Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Hasan Nasbi minta maaf kepada Prabowo jika jauh dari yang diharapkan

    Hasan Nasbi minta maaf kepada Prabowo jika jauh dari yang diharapkan

    Pengunduran dirinya juga bukan merupakan sebuah keputusan yang tiba-tiba dan emosional.

    Jakarta (ANTARA) – Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika terdapat pelayanan yang jauh dari yang diharapkan selama memimpin lembaga itu.

    Hasan Nasbi, melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada hari Selasa, mengumumkan pengunduran dirinya seraya memperlihatkan aktivitas hari terakhirnya menjabat sebagai juru bicara kepresidenan itu pada hari Senin (21 April 2025).

    “Saya juga harus meminta maaf kepada beliau jika selama memberikan pelayanan kepada Presiden masih jauh dari apa yang beliau harapkan,” kata Hasan dalam narasi video yang berdurasi lebih dari 4 menit itu.

    Hasan undur diri dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu dalam sebuah surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Ia mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur itu dinilai sebagai jalan terbaik demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa mendatang.

    Menurut dia, pengunduran dirinya juga bukan merupakan sebuah keputusan yang tiba-tiba dan emosional.

    “Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang,” kata Hasan.

    Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberikan kepercayaan menjadi bagian dari anggota Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024 Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi kali pertama dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasan Nasbi umumkan mundur dari Kepala PCO: Ini jalan terbaik

    Hasan Nasbi umumkan mundur dari Kepala PCO: Ini jalan terbaik

    Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton.

    Jakarta (ANTARA) – Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) dan menyebut keputusan tersebut sebagai jalan terbaik.

    Melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada hari Selasa, Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya seraya memperlihatkan hari terakhirnya menjabat sebagai juru bicara kepresidenan itu pada hari Senin (21/4).

    “Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” kata Hasan dalam narasi video yang berdurasi lebih dari 4 menit itu.

    Dalam narasinya, Hasan mengungkapkan bahwa jika ada sesuatu yang sudah tidak bisa lagi diatasi, dan persoalan tersebut sudah di luar kemampuannya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh, dia merasa harus tahu diri dan mengambil keputusan untuk menepi.

    Hasan mundur dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu dalam sebuah surat pengunduran diri dan dikirimkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Hasan mengungkapkan bahwa keputusan untuk mundur dari jabatanya itu berdasarkan kesimpulan yang matang karena merasa sudah saatnya menepi ke kursi penonton.

    “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” kata dia.

    Ia lantas melanjutkan, “Jadi, ini bukan keputusan yang tiba-tiba, dan bukan keputusan yang emosional.”

    Menurut Hasan, keputusan undur diri itu juga bertujuan memberikan kesempatan pada figur lain agar komunikasi pemerintah lebih baik pada masa mendatang.

    “Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang,” kata Hasan.

    Pada kesempatan tersebut dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai bagian dari anggota Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024 Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi sebelumnya dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

    RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

    Menangapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI buka suara. Salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Ia mengaku senang dengan dikeluarkannya proyek Rempang dari status PSN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.

    Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco City. Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.

    “Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insyaallah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun mengijinkan tanah masyarakat dirampas.”

    “Apakah proyek ini sudah ada kajian atau belum?. Investasi belum pasti, kerugian sudah didapat masyarakat,” tambahnya. Terkait dengan aduan warga Rempang soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat. Ia mendesak agar segala bentuk kekerasanan, intimidasi, kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat dimanapun berada dihentikan.

    Lebih jauh, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam. Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.

    Lebih lanjut, Andrie Yunus selaku Wakil Koord. Eksternal KontraS menegaskan bahwa dengan dicabutnya status PSN, sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang kembali pelaksanaan proyek yang sejauh ini telah menciderai hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

    Lebih lanjut, DPR RI perlu melakukan evaluasi total terhadap alat-alat negara yang dikerahkan dalam proyek Rempang Eco City termasuk terhadap peristiwa kekerasan hingga intimidasi terhadap warga masyarakat adat Rempang.

    “Terakhir, kami menilai pelaku kekerasan non-negara yang turut terlibat melakukan kekerasan, harus segera diproses hukum.”

  • Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut Regional 28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com

    Warga Pulau Rempang
    , Batam, Kepulauan Riau akhirnya bertemu dengan Komisi IV
    DPR RI
    pada Senin (28/4/2025) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
    Rempang Eco-City
    .
    Hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul atas rencana PSN Rempang Eco-City di depan Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, yang memimpin RDP.
    Warga menyebutkan bahwa rencana PSN Rempang Eco-City mendatangkan akibat nyata bagi masyarakat Pulau Rempang, yang telah mereka diami turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
    Mereka mengalami
    intimidasi
    , kekerasan, dan kriminalisasi.
    “Warga tidak lagi tenang ketika melaut dan berkebun, yang berujung pada berkurangnya penghasilan mereka. Alat tangkap warga rusak dan kebun mereka terbengkalai, karena terbagi fokus menjaga kampung dari ancaman penggusuran,” jelas Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Edy K Wahid, melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
    Dalam pertemuan itu, tim advokasi juga menyebut dampak lain dari PSN Rempang, yang memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat, terganggunya layanan umum, dan mulai ada kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Pulau Rempang.
    Terkait dengan kriminalisasi terhadap warga, sebanyak delapan warga sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang, tepatnya di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023.
    Kemudian, ada 43 warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023.
    “Dari 43 warga tersebut, 35 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
    Terbaru, warga mendapat intimidasi dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terjadi pada 18 September 2024 lalu di kawasan Giba, Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang.
    Dalam peristiwa itu, tiga warga mengalami luka-luka, salah satunya adalah wanita lanjut usia (lansia) yang mengalami patah tangan.
    Kemudian, penyerangan yang dilakukan puluhan petugas PT MEG terjadi di tiga pos warga di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh di Pulau Rempang pada 17 Desember 2024 malam.
    “Akibat penyerangan tersebut, delapan warga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan, satu di antaranya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
    Melalui tim kuasa hukum, warga juga mengadukan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak transparan atas data-data yang dikeluarkan, utamanya data terkait warga di lima kampung yang telah menerima relokasi.
    Warga Rempang meyakini data tersebut tidak akurat, karena berbeda jauh dengan data yang mereka himpun.
    Warga menyayangkan sikap BP Batam, tidak hanya kepada masyarakat Pulau Rempang, namun juga kepada lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia.
    “Tidak hanya sekali, Ombudsman RI bahkan telah berulang kali meminta BP Batam memberikan data detail warga yang telah menerima relokasi ini,” jelasnya.
    Menanggapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, menegaskan bahwa PSN Rempang Eco-City telah dicabut status PSN-nya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.
    Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco-City.
    Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.
    “Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insya Allah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco-City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan tanah masyarakat dirampas,” jelasnya dalam rekaman video yang diterima dari tim advokasi, Senin (28/4/2025) sore.
    Terkait dengan aduan soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
    Ia mendesak agar segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat di mana pun berada dihentikan.
    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam.
    Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orang Yahudi akan Bunuh Orang Yahudi, Politisi Israel Peringatkan akan Kemungkinan Perang Saudara – Halaman all

    Orang Yahudi akan Bunuh Orang Yahudi, Politisi Israel Peringatkan akan Kemungkinan Perang Saudara – Halaman all

    Orang Yahudi akan Bunuh Orang Yahudi, Politisi Israel Peringatkan akan Kemungkinan Perang Saudara

    TRIBUNNEWS.COM-  Perang Benjamin Netanyahu tidak hanya terjadi di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, Lebanon, Suriah, Yaman, Iran, Irak – tetapi juga terjadi di lembaga-lembaga Israel sendiri, partai-partai oposisi, dan sisa-sisa terakhir pertikaian internal. 

    Kini, para veteran politik paling senior di negara pendudukan itu memperingatkan akan terjadinya Perang Saudara.

    Sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengklaim memimpin rakyatnya menuju “kemenangan total,” yang bertujuan untuk “mengubah wajah Timur Tengah,” ia malah mengarahkan negara tersebut ke arah otokrasi dan memicu keruntuhan dalam negeri. Seperti yang ditulis Robert Inlakesh kolom opini di Cradle.

    “Kami tengah mempersiapkan diri untuk tahap-tahap perang berikutnya – di tujuh front,” kata perdana menteri Israel pada awal Maret, sebelum meninggalkan gencatan senjata Gaza. 

    Namun, ia mengabaikan medan pertempuran internal yang terjadi di dalam negeri – medan yang tidak memiliki jalan keluar yang jelas. 

    Sementara itu, saat diadili atas kasus korupsi, Netanyahu berupaya memusatkan kewenangan dengan menyingkirkan para pembangkang dan menempatkan struktur pemerintahan di bawah kendali pribadi. 

    Hal ini telah meningkatkan ketegangan dengan komunitas intelijen dan lembaga militer Israel, yang memicu kerusuhan internal yang menyaingi medan perang eksternal. 

    Kudeta yudisial 

    Sebelum peluncuran Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, koalisi yang berkuasa di bawah Netanyahu telah mendorong keras “reformasi” peradilan yang bertujuan untuk menetralkan Mahkamah Agung Israel. 

    Tanpa konstitusi formal, Israel bergantung pada Mahkamah Agung sebagai pemeriksaan terakhir terhadap tindakan eksekutif yang melampaui batas. Membubarkan lembaga ini merupakan tujuan utama Netanyahu dan sekutu sayap kanannya.

    Saat itu, Presiden Isaac Herzog sudah memperingatkan bahwa perang saudara sedang mendekat. Protes mingguan meletus di Tel Aviv dan menduduki Yerusalem. Para demonstran mengkhawatirkan definisi ulang negara secara teokratis yang akan menghapus karakter sekulernya. 

    Bahkan personel intelijen dan militer Israel ikut menentang, dan pada Maret 2023, Histadrut – serikat buruh tertinggi negara pendudukan – mendukung pemogokan umum. Banyak tentara bahkan menolak bertugas.

    Meskipun perang di Gaza untuk sementara mengesampingkan krisis internal ini, Netanyahu dengan cepat menghidupkan kembali perebutan kekuasaannya setelah pengawasan publik beralih, menyalahkan kepala intelijen atas kegagalan operasional sambil mengembalikan pembersihan para pesaingnya.

    Kekuatan terkonsolidasi melalui krisis

    Reformasi peradilan Israel, yang memecah belah masyarakat Israel pada tahun 2023, ditujukan untuk mengekang kekuasaan Mahkamah Agung. 

    Israel tidak memiliki Konstitusi dan malah meniru sistem Mandat Inggris sebelumnya dan pasukan Ottoman yang memerintah Palestina. 

    Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah lama berdiri sebagai sarana mencegah politisi dalam koalisi penguasa mengubah hakikat Negara secara mendasar, bertindak sebagai kekuatan penyeimbang bagi pemerintah.

    Amandemen yang diusulkan Netanyahu terhadap sistem ini, yang lebih tepat digambarkan sebagai perombakan peradilan, akan memungkinkan koalisinya untuk membuat undang-undang baru, memengaruhi bagaimana hakim Mahkamah Agung dipilih, dan secara drastis membatasi kewenangan yang dipegang oleh pengadilan untuk membatalkan undang-undang. 

    Contohnya adalah “ RUU kewajaran ” yang awalnya disahkan pada bulan Juli 2023, yang berupaya mencegah Mahkamah Agung membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap “sangat tidak masuk akal”.

    Secara keseluruhan, pemerintah koalisi sayap kanan Israel, yang terdiri dari partai-partai keagamaan ekstremis, dianggap berupaya memanfaatkan perombakan peradilan untuk mengesahkan serangkaian undang-undang yang akan menjadikan Israel negara teokratis. 

    Tentu saja, banyak warga Israel di kalangan militer, badan intelijen, partai politik, dan elite keuangan khawatir tentang perubahan mendasar seperti itu pada sifat negara mereka dan lembaga-lembaganya, sehingga memicu reaksi keras terhadap Netanyahu.

    Pada awal perang genosida di Gaza, Israel telah membentuk pemerintahan perang darurat, yang mencakup sejumlah pejabat senior dari berbagai kubu politik. Karena terkejut dengan kekalahan mendadak Komando Selatan Israel dan terpaku pada apa yang akan terjadi selanjutnya, isu reformasi hukum menjadi tidak relevan untuk beberapa waktu. 

    Namun, tanda-tanda yang ada menunjukkan krisis dalam negeri belum berakhir, karena Netanyahu dengan cepat menyalahkan para pemimpin komunitas intelijennya sendiri atas kegagalan 7 Oktober, yang memicu pertikaian internal yang tidak dapat diatasi dengan permintaan maafnya yang terlambat.

    Pada bulan Juni 2024, tokoh oposisi Benny Gantz dan mantan kepala militer Gadi Eisenkot telah mengundurkan diri dari kabinet, sehingga meruntuhkan pemerintahan persatuan yang rapuh. Hal ini membuka jalan bagi Netanyahu untuk menegaskan kembali agenda kekuasaannya – yang pertama kali dimulai dengan kedok reformasi peradilan.

    Pada bulan November 2024, menteri pertahanan yang juga buron , Yoav Gallant, yang telah berulang kali berselisih dengan Netanyahu, dipaksa mengundurkan diri . Ia digantikan oleh Israel Katz, seorang loyalis lama dengan pengalaman terbatas. Sementara itu, mantan saingannya Gideon Saar diangkat sebagai menteri luar negeri – sebuah upaya strategis untuk mengkooptasi perbedaan pendapat.

    Membentuk kembali komando Israel

    Pada bulan yang sama, dua ajudan senior perdana menteri Israel didakwa karena membahayakan keamanan negara dengan menyalurkan informasi rahasia langsung ke Netanyahu dan melewati jalur resmi. 

    Pengungkapan ini bermula dari apa yang disebut skandal “Bibi Files” – kumpulan materi yang merusak yang disembunyikan selama berbulan-bulan berdasarkan perintah bungkam yang diberlakukan pada media Israel.

    Menurut Haaretz , “Lingkaran dalam Netanyahu terlibat dalam penyelidikan.” Laporan tersebut merinci bagaimana perdana menteri melindungi dirinya dari tanggung jawab langsung melalui lapisan loyalis yang dikontrol ketat, menciptakan apa yang digambarkan media tersebut sebagai “zona kekebalan untuk dirinya sendiri – lapisan ajudan dan penasihat yang memisahkannya dari kecurigaan terbaru.”

    Dengan penyelidikan Shin Bet yang terbatas pada kebocoran selektif dan polisi Israel yang secara efektif dinetralisir oleh bayang-bayang Menteri Keamanan sayap kanan Itamar Ben Gvir yang membayangi, Netanyahu tetap tak tersentuh. 

    Ben Gvir sempat mengundurkan diri selama jeda operasi di Gaza, hanya untuk muncul kembali saat pertikaian Netanyahu dengan kepala Shin Bet Ronen Bar kembali memanas.

    Di tengah kebuntuan kelembagaan ini, Netanyahu menyerahkan tanggung jawab atas gencatan senjata dan negosiasi tahanan dengan Hamas kepada orang kepercayaannya Ron Dermer. 

    Langkah tersebut mencabut peran tradisional Mossad dan Shin Bet Israel dalam perundingan semacam itu, yang secara efektif mengubah kantor perdana menteri menjadi pusat dari semua keterlibatan diplomatik berisiko tinggi. 

    Hal ini menandai kudeta diam-diam – manuver terbaru Netanyahu untuk memusatkan kekuasaan.

    Ia kemudian mengganti kepala staf militer yang akan lengser dengan Eyal Zamir , sekutu lama yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris militernya. 

    Setelah menjabat, Zamir memulai perubahan personel yang menyeluruh dalam komando tinggi militer Israel, merestrukturisasinya agar lebih selaras dengan doktrin perang “tujuh front” Netanyahu.

    Tidak lama setelah itu, juru bicara militer Daniel Hagari – salah satu dari sedikit pejabat publik yang masih dipercaya secara luas – disingkirkan. Hagari pernah berselisih dengan perdana menteri selama perang di Gaza. 
    Hingga November 2023, jajak pendapat menunjukkan hanya empat persen warga Israel yang memercayai Netanyahu, sementara 73,7 persen menaruh kepercayaan pada Hagari. Meskipun permusuhan terus berlanjut, popularitas juru bicara tersebut tetap konsisten – yang pada akhirnya menentukan nasib politiknya.

    Perang intelijen

    Pada tanggal 21 Maret, Netanyahu berupaya memecat kepala Shin Bet Ronen Bar, yang meningkatkan perebutan kekuasaannya dengan para kepala intelijen dalam negeri. Pemecatan tersebut – yang dikeluarkan di tengah meningkatnya pengawasan atas skandal kebocoran “Bibi Files” – memicu protes massal dan diblokir sementara oleh Mahkamah Agung.

    Bar sendiri berpendapat bahwa pemecatannya tidak berdasarkan alasan yang sah, namun pemerintah menyatakan bahwa “kurangnya kepercayaan, yang tidak menciptakan ruang bagi lingkungan kerja yang produktif”, memang menjadi alasan pemecatan kepala intelijen tersebut.

    Jaksa Agung Israel Gali Baharav-Miara kemudian memutuskan bahwa pemecatan Bar merupakan “konflik kepentingan,” yang berujung pada pemecatannya sendiri. Sebagai tanggapan, ketua Asosiasi Pengacara Israel, Amit Becher, menuntut Menteri Kehakiman Yariv Levin menghentikan proses pemecatan.

    Pemecatan Bar bertepatan dengan munculnya kembali skandal ” Qatargate “, yang pertama kali dilaporkan oleh jurnalis Haaretz, Bar Peleg. 

    Kasus tersebut berpusat pada para pembantu Netanyahu yang diduga dibayar untuk menjalankan kampanye humas pro-Qatar saat bekerja di dalam kantor PM – satu lagi tanda korupsi yang menggerogoti inti negara.

    Ketika Mahkamah Agung turun tangan untuk menunda pemecatan Bar, hal itu memicu kembali retorika antipengadilan di antara koalisi sayap kanan Netanyahu. Kampanye jangka panjang untuk menetralkan peradilan Israel kembali menjadi agenda.

    Jalan menuju otoritarianisme

    Strategi Netanyahu kini jelas: singkirkan perbedaan pendapat, pasang loyalis, dan konsolidasikan kekuasaan melalui kekacauan. 

    Seperti yang dikatakan jurnalis Israel Uzi Baram, ada ” pertempuran untuk merebut jiwa Israel .” Mantan PM Ehud Olmert mengeluarkan peringatan yang lebih serius, meramalkan bahwa “para perusuh,” yang didorong oleh retorika Netanyahu dan dipersenjatai oleh Menteri Keamanan Itamar Ben Gvir, mungkin akan segera menyerbu studio televisi seperti yang mereka lakukan terhadap lembaga peradilan.

    “Secara perlahan dan diam-diam,” mantan perdana menteri lainnya, Ehud Barak memperingatkan, “Netanyahu sedang membawa Israel ke titik yang tidak bisa kembali. Titik keruntuhan demokrasi akan datang tanpa bisa kita prediksi sebelumnya – dan pada titik di mana kita tidak bisa lagi menghentikannya.”

    Pemimpin oposisi dan mantan PM Yair Lapid kini memperingatkan tentang pembunuhan politik di dalam Israel. Minggu lalu, ia memperingatkan dengan nada mengancam: 

    “Saya sekarang ingin mengeluarkan peringatan berdasarkan informasi intelijen yang jelas: Kita sedang menuju bencana lain. Kali ini bencana itu akan datang dari dalam. Tingkat hasutan dan kegilaan belum pernah terjadi sebelumnya. Akan ada pembunuhan politik di sini. Orang Yahudi akan membunuh orang Yahudi,”

    Sementara itu, sekitar 100.000 tentara cadangan Israel menolak untuk bertugas . Suasana hati masyarakat luas mencerminkan kegelisahan yang mendalam – menurut Maariv , 60 persen warga Israel kini percaya bahwa perang saudara adalah bahaya nyata. 

    Ratusan veteran Mossad, tentara cadangan, dan mantan pejabat telah menandatangani surat yang menuntut pertukaran tahanan dengan Hamas. 

    Ini adalah upaya terakhir untuk menghentikan jatuhnya rezim otoriter. Para loyalis Netanyahu mengeluarkan perintah untuk memecat para veteran ini.

    Saat perang berkecamuk di luar negeri, pertempuran terberat Netanyahu kini terjadi di “dalam negeri” – melawan institusi-institusi yang pernah mendefinisikan negara pendudukan.

     

    SUMBER: THE CRADLE

  • Kejati Riau Usut Korupsi Pengelolaan Aset Daerah di Bengkalis, Kerugian Rp1,3 Triliun

    Kejati Riau Usut Korupsi Pengelolaan Aset Daerah di Bengkalis, Kerugian Rp1,3 Triliun

    Menurut Zikrullah, hal ini sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.

    “Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

    Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.

    Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Kini, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.

  • Patok Tarif Impor Tinggi, Trump Digugat 12 Negara Bagian

    Patok Tarif Impor Tinggi, Trump Digugat 12 Negara Bagian

    Jakarta

    12 negara bagian di Amerika Serikat (AS) bergabung menggugat kebijakan tarif impor tinggi yang ditetapkan Presiden Donald Trump

    Mengutip BBC, gugatan tersebut menyatakan Trump seharusnya tidak berwenang langsung mematok tarif impor. Alasannya, kebijakan tersebut harus terlebih dulu disetujui oleh Parlemen AS.

    Selain itu mempertanyakan Trump yang menerapkan aturan tahun 1970-an, yaitu Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) untuk menerapkan tarif. Gugatan tersebut sudah dijukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

    Menurut UU tersebut seorang presiden dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk menangani ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, yang sumbernya sebagian besar atau seluruhnya di luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau ekonomi Amerika Serikat, jika dia telah terlebih dahulu menyatakan keadaan darurat nasional.

    Namun, UU tersebut tidak pernah digunakan oleh presiden AS manapun untuk mengatur tarif impor.

    “Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan membawa kekacauan pada ekonomi Amerika,” bunyi sebagian kutipan gugatan tersebut.

    Menanggapi gugatan tersebut, pihak Gedung Putih justru menuding Jaksa Agung New York Letitia James hanya memprioritaskan gugatan untuk melemahkan Presiden Trump, alih-alih menggugat untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan Pemerintahan AS tetap berkomitmen untuk menggunakan kewenangan hukumnya sepenuhnya untuk menghadapi berbagai keadaan darurat nasional yang saat ini dihadapi negara.

    “Baik momok migrasi ilegal dan aliran fentanil melintasi perbatasan kita maupun defisit perdagangan barang AS tahunan yang meledak,” kata Desai.

    (hal/hns)

  • ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

    ATVLI menyatakan hal tersebut melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, pada Jumat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut dia, negara Indonesia adalah negara hukum.

    “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Bambang dalam surat tersebut.

    Dia pun menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JAKTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”

    ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

    “Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

    Di samping itu, dia juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1).

    Dia menyampaikan bahwa ATVLI ingin agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional.

    Menurut dia, kegiatan penyiaran sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”

    “Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

    Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebanyak Rp478.500.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Permintaan ini dibuat setelah Dewan Pers mendengarkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (24/4/2025) dan mempelajari berkas-berkas terkait penetapan Tian menjadi tersangka permufakatan jahat merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    “Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (25/4/2025).

    Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam. “Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.

    Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

    “Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

    Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, serta impor gula, dan telah melakukan penahanan. Terkait hal ini, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025). [beq]

  • Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025.

    “Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/4/2025).

    Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dewan Pers pada hari Kamis, 24 April 2025, telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

    2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

    3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

    4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

    5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

    “Untuk meningkatkan sikap saling menghormati kewenangan masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.”

    Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

    Jadi polemik

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditahan Kejagung dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

    Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.

    Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

    Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/04).

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan. Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers.

    Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia, menurut sejumlah kalangan.

    Mereka khawatir langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.