Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan ada lima vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

    “Kalau tidak salah daftarnya (vendor) ada lima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 5 Juni.

    Mengenai siapa saja vendor pengadaan laptop Chromebook tersebut, Harli masih belum bisa menjelaskannya.

    Lima vendor tersebut saat ini menjadi fokus penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya,” katanya.

    Pada pekan ini, penyidik Jampidsus sedang fokus mendalami keterangan 28 orang saksi, yang tiga orang saksi di antaranya adalah mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.

    Pendalaman tersebut dilakukan guna menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.

     

    Kejagung sedang melaksanakan penyidikan umum perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

  • Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung Segera Ditangkap

    Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung Segera Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menaruh perhatian terhadap kasus pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Pusat Data Statistik, Kriminal, dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) yang menjadi korban pembacokan di Depok beberapa waktu lalu. Dia berharap pelaku pembacokan tersebut bisa segera ditangkap. 

    “Jadi saya harapkan mungkin bisa tertangkap,” kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

    Dengan ditangkapnya pelaku, Burhanuddin berharap dapat terungkap motif yang melatarbelakangi pembacokan tersebut. Dia pun memastikan sudah ada koordinasi antara pihaknya dengan kepolisian terkait kasus tersebut. 

    “Yang utamanya kami sudah lapor ke polisi,” ujar Burhanuddin. 

    Burhanuddin memberikan sinyal pihaknya dapat berinisiatif mengumpulkan data-data dan informasi untuk menelusuri kasus tersebut. Namun demikian, dia menekankan pihaknya siap saling membantu dengan kepolisian untuk menangani kasus ini. 

    Ke depannya, Burhanuddin menerangkan pihaknya akan meminta perlindungan Polri dan TNI untuk melindungi jajarannya. Diharapkan mereka nantinya dapat bekerja secara optimal dengan didukung perlindungan tersebut. 

    “Tentunya kalau iya ada, ya kita akan minta perlindungan ke Polri. Karena kan di dalam Perpres 66 itu kan ada dua, ada Polri dan ada TNI. Kalau secara pribadi kan lebih dekat ke Polri,” ungkap Burhanuddin. 

    Polres Metro Depok terus memburu pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai Kejagung berinisial DSK (44). Korban diserang oleh dua orang tak dikenal saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. 

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso menyebutkan, korban yang bekerja di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung itu tidak memiliki riwayat konflik pribadi. 

    “Korban tidak menyampaikan ada masalah sebelumnya. Dari keterangan saksi lain, korban dikenal sebagai pribadi yang baik,” ujarnya, Rabu (28/5/2025). 

  • Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut. 

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengenai langkah terkait berkas perkara pagar lalu yang belum dipenuhi penyidik. 

    “Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi),” kata Asep di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

    Asep menerangkan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan agar berkas dipenuhi sesuai petunjuk jaksa, termasuk dengan memasukkan unsur dugaan korupsi. 

    “Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disebabkan belum dipenuhinya sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur tindak pidana korupsi. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum melengkapi petunjuk yang sebelumnya telah diberikan. 

    “Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurutnya, dalam kasus ini terdapat indikasi suap yang melibatkan Kepala Desa Kohod Asrin, bersama tiga tersangka lainnya. Jaksa juga mencermati adanya potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Idualdha 2025, Kejaksaan Agung Serahkan 47 Hewan Kurban – Page 3

    Idualdha 2025, Kejaksaan Agung Serahkan 47 Hewan Kurban – Page 3

    Sebagai informasi, pada tahun ini Kejaksaan Agung menyumbangkan hewan kurban sebanyak 37 ekor sapi, 9 ekor kambing dan 1 ekor domba. Adapun rinciannya sebagai berikut.

    Hewan Kurban Sapi

    Jaksa Agung ST Burhanuddin: 25 ekor

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono: 1 ekor

    Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi: 1 ekor

    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Ponco Hartarto: 1 ekor

    Kepala Bagian Rumah Tangga Sulvia Triana Hapsari: 1 ekor

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro: 1 ekor

    PT Pembangunan Perumahan (PP): 1 ekor

    PT ASDP : 1 ekor.

    Hewan Kurban Kambing

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani: 7 ekor

    Tim Satgasus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum: 1 ekor

    PT Hutama Karya: 1 ekor.

    Hewan Kurban Domba

    Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna: 1 ekor

     

    (*)

  • Jaksa Agung Burhanuddin Bantah Mundur, Kalau Diganti: Itu Hak Presiden

    Jaksa Agung Burhanuddin Bantah Mundur, Kalau Diganti: Itu Hak Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin membantah isu mengundurkan diri dari jabatan yang sudah diembannya selama lebih dari 5 tahn terakhir. 

    Dia menyatakan masih berkantor setiap hari. “Kapuspen sudah bilang, tidak ada saya mundur,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin menekankan bahwa kewenangan untuk mengganti atau penunjukan jabatan Jaksa Agung merupakan hak atau kewenangan Presiden.

    “Tapi, apapun itu hak prerogatifnya presiden, jadi, kalau saya mundur tidak ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa JA Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pertengahan Mei 2025.

    Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.

    Namun, kala itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar langsung membantah rumor tersebut. Selain itu, JA juga disebut masih memberikan arahan kepada bawahannya.

    “Ya, beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melakukan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk. dan itu dilakukan setiap hari,” ujar Harli di Kejagung, Senin (19/5/2025).

  • Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    GELORA.CO – Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbillah Ilyas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

    Sebuah cuplikan video yang menampilkan pernyataannya saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari warganet.

    Dalam video tersebut, Hasbillah Ilyas menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Agung tidak sampai menzalimi para pelaku korupsi meskipun mereka telah melakukan tindak pidana.

    Momen itu terjadi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Pernyataan Hasbillah yang meminta agar koruptor tidak dizalimi langsung menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

    “Walaupun mereka korupsi, tapi kita jangan sampai menzalimi orang dengan penegakan hukum,” ucap Hasbillah dalam video yang dikutip ulang pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbillah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.

    Ia mengingatkan agar Korps Adhyaksa tidak melebih-lebihkan dalam menghitung kerugian negara pada setiap perkara korupsi yang ditangani.

    Namun, alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru membuat banyak masyarakat merasa geram.

    Respons publik yang beredar di kolom komentar unggahan akun Instagram @medsoszone menggambarkan kekecewaan mereka.

    Komentar bernada satir dan kritis membanjiri postingan tersebut, mempertanyakan kapasitas dan logika seorang wakil rakyat yang justru tampak seperti membela pelaku korupsi.

    Salah satu akun bernama @ronals.*** menyindir, “Pak sekali lagi pak audit bapak ini… dan jangan lupa juga tes urine, pak. Kenapa bisa terpilih dengan ucapan seperti ini?”

    Komentar serupa juga datang dari akun @Sriwa*** yang menulis, “Kok yang begini jadi anggota dewan? Nggak habis pikir sama kata-katanya. Orang udah salah kok dibela. Bapak ngerti nggak arti dizalimi?”

    Tak kalah pedas, akun @nrlah*** bahkan menyebut, “Kocak nih orang. Lucu bangettt.”

    Fenomena ini kembali membuka diskusi publik tentang sensitivitas dan keberpihakan para wakil rakyat terhadap isu-isu krusial, seperti pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan pembangunan.

    Maka, pernyataan yang terkesan membela pelaku korupsi, meski mungkin bermaksud mengingatkan tentang asas keadilan, tetap dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.

    Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor menjadi semakin kuat, terlebih saat Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya gencar menangani kasus-kasus besar yang menyeret banyak tokoh.

    Di sisi lain, publik juga menuntut agar anggota DPR menunjukkan sikap yang selaras dengan semangat antikorupsi.

    Pernyataan Hasbillah Ilyas pun kini menjadi pengingat bahwa di era digital, ucapan sekecil apa pun dari pejabat publik bisa disorot dan dikritisi secara luas.

    Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi sikap dan integritas para pejabatnya.

    Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

    Namun publik berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan tegas, profesional, dan tanpa intervensi.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR merupakan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, sehingga setiap pernyataan dari anggotanya akan selalu dinilai strategis dan berdampak terhadap persepsi publik.

    Kini, viralnya pernyataan ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya komunikasi publik yang sensitif dan berpihak pada keadilan.

    Dan yang jelas, masyarakat tidak ingin melihat koruptor diperlakukan lembut, melainkan dihukum setimpal dengan perbuatannya.***

  • Profil Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

    Profil Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Dua mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun.

    Kedua eks staf khusus yang dimaksud adalah Fiona Handayani (Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis) dan Jurist Tan (Staf Khusus Bidang Pemerintahan).

    Mereka diduga terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

    Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun sedang mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyusunan kajian tersebut.

    Padahal, kata Harli, berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi secara optimal apabila didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

    “Mereka yang nganalisis, tapi atas perintah siapa itu yang nanti dicari,” kata Harli kepada awak media di Jakarta, dikutip pada Senin (2/6/2025).

    Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek.

    Setelah penggeledahan, keduanya dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

    “FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli ketika dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

    “Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Profil Jurist Tan dan Fiona Handayani

    Jurist Tan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

    Informasi lain yang diterima redaksi Inilah.com menyebut bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia. Hal ini yang kemudian membuat Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar penyidik Jampidsus ikut memeriksa suami Jurist Tan.

    Menurut Boyamin, suami JT perlu dipanggil oleh Kejagung untuk mendalami potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

    “Jadi konflik kepentingan itu. Apalagi ini diduga merubah kajian. Bahwa kajiannya mestinya itu laptop biasa gitu… Nah ini perlu suaminya dipanggil gitu,” ungkapnya.

    Sementarara Fiona Handayani, diketahui lulusan ITB dan Northwestern University. Sebelumnya, ia bekerja sebagai analis di McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Ahok, dan Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.

    Inilah.com masih berusaha untuk menghubungi Jurist Tan dan Fiona untuk mengkonfirmasi dugaan keterlibatan keduanya di kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.  

  • Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    GELORA.CO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa besok (3/6/2025).

    Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

    “Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025) hari ini.

    “FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli.

    Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, Harli menyatakan bahwa dirinya belum mendapat kepastian mengenai kehadiran Fiona dalam pemeriksaan.

    “Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” ujarnya.

    Apartemen Jurist Tan dan Fiona Digeledah

    Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, serta buku agenda.

    Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

    Berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika didukung jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk mendukung pelaksanaan AKM.

    Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian berubah melalui kajian baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook—yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

    Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis baru diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual untuk pelaksanaan AKM maupun kegiatan belajar-mengajar.

    Akibat perubahan arah kebijakan tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan belanja pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3,58 triliun. Ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, total anggaran pengadaan mencapai Rp9,98 triliun.

    “Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” jelas Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

  • Kalau Pak Prabowo Betul-betul Ingin Mengendalikan Polri

    Kalau Pak Prabowo Betul-betul Ingin Mengendalikan Polri

    GELORA.CO –  Rumor pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat dalam dua hari terakhir sehingga memicu spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Listyo Sigit akan digeser dari jabatannya, dengan dua kemungkinan posisi pengganti, masuk ke dalam kabinet atau menjadi duta besar, kemungkinan besar untuk Malaysia.

    “Kalau duta besar, kira-kira ditempatkan di mana? Berdasarkan pengalaman para pendahulunya, mantan Kapolri biasanya ditempatkan sebagai duta besar di Malaysia,” ujar analis politik senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip oleh Poskota pada Senin 1 Juni 2025.

    Listyo Sigit sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Masa jabatannya saat ini telah mencapai hampir empat setengah tahun, lebih panjang dari pendahulunya, Tito Karnavian, yang menjabat selama tiga tahun tiga bulan.

    “Kalau melihat usia jabatannya, wajar kalau dia diganti, kendati masa pensiunnya masih lama, yakni tanggal 5 Mei 2027,” kata Hersubeno.

    Namun lebih dari sekadar masa jabatan, Listyo Sigit kerap dikaitkan dengan kedekatannya dengan mantan Presiden Joko Widodo.

    Ia dianggap sebagai bagian dari “Geng Solo”, sekelompok perwira tinggi TNI dan Polri yang pernah bertugas di Kota Solo saat Jokowi menjabat sebagai wali kota.

    “Geng Solo ini terdiri dari orang-orang yang kariernya melejit seiring dengan naiknya Jokowi menjadi Presiden dua periode,” ujar Hersubeno.

    Menurutnya, selain Kapolri, posisi Panglima TNI dan Jaksa Agung juga patut dipertimbangkan untuk diganti, mengingat kedekatan mereka dengan pemerintahan sebelumnya dan masa jabatan yang sudah cukup panjang.

    “Kalau Pak Prabowo betul-betul ingin bisa mengendalikan sepenuhnya institusi Polri, maka pergantian ini menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.

    Yang cukup mengejutkan dari kabar ini adalah nama yang disebut sebagai calon pengganti, yakni Komisaris Jenderal Polisi Rudi Herianto Adi Nugroho. Saat ini, Rudi Herianto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebuah posisi yang berada di luar struktur Polri.

    “Walaupun masih perwira tinggi Polri aktif, dia saat ini sudah berada di luar struktur institusi Polri. Saya tidak tahu bagaimana aturannya,” kata Hersubeno. “Apakah seperti di TNI? Harusnya kalau dia berada di luar struktur, berarti sudah pensiun. Tapi ternyata dia belum pensiun,”

  • Joe Biden Muncul usai Didiagnosis Kanker Prostat Agresif, Begini Kondisinya

    Joe Biden Muncul usai Didiagnosis Kanker Prostat Agresif, Begini Kondisinya

    Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan sambutan pertamanya sejak diumumkan mengidap kanker prostat agresif. Dengan suara tenang, ia mengatakan dalam kondisi yang baik selama pertemuan Memorial Day di Veterans Memorial Park.

    Acara tersebut bertepatan dengan peringatan 10 tahun kematian putranya, Beau Biden. Kemunculannya membuat publik bertanya-tanya soal kondisi kesehatannya.

    Dalam sambutannya, Biden mengatakan bahwa ia telah menjalani perawatan untuk kanker prostat yang diidapnya. Ia diharuskan mengonsumsi obat berbentuk pil.

    “Harapannya adalah kita akan dapat mengalahkan ini. Saya merasa baik,” tuturnya yang dikutip dari AP News.

    Pada kesempatan yang sama, banyak pertanyaan muncul terkait kondisi kesehatan mental dan fisik Biden. Sambil tersenyum, ia menanggapi semua pertanyaan tersebut.

    “Anda dapat melihat bahwa saya tidak kompeten secar mental dan saya dapat berjalan, dan saya dapat mengalahkan keduanya,” kata Biden.

    Biden juga berbicara tentang putranya, Beau Biden, yang meninggal pada usia 46 tahun karena kanker otak. Beau saat itu adalah seorang jaksa agung negara bagian AS yang terpilih dua kali.

    “Hari ini adalah peringatan 10 tahun meninggalnya putra saya, Beau, yang menghabiskan satu tahun di Irak. Dan sejujurnya, ini adalah hari yang berat,” terang Biden.

    “Berada bersama kalian semua, sejujurnya membuat segalanya sedikit lebih mudah, sungguh. Jadi, terima kasih telah mengizinkan saya berduka bersama kalian,” pungkasnya.

    (sao/up)