Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    loading…

    Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

    JAKARTA – Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    “Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sambungnya.

    Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    Lalu, siapa Djuyamto?
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

  • MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    loading…

    Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara empat hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan

    JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Keempatnya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, MA akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. “Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yanto berkata, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

    “Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ,” ujarnya.

    Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. “Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.

    Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

    Kini, Ali Muhtarom ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejaksaan Agung telah menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

    “Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Status Ali Muhtarom yang menjadi tersangka berdampak pada sidang yang dijalani Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Ali Muhtarom, satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

    Adapun dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

    Susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

    Namun, imbas kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

    Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

    Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

    Profil Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Harta Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
    Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (Bangkapos/Tribunnews.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Isi Garasi Agam Syarif Baharuddin Hakim PN Jakpus yang Ditahan Kejagung, Ada Motor dan Mobil Hadiah

    Isi Garasi Agam Syarif Baharuddin Hakim PN Jakpus yang Ditahan Kejagung, Ada Motor dan Mobil Hadiah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak isi garasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Ia ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Agam Syarif Baharuddin merupakan satu dari tiga hakim yang diduga  menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar 22,5 Miliar.

    Uang itu digunakan agar putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar itu onslag atau putusan lepas.

    Ketiga hakim tersebut yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU)

    “Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. 

    Profil

    Agam Syarif Baharuddin adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.

    Ia merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Sebelas Maret, dengan fokus studi pada ilmu hukum.

    Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Agam Syarif pernah menangani kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.

    Pada 19 Maret 2025, Agam Syarif Baharuddin menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO).

    Putusan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

  • Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

    Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan keprihatinannya atas penangkapan dan penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Puan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas para penegak hukum, khususnya hakim.

    “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Diberitakan sebelumnya, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya langsung ditahan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, mereka merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga perusahaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Uang suap miliaran rupiah diduga mereka terima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    Suap vonis lepas tersebut diduga berasal dari Ariyanto, pengacara yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (vonis lepas),” jelas Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025) malam.

    Kejagung menahan ketiga hakim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO menjadi tujuh orang.

    Empat tersangka sebelumnya ialah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso dan Ariyanto (advokat), serta Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus suap vonis lepas ini masih bergulir di Kejagung.

  • Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ) dengan nilai suap sebesar Rp22 miliar lebih. Kasus ini berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.

    “Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.

    “Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.

    Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.

    “Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

    (abd)

  • Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar

    Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis lepas terdakwa korporasi perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, ketiga hakim menerima uang sebesar Rp22 miliar lebih.

    “Setelah terbit surat penetapan sidang Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, ASB selaku hakim anggota. Lalu, M Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila dikurskan dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan M Arif Nuryanta sampaikan agar perkara diatensi,” katanya pada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Menurut Abdul Qahar, uang pecahan dolar setara Rp4,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dimasukan ke dalam goodie bag oleh Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc. Uang lalu dibagi tiga yakni untuk Agam, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim, dan Ali Muhtarom (AL) selaku Hakim Anggota.

    Sekitar Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dolar setara Rp18 miliar pada DJU. Uang itu lalu dibagi menjadi 3 kembali, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta.

    “Pada bulan Oktober 2024 M Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dollar, bila dikurs rupiah senilai Rp18 miliar pada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi 3 dengan porsi pembagian, ASB menerima dollar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dollar Amerika setara Rp5 miliar rupiah,” katanya.

    Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.

    (abd)

  • 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2×2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.00 WIB, barrier tersebut ada yang berwarna hitam dan putih.

    Barrier dipasang berbaris di sisi Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan informasi, barrier itu dipasang sejak, Minggu (13/4/2025) malam.

    Sementara itu, aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berjalan seperti biasa.

    Terdapat sejumlah perkara yang dijadwalkan sidang pada hari ini.

    Bagian lobi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat cukup ramai.

    Beberapa pengunjung duduk di kursi tunggu yang disediakan di lobi.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang disita adalah Nissan GT-R.

    Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90, disita dari rumah AriyantoNissan GT-R, disita dari rumah AriyantoMercedes-Benz G-Class, disita dari rumah AriyantoLexus RX Series, disita dari rumah Ariyanto.

    Nissan GT-R yang disita dalam kasus ini menjadi salah satu mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil yang disita itu adalah Nissan GT-R tahun 2022.

    Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan atau PT. Nilai jualnya Rp 2.125.000.000. Dengan pajak tahunan puluhan juta rupiah.

    Dari data tersebut, Nissan GT-R tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka setiap tahunnya pemilik mobil ini harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 43.705.500 untuk perpanjang STNK.

    Kendaraan Pakai Nama PT

    Memang banyak pemilik mobil mewah yang mengatasnamakan perusahaan untuk mendaftarkan mobil mewahnya. Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan pajak kendaraan atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan yang terkena progresif. Tak heran, pemilik kendaraan mewah menggunakan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.

    Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi.

    Contohnya di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif. Tarif pajak kendaraan milik perusahaan itu sama seperti pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama.

    Lihat juga Video ‘Seberapa Buas Nissan GT-R yang Dipakai Wakil Jaksa Agung?’:

    (rgr/din)