Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Skandal Suap Penanganan Perkara CPO, Pejabat Wilmar Group Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Skandal Suap Penanganan Perkara CPO, Pejabat Wilmar Group Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah mulai terungkap. Kali ini, giliran seorang pejabat dari salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia, Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Tersangka dimaksud adalah Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Social Security Legal di Wilmar Group. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025, malam. 

    “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Abdul Qohar. 

    Begitu statusnya menjadi tersangka, Syafei pun langsung digiring ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 April 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejasaan Agung Republik Indonesia Berdasarkan Surat Penahanan Nomor 28 Tanggal 15 April 2025,” tutur Abdul Qohar. 

    Siapa Saja yang Diduga Terlibat?

    Syafei bukan satu-satunya yang tersangkut dalam pusaran kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlinat praktik suap demi memuluskan vonis lepas atas kasus ekspor CPO. Praktik ini diduga melibatkan tiga perusahaan besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Para tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri. 

    Yang mengejutkan, tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO juga masuk dalam daftar. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar untuk memberikan putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging 

    Apa Itu Vonis Lepas?

    Vonis lepas merupakan keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.

    Dalam kasus ini, Muhammad Syafei (MSY) disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A Junto Pasal 5 Ayat 1 Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan
    vonis lepas
    atau
    ontslag
    kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini
    kronologi
    penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor
    Kejagung
    , Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.
    Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:
    1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka

    5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka

    6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)
    Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai. Wahyu alias WG menyampaikan perkara
    korupsi minyak goreng
    ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
    AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.
    MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
    Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
    Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda. AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar. Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
    “Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
    WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu. Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

    Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim
    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap. Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
    “Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
    “Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO

    Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada dua provinsi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain dua unit mobil mewah merek Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan penggeledahan berkaitan dengan penetapan MSY (Muhammad Syafei) sebagai tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara korupsi CPO. MSY merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025) malam.

    Tiga lokasi yang digeledah, yakni Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan. Berikutnya, rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya yang alamatnya tak diungkap Kejagung, yakni sebuah rumah yang disebut difungsikan sebagai kantor.

    Penyidik Jampidsus menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, MSY, sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

    Menurut Abdul Qohar, uang tersebut diserahkan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam suap putusan lepas kasus korupsi CPO ini menjadi delapan orang.

  • Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus

    Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus

    loading…

    Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total ada delapan tersangka kasus ini. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Satu tersangka baru tersebut yakni, Head Social Security and Legal Wilmar Group, MSY.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa belakangan.

    “Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu oramg tersangka atas nama MSY,” kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut :

    1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
    2. Advokat Marcella Santoso;
    3. Advokat Ariyanto;
    4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
    5. Hakim Djuyamto;
    6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
    7. Hakim Ali Muhtarom.

    Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    Ketujuh tersangka tersebut diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar diputus onslag (vonis lepas). Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekira Rp22 miliar.

    (shf)

  • Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan tersangka baru itu berinisial MSY yang diketahui bernama Muhammad Syafei selaku social security legal PT Wilmar Group.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka telah dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap Undang-Undang Hukum Pidana. 

    “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini tim penyidik langsung tetapkan MSY sebagai tersangka,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/4/2024) malam.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka MSY atau Muhammad Syafei langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan tim penyidik sekaligus agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

    “Jadi terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun. 

    Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). 

    Selanjutnya, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Teranyar, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (AM) turut jadi tersangka.

  • Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

    Adapun tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejagung terletak di dua wilayah, yakni Palembang Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

    “Bahwa pada hari ini tanggal 15 April 2025 tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

    Qohar menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil dan sepeda milik para tersangka.

    “Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Kemudian juga melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes-Benz (Mercy), 1 mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Brompton,” jelasnya.

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menambahkan, bahwa penggeledahan di Jakarta dilaksanakan di Apartemen Place Kuningan Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.

    Sedangkan penggeledahan di Palembang, Harli menjelaskan, penyidik menggeledah rumah yang terletak di Jalan Kancil Putih I, LR Puskesmas 11, RT 036/RW010 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

    Sementara satu lokasi penggeledahan lainnya, Harli hanya mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan kantor.

    “Penggeledahan itu dilakukan terkait (tersangka) MSY (Muhammad Syafei),” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup.

    KASUS VONIS LEPAS – Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). (Dok Kejagung)

    Adapun tersangka baru ini yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    “Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ucapnya.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 
    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Bertambah 1 Lagi, Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Jadi 8 Orang

    Bertambah 1 Lagi, Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Jadi 8 Orang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Total tersangka saat ini sudah delapan orang.

    Sosok tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini, adalah Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan social security legal Wilmar Group.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Qohar mengatakan MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini untuk kebutuhan penyidikan.

    Dalam perkara ini, MSY berperan sebagai pihak yang menyiapkan dana sebesar Rp 60 miliar untuk menyuap hakim agar memvonis bebas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.

    Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga perusahaan itu divonis lepas oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Belakangan terungkap hakim yang memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi yang terlibat korupsi CPO itu diduga menerima suap Rp 60 miliar.

    Kejagung sejauh ini sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Selain Muhammad Syafei, tujuh 

    tersangka lain, adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan Ariyanto Bakri. 

    Kemudian tiga tersangka lagi merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi yang melakukan korupsi dalam ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

  • Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3 Nasional 15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan suap, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau
    ontslag
    .
    Pasalnya, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa tiga perkara tersebut tidak bisa diputus bebas.
    Hal itu terungkap dalam pernyataan terbaru Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
    Qohar mengungkapkan, keputusan onslag itu dijanjikan Arif saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR) yang merupakan advokat korporasi, dan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus.
    “Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Kemudian, Qohar menyebut, Arif meminta uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara tersebut dikalikan tiga.
    Sebelumnya, pihak korporasi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengurus perkara ekspor CPO tersebut di PN Jakpus.
    “Yang bersangkutan atau MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” ujar Qohar.
    Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihak korporasi menyetujui permintaan tersebut. Lalu, melalui AR, uang tersebut diantar ke rumah tersangka WG.
    Selanjutnya, oleh WG uang tersebut diserahkan kepada Arif.
    “Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung menduga bahwa uang suap senilai Rp 60 miliar itu diberikan kepada Arif untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana.
    Kemudian, Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
    ontslag
    atau putusan lepas.
    Ketiga hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    Diketahui, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto adalah hakim tersebut yang menangani tiga perkara terkait ekspor CPO dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Dalam putusan tiga perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
    Akan tetapi, perbuatan itu dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum atau
    ontslag
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 15 April 2025

    Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menggeledah sejumlah tempat terkait
    kasus suap hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam
    kasus ekspor CPO
    minyak goreng. Dari penggeledahan, Kejagung menyita mobil mewah hingga sepeda Brompton.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan hasil penggeledahan ini dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Tim penyidik jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi,” kata Abdul Qohar.
    Dia menjelaskan, timnya telah menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di 3 tempat-2 provinsi itu. Barang itu berupa dokumen hingga kendaraan.
    “Tim menemukan barang bukti berupa dokumen, kemudian telah melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 mobil merek Honda CRV, dan 4 sepeda Bromptom,” kata Abdul Qohar.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada empat hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan. Mereka adalah:
    1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Agam Syarif Baharuddin (ASB)

    3. Ali Muhtarom (AM)

    4. Djuyamto (DJU)
    Kejagung menduga ketiga tersangka itu menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
    ontslag
    atau putusan lepas.
    Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
    Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan Nasional 15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (
    CPO
    ) menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Secara khusus, Hinca menyoroti pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan yang ia beri nilai nol besar.
    “Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal,” ujar Hinca.
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan,
    Djuyamto
    (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
    Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    “Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU,” ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
    Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.