Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi

    Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi

    GELORA.CO – Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP periode 2011-2013, menulis sepucuk surat untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Surat itu ia kirimkan kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.

    “Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan,” kata Paulus dalam surat tersebut.

    Namun, ia meminta proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil. Selain itu, Paulus meminta hakim yang mengadili perkaranya harus berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi. 

    “Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya,” ujar Paulus. 

    Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.

    Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diprediksi pada Juni 2025. Ia menjelaskan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. 

    “Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tutur Widodo, dinukil dari Antara, Rabu, 16 April 2025.

    Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura. 

    Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. 

    Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.

    “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

  • Kejagung serahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma ke Kementerian BUMN

    Kejagung serahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma ke Kementerian BUMN

    Senin, 10 Maret 2025 12:30 WIB

    Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menunjukkan dokumen Penyerahan 221 ribu hektar lahan sawit disaksikan Menteri pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3/2025). Kejagung menyerahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

    Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) sebelum menandatangani dokumen perjanjian penyerahan 221 ribu hektar lahan sawit di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3/2025). Kejagung menyerahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

  • Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Temuan barang dan uang dengan nominal besar di satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata ada hubungannya dengan kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi CPO.

    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba mendapatkan titipan tas misterius.

    Tas tersebut diberikan Hakim Djuyamto sebelum ditangkap kasus suap vonis lepas.

    Isi tas tersebut diduga berisi harta karun alias harta benda yang didapat dengan cara tidak sah.

    “Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan)” kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

    Kini tas tersebut pun telah diserahkan oleh satpam PN Jaksel ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025).

    Harli mengungkap, tas yang dititipkan Djuyamto itu ternyata berisikan uang dolar Singapura, sebanyak 37 lembar.

    Tak hanya itu, di dalam tas itu juga terdapat dua buah handphone.

    Gubernur Pramono Anung kecewa dengan sikap arogan Satpol PP saat membubarkan aksi Piknik Melawa’ di Gerbang Pancasila. Politikus senior PDIP ini bilang, tak seharusnya personel Satpol PP membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    “Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” terang Harli.

    Dalam isi tas tersebut, lanjut Harli, ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).

    Di tas itu juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli.

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.

    Meski demikian, Harli masih belum bisa mengungkap apa tujuan Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan HP itu kepada satpam PN Jaksel.

    Harli hanya menegaskan kini tas tersebut telah disita oleh Jampidsus dan berita acara penyitaannya sudah ada.

    “Berita acara penyitaannya sudah ada,” imbuh Harli.

    Seperti diketahui dalam kasus ini Djuyamto disebut mendapatkan bagian paling banyak.

    Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Total sekitar Rp 22,5 miliar dari Rp 60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

    “Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

    Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp 1,5 miliar.

    Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.

    “ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

    Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp 7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Barang Bukti Bisa Dihilangkan jika Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia tak Segera KPK Usut

    Barang Bukti Bisa Dihilangkan jika Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia tak Segera KPK Usut

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menaikkan laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia ke tingkat penyelidikan.

    Dia mengatakan, apabila kasus ini masuk ke tahap penyidikan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

    “Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi,” kata Titib kepada Inilah.com, dikutip Sabtu (19/4/2025).

    Titib menyatakan kekhawatirannya, jika KPK tidak segera bertindak, barang bukti bisa saja dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan, KPK tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan harus proaktif melakukan penyelidikan.

    “Senyampang barang bukti belum dihilangkan, KPK harus gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, bekerja dengan senyap,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun masih dalam tahap penelaahan oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    KPK belum mengungkap perkembangan kasus ini karena proses masih tertutup, terutama selama masih dalam tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi baru akan disampaikan kepada publik ketika kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

    Meski demikian, KPK meminta publik untuk tidak khawatir dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun belum bisa memastikan kapan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga itu mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

    Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

    “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

  • Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan

    Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan

    GELORA.CO – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun ke publik.

    Castro menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, jika proses penanganan dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas, maka muncul dugaan adanya hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan.

    “Sederhananya begini, rumus utama dalam urusan penanganan tindak pidana korupsi kan mesti transparan dan terbuka ya. Kalau kemudian penanganan proses perkara korupsi itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada yang hendak ditutup-tutupikan,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Ia mengakui bahwa memang ada tahapan tertentu dalam proses hukum yang bersifat tertutup, terutama saat masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, bukan berarti keseluruhan informasi harus dirahasiakan dari publik.

    “Kita paham, ada porsi proses penanganan perkara yang sudah masuk proses yang sifatnya pro-justitia demi penyelidikan dan penyidikan mungkin akan ditutup ya, tapi kan bukan berarti menutup keseluruhan, ada hal-hal yang wajib hukumnya diketahui oleh publik,” tegasnya.

    Lebih jauh, Castro menyebut sikap KPK yang terlalu membatasi informasi penanganan kasus korupsi, justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut apabila sistem seperti itu terus dilakukan.

    “Nah kalau kemudian KPK membatasi diri, seolah-olah semua harus ditutup, itu kan menjadi aneh menurut saya. Mustahil memberantas korupsi dengan cara-cara justru tidak terbuka dan transparan. Saya meyakini kalau kemudian kebiasaan ini diperihara terus menerus, ya kepercayaan publik semakin menurun dan jangan pernah berharap korupsi itu bisa ditangani dengan baik,” ucap Castro.

    Ia pun mengingatkan bahwa jika informasi tidak disampaikan secara terbuka, publik berhak curiga bahwa ada yang disembunyikan oleh KPK.

    “Saya paham bahwa ada hal-hal yang mesti ditutupin, tapi kemudian ada hal yang mesti dibuka kepada publik untuk menjaga ritme kepercayaan publik. Kalau enggak, upaya menutup-nutupi perkara itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada ‘kejahatan’ tanda petik ya yang juga hendak ditutupi-tutupi. Ada yang mau ‘diselamatkan’, itu kan yang berkembang di publik,” ujarnya.

    “Dan jangan salahkan publik kalau KPK hendak menyembunyikan perkara atau hendak menyembunyikan kejahatan atau mungkin ada yang ingin diselamatkan oleh KPK. Pikiran-pikiran publik yang liar semacam ini juga ya harus dimaklumi, jangan disalahkan gitu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun masih dalam tahap penelaahan oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    KPK belum mengungkap perkembangan kasus ini karena proses masih tertutup, terutama selama masih dalam tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi baru akan disampaikan kepada publik ketika kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

    Meski demikian, KPK meminta publik untuk tidak khawatir dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun belum bisa memastikan kapan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga itu mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

    Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

    “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

  • Wah, Google Diduga Monopoli Pasar Iklan Teknologi Secara Ilegal

    Wah, Google Diduga Monopoli Pasar Iklan Teknologi Secara Ilegal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google diduga secara ilegal telah mendominasi pasar periklanan daring untuk teknologi. Mengutip Reuters, Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema mengatakan Google bertanggung jawab atas monopoli di pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang berada di antara pembeli dan penjual.

    Ini adalah putusan pengadilan kedua yang menyatakan Google memegang monopoli ilegal, menyusul putusan serupa dalam kasus pencarian daring. Server iklan penerbit adalah platform yang digunakan oleh situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka.

    Brinkema menjelaskan bersama dengan bursa iklan, teknologi ini memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya menghasilkan uang dengan menjual iklan. Dana tersebut adalah “urat nadi” internet.

    “Selain merampas kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka,”ujar Brinkema dalam Reuters, dikutip Jumat (18/4/2025).

    Namun, penegak antimonopoli gagal membuktikan klaim terpisah bahwa perusahaan tersebut memiliki monopoli dalam jaringan iklan pengiklan.

    Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital.

    “Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi,” ujar Bondi.

    Salah satu petinggi Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan Google akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding atas separuh lainnya,” ujar Mullholland.

    (miq/miq)

  • Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung mandek saat menghadapi oligarki. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “(Pemberantasan) tindak pidana korupsi itu sekarang ini berjalan sudah mulai baik di tingkat bawah. Saya kira kita harus apresiasi juga Kejaksaan Agung dan tidak boleh juga menafikan bahwa peran Pak Prabowo cukup bagus dalam mengungkap korupsi ini,” kata Mahfud MD. 

    Terutama kata Mahfud dalam statement-statement yang dikeluarkan Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dalam banyak kasus.

    “Tetapi kalau sudah menghadapi dua hal, biasanya berbelok,” kata Mahfud MD. 

    Korupsi itu, dinilainya kena pada tahap tertentu. Kalau sudah menghadapi oligarki, pemilik modal yang diduga punya kaitan dengan pendanaan politik, macet.

    “Kasus pagar laut berhenti padahal korporasinya diungkap lebih dulu daripada lurahnya,” kata Mahfud MD. 

    “Kita baru tahu soal Arsin itu kan sesudah itu ribut karena ada korporasi melakukan itu. Kenapa kok jadi ke orang kecil (ditangkap)? Sesudah masuk ke sini tidak berani,” imbuhnya. 

    Ia lalu menyinggung kasus minyak oplosan di Pertamina. 

    “Pertamina oplosan itu. Berhenti sekarang. Kemana coba sekarang kasusnya? Katanya dulu ada yang lebih besar lagi. Pertamina itu tahun 2018 sampai 2023, kata Jaksa Agung yang 2023 sudah Rp 193 triliun,” lanjut Mahfud MD. 

    Kemudian ia membayangkan jika perkara tersebut diusut sejak 2018 sesuai dengan perintah penyidikan. 

    “Mana sekarang yang 2022 mundur sampai 2012? Tidak ada. Karena itu menyangkut orang-orang yang dikenal sebagai Raja Minyak. Raja Mafia Minyak. Tidak ada sekarang. Semuanya mundur,” terangnya. 

  • Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, ikut buka suara soal maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim pengadilan. 

    Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan saat ini telah bertransformasi menjadi jaringan berbahaya yang secara serius merusak integritas hukum di Indonesia.

    “Nah justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan, itu jorok sekali,” katanya usai diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Lebih lanjut, Mahfud menyinggung soal kasus vonis lepas (onslag) dalam skandal korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang baru-baru ini mencuat.

    Modus operandi korupsi kasus ini, menurutnya, melibatkan penggunaan vonis onslag di mana terdakwa dibebaskan dengan alasan perkara perdata, atau dinyatakan tidak terbukti bersalah meskipun bukti tindak pidana korupsi sangat jelas.

    “Ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi, yang kemudian menangkap Hakim Jakarta Selatan, itu kan sudah jelas korupsi, tapi dibebaskan. Dengan apa? Kalau di dalam hukum pidana ada dua cara. Satu, namanya onslag. Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi, kasus perdata, jadi dibebaskan tiga korporasi yang ‘makan uang triliunan’ itu. Atau dikatakan tidak terbukti kasus pidananya. Ada dua cara membebaskan itu, onslag atau dikatakan tidak terbukti,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa jaringan kerja sama kasus korupsi ini melibatkan tiga pengadilan, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    “Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang, jaringannya di pengadilan itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi. Gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang,” ujarnya.

    Mahfud menilai respons Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus-kasus korupsi selama ini cenderung normatif dan tidak efektif, sehingga menurutnya diperlukan intervensi langsung dari Presiden.

    “Iya sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat, sehingga perlu keputusan-keputusan darurat, kalau perlu Presiden turun tangan buat Perpu. Bongkar itu semua. Jangan takut-takut, rakyat mendukung.”

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini sudah karena kasus yang terakhir itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim dan Paniteranya berombongan di situ nerima suap dari tiga korporasi itu. Itu yang sekarang ditemukan oleh Kejaksaan Agung, dan ini darurat,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan suap terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO atau korupsi minyak goreng.

    Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berakhir dengan putusan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

    Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

    Mereka adalah:

    Marcella Santoso (pengacara)
    Ariyanto (Pengacara)
    Muhammad Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
    Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata)
    Djuyamto (Ketua Majelis)
    Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
    Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc)

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula ketika Ariyanto menawarkan imbalan Rp 20 miliar kepada Panitera Muda Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar membebaskan ketiga korporasi terdakwa dari jerat hukum.

    Wahyu Gunawan kemudian melaporkan tawaran ini kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kemudian justru menaikkan permintaan suap menjadi Rp 60 miliar.  

    Permintaan fantastis ini disetujui oleh pihak pengacara. 

    Dana suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat kemudian berpindah tangan ke Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif Nuryanta. 

    Atas jasanya, Wahyu Gunawan juga disebut menerima “fee” sebesar 50.000 dolar AS.

    Setelah menerima dana, Arif Nuryanta diduga menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk mengadili kasus ini. 

    Ia juga disinyalir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto dan Agam Syarif.

    Penyerahan uang yang diduga berkedok biaya membaca berkas ini disertai permintaan Arif agar perkara tersebut ditangani secara khusus. 

    Beberapa waktu kemudian, Arif kembali menyerahkan sekitar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang kemudian kembali membagikannya kepada kedua rekannya, dengan Agam menerima Rp 4,5 miliar dan Ali Muhtarom berkisar Rp 5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa seluruh anggota majelis hakim diduga kuat mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yaitu untuk memastikan putusan onslag bagi para terdakwa korporasi CPO. (Grace Sanny Vania)

     

  • Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penuntasan perkara kasus pagar laut di Tangerang, Banten tidak jelas. 

    Atas hal itu ia sarankan Kejaksaan Agung untuk ambil alih perkara tersebut. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod,” kata Mahfud MD. 

    Kemudian dikatakan Mahfud MD, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sebaliknya. 

     “Sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, nggak jelas nasibnya,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, karena pagar laut menjadi ujian bagi masa depan hukum.

    “Maka saya ingin mengatakan, ini supaya segera. Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri, tanpa harus lewat polisi,” tandasnya. 

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin.

    Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.

    “Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.

    Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” katanya.

     

  • Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang tersiar sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa draft revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI sudah ada di meja Prabowo. Ia tak menekankan apa-apa perihal penandatangan.

    Namun, selang sepekan kemudian, Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI sejatinya telah diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.

    “Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28,” ujar Mensesneg Prasetyo dalam pernyataannya terbaru, dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkap, dokumen kebijakan sudah berada di meja Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, revisi UU TNI tidak dipersoalkan oleh internal pemerintahan walaupun unjuk rasa di mana-mana.

    “Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah. Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan. Simak selengkapnya!

    4 Poin yang Jadi Kontroversi

    Poin-poin penting dari pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) antara lain:

    a. Kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

    Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta administrasi strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, pengerahan kekuatan militer tetap di bawah kendali Presiden.

    b. Penambahan tugas pokok TNI

    Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas baru bagi TNI, sehingga jumlahnya menjadi 16. Tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber di sektor pertahanan, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia atau kepentingan nasional di luar negeri.

    c. Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif

    Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, naik dari sebelumnya 10. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan Kesekretariatan Negara Badan Intelijen Negara Badan Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Mahkamah Agung Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    d. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI

    Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun, antara lain:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun Perwira sampai dengan kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun Perwira tinggi bintang empat: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden Prajurit dengan jabatan fungsional: dapat berdinas hingga usia 65 tahun

    Revisi ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kembali peran ganda militer di ranah sipil dan menjadi bentuk kemunduran demokrasi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News