Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
korban kecelakaan
lalu lintas,
Jasa Raharja
terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
Kejagung RI
), Jumat (23/5/2025).
Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
kecelakaan lalu lintas
.
Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
korban kecelakaan lalu lintas
.
“Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Jaksa Agung
-
/data/photo/2025/05/31/683a752d93e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025
-

Pengadilan Banding Kembali Berlakukan Tarif Trump, Gimana Selanjutnya?
Jakarta –
Pengadilan banding federal memberlakukan kembali kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump pada Kamis (29/05), sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan pemblokiran tarif.
Pengadilan Banding Tingkat Federal di Washington menganulir putusan pengadilan yang lebih rendah untuk sementara guna mempertimbangkan banding pemerintah.
Pengadilan banding kemudian memerintahkan penggugat dalam kasus tersebut untuk memberi tanggapan paling lambat tanggal 5 Juni. Adapun pemerintah AS juga diminta memberi tanggapan paling lambat tanggal 9 Juni.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan secara eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.
Kewenangan eksklusif Kongres ini, menurut pengadilan tersebut, tidak dapat digantikan oleh kewenangan presiden untuk menjaga perekonomian. Karena itu, pengadilan tersebut menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan bea masuk.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Tidak ada pengadilan yang membatalkan tarif pada mobil, baja, dan aluminium yang diberlakukan Trump dengan alasan masalah keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.
Ia dapat memperluas pajak impor berdasarkan undang-undang tersebut ke sektor lain seperti semikonduktor dan kayu.
Pasal 338 Undang-Undang Perdagangan tahun 1930 yang tidak digunakan selama beberapa dekade memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 50% pada impor dari negara-negara yang “mendiskriminasi” AS.
Namun, saat ini Gedung Putih tampaknya lebih fokus mengajukan banding pada putusan pengadilan. Masalah ini diperkirakan akan berakhir di Mahkamah Agung.
Jika Gedung Putih tidak berhasil dalam bandingnya, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) akan mengeluarkan arahan kepada para petugasnya.
Hal ini dipaparkan John Leonard, mantan pejabat tinggi di CBP, kepada BBC.
Di sisi lain, pengadilan yang lebih tinggi kemungkinan akan cenderung mendukung Trump.
Akan tetapi, jika semua pengadilan menegakkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, maka entitas bisnis yang harus membayar tarif akan menerima pengembalian dana atas jumlah yang dibayarkandengan bunga.
Ini termasuk apa yang disebut tarif timbal balik, yang diturunkan menjadi 10% secara umum untuk sebagian besar negara.
Untuk tarif produk-produk China yang naik menjadi 145% sekarang menjadi 30% menyusul kesepakatan AS-China baru-baru ini.
Leonard mengingatkan bahwa untuk saat ini belum ada perubahan di perbatasan dan tarif masih harus dibayar.
Berdasarkan reaksi pasar, sebagian investor seolah “menghela napas lega setelah volatilitas yang menegangkan selama berminggu-minggu yang perseteruan perang dagang,” ujar Stephen Innes dari SPI Asset Management.
Innes mengatakan hakim AS memberikan pesan yang jelas: “Ruang Oval bukanlah meja perdagangan, dan Konstitusi bukanlah cek kosong.”
“Pelampauan kekuasaan eksekutif akhirnya menemukan batasnya. Setidaknya untuk saat ini, stabilitas makro kembali muncul.”
Paul Ashworth dari Capital Economics, mengatakan putusan tersebut “jelas akan mengacaukan dorongan pemerintahan Trump untuk dengan cepat menyegel ‘kesepakatan’ perdagangan selama jeda 90 hari dari tarif”.
Dia memperkirakan negara-negara lain “akan menunggu dan melihat” apa yang akan terjadi selanjutnya.
Siapa yang mengajukan gugatan?
Putusan tersebut didasarkan pada dua kasus terpisah.
Dalam kasus pertama, lembaga nonpartisan Liberty Justice Center mengajukan gugatan atas nama beberapa usaha kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang terdampak tarif Trump.
Dalam kasus kedua, koalisi pemerintah negara bagian AS juga menggugat aturan impor tersebut.
Kedua kasus ini merupakan tantangan hukum besar pertama bagi “Hari Pembebasan”, yaitu hari ketika Trump mengumumkan serangkaian tarif terhadap berbagai negara pada 2 April 2025.
Panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (EEPA) tahun 1977 yang dijadikan dasar kebijakan oleh Trump tidak memberinya wewenang untuk mengenakan pajak impor besar-besaran.
Pengadilan juga memblokir serangkaian pungutan terpisah yang diberlakukan pemerintahan Trump terhadap China, Meksiko, dan Kanada.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump menyebut kebijakan ini dilakukan untuk merespons arus narkoba dan imigran ilegal ke AS.
Akan tetapi, pengadilan tidak diminta untuk menangani tarif yang dikenakan pada beberapa barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium yang berada di bawah undang-undang yang berbeda.
Bagaimana reaksi sejauh ini?
Dalam permohonan bandingnya, pemerintahan Trump mengatakan pengadilan perdagangan telah memberi penilaian terhadap presiden secara tidak tepat sehingga putusan yang dikeluarkan bakal menggagalkan perundingan perdagangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Pilar politik, bukan yudisial, yang membuat kebijakan luar negeri dan memetakan kebijakan ekonomi,” sebut pemerintahan Trump dalam pengajuan banding tersebut.
Trump mengecam putusan pengadilan perdagangan internasional tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial, dengan menulis: “Semoga Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan yang mengerikan dan mengancam negara ini, DENGAN CEPAT dan TEGAS.”
Baca juga:
Di sisi lain, Letitia James, selaku jaksa agung New York, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik putusan pengadilan federal.
“Hukumnya jelas: tidak ada presiden yang memiliki wewenang untuk menaikkan pajak sesuka hati,” kata James.
“Tarif ini adalah kenaikan pajak besar-besaran bagi keluarga pekerja dan bisnis Amerika. Jika terus berlanjut, kebijakan ini akan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi, memburuknya ekonomi bagi bisnis dalam skala mana pun, serta hilangnya lapangan pekerjaan di seluruh negeri,” tambahnya.
Pasar global merespons positif putusan tersebut.
Pasar saham di Asia naik pada Kamis (29/05) pagi dan kontrak berjangka saham AS melonjak.
Dolar AS menguat terhadap mata uang safe haven, termasuk yen Jepang dan franc Swiss.
Mata uang safe haven adalah mata uang yang nilainya cenderung stabil walau terjadi gejolak pasar.
Apa yang melatarbelakangi putusan ini?
Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump (Getty Images)
Pada 2 April, Trump meluncurkan tarif global yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengenakan pajak impor pada sebagian besar mitra dagang AS.
Tarif dasar 10% dikenakan pada sebagian besar negara, ditambah tarif timbal balik yang lebih tinggi.
Puluhan negara dan blok terkena dampak ini, termasuk Uni Eropa, Inggris, Kanada, Meksiko, dan China.
Trump berargumen bahwa kebijakan ekonomi besar-besaran tersebut akan meningkatkan manufaktur AS dan melindungi lapangan kerja.
Sejak pengumuman tersebut, pasar global terombang-ambing sejak pengumuman tersebut.
Berbagai negara silih berganti berunding dengan perwakilan Trump untuk menegosiasikan pembalikan dan penangguhan tarif.
Ketidakpastian pasar global semakin terganggu dengan adanya perang dagang antara AS dan China.
Kedua negara adidaya ekonomi dunia terlibat dalam aksi saling menaikkan tarif yang mencapai puncaknya dengan pajak AS sebesar 145% untuk impor China, dan pajak China sebesar 125% untuk impor AS.
Baca juga:
AS dan China akhirnya menyetujui ‘gencatan senjata’ melalui kesepakatan bilateral.
Bea masuk AS untuk China turun menjadi 30%, sementara tarif China untuk beberapa impor AS berkurang menjadi 10%.
Inggris dan AS juga telah mengumumkan kesepakatan mengenai tarif yang lebih rendah antara kedua pemerintah.
Di sisi lain, Trump mengancam tarif 50% mulai Juni untuk semua barang yang datang dari Uni Eropa.
Presiden AS itu mengungkapkan rasa frustrasi dengan lambatnya perundingan perdagangan dengan blok tersebut.
Trump kemudian setuju untuk memperpanjang tenggat waktu lebih dari sebulan setelah kepala Komisi Uni Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan lebih banyak waktu.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Kabar Baik Buat Dunia?
Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor luas terhadap negara-negara dengan surplus dagang terhadap AS resmi diblokir oleh pengadilan, yang berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Melansir Reuters, Kamis (29/5/2025), Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan bahwa kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres.
“Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijak atau efektif. Yang jelas, undang-undang tidak mengizinkannya,” tulis panel tiga hakim dalam putusan tersebut.
Pemerintahan Trump langsung mengajukan pemberitahuan banding, mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk menilai langkah darurat presiden. Kasus ini bisa berakhir di Mahkamah Agung, tergantung hasil banding di Pengadilan Banding Federal di Washington DC.
Kebijakan tarif merupakan senjata utama Trump dalam perang dagangnya dan menjadi alat untuk menekan mitra dagang, menghidupkan kembali industri manufaktur domestik, dan memangkas defisit perdagangan barang AS yang kini mencapai US$1,2 triliun.
Namun, pengadilan menilai bahwa alasan darurat nasional tidak cukup untuk membenarkan tindakan sepihak tersebut di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Dalam pernyataan resminya, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyebut defisit perdagangan menghancurkan komunitas Amerika, merugikan tenaga kerja, dan melemahkan basis industri pertahanan.
“Bukanlah tugas hakim yang tidak terpilih untuk memutuskan bagaimana cara mengatasi keadaan darurat nasional dengan baik,” ujar Kush Desai.
Reaksi pasar tergolong positif. Dolar AS melonjak terhadap euro, yen, dan franc Swiss, sementara indeks saham di Wall Street dan Asia ikut menguat.
Putusan ini berasal dari dua gugatan hukum—satu dari lima pelaku usaha kecil yang diwakili Liberty Justice Center, dan satu lagi dari koalisi 13 negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield. Para penggugat menyebut tarif Trump sebagai kebijakan sembrono yang mengancam kelangsungan usaha mereka dan stabilitas ekonomi secara luas.
Rayfield menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa “keputusan perdagangan tidak bisa dibuat sesuka hati presiden.”
Trump merupakan presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif dagang. Biasanya, undang-undang ini digunakan untuk membekukan aset atau menjatuhkan sanksi kepada musuh negara.
Departemen Kehakiman sebelumnya meminta agar gugatan ditolak, dengan alasan bahwa penggugat belum dirugikan secara langsung dan hanya Kongres yang dapat menggugat status darurat nasional yang ditetapkan presiden.
Tarif tersebut diumumkan pada awal April dengan besaran 10% untuk semua impor dan tarif tambahan hingga 54% bagi negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, terutama China.
Namun, dalam waktu sepekan, sebagian tarif ditangguhkan menyusul kesepakatan sementara antara AS dan China yang menurunkan tarif selama 90 hari sambil menyusun perjanjian jangka panjang.
-
/data/photo/2025/05/28/6836956d65268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025
Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
TERBITNYA
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
Jaksa
dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
Kejaksaan
Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
korupsi
mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
extra ordinary.
Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
Korupsi
masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
big fish
korupsi.
Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
Namun, kerja
jaksa
saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
obstruction of justice
, atau gerakan
corruptor fight back
yang harus diantispasi.
Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
the shows must go on
, tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
Guidelines on the Role of Prosecutors.
Salah satu komitmen negara, khususnya
concern
Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
good governance.
Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
omon-omon
belaka.
Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836e0091628d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
melakukan penggeledahan di rumah
Purwanti Lee
, pemilik
Sugar Group
Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
fee
untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal
Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memperkuat kolaborasi BUMN dengan regulator yang merupakan pemangku kebijakan melalui turnamen futsal tahunan di lapangan futsal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ajang ini tidak hanya menjadi olahraga tapi juga sarana strategis untuk mempererat sinergi antara BUMN dan para pemangku kepentingannya,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, turnamen kali ini melibatkan 16 tim yang jumlahnya meningkat dari 12 tim dibandingkan turnamen di tahun sebelumnya.
Selain itu, turnamen futsal tahun ini juga diikuti oleh sejumlah entitas baru, termasuk regulator dan instansi pengawasan keuangan negara.
Delil Khairat mengatakan, kegiatan ini sebagai medium penting untuk membangun komunikasi informal, pemahaman bersama dan semangat kolaboratif lintas institusi.
Selain itu, tujuan utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan menjalin saling pengertian sesama pihak terkait. “Kami ingin hubungan yang selama ini bersifat formal bisa terbangun lebih akrab dan cair lewat olahraga,” kata dia.
Selain entitas yang selama ini berada dalam ekosistem Indonesia Re seperti Reindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan holding IFG serta anak usahanya, tahun ini partisipasi meluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Asdep Asuransi dan Dana Pensiun (Asdapen) Kementerian BUMN.
Selain itu, dua perusahaan asuransi lain, yakni BNI Life dan Menteri Pakarta juga menambah dinamika dan keragaman dalam turnamen ini.
Delil menyebutkan futsal sebagai olahraga yang paling diminati dan paling populer di lingkungan korporasi, termasuk di kalangan BUMN dan perusahaan asuransi.
Hampir semua peserta dalam turnamen ini memiliki klub futsal internal sehingga menjadikan turnamen tidak hanya kompetitif tapi juga penuh antusiasme.
“Futsal ini permainan rakyat. Selain seru, memacu adrenalin dan menyenangkan, juga bisa dinikmati baik oleh pemain maupun penonton,” katanya.
Olahraga ini sangat cocok untuk tujuan utama, yakni menciptakan ruang interaksi yang sehat dan bahagia di antara pihak terkait.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Putra Eks Presiden Brasil Diselidiki karena Ancam Hakim-Jaksa-Polisi
Brasilia –
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penyelidikan terhadap Eduardo Bolsonaro, putra mantan Presiden Jair Bolsonaro, atas dugaan merintangi penyelidikan terhadap ayahnya. Eduardo dituduh mengancam hakim, jaksa, dan polisi yang melakukan penyelidikan terhadap ayahnya.
Eduardo, yang kini tinggal di Amerika Serikat (AS) ini, juga diduga mengupayakan sanksi-sanksi AS untuk para pejabat Brasil yang bekerja di bawah pengganti ayahnya, Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.
Eduardo yang berusia 40 tahun ini, seperti dilansir AFP, Selasa (27/5/2025) pindah ke Washington sejak Februari lalu, di mana dia memulai kampanye untuk menggalang dukungan bagi ayahnya, yang dikenal sebagai sekutu Presiden Donald Trump yang kembali ke Gedung Putih sejak pertengahan Januari.
Jair Bolsonaro, yang kalah dalam pemilu tahun 2022, sedang menghadapi persidangan di Brasil atas dugaan rencana kudeta terhadap Lula da Silva.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung Brasil yang dipimpin oleh hakim Alexandre de Moraes mulai menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi kunci dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Brasil Paulo Gonet, dalam dokumen pengadilan yang dilihat AFP, meminta Mahkamah Agung untuk mengizinkan penyelidikan terhadap Eduardo atas tuduhan memberikan “ancaman-ancaman” terhadap hakim, jaksa, dan polisi yang terlibat dalam penyelidikan kasus ayahnya.
Disebutkan Gonet bahwa Eduardo diduga mengupayakan sanksi terhadap mereka yang menyelidiki ayahnya, termasuk pencabutan visa AS dan pembekuan aset.
Menurut dokumen pengadilan, hakim Moraes memerintahkan agar Eduardo dan ayahnya diperiksa oleh kepolisian dalam waktu 10 hari ke depan.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Washington mungkin akan menjatuhkan sanksi kepada hakim Morares, yang juga berselisih dengan miliarder AS, Elon Musk, yang kini menjadi sekutu dan penasihat Trump.
Menanggapi hal itu, Eduardo memberikan sambutan baik via media sosial dengan mengatakan: “Kita akan menang.”
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


/data/photo/2025/05/27/68354baf92a13.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)