Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Kandidat Capres Kolombia Jalani Operasi Usai Ditembak Remaja

    Kandidat Capres Kolombia Jalani Operasi Usai Ditembak Remaja

    Bogota

    Senator Kolombia Miguel Uribe, kandidat calon presiden Kolombia ditembak oleh seorang remaja. Uribe telah menjalani operasi namun kondisinya masih kritis.

    Dilansir CNN, Yayasan Santa Fe de Bogota, rumah sakit tempat ia dirawat, mengatakan Uribe menjalani “prosedur bedah saraf dan vaskular perifer.”

    “Kondisi Uribe stabil, masih dalam kondisi kritis,” kata Jaksa Agung Luz Adriana Camargo kepada jaringan TV lokal.

    Pria berusia 39 tahun itu, dari partai sayap kanan-tengah Centro Democrático – atau Pusat Demokratik – partai oposisi terbesar di negara Amerika Selatan itu, telah menyatakan niatnya untuk maju dalam pemilihan tahun depan.

    Menurut Kantor Kejaksaan Agung, ia ditembak dua kali pada Sabtu sore di distrik Fontibon di ibu kota. Polisi mengatakan bahwa remaja berusia 15 tahun itu membawa pistol Glock saat ditangkap.

    Partai Uribe mengatakan bahwa ia ditembak dari belakang saat berpartisipasi dalam sebuah acara kampanye.

    “Tidak ada sumber daya yang boleh disia-siakan, tidak satu peso pun atau satu momen pun energi, untuk menemukan dalangnya … Di mana pun mereka berada, baik di Kolombia maupun di luar negeri,” kata Petro.

    Istri Uribe, Maria Claudia Tarazona, mengunggah pesan di akun X miliknya yang meminta doa untuk kesembuhannya.

    “Miguel sedang berjuang untuk hidupnya saat ini. Mari kita mohon Tuhan untuk membimbing tangan para dokter yang merawatnya,” tulisnya.

    Tonton juga “2 Staf Kedubes Israel di AS Tewas Ditembak di Washington DC” di sini:

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • AS Makin Chaos, Trump Turunkan Pasukan Khusus Hadapi Demo Imigran

    AS Makin Chaos, Trump Turunkan Pasukan Khusus Hadapi Demo Imigran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pengerahan 2.000 personel Garda Nasional ke Los Angeles sebagai respons atas aksi unjuk rasa terkait kebijakan imigrasi yang tengah memanas di kota tersebut.

    Pengumuman itu disampaikan Gedung Putih pada Sabtu malam (waktu AS), di tengah terus berlanjutnya bentrokan antara demonstran dan agen federal yang sedang melakukan operasi penegakan hukum imigrasi di Los Angeles. Sejauh ini, aksi tersebut telah berujung pada lebih dari 100 penangkapan.

    “Dalam beberapa hari terakhir, massa yang brutal telah menyerang petugas ICE (Imigrasi dan Bea Cukai AS) serta agen penegak hukum federal yang tengah menjalankan operasi deportasi di Los Angeles, California,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, dalam pernyataan resminya dikutip CNBC International, Minggu (8/6/2025).

    Leavitt juga mengatakan, Trump memutuskan untuk memfederalisasi sebagian Garda Nasional California, yang biasanya berada di bawah kewenangan Gubernur Gavin Newsom. Secara hukum, Presiden AS memang memiliki kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu.

    Namun, keputusan Trump langsung menuai kritik dari Newsom. Ia bilang langkah tersebut sengaja memprovokasi dan justru akan memperburuk ketegangan.

    “Otoritas di Los Angeles memiliki akses penuh terhadap dukungan penegakan hukum kapan pun dibutuhkan,” tulis Newsom melalui platform X. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten, dan saat ini tidak ada kebutuhan yang belum terpenuhi.”

    “Ini adalah misi yang salah dan akan mengikis kepercayaan publik,” tegas Newsom.

    Di sisi lain, Gedung Putih tidak menunjukkan tanda-tanda akan meredakan situasi. Bahkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengancam akan mengerahkan Marinir AS untuk memperkuat pasukan Garda Nasional.

    “Jika kekerasan terus berlanjut, Marinir aktif di Camp Pendleton juga akan dikerahkan, mereka saat ini dalam status siaga tinggi,” tulis Hegseth di X.

    Trump sendiri turut berkomentar lewat media sosial, “Jika Gubernur Gavin ‘Newscum’ California dan Wali Kota Los Angeles Karen Bass tidak bisa menjalankan tugas mereka (yang semua orang tahu mereka tidak bisa), maka Pemerintah Federal akan turun tangan dan menyelesaikan masalah kerusuhan dan penjarahan, seperti seharusnya!!!”

    Di tengah panasnya situasi, Trump justru terlihat menghadiri pertandingan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Prudential Center, Newark, New Jersey, Sabtu malam. Gedung Putih juga merilis memo resmi dari Presiden kepada Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri.

    “Jika aksi protes atau kekerasan secara langsung menghambat pelaksanaan hukum, maka hal itu merupakan bentuk pemberontakan terhadap otoritas Pemerintah Amerika Serikat,” bunyi memo tersebut.

    Foto: REUTERS/Daniel Cole
    FILE PHOTO: A police officer uses stun grenades as they approach the protesters gathered around the Los Angeles Federal Building following multiple detentions by Immigration and Customs Enforcement (ICE), in downtown Los Angeles, California, U.S., June 6, 2025. REUTERS/Daniel Cole

    “Dengan mempertimbangkan insiden-insiden ini serta ancaman kekerasan yang kredibel, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai Presiden, saya memanggil anggota dan unit Garda Nasional untuk bergabung dalam layanan federal.”

    Sementara itu, Wakil Presiden JD Vance juga turut mengomentari aksi protes tersebut dengan menyebut para demonstran sebagai “pemberontak”.

    “Pemberontak yang membawa bendera asing menyerang petugas penegakan imigrasi, sementara sebagian pemimpin politik AS justru menganggap penegakan perbatasan adalah tindakan jahat,” tulis Vance.

    Di sisi lain, David Huerta, pemimpin serikat buruh SEIU California, dilaporkan mengalami luka saat ditangkap pada Jumat lalu saat memantau aksi protes. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menuduh Huerta telah menghalangi petugas federal.

    (haa/haa)

  • Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penerbitan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022, Iwan Kurniawan Lukminto.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. “Iya benar, sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada VOI, Sabtu, 7 Juni.

    Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun disebut telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Mengenai masa berlaku, kata Harli, status itu akan disandang Dirut PT Sritex periode 2005-2022 tersebut hingga beberapa bulan ke depan. “Masa berlaku status cegah hingga enam bulan,” kata Harli.

    Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Selain Iwan, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

    “Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

  • Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan tersebut mempermalasahkan soal hak imunitas bagi jaksa. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya mempertanyakan argumentasi pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Meski demikian, dia menghormati perbedaan pendapat dan sikap dari masyarakat. 

    “Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab. Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/6/2025). 

    Harli lalu mengingatkan, institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Dia menilai berbagai pihak perlu mencermati apabila ada pihak yang mempersoalkan kewenangan-kewenangan berlebih kejaksaan. 

    “Jadi jangan sampai kita salah arah. Bahwa saya kira publik juga bisa meng-contest, melihat, apakah memang bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kami atau oleh institusi ini merupakan tindakan yang melebihi kewenangan,” terang Harli.

    Menurutnya, Korps Adhyaksa selama ini sudah berupaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Itu, lanjutnya, menjadi bagian dari keberadaan Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Nah lalu, kewenangan mana yang sibuk kewenangan berlebih? Nah itu, saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu. Jangan sampai akhirnya karena seolah-olah dianggap itu benar, ini menjadi hal yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan,” ucapnya.

    Adapun dilansir dari situs resmi MK, permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025. Perkara itu dimohonkan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. 

    Untuk diketahui, pasal 8 ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

    Menurut Juanda, selaku salah satu pemohon, pasal itu bertentangan denga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945.

    Pemohon menilai pasal tersebut memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. 

    Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

    Sementara itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. 

    Namun, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. 

    Oleh sebab itu, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, Kecuali: a. Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.”

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

    Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

    Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle hingga Korupsi Minyak Mentah

    Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle hingga Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar mengenai reshuffle kabinet hingga soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjadi isu politik-hukum terkini Beritasatu.com sepanjang Kamis (5/6/2025). 

    Tidak ketinggalan juga soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan kepengurusan baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    Berikut isu politik-hukum terkini:

    1. Prabowo Kirim Utusan ke Megawati, Tanda Reshuffle Dekat?

    Presiden Prabowo Subianto mengutus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dasco, yang juga menjabat ketua harian Partai Gerindra. Menurutnya, Prabowo memberikan sejumlah pesan khusus yang harus disampaikan secara langsung kepada Megawati.

    “Ya, kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (5/6/2025).

    2. ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung

    Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya. Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.

    “Enggak ada saya mundur,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Burhanuddin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung seperti biasa. Ia juga menekankan bahwa pengangkatan atau pemberhentian pejabat setingkat menteri, termasuk jaksa agung merupakan prerogatif presiden.

    “Apa pun itu hak prerogatifnya presiden. Jadi kalau saya mundur, enggak ada,” ujarnya.

    3. Megawati Beri Wejangan ke Prabowo, Ini yang Disampaikan

    Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah wejangan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya, Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Hal ini diungkapkan oleh Dasco, yang juga menjabat sebagai ketua harian Partai Gerindra seusai melaksanakan pertemuan dengan Megawati atas penugasan langsung dari Prabowo.

    “Dalam silaturahmi itu kami banyak mendapatkan petunjuk, petuah, dan wejangan dari Ibu Megawati,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (5/6/2025).

  • Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk AS

    Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk AS

    Jakarta

    Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peraturan baru dengan membuat larangan perjalanan ke AS. Pemerintahan Donald Trump itu mem-black list 12 negara, jadi warga negara yang masuk ke ‘daftar hitam’ itu tidak bisa masuk ke AS.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/6/2025), kebijakan ini dipicu oleh serangan bom api terhadap protes Yahudi di Boulder, Colorado, AS. Serangan itu terjadi belum lama ini.

    Adapun 12 warga negara yang dilarang masuk AS itu adalah:

    1. Afghanistan
    2. Myanmar
    3. Chad
    4. Republik Kongo
    5. Guinea Ekuatorial
    6. Eritrea

    7. Haiti
    8. Iran
    9. Libya
    10. Somalia
    11. Sudan
    12. Yaman

    Selain itu, Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

    Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X sebagaimana dilansir AFP.

    “Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump.

    Meski begitu, larangan ini tidak akan berlaku bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia, yang akan diselenggarakan bersama oleh AS dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2008.

    Rencana Trump Batasi Negara Muslim

    Foto: AFP PHOTO/MARK RALSTON

    Sebelum larangan ini ditetapkan, Pada Meret lalu, pemerintahan Trump tengah menggodok larangan perjalanan dan pembatasan bagi warga dari beberapa negara. Salah satunya negara muslim atau mayoritas muslim untuk memasuki AS.

    “[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” bunyi draf tersebut yang dilansir dari USA Today, Kamis (13/3).

    Perintah tersebut memberi batas waktu hingga 60 hari sejak dikeluarkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan larangan tersebut.

    Larangan itu berada di bawah perintah eksekutif Trump dengan tajuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya. Sampai saat ini, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.

    Menurut New York Times, pembatasan visa dilakukan menyusul perintah eksekutif Trump pada 20 Januari lalu yang mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya. Perintah tersebut menginstruksikan pihak berwenang AS meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.

    Halaman 2 dari 2

    (zap/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid? Nasional 6 Juni 2025

    Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) menyebut, masih terus memonitor keberadaan pengusaha minyak
    Riza Chalid
    terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana.
    “Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Harli mengungkapkan bahwa Riza Chalid hingga kini belum diperiksa dalam kasus korupdi tata kelola minyak mentah tersebut.
    “Sepertinya belum (diperiksa). Karena keberadaannya masih sedang terus dimonitor,” ujar Harli.
    Selain itu, Riza Chalid diketahui adalah ayah dari salah satu tersangka kasus
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Kerry ditetapkan tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
    Total ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Selain itu, Kejagung diketahui menggeledah rumah dan kantor milik Riza Chalid pada 25 Februari 2025.
    Rumah tersebut berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
    Harli mengungkapkan bahwa rumah Riza Chalid digeledah karena digunakan sebagai kantor dari tiga orang tersangka.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah,” ujar Harli.
    Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang senilai Rp 833 juta.
    “Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala penyidik itu menyita, Ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen,” kata Harli pada 26 Februari 2025.
    “Kemudian, ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika Serikat (AS),” ujarnya lagi.
    Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala. Sedangkan dari kantor di Plaza Asia, penyidik menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen.
    Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Harli mengatakan, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) akan mendalami ada tidaknya kaitan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
    “Itu yang mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah yang bersangkutan apakah (terlibat), bagaimana perannya, dan seterusnya tentu, ya, itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,“ kata Harli.
    Namun, hingga penyidikan berjalan lebih dari tiga bulan, Riza Chalid belum juga diperiksa oleh penyidik Kejagung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan ada lima vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

    “Kalau tidak salah daftarnya (vendor) ada lima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 5 Juni.

    Mengenai siapa saja vendor pengadaan laptop Chromebook tersebut, Harli masih belum bisa menjelaskannya.

    Lima vendor tersebut saat ini menjadi fokus penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya,” katanya.

    Pada pekan ini, penyidik Jampidsus sedang fokus mendalami keterangan 28 orang saksi, yang tiga orang saksi di antaranya adalah mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.

    Pendalaman tersebut dilakukan guna menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.

     

    Kejagung sedang melaksanakan penyidikan umum perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.