Kementrian Lembaga: Jaksa Agung

  • DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Dia menilai DIM RUU KUHAP sudah sesuai tuntutan zaman.

    “Ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi sambutan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Jaksa Agung menyebut masyarakat sangat membutuhkan rasa adil serta perlindungan. Jadi, menurutnya, penyusun DIM RUU KUHAP diharapkan menjadi jawaban atas tantangan kebutuhan masyarakat ke depan.

    “Masyarakat sangat membutuhkan apa yang dinamakan rasa adil, apa yg dinamakan suatu perlindungan. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat kita,” ujar Jaksa Agung.

    Dia menyebut Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan pidana terpadu turut menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembaharuan kitab undang-undang acara hukum pidana ini. Dia pun berharap kolaborasi antarlintas lembaga penegak hukum atas perumusan DIM RUU KUHAP ini dapat membantu masyarakat.

    “Kami yakin dengan semangat dan kebersamaan, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berkualitas dan menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    Prosesi penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP ini dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar nantinya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang akan dibahas di DPR tidak menghasilkan aturan yang kaku (rigid) dan terlalu teknis. 

    Hal itu disampaikan Sunarto usai ikut menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP serta berita acara bersama dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Jaksa Agung, Senin (23/6/2025). 

    Sebagai salah satu lembaga penyusun naskah DIM itu, Sunarto menyebut telah mengusulkan agar naskah RUU yang bakal menjadi rujukan terhadap proses beracara pidana tidak kaku dan terlalu teknis. 

    “Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Menurut Sunarto, KUHAP yang terlalu kaku akan mudah rusak. Dia meyakini bahwa setiap penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim sudah profesional. Dia juga meminta agar perlindungan turut diberikan kepada para penegak hukum. 

    Menurutnya, aturan-aturan teknis penegakan hukum harusnya diberikan ke masing-masing lembaga seperti Peraturan Kaporli, Peraturan Jaksa Agung atau Peraturan Ketua MA. 

    “Saya melihat bahwa aturan-aturan yng cepat rusak, karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • 12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 senilai Rp 9,9 triliun, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Dalam pernyataan setelah kelar diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem, Senin (23/6/2025) malam.

    “Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ia menambahkan.

    Nadiem tak banyak berbicara soal detail pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujarnya mengakhiri keterangan singkat tersebut.

    Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.

    Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

    Ditemui sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

    Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua Nasional 23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sudah diteken pemerintah dan siap untuk dikirim ke DPR.
    Sigit berharap DIM tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
    “Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak,” kata Sigit dalam acara ‘Penandatanganan
    DIM RUU KUHAP
    ‘ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Listyo mengatakan,
    supremasi hukum
    menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
    Dia menyatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri harus mampu bertransformasi sesuai dengan apa yang diharapkan para pencari keadilan.
    “Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung,” ujar Sigit.
    Sigit juga berharap DIM RUU KUHAP dapat mengakomodasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 mendatang.
    “Dan mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergisitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling utama,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    , dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    “Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” imbuh dia.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    Nadiem Makarim Sudah Diperiksa 11 Jam di Kejagung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemeriksaan perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung lebih dari 11 jam.

    Hari ini, Senin (23/6/2025), Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, senilai Rp9,9 triliun.

    Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.

    Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

    Ditemui sebelumny, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    “Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari CNN Indonesia.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    “Kami menemukan indikasi pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif, sehingga mengarahkan pada jenis perangkat tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dari proyek ini. Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP Nasional 23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia siap menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat
    (DPR).
    Wakil Menteri Hukum
    Edward O.S. Hiariej
    mengatakan, saat ini pemerintah sedang menunggu undangan resmi dari DPR.
    “Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur
    DPR
    harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    Eddy juga menyampaikan bahwa jumlah
    DIM RUU KUHAP
    mencapai sekitar 6.000.
    Ia menegaskan, DIM tersebut baru dapat diakses setelah diserahkan ke DPR.
    Selanjutnya, DPR akan membuka akses kepada publik.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisaai Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh
    Menteri Hukum Supratman
    Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundang-undangan atau Dirjen PP Kementerian Hukum, Dhanana Putra menyampaikan bahwa proses penyusunan DIM atas RUU KUHAP juga telah mencakup keterlibatan berbagai pihak di luar kementerian/lembaga.

    Misalnya, akademisi, pakar hukum pidana, masyarakat sipil, advokat serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

    Dhahana juga menyebut, dengan tuntasnya penyusunan DIM RUU KUHAP, maka kini pembahasan bisa segera dilanjutkan dengan Komisi III DPR selaku inisiator dari revisi undang-undang tersebut. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency).

    Menurutnya, semakin lama berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya, Rabu (18/6/2025). 

  • Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlihat datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025).

    Nadiem dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.

    Menurut pantauan CNBC Indonesia, Nadiem sampai di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 09.09 WIB.

    Nadiem mengenakan baju batik berwarna krem. Saat tiba di lobi ia tak berbicara sepatah kata pun kepada awak media. Ia terlihat hadir bersama timnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Nadiem membela program pengadaan laptop Chromebook di masa jabatannya yang kini tengah diusut oleh Kejagung.

    Ia menegaskan, perangkat tersebut digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    “Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari CNN Indonesia.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    “Kami menemukan indikasi pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif, sehingga mengarahkan pada jenis perangkat tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dari proyek ini. Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]