telah menyerahkan 221.000 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Kemudian, hari ini kembali diserahkan 216.997,75 hektare kepada Agrinas Palma. Totalnya, ada 437.997 hektare lahan sawit yang telah diserahkan. Sementara, sekitar 662.677 hektare lahan sisanya masih diverifikasi oleh Satgas PKH.

    (rca)

  • Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN

    Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Adapun lahan seluas 216.997,75 hektare itu terdiri dari 109 perusahaan.

    “Alhamdulillah, pada hari ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

    Dia menjelaskan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejagung.

    Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.

    Dia menambahkan, Satgas PKH pada 10 Maret 2025 juga telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

    Dia mengakui, ada kendala-kendala dalam menguasai kembali lahan atau aset yang masih dikuasai oleh pihak tertentu. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

    Adapun proses penyerahan hari ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Kemudian, ada juga Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo.

    (rca)

  • Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya – Page 3

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.

    Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

    “Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengandugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

    “Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas dia.

    Harli mengatakan, dugaan tersebut pun meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

     

  • Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya – Halaman all

    Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanah milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa digunakan dalam waktu dekat untuk Program 3 Juta Rumah.

    Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, proses agar aset sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah masih panjang karena masih harus melalui keputusan pengadilan.

    “Prosesnya cukup panjang karena harus ada keputusan pengadilan dulu secara inkrah,” katanya kepada awak media di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Setelah melewati proses pengadilan, aset tersebut akan dibaliknamakan atas nama Kementerian Keuangan.

    Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tersebut baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

    “Semacam inbreng lah ya kepada kami agar bisa dioptimalkan,” ujar Parman.

    Ia mengatakan, proses yang panjang ini bisa cepat terselesaikan jika ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek proses tersebut.

    Tanah sitaan Kejagung ini tersebar di berbagai daerah. Ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman  Maruarar Sirait menyatakan ada 1.000 hektare lahan eks milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung RI potensial digunakan untuk menyukseskan program 3 juta rumah.

    Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan pada Selasa, 29 Oktober 2024, Maruarar mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk meminta izin menggunakan lahan tersebut dan sudah menyatakan kesiapannya.

    “Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan saya sudah ketemu jaksa agung di Banten saja ada seribu hektar, dan jaksa agung siap menyerahkan,” kata dia.

    “Saya sudah bicara dirjen menteri keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat,” lanjutnya.

     

  • Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim – Page 3

    Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

    “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

    Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

     

  • Raksasa Pengujian DNA 23andMe Ajukan Kebangkrutan

    Raksasa Pengujian DNA 23andMe Ajukan Kebangkrutan

    Jakarta

    Perusahaan pengujian genetik 23andMe, yang pernah dinilai USD 6 miliar, mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 di pengadilan federal Missouri. CEO perusahaan, Anne Wojcicki, mengundurkan diri meskipun ia akan tetap menjadi anggota dewan direksi.

    Adapun Joseph Selsavage, kepala keuangan dan akuntansi 23andMe, akan menjabat sebagai CEO sementara, seperti dikutip detikINET dari CNBC, Selasa (25/3/2025).

    “Kami telah meraih banyak keberhasilan, api saya juga bertanggung jawab atas tantangan yang kami hadapi saat ini,” tulis Wojcicki di X. “Tak diragukan tantangan yang dihadapi 23andMe melalui model bisnis yang terus berkembang adalah nyata, tapi keyakinan saya terhadap perusahaan dan masa depannya tidak tergoyahkan.”

    Susan mendirikan 23andMe pada tahun 2006, dan perusahaan itu melejit karena terobosan kit pengujian DNA di rumah yang memberi pelanggan wawasan tentang riwayat keluarga dan profil genetik mereka. Perusahaan itu go public pada tahun 2021.

    Saham 23andMe sebagian besar jatuh bebas beberapa tahun terakhir karena perusahaan berjuang untuk menghasilkan pendapatan. Pada penutupan hari Senin, perusahaan tersebut memiliki kapitalisasi pasar kurang dari USD 20 juta.

    Maret lalu, direktur independen 23andMe membentuk komite khusus untuk mengevaluasi potensi perusahaan ke depan. Wojcicki mengajukan beberapa proposal untuk menjadikan perusahaan itu privat, tetapi ditolak. Menurut pengajuan kebangkrutan, 23andMe diperkirakan memiliki aset antara USD 100 juta dan USD 500 juta, serta kewajiban antara USD 100 juta dan USD 500 juta.

    Di luar kesulitan keuangannya, masalah privasi seputar basis data genetik 23andMe muncul beberapa tahun terakhir. Oktober 2023, peretas mengakses informasi hampir 7 juta pelanggan. Jaksa Agung California Rob Bonta mengeluarkan peringatan yang mendesak penduduk mempertimbangkan penghapusan data genetik mereka dari situs web 23andMe.

    23andMe mengatakan tidak akan ada perubahan pada cara penyimpanan, perlindungan, atau pengelolaan data pelanggan melalui proses penjualan, dan akan terus menjalankan bisnis seperti biasa.

    “Saat saya memikirkan masa depan, saya akan terus tanpa lelah mengadvokasi agar pelanggan memiliki pilihan dan transparansi sehubungan dengan data pribadi mereka, terlepas dari platformnya,” kata Wojcicki.

    (fyk/fyk)

  • Kerja Sama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

    Kerja Sama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional. Salah satunya akan memanfaatkan lahan rampasan sebagai lahan budidaya pertanian padi. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
     
    Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan bahwa, kerja sama strategis ini merupakan implementasi dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, dimana salah satu poinnya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
     
    “Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan. Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” ungkap Reda.

  • 10
                    
                        Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
                        Nasional

    10 Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Nasional

    Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara
    kasus pagar laut
    di Tangerang kepada
    Bareskrim Polri
    .
    “Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
    Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
    “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.
    JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
    Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
    “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
    Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
    Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkapnya Tindak Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia

    Terungkapnya Tindak Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia

    Jane, seorang ibu di Australia, mengira kondisi anaknya di ‘childcare’ atau tempat penitipan anak-anak baik-baik saja.

    Setidaknya itu yang disebutkan dalam laporan harian yang diterimanya.

    Putranya tampak bahagia, sedang bermain, ataupun belajar.

    “Semuanya palsu,” kata Jane.

    “Kenyataannya, ini adalah mimpi buruk setiap orang tua.”

    Putranya dan anak-anak lainnya dibiarkan di kursi bayi selama berjam-jam, dicekoki makanan secara paksa, dicubit, ditarik, dan dilempar ke lantai.

    “Tempat itu penuh kengerian dan para pekerja di dalamnya adalah iblis bagi saya.”

    Untuk pertama kalinya, Jane menceritakan kisahnya kepada program Four Corners ABC yang selama enam bulan terakhir menyelidiki industri penitipan anak di Australia.

    Penyelidikan ini mengungkap kalau sektor ‘childcare’ dilanda krisis dengan adanya pencatutan, kegagalan sistem, dan celah dalam aturannya.

    Dengan proses pengadilan sedang berlangsung, nama asli Jane tidak bisa kami terbitkan. Tapi ia tetap ingin membagikan pengalamannya.

    “Saya tidak ingin orang tua mana pun mengalami apa yang saya alami.”

    Diikat, dicubit, dilempar

    Jane mengatakan putranya memiliki “senyuman terlebar”, “tawa paling lucu”. Ia juga penuh empati dan energik.

    Putranya pertama kali dititipkan di salah satu cabang Jumpstart Education di negara bagian New South Wales ketika berusia tiga tahun.

    Saat itu ia tidak bisa berbicara dan perkembangannya tertinggal dari anak-anak lain.

    Dalam video promosinya, Jumpstart menyebut diri mereka sebagai sebuah perusahaan yang hangat dan ramah.

    Mereka mengaku beroperasi “dengan filosofi kalau setiap anak akan belajar dengan cara dan kecepatan yang berbeda.”

    Jane kini ingat kembali saat ia mengantar putranya ke tempat itu. Putranya pernah akan menangis. Putranya tampak sedih. Jane mengira hal ini normal.

    “Saya pikir … ini wajar. Ternyata tidak. Putra saya seolah ingin memberitahu ia tidak ingin ada di sana. Ia tidak merasa aman.”

    Jane tidak tahu apa yang terjadi, tetapi dokumen pengadilan mengungkap beberapa perilaku brutal yang dialami putranya.

    Selama berbulan-bulan, ia diikat di ‘highchair’ atau kursi anak selama lima hingga enam jam saat berada di tempat penitipan anak.

    Ia hanya diturunkan dari ‘highchair’ salah satunya ketika hendak difoto, kemudian fotonya dikirimkan ke orang tuanya.

    Ketika putranya yang berusia tiga tahun mulai menggoyang-goyangkan kursinya, staf Amara Jaroudi mengikatnya ke pagar dengan tali atau benang.

    Kadang-kadang, Amara mencipratkan air kepadanya untuk hiburannya sendiri saat diikat di ‘highchair’.

    Ia juga sering menarik lengan anak laki-laki itu dan menurunkannya dengan kasar. Putranya juga dicubit, dicengkeram, dan dilempar ke lantai.

    Tapi putra Jane bukan satu-satunya anak yang diperlakukan seperti ini.

    Anak laki-laki lain juga didudukkan di ‘highchair’ selama tiga hingga enam jam sehari sampai ia dalam keadaan menggantung dengan lengan mereka.Seorang anak perempuan berusia dua tahun yang menangis diangkat dengan tangan dan kaki dan “dibanting” ke bangku. Ketika menangis lebih keras, Amara menutup mulut anak perempuan itu untuk menahan jeritannya.Beberapa anak dipaksa makan oleh Amara sampai mereka muntah. Jika mereka tidak menghabiskan makanan mereka, ia akan menyemprotkan air ke dalam mulut mereka. Ketika seorang anak autis berusia tiga tahun muntah, kepalanya diarahkan ke tempat sampah oleh Amara dan seorang pendidik lainnya.

    Menurut dokumen pengadilan, tujuh anak di pusat penitipan tersebut menjadi sasaran tindakan kasar dan brutal antara bulan April dan Oktober 2021. Anak-anak lainnya dibiarkan terpapar pada kondisi berbahaya.

    Dibiarkan tidak tahu

    Jane tidak mengetahui apa yang terjadi pada putranya pada tahun 2021. Ia tidak diberi tahu oleh pekerja atau manajemen Jumpstart atau Departemen Pendidikan Australia.

    Baru pada tahun 2023, jaksa agung meneleponnya.

    “Saya benar-benar harus meminta mereka untuk berhenti membacakan beberapa hal yang terjadi pada putra saya. Karena saya sangat terkejut. Tidak seorang pun mengatakan apa pun,” kata Jane.

    “Saya seharusnya tahu semuanya … Saya bisa berbuat lebih banyak untuk anak saya lebih awal.”

    “Saya bisa mencari konseling, saya bisa mencari lebih banyak terapi okupasi.”

    “Ada luka permanen di bokongnya yang tidak pernah saya ketahui dari mana asalnya, dokter pun tidak tahu. Ternyata karena ia duduk selama berjam-jam.”

    “Mereka tidak melindungi anak saya. Mereka memilih anak yang rentan yang tidak bisa bicara, yang tidak bisa berkomunikasi, yang tidak bisa menceritakan betapa takutnya mereka atau betapa menjengkelkannya perlakuan ini.”

    Amara Jaroudi dan perusahaan penitipan anak Jumpstart mengaku bersalah atas tuduhan mendisiplinkan anak secara tidak wajar dan gagal memberikan layanan yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.

    Perusahaan tersebut didenda AU$186.620, termasuk senilai AU$8.280 karena menyuapi anak dengan paksaan. Amara dikenakan tujuh pasal pelanggaran dan didenda AU$38.650.

    Jane mengatakan hukuman ini hanyalah “sebuah lelucon.”

    “Anak-anak yang dilecehkan dan mengalami trauma selama sisa hidup mereka, tapi hanya itu hukumannya,” katanya.

    “Sebagai orang tua, jika saya melakukan itu kepada anak saya dan dilaporkan, saya akan kehilangan anak saya, saya akan dianggap sebagai orang tua yang tidak layak.”

    Kasus tersebut mengungkap masalah yang lebih luas di tempat penitipan anak di Australia.

    Misalnya seorang anak berusia 16 tahun yang bekerja tanpa pengawasan dan staf yang tidak memiliki pelatihan CPR atau pertolongan pertama.

    “Jika sesuatu terjadi pada salah satu dari anak-anak itu dan mereka tersedak dan tidak ada yang tahu cara melakukan CPR … apa yang akan Anda lakukan? Anak itu bisa saja meninggal?” kata Jane.

    Usaha baru pemilik

    Lima cabang Jumpstart, yang dimiliki oleh Thomas Fanous dan istrinya Sally, tutup pada tahun 2022.

    Selama hampir 10 tahun beroperasi, tidak ada satu pun cabangnya yang memenuhi peringkat kualitas minimum.

    Meskipun standar ‘childcare’ Australia ditetapkan di tingkat nasional, tanggung jawab untuk menerapkan standar berada di masing-masing tangan regulator negara bagian.

    Setiap negara bagian menentukan cara mereka untuk memeriksa, menyelidiki, dan menghukum penyedia layanan pengasuhan anak, akibatnya penegakan hukum tidak konsisten.

    Beberapa negara bagian melakukan inspeksi lebih sering, sementara di negara bagian lainnya bisa jarang melakukannya.

    Beberapa mengeluarkan denda, yang lain membiarkan pelanggaran berlalu begitu saja, mengandalkan peringatan atau pemberitahuan.

    Bahkan ketika pelanggaran serius ditemukan, beberapa cabang tetap beroperasi.

    Seorang juru bicara Departemen Pendidikan di New South Wales mengatakan mereka menyelidiki secara menyeluruh setiap tuduhan yang diterimanya.

    “Regulator mengambil tindakan tegas ketika keselamatan anak telah dikompromikan,” katanya.

    Dokumen perusahaan menunjukkan Thomas dan Sally Fanous sudah pindah ke industri baru: NDIS, skema layanan untuk membantu warga disabilitas.

    NDIS mengatakan mereka “menekankan pada membangun hubungan yang kuat dengan klien dan keluarga mereka, memastikan lingkungan yang mendukung dan membina.”

    Ketika tim Four Corners mendatangi Thomas di perusahaan barunya untuk bertanya tentang Jumpstart, ia meminta kami untuk pergi.

    ‘Pengkhianatan’

    Jane tidak dapat memahami bagaimana pihak yang menjalankan Jumpstart sekarang bisa menjalankan perusahaan layanan NDIS.

    “Ketika saya mengetahuinya, saya hampir muntah. Saya sangat kesal,” katanya.

    “Saya tidak dapat memahaminya. Saya tidak dapat melihat bagaimana pemerintah kita mengizinkannya, karena memang begitulah adanya. Seperti mereka mengizinkannya mendapatkan akreditasi itu.”

    Putra Jane sekarang berusia tujuh tahun.

    Ia didiagnosis menderita autisme. Ia khawatir putranya masih mengalami dampak pengalamannya di tempat penitipan anak.

    Bagi Jane dan seluruh anggota keluarganya, ia mengatakan terjadi “kerusakan yang tidak dapat dipulihkan”. Salah satunya mereka menjadi lebih sulit untuk mempercayai orang lain.

    “Itulah pengkhianatan. Pengkhianatan kepercayaan yang total dan mutlak.”

    “Anda menitipkan anak-anak Anda kepada para pendidik, kepada orang-orang yang Anda pikir akan mencintai dan mengasuh mereka … lalu malah menemukan mereka tidak melakukannya dan merendahkannya dengan cara-cara yang tidak dapat saya pahami.”

    “Sektor childcare perlu diubah. Peraturan harus lebih ketat, lebih kuat, lebih tegas.”

    “Kita perlu orang-orang yang memeriksa lebih teratur. Dan perlu ada hukuman yang lebih berat untuk pelecehan seperti ini, atau memang tidak mampu untuk mengasuh anak dengan baik.”

    Diproduksi oleh Natasya Salim dari artikel dalam bahasa Inggris. Saksikan laporan Four Corners di ABC TV and ABC iview.

    Lihat juga video: Penampakan Daycare di Depok Disegel Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Balita

  • Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kalangan dunia usaha menyambut positif struktur kepengurusan PT Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Sebelumnya, saat memperkenalkan jajaran Managing Directors pada Senin (24/3/2025), Kepala Badan Pengelola (BP) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pengisian jabatan di holding investasi dan holding operasional dilakukan secara hati hati dan profesional dengan melibatkan head hunter kelas dunia.  

    “Tidak ada satupun titipan. Bahkan pak Presiden (Prabowo Subianto) tidak menempatkan orangnya. Pun partai politik, tidak ada yang mewakili. Semua diserahkan ke kami berdasarkan prinsip profesional dan integritas tinggi,” kata Rosan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Keberadaan badan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemanfaatan aset dan menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Shinta mengatakan, jika dijalankan dengan tata kelola yang baik dan profesionalisme tinggi, BPI Danantara berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi, membuka peluang kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, khususnya pada sektor-sektor strategis bernilai tambah tinggi.

    “Terkait struktur tim BPI Danantara yang baru diumumkan, kami percaya bahwa penunjukan figur-figur tersebut telah mempertimbangkan aspek pengalaman, rekam jejak, dan kompetensi di bidang usaha, investasi, maupun pengelolaan aset,” ujar Shinta, Selasa (25/3/2025). 

    Dunia usaha berharap tim ini dapat bekerja secara profesional, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, serta mampu menerjemahkan visi dan misi badan ini ke dalam strategi dan kebijakan yang konkret dan berdampak bagi perekonomian nasional.

    Dari perspektif pelaku usaha, kehadiran BPI Danantara membuka peluang bagi terbentuknya ekosistem investasi dan bisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Kami melihat potensi kolaborasi yang besar, khususnya dalam optimalisasi aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Agar potensi tersebut dapat diwujudkan, dunia usaha mendorong adanya platform komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara BPI Danantara dan sektor swasta. Hal ini penting agar arah investasi dan kebijakan yang diambil senantiasa sejalan dengan kebutuhan pertumbuhan industri serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kami juga berharap BPI Danantara tidak hanya menjadi entitas pengelola aset, tetapi berperan aktif sebagai enabler dalam memperkuat industri nasional, mendorong inovasi teknologi, serta mengakselerasi transformasi ekonomi menuju hilirisasi dan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

    Ke depan, penting untuk memastikan adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak kegiatan investasi Danantara terhadap indikator utama pembangunan ekonomi, seperti pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.

    Kapabel

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bidang Ekonomi Moneter dan Keuangan Telisa Aulia Falianty berpendapat, struktur pengelola Danantara telah sesuai dengan orang yang mampu di bidangnya.

    “Secara umum saya melihat ini kalau secara struktur pengelola diisi oleh orang orang yang capable di bidangnya,” kata Telisa saat dihubungi Tribunnews, Senin (24/3/2025).

    Selain itu, para pejabat eksekutif terpilih ini diharapkan memiliki rekam jejak yang panjang dan terkenal memiliki integritas tinggi. Prinsip profesional, kredibel dan berintegritas menjadi syarat mutlak bagi para pejabat yang akan mengelola aset Danantara yang diestimasi mencapai belasan ribu triliun. 

    Sejalan dengan Telisa, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto menyebut bahwa nama-nama yang terpampang di struktur pengelola Danantara itu sangat kredibel. Sehingga menurutnya, peluang kesuksesan Danantara ini semakin terbuka lebar.

    “Ini nama-nama yang cukup menjanjikan. Menonjol unsur profesionalismenya dan kredibel. Peluang Danantara untuk sukses masih terbuka,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.

    Sebagai catatan, selain mengumumkan jajaran managing directors, Danantara juga menyampaikan para dewan penasihat yang terdiri dari investor kawakan kelas dunia seperti Ray Dalio, F Chapman Taylor dan Jeffrey Sachs. 

    Berikut struktur Danantara Indonesia:

    Presiden

    Dewan Pengawas

    1. Erick Thohir

    2. Muliaman Haddad

    3. Jajaran kementerian yang ditunjuk oleh presiden

    Dewan Pengarah

    1. Joko Widodo

    2. Susilo Bambang Yudhoyono

    Dewan Penasihat

    1. Mantan Wakil Presiden

    2. Ray Dalio

    3. Helman Sitohang

    4. Jeffrey Sachs

    5. F. Chapman Taylor

    6. Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    1. Kepala PPATK

    2. Ketua KPK

    3. Ketua BPK

    4. Ketua BPKP

    5. Kapolri

    6. Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    – CEO: Rosan Roeslani

    – COO: Dony Oskaria

    – CIO: Pandu Sjahrir

    Managing Director Legal: Robertus Bilitea

    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee

    Managing Director Finance (CFO): Arief Budiman

    Managing Director Treasury: Ali Setiawan

    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief

    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas

    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat

    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani

    Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar

    Managing Director Head of Office: Ivy Santoso

    Komiten Manajemen Risiko: John Prasetio

    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim

    Holding Operasional

    Managing Director: Agus Dwi Handaya

    Managing Director Non Financial: Febriani Eddy

    Managing Director Risk: Riko Banardi

    Holding Investasi

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi

    Managing Director Legal: Bono Daru Adji

    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja