Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • Aktivis HAM Ita Fatia Ngaku Diancam Dimatiin Usai Sebut Fadli Zon Bohongi Publik

    Aktivis HAM Ita Fatia Ngaku Diancam Dimatiin Usai Sebut Fadli Zon Bohongi Publik

    GELORA.CO –  Aktivis sekaligus anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mei 1998, Ita Fatia Nadia, kembali menyuarakan kebenaran soal pemerkosaan massal yang terjadi kala itu. Usai menyebut pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk pembohongan publik, ia justru mendapat ancaman pembunuhan.

    Ancaman tersebut datang setelah Ita menggelar konferensi pers yang menanggapi ucapan Fadli Zon. Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebut bahwa isu pemerkosaan 98 hanya sekadar rumor, yang kemudian dibantah tegas oleh Ita.

    Pernyataan Tegas Ita Fatia Soal Pemerkosaan 98

    Dalam kanal YouTube Tempo pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ita menyatakan bahwa konferensi pers digelar sebagai respons atas klaim Fadli Zon.

    “Kami mengadakan konferensi pers tentang (keterangan) Fadli Zon yang mengatakan pemerkosaan di 98 adalah rumor,” kata Ita Fatia Nadia.

    Sebagai sosok yang pernah langsung mendampingi korban pemerkosaan, bahkan hingga wafat, Ita jelas merasa marah terhadap pernyataan tersebut.

    “Statemen saya adalah bahwa Fadli Zon telah membohongi publik, berdusta kepada publik dan perempuan Indonesia. Fadli Zon juga telah melakukan pembohongan fakta sejarah,” ujarnya.

    Menurut Ita, kehadiran TGPF saja sudah membuktikan keseriusan negara menanggapi peristiwa itu. Bukan hanya aktivis, tim ini juga dibentuk oleh lima menteri dan satu jaksa agung.

    “Karena Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) didirikan oleh 5 menteri dan satu jaksa agung untuk mengungkap peristiwa Mei 1998, termasuk pemerkosaan,” jelasnya.

    Komnas Perempuan dan Fakta Sejarah yang Dihilangkan

    Tak hanya TGPF, pembentukan Komnas Perempuan juga menjadi bukti kuat atas peristiwa tersebut. Ita bahkan mengaku sebagai salah satu komisioner pertama lembaga itu.

    “Saya komisioner pertama,” ucap Ita Fatia Nadia.

    Bahkan Presiden BJ Habibie saat itu sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik, sebuah pengakuan yang menurut Ita cukup menegaskan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

    “Artinya Fadli Zon telah melakukan pengingkaran terhadap fakta sejarah,” tegas Ita.

    Teror dan Ancaman Pembunuhan Muncul Usai Konferensi Pers

    Usai konferensi pers, Ita kembali ke aktivitas normal. Namun teror mulai datang pada Jumat malam. Sebuah telepon mengganggu kediamannya pukul 23.00 WIB.

    “Jumat malam, saya mendapatkan telepon di jam 11 malam, ‘antek Cina kamu!’,” katanya.

    Meski awalnya diam, Ita kemudian mengabarkan ke temannya bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman tersebut. Ia merasa sudah terbiasa.

    Ancaman tak berhenti di situ. Di Minggu dini hari, penelepon yang sama kembali menghubungi. Kali ini dengan kalimat yang lebih menyeramkan.

    “Katanya ‘kamu keluarga PKI, suamimu tapol, matiin orang PKI itu, gampang, tidak ada yang membela’. Nada suaranya keras,” ujar Ita.

    Ancaman itu bahkan diakhiri dengan niat untuk membunuh Ita.

    “Terakhir ‘saya bungkam mulut kamu sampai mati’,” katanya.

    Suami Seorang Tapol, Tapi Tak Mengendurkan Perjuangan

    Dalam pernyataannya, Ita membenarkan bahwa suaminya memang seorang tapol (tahanan politik). Namun saat ini sudah sepuh dan sedang sakit.

    “Suami saya tapol, tapi sudah sepuh, sedang sakit, tapi kami semua merawat dengan cinta kasih,” katanya.

    Meski menghadapi tekanan dan ancaman serius, Ita tetap lantang menyuarakan kebenaran. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya di podcast dan wawancara media yang membahas tragedi pemerkosaan 98.

    Ancaman Bukan Hal Baru bagi Ita Fatia Nadia

    Ita mengungkap bahwa ini bukan kali pertama dirinya diteror karena membela korban pemerkosaan 98. Pada tahun peristiwa itu terjadi, ia juga mengalami teror langsung.

    “Teror yang pertama adalah saat saya mengurus Fransisca dan dua anak di Pondok Bambu. Saya mendapatkan surat kalau anak saya akan diculik,” jelasnya.

    Ancaman tersebut bahkan menyasar guru dari anaknya. Hal ini tentu membuat keluarga Ita khawatir dan turun tangan langsung.

    “Orangtua saya dari Jogja datang dan membawa anak-anak. Ibu saya bilang, kamu tetap bekerja, anak-anak bersama kami,” kata Ita Fatia Nadia.

    Bukti Nyata Bahwa Pemerkosaan 98 Bukan Sekadar Rumor

    Pernyataan Fadli Zon yang menyebut bahwa pemerkosaan 98 adalah rumor mendapat banyak kecaman, terutama dari mereka yang terlibat langsung dalam penanganan tragedi tersebut. Fakta-fakta seperti pembentukan TGPF, pengakuan Presiden Habibie, hingga pengalaman langsung Ita Fatia Nadia menjadi bukti bahwa peristiwa itu nyata.

    Ancaman yang kini dihadapi Ita juga menunjukkan bahwa upaya pelurusan sejarah masih menghadapi tantangan besar. Meski demikian, ia tetap bersuara, tidak gentar menghadapi tekanan.***

  • Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Suasana saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berduet dalam acara Bhayangkara Sport Day 2025, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat membuka Bhayangkara Sport Day 2025 dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”, mengatakan acara tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga.

    “Jadi, kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergitas, soliditas, antara TNI, Polri dan seluruh aparat penegak hukum, Kejaksaan, kemudian ada MA (Mahkamah Agung), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga rekan-rekan dari Kementerian Hukum,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata Kapolri, kegiatan yang diikuti oleh 3.028 peserta dan terdiri atas sejumlah personel Polri dan TNI tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Hal utama dari kegiatan hari ini adalah kami bersama-sama terus menjaga sinergitas untuk Indonesia yang lebih baik seperti apa yang diharapkan oleh Presiden. Mungkin itu sebagai tema utamanya,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan kegiatan tersebut juga sekaligus membuka Pekan Olahraga Polri yang melombakan tujuh cabang olahraga, yakni karate, badminton, taekwondo, menembak, judo, basket, dan tenis lapangan.

    “Ini juga merupakan kegiatan bersama lintas kementerian/lembaga yang tentunya ini juga bagian menjaga sinergitas dan soliditas. Namun, di satu sisi kami juga mencari atlet-atlet ataupun talenta baru yang bisa kami persiapkan untuk ajang nasional maupun internasional,” ujarnya.

    Pada acara itu, turut hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim pada Senin Pekan Depan

    Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim pada Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik pada jajaran jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) bakal memeriksa Nadiem pada Senin (23/6/2025).

    “Penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Sabtu (21/6/2025).

    Harli menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbud Ristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

    Di samping itu, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.

    “Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

    Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

    “Akan hadir [diperiksa Kejagung],” tutur Hotman.

  • Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi  pemberantasan
    pungutan liar
    tidak hilang dari kerja Polri meski Satuan Tugas Sapu Bersih
    Pungutan Liar
    atau Satgas
    Saber Pungli
    telah dibubarkan Presiden Prabowo.
    “Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain itu,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
    Sigit mengatakan, saat ini, Polri telah memiliki beberapa sektor dan satuan tugas untuk memberantas pungli.
    Secara umum, Polri fokus untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli di lingkungan masyarakat.
    “Jadi Saber Pungli kan menangani masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” kata Sigit.
    Namun, ia menegaskan bahwa Polri masih punya satuan kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
    Pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
    “Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor, saat ini kita sudah ada Kortas Tipidkor, sudah ada Kortas untuk kita laksanakan (penindakan),” kata Sigit lagi.
    Pembubaran Saber Pungli ini disebut bukan hal yang mengejutkan bagi para pembantu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Sigit mengatakan, Prabowo sudah sangat tegas dalam memberikan arahannya, terutama di bidang penegakan hukum.
    “Ya, saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Prabowo) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau sudah berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tutur Sigit.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi
    Satgas Saber Pungli
    sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua

    31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua

    31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengundang kembali pejabat setingkat menteri untuk mengisi
    retreat kepala daerah
    gelombang kedua.
    Retreat gelombang kedua ini akan diselenggarakan pada 22-26 Juni 2025, di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN),
    Jatinangor
    , Jawa Barat.
    “Kami mengundang juga para Menko dan para menteri seperti yang kami undang ketika (retreat gelombang pertama) di Magelang,” kata Wamendagri Bima Arya saat ditemui di IPDN Jatinangor, Kamis (20/6/2025).
    Dalam rapat persiapan di Jatinangor, beberapa narasumber yang disebut akan hadir adalah Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
    Kemudian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga disebut akan hadir.
    Bima Arya juga menyebut, para menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN), seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Desa Yandri Susanto, juga akan hadir.
    Dalam pemaparannya, disebutkan terdapat 31 daftar narasumber pejabat setingkat menteri yang dijadwalkan menjadi narasumber yakni:
    – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
    – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    – Menko Politik dan Keamanan
    – Menko Perekonomian
    – Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    – Menko Pemberdayaan Masyarakat
    – Menteri Ekonomi Kreatif
    – Menteri Pekerjaan Umum
    – Kepala Badan Gizi Nasional
    – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    – Menteri Kesehatan
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    – Menteri Investasi dan Hilirisasi
    – Menteri Perindustrian
    – Menteri Koperasi
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
    – Jaksa Agung
    – Kapolri
    – Menteri Agama
    – Menteri Kebudayaan
    – Kepala Kantor Komunikasi Presiden
    – Kepala Staf Kepresidenan
    – Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi
    – Wakil Menteri Keuangan
    – Menteri Pertanian
    – Menteri Perhubungan
    – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Perintahkan Kejati Tingkatkan Pengawasan Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

    Jaksa Agung Perintahkan Kejati Tingkatkan Pengawasan Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum pertambangan nikel di Maluku Utara.

    Dia menyampaikan, Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang terkenal atas kekayaan nikel di Indonesia. Bahkan, cadangan nikel itu berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan secara global.

    “Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

    Oleh sebab itu, Burhanuddin menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memetakan potensi pelanggaran pertambangan ilegal di wilayahnya.

    Alasannya, instruksi itu dikeluarkan agar korps Adhyaksa bisa meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang bisa diperoleh negara dari sektor pertambangan.

    “Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan,” imbuhnya.

    Burhanuddin juga menyampaikan kepada jajarannya agar bisa fokus dan profesional dalam menjalankan penegakan hukum di mana pun berada. Pasalnya, dia menilai saat ini tengah ada serangan yang diduga ditujukan untuk menjatuhkan Kejaksaan RI.

    “Saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional. Poin ini saya tegaskan untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal,” pungkasnya.

  • Marcella Santoso Bantah Buat Konten Tolak RUU TNI & Indonesia Gelap

    Marcella Santoso Bantah Buat Konten Tolak RUU TNI & Indonesia Gelap

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) membantah telah membuat konten negatif terkait Indonesia Gelap dan RUU TNI.

    Hal itu disampaikan Marcella usai keluar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/6/2025).

    “Saya tidak buat konten RUU TNI, saya tidak buat Indonesia Gelap,” ujar Marcella.

    Kemudian, Marcella enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan pernyataannya yang diputar oleh Kejagung pada saat konferensi pers (17/6/2025). 

    Dia juga tidak menjawab ada atau tidaknya unsur paksaan dalam pembuatan video itu. Pasalnya, Marcella hanya berulang kali membantah telah membuat konten negatif soal RUU TNI-Indonesia Gelap.

    “Bukan saya yang bikin,” ujar Marcella.

    Diberitakan sebelumnya, jawaban Marcella terbaru ini telah bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya.

    Dalam video itu, Marcella secara eksplisit mengakui telah membuat konten negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

    “Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” tutur Marcella dalam video tersebut.

    TNI Bakal Dalami Peran Marcella

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mendalami peran Marcella Santoso terkait konten negatif terhadap Undang-Undang TNI (UU TNI).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyebut dukungan ini ditujukan untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik, serta mengungkap aktor di balik pembentukan opini negatif.

    Dia menyebut segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional perlu dihadapi dengan profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.

    “Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).

  • Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif.
     
    “Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”
    tulis beleid.
    Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan
    Satgas Saber Pungli
    .
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”
    tulis pasal 1 beleid yang sama.
    Diketahui, Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi.
    Dari hasil OTT tersebut, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat. 
    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com tahun 2022, Saber Pungli menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022.
    Dari OTT ini, setidaknya ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Tak heran, pembubarannya sempat disayangkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
    Ia menyayangkan pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah.
    Mulanya, kata dia, dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
    “Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (12/6/2025).
    “Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan,” imbuh dia.
    Untuk melanjutkan penyelidikan, Farhan akhirnya membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
    “Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa siang 17 Juni 2025.

    Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.

    “Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga angkat bicara terkait uang sitaan. Penyitaan sebesar Rp11.880.351.802.619 menurut Harli diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.

    “Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Harli, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited pun juga angkat bicara. Mereka menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

    Lantas, siapa saja terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan berapa masing-masing besaran uang penyitaannya? Benarkah menjadi uang sitaan terbesar sepanjang sejarah? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    GELORA.CO -Usai bertahun-tahun buron, Ramlan bin Sihombing akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. 

    Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

    Ia ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

    “Ramlan merupakan warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung dibawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dalam putusan tersebut, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara.

    Penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

    Taufik menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

    “Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.