Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • 5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Rupbasan itu sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

    Prosesi penekenan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan itu dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

    “Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan,” kata Asep kepada wartawan di lokasi.

    Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan.

    “Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama. Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggungjawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

    “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

    “Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” terang dia.

    “Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Bambang.

    (ond/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung jadi tahanan kota dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara itu dibebankan wajib lapor usai jadi tahanan kota.

    “Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan,” ucap Kapuspenkum Harli Siregar di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

    Riwayat Penyakit Direktur JakTV Nonaktif

    Dokter melakukan observasi, hasilnya diketahui Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

    “Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan,” lanjut Kapuspenkum.

    Menurutnya, istri tersangka menjadi jaminan atas pengalihan penahanan yang bersangkutan.

    “Kalau tidak salah, sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” lanjut Harli Siregar.

    Harli mengungkapkan, Tian juga dipasangi alat khusus sehingga pergerakannya selalu terpantau.

    “Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” lanjutnya.

    Update Kasus

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen serta advokat.

    Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, para tersangka melakukan pemufakatan jahat.

    Mereka mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tak langsung.

    Perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

    Tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong serta perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Menurutnya kasus terungkap berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan Rp478.500.000,00.

    “Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ujar Qohar.

    Selain berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, kegiatan seminar, podcast dan talkshow yang menyudutkan kejaksaan. Berita demonstrasi dipublikasikan Tian dalam bentuk pemberitaan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Petinggi Berau Coal hingga Adaro Minerals Diperiksa Kejagung

    Petinggi Berau Coal hingga Adaro Minerals Diperiksa Kejagung

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Terkini, penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT. Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan. Pengambilan keterangan itu dilakukan usai rangkaian pemeriksaan terhadap Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, pada pekan lalu.

    “Pemeriksaan terhadap HG pada Senin, 28 April,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 29 April.

    Selain Heri Gunawan, penyidik memeriksa belasan saksi lainnya. Mereka yakni CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 orang saksi,” ucapnya.

    Belasan saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 untuk tersangka YF dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka yakni,l Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, Maya Kusmaya (MK) yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir blak-blakan bahwa menghapus atau meniadakan praktik korupsi di perusahaan pelat merah perlu waktu dan sinergi dari berbagai pihak.

    Hal itu disampaikan Erick usai bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2025). Erick menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan lembaga antirasuah ihwal fungsi pengawasan terhadap BUMN yang saat ini dipegang oleh kementerian. Itu sejalan dengan revisi UU BUMN. 

    Erick mengatakan bakal membentuk sistem dengan KPK dalam rangka menekan angka korupsi tubuh perusahaan pelat merah. Dia menilai upaya yang bisa dilakukan adalah menekan, lantaran menghilangkan korupsi seutuhnya tidak memungkinkan.

    “Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Erick lalu menuturkan, upaya bersih-bersih BUMN yang dilakukannya sejak pertama menjabat menteri akan terus dilakukan meski fungsi Kementerian BUMN sudah berganti seiring dengan revisi UU. Dia menyebut upaya bersih-bersih akan lebih baik dilakukan sejak dari tingkat pimpinan BUMN. 

    Adapun Erick mengaku turut membicarakan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara saat bertemu dengan pimpinan KPK. Hal itu karena Danantara didirikan dengan landasan revisi UU BUMN. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu memastikan, SWF baru Indonesia tersebut akan segera menjelaskan setiap tugas dan fungsi dewan-dewan yang berada di struktur Danantara. 

    Itu termasuk tugas dan fungsi Ketua KPK dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara, bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri dan lain-lain. 

    “Ini yang memang tadi kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami, dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” kata mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu. 

    Dukungan KPK

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” kata Johanis. 

  • Tak bahas mundurnya Hasan Nasbi

    Tak bahas mundurnya Hasan Nasbi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Makan siang bareng Prabowo, Muzani: Tak bahas mundurnya Hasan Nasbi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 19:35 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengakui pertemuan makan siang bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, tidak membahas soal mundurnya Hasan Nasbi dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Muzani yang terlihat keluar dari kawasan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, sekitar pukul 14.35 WIB itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo secara khusus memintanya untuk makan siang bersama.

    “Tidak ada hal khusus yang dibahas tadi ya. Beberapa kebiasaan orang Indonesia kalau makan siang di beberapa daerah, menunya dan beberapa hal zaman kecil dahulu beliau pada saat makan siang dan seterusnya. Tidak ada yang serius, tidak ada yang politis,” kata Muzani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Muzani mengungkapkan bahwa momen makan siang bersama Presiden Prabowo di Istana tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dalam pertemuan itu, Muzani menjelaskan bahwa soal pengunduran diri Hasan Nasbi tidak dibahas.

    Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui stafnya, dan belum memahami alasan mundurnya Hasan Nasbi.

    “Tidak dibahas sama sekali. Saya juga belum baca, terus terang belum mendengar. Saya tadi dikasih tahu oleh staf saya, jadi saya belum bisa berkomentar,” kata Muzani.

    Muzani menilai Kantor Komunikasi Kepresidenan itu merupakan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden melalui penerbitan peraturan Presiden sehingga lembaga itu harus tetap eksis atau tetap ada.

    Adapun Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada hari Selasa.

    Hasan mundur dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu dalam sebuah surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi kali pertama dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Sumber : Antara

  • Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi bersedia bantu proses transisi

    Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi bersedia bantu proses transisi

    Arsip foto – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berpose saat mengunjungi ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis (26/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi bersedia bantu proses transisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 29 April 2025 – 16:14 WIB

    Elshinta.com – Hasan Nasbi telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) pada Selasa dan menyatakan kesediaannya untuk membantu seluruh proses transisi jabatan itu.

    Melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada Selasa, Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya, seraya memperlihatkan aktivitas hari terakhirnya menjabat sebagai juru bicara Kepresidenan itu pada Senin pekan lalu, 21 April 2025.

    “Dalam proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi ke Presiden nanti, jika dibutuhkan, sekali lagi jika dibutuhkan, saya pun dengan senang hati akan membantu proses transisi tersebut,” kata Hasan dalam narasi video yang berdurasi 4 menit lebih itu.

    Dalam narasinya, Hasan mengungkapkan bahwa keputusannya mundur dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu berdasarkan kesimpulan yang matang.

    Menurut dia, dalam bahasa metafora, sudah saatnya ia menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton dan memberikan kesempatan pada figur lain untuk menggantikan posisinya itu di lapangan.

    Namun demikian meski mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan menekankan bahwa aktivitasnya tidak akan jauh dari bidang politik dan pemerintahan.

    “Jadi sampai di sini perjalanan saya di kantor PCO dan kita tentu akan tetap sering bertemu di lain kesempatan. Sebab mungkin meskipun sebagai penonton, aktivitas saya tentu tidak jauh-jauh dari dunia politik dan pemerintahan,” kata Hasan.

    Adapun pada 21 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama jaksa agung, kepala BIN, kepala staf kepresidenan, dan sekretaris kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi pertama kali dilantik oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Sumber : Antara

  • Makan siang bareng Prabowo, Muzani: Tak bahas mundurnya Hasan Nasbi

    Makan siang bareng Prabowo, Muzani: Tak bahas mundurnya Hasan Nasbi

    Dalam pertemuan itu, soal pengunduran diri Hasan Nasbi tidak dibahas.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengakui pertemuan makan siang bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, tidak membahas soal mundurnya Hasan Nasbi dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Muzani yang terlihat keluar dari kawasan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, sekitar pukul 14.35 WIB itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo secara khusus memintanya untuk makan siang bersama.

    “Tidak ada hal khusus yang dibahas tadi ya. Beberapa kebiasaan orang Indonesia kalau makan siang di beberapa daerah, menunya dan beberapa hal zaman kecil dahulu beliau pada saat makan siang dan seterusnya. Tidak ada yang serius, tidak ada yang politis,” kata Muzani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Muzani mengungkapkan bahwa momen makan siang bersama Presiden Prabowo di Istana tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dalam pertemuan itu, Muzani menjelaskan bahwa soal pengunduran diri Hasan Nasbi tidak dibahas.

    Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui stafnya, dan belum memahami alasan mundurnya Hasan Nasbi.

    “Tidak dibahas sama sekali. Saya juga belum baca, terus terang belum mendengar. Saya tadi dikasih tahu oleh staf saya, jadi saya belum bisa berkomentar,” kata Muzani.

    Muzani menilai Kantor Komunikasi Kepresidenan itu merupakan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden melalui penerbitan peraturan Presiden sehingga lembaga itu harus tetap eksis atau tetap ada.

    Adapun Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada hari Selasa.

    Hasan mundur dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu dalam sebuah surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi kali pertama dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Bersedia Bantu Proses Transisi – Page 3

    Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Bersedia Bantu Proses Transisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hasan Nasbi telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) pada Selasa (29/4) dan menyatakan kesediaannya untuk membantu seluruh proses transisi jabatan itu.

    Melalui unggahan video dari akun instagram @totalpolitikcom pada Selasa, Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya, seraya memperlihatkan aktivitas hari terakhirnya menjabat sebagai juru bicara Kepresidenan itu pada Senin pekan lalu, 21 April 2025.

    “Dalam proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi ke Presiden nanti, jika dibutuhkan, sekali lagi jika dibutuhkan, saya pun dengan senang hati akan membantu proses transisi tersebut,” kata Hasan dalam narasi video yang berdurasi 4 menit lebih itu, seperti dilansir Antara. 

    Dalam narasinya, Hasan mengungkapkan bahwa keputusannya mundur dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu berdasarkan kesimpulan yang matang.

    Menurut dia, dalam bahasa metafora, sudah saatnya ia menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton dan memberikan kesempatan pada figur lain untuk menggantikan posisinya itu di lapangan.

    Namun demikian meski mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan menekankan bahwa aktivitasnya tidak akan jauh dari bidang politik dan pemerintahan.

    “Jadi sampai di sini perjalanan saya di kantor PCO dan kita tentu akan tetap sering bertemu di lain kesempatan. Sebab mungkin meskipun sebagai penonton, aktivitas saya tentu tidak jauh-jauh dari dunia politik dan pemerintahan,” kata Hasan.

    Adapun pada 21 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama jaksa agung, kepala BIN, kepala staf kepresidenan, dan sekretaris kabinet.

    Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

    Hasan Nasbi pertama kali dilantik oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

     

  • Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU Nasional 29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik
    Heru Hanindyo
    yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucap dia.
    Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.
    Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
    “Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
    Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.