Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) oleh
    Kejaksaan Agung
    sangat memalukan.
    Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
    “Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
    Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
    “Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
    Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
    “Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya tengah mendalami aliran dari dana suap dan gratifikasi Rp60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta terkait pengurusan vonis lepas atau onslag van rechtvervolging terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Ya, jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel,” kata Qohar.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” sambungnya.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.

    “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

    Harli mengulas, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

    Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

     

  • Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    loading…

    Setelah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

    Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.

    “Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

    Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.

    Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    (jon)

  • Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

    JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

    Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    Profil Muhammad Arif NuryantaUntuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

    Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

    Terkait hakim ketua Djuyamto, Harli menyebut yang bersangkutan sempat datang ke kantor Kejaksaan pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kehadirannya tidak tercatat oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum hadir untuk pemeriksaan. Kami masih menunggu,” ujar Harli dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).

    Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua advokat tersebut melalui WG. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

    Putusan ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April, dengan Djuyamto sebagai hakim ketua, didampingi Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

    Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

    Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak hukum dan martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.

    Kejagung masih terus mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

  • 7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita.

    “Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu 23 April 2025.

    Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025. Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.

    Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.

    Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,

    Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.

    Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

    Menurut dia, barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

    Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima uang sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    “Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tandas dia.

     

  • Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit Nasional 13 April 2025

    Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel “Tergelincir” Uang Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus suap kembali mengguncang dunia peradilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Sabtu (12/4/2025).
    Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
    Selain Arif, Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Kejagung menduga, Arif telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    .
    “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Qohar.
    Atas tindakannya, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
    Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
    “Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Qohar.
    Dalam penggeledahan beberapa lokasi pada 11-12 April 2025 di Jakarta, Kejagung menyita sejumlah amplop berisi uang dengan mata pecahan asing dan empat unit mobil.
    Sejumlah amplop berisi uang ditemukan penyidik dari saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
    “(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” kata Abdul.
    “Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
    Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai tersebut ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
    Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita. Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
    Selain uang, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto.
    Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Secara terpisah Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, penangkapan
    Ketua PN Jakarta Selatan
    tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dalam lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius.
    “Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” kata Lakso saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    “Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya lagi.
    Lakso mengatakan, penangkapan ketua PN Jaksel ini bisa menjadi indikator bagi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan tetapi juga lembaga lainnya.
    “Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” katanya.
    Terakhir, Lakso mengatakan, MA perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.
    “Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penangangannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ferrari hingga Nissan GT-R Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

    Ferrari hingga Nissan GT-R Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

    Jakarta

    Setidaknya empat mobil seharga miliaran rupiah disita terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyita barang bukti dari dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang. Alat bukti itu mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

    Suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan vonis lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Ketiga korporasi itu mendapatkan vonis lepas dalam putusan yang diketok pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Setelah dilakukan pengusutan oleh Kejagung terungkap adanya suap di balik vonis lepas tersebut.

    Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam pengaturan vonis lepas itu. Para tersangka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip detikNews.

    Sabtu (12/4/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Mercy G-Class dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90 SpiderNissan GT-RMercedes-Benz G63Lexus RX SeriesFerrari dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Ferrari SF90 Spider merupakan salah satu supercar paling sangar dari Ferrari. Ferrari SF90 adalah supercar bertenaga hybrid. Untuk mesin bakarnya, Ferrari menyematkan mesin V8 dengan twin turbo, yang bisa mengeluarkan tenaga sebesar 780 HP dan torsi 800 Nm.

    Sedangkan untuk hybrid-nya, ada tiga buah motor listrik dengan total keluaran tenaga hingga 220 HP. Hybrid di Ferrari memang tak seperti mobil produksi massal kebanyakan, lebih tepatnya sistem hybrid di SF90 ini layaknya di mobil balap Formula 1. Di atas kertas, Ferrari SF90 Spider ini bisa menggelontorkan tenaga hingga 1000 HP. Tenaga ini, disalurkan melalui gearbox 8-percepatan dual clutch transmission ke empat rodanya alias AWD. Dilihat dari situs jual beli mobil bekas, Ferrari SF90 Spider saat ini harganya Rp 15-16 miliar.

    Lexus RX dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Sementara itu, Nissan GT-R yang disita juga lumayan mahal harganya. Pasaran harga mobil itu mencapai Rp 5-8 miliaran. Begitu juga dengan Mercy G-Class dan Lexus RX yang harganya miliaran rupiah.

    (rgr/mhg)

  • Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing

    Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing

    loading…

    Kejagung menemukan menyita mobil mewah dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO kepada tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. FOTO/DOK.KEJAGUNG

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) kepada tiga korporasi. Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu (11-12/4/2025).

    “Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar dalam jumpa persnya di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di empat orang tersangka Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai SGD40.000, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan SGD3.400, USD600, Rp11.100.000.

    Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan SGD1.000, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100, dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100.

    Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.

    Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

    Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus

  • Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung, Terseret Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO

    Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung, Terseret Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.

    Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4/2025) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

    Barang Bukti Suap

    Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik WD (panitera muda perdata PN Jakpus) dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni:

    Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu 5.790 dolar Amerika Serikat 200 yen Rp10 juta 3.400 dolar Singapura 600 dolar Amerika Serikat Rp11 juta dari mobil milik WD Rp136 juta dari rumah AR

    Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Jaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar.

    Rp60 Miliar untuk Putusan Onslaag

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada MAN. Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

    Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslaag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada MAN diduga diberikan melalui WG, panitera muda perdata PN Jakpus.

    “Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 Maret 2025,” ucap Abdul Qohar.

    “Terkait putusan onslaag ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp60 miliar. Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.

    Empat Tersangka Resmi Ditahan

    Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

    Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Marcella Santoso (MS) selaku pengacara Ariyanto (AR) selaku pengacara Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025, dengan lokasi penahanan sebagai berikut:

    “Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan di rutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News